Rapat Ketum dan Pengurus Pusat dengan Pengcab Kota Kediri, Vaudy Starworld Apresiasi Soliditas Zeti Arina Lahirkan Cabang Kota Kediri

IKPI, Kediri: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Jawa Timur atas soliditas dan kinerjanya dalam melahirkan cabang baru di Kota Kediri.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran pengurus pusat IKPI dengan Ketua Pengda Jawa Timur dan Pengurus Cabang Kota Kediri yang berlangsung di Kediri, Kamis (9/4/2026) sesaat setelah pelantikan Pengcab Kota Kediri.

Dalam forum tersebut, Vaudy secara khusus memuji peran Ketua Pengda IKPI Jawa Timur, Zeti Arina, yang dinilai berhasil mendorong pertumbuhan organisasi secara nyata di tingkat daerah.

“Terima kasih kepada Bu Zeti. Di tangan beliau sudah lahir cabang Sidoarjo sewaktu beliau menjadi Ketua Cabang Surabaya, kini setelah menjadi Ketua Pengda Jawa Timur telah berkontribusi lahirnya cabang di Kediri. Ini bukan hanya soal menambah struktur, tetapi membangun organisasi yang hidup,” ujar Vaudy.

Menurutnya, keberhasilan melahirkan cabang baru tidak terlepas dari kerja kolektif dan konsistensi pengurus daerah dalam mengawal seluruh proses, mulai dari pembentukan, rapat anggota perdana, hingga pelaksanaan pemilihan Ketua Cabang.

Ia menilai, soliditas yang ditunjukkan Pengda Jawa Timur menjadi contoh konkret bagaimana organisasi dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dari tingkat daerah.

“Ini adalah bukti bahwa ketika pengurus daerah dan anggota bergerak bersama, hasilnya nyata. Cabang tidak hanya terbentuk, tetapi juga siap menjalankan peran organisasi,” tegasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa keberadaan cabang baru memiliki dampak signifikan terhadap dinamika keanggotaan. Menurutnya, pembentukan cabang mampu menghidupkan kembali anggota yang sebelumnya kurang aktif untuk kembali terlibat dalam berbagai kegiatan.

“Cabang menjadi wadah konsolidasi. Anggota yang sebelumnya pasif bisa kembali bergerak, berkolaborasi, dan berkontribusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengalaman Jawa Timur dalam melahirkan cabang-cabang baru, termasuk Sidoarjo yang kini berkembang pesat dan bahkan berencana membentuk cabang baru, menunjukkan bahwa pembinaan organisasi di daerah berjalan efektif.

Lebih jauh, Vaudy mengajak seluruh jajaran IKPI di daerah lain untuk menjadikan capaian Pengda Jawa Timur sebagai inspirasi dalam mengembangkan organisasi di wilayah masing-masing.

“Semangat seperti inilah yang kita harapkan. IKPI tidak hanya tumbuh di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, ia optimistis IKPI akan terus berkembang sebagai organisasi profesi yang kuat, solid, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta dunia perpajakan di Indonesia. (bl)

P3KPI Sebut Konsultan Pajak adalah Penjaga Kepatuhan, Bukan Sekadar Penghitung Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani menegaskan bahwa konsultan pajak bukan sekadar profesi teknis yang menghitung kewajiban pajak, melainkan penjaga kualitas kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Menurut Susy, dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Namun, ia menekankan bahwa sistem berbasis kepercayaan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan kompetensi yang memadai.

“Kepercayaan tanpa kompetensi adalah risiko,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai penerjemah regulasi yang kompleks, penjaga kepatuhan, serta penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Susy menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh hanya berperan sebagai “penghitung angka”, tetapi harus memastikan bahwa interpretasi hukum dilakukan dengan benar.

Ia juga mengingatkan bahwa konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan administratif dan substantif berjalan dengan baik.

“Jangan hanya diminta hitungkan pajak, lalu selesai. Itu bukan esensi profesi ini,” tegasnya.

Menurutnya, peran konsultan pajak justru menjadi kunci dalam membangun kepatuhan berbasis pemahaman, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.

Ia menilai, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai bagian integral dari ekosistem perpajakan nasional yang tidak tergantikan. (bl)

Ketum PERTAPSi Tegaskan Konsultan Pajak adalah Profesi Mulia, Jembatan antara Negara dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menegaskan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi strategis yang memiliki peran lebih luas dari sekadar mewakili wajib pajak.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menjelaskan posisi konsultan pajak dalam ekosistem perpajakan modern.

Menurutnya, konsultan pajak berfungsi sebagai tax intermediary yang menjembatani hubungan antara wajib pajak dan pemerintah dalam kerangka kepatuhan.

“Profesi ini bukan hanya wakil, tetapi juga jembatan, edukator, dan penggerak kepatuhan,” ujarnya.

Dalam kajian akademis yang dipaparkannya, peran konsultan pajak mencakup membantu wajib pajak memahami kewajiban, memberikan edukasi, hingga meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Darussalam menyebut, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai officium nobile atau profesi mulia yang memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada sistem perpajakan.

Ia juga menyoroti adanya stigma negatif terhadap profesi konsultan pajak yang kerap diasosiasikan dengan upaya mengurangi beban pajak secara tidak tepat.

Padahal, menurutnya, peran sejati konsultan pajak justru untuk memastikan kepatuhan berjalan secara benar dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun hubungan berbasis cooperative compliance, yaitu hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, transparansi, dan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas.

“Ke depan, paradigma kepatuhan bukan lagi enforcement semata, tetapi kolaborasi,” katanya.

Ia menilai, pendekatan ini menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong penerimaan negara secara berkelanjutan. (bl)

PERKOPPI: Konsultan Pajak Harus Diposisikan Setara, Bukan Kelas Dua

IKPI, Jakarta: Ketua Umum PERKOPPI Gilbert Rely menyoroti posisi profesi konsultan pajak yang dinilai belum setara dalam sistem perpajakan nasional.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Gilbert, saat ini konsultan pajak masih sering diposisikan sebagai pihak “kelas dua” dalam proses perpajakan, terutama dalam interaksi dengan otoritas.

Ia menilai kondisi ini tidak sejalan dengan peran strategis konsultan pajak sebagai pihak yang membantu menjaga kepatuhan.

“Konsultan pajak seharusnya memiliki posisi setara sebagai mitra, bukan dianggap kelas dua,” ujarnya.

Gilbert menjelaskan bahwa dalam praktik, konsultan pajak berada di posisi yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dan otoritas.

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh sepenuhnya berpihak pada salah satu pihak, melainkan harus bersikap profesional dan objektif.

“Profesi ini harus berdiri di tengah, tidak membela 100 persen wajib pajak maupun otoritas,” katanya.

Ia menilai, penguatan posisi tersebut hanya dapat dilakukan melalui pengaturan yang jelas dalam undang-undang.

Dengan adanya Undang-Undang Konsultan Pajak, menurutnya, profesi ini akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan. (bl)

Aturan Pajak E-Commerce dan UMKM Segera Rilis, Dijanjikan Lebih Adil

IKPI, Jakarta: Pemerintah segera merilis aturan baru terkait perpajakan sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan regulasi tersebut saat ini telah siap dan tinggal menunggu peluncuran resmi.

Aturan ini akan mengatur mekanisme pemajakan yang lebih seimbang, terutama bagi pelaku usaha yang beroperasi di platform digital.

“Akan kami rilis regulasi yang berimbang antara perdagangan melalui sektor elektronik, merchant-merchant yang ikut di dalam platform e-commerce, kemudian juga UMKM yang konvensional,” kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menghapus disparitas perlakuan pajak yang selama ini dinilai terjadi antara pelaku usaha di platform e-commerce dengan usaha tradisional.

“Itu akan dipajaki secara setara. PMK-nya sudah siap launching,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan revisi penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM, yang saat ini telah berada di meja Istana. (ds)

Dunia Usaha Khawatir Penundaan Restitusi Pajak Ganggu Iklim Investasi

IKPI, Jakarta: Dunia usaha mengingatkan pentingnya menjaga kepastian kebijakan di tengah tekanan ekonomi global yang masih bergejolak.

Wacana penundaan restitusi pajak dinilai berpotensi memicu ketidakpastian dan mengganggu iklim investasi di dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Saleh Husin, mengatakan pelaku usaha pada prinsipnya mendukung berbagai program pemerintah, termasuk upaya penciptaan lapangan kerja.

Namun, dukungan tersebut memerlukan lingkungan usaha yang stabil serta kepastian regulasi.

“Para pelaku usaha yang tergabung di Kadin Indonesia mendukung sepenuhnya semua program presiden, di antaranya job creation atau penciptaan lapangan kerja. Ini semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Menurutnya, dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu akibat perang tarif dan konflik geopolitik, pelaku usaha saat ini lebih fokus menjaga keberlanjutan bisnis. Bahkan, mempertahankan tenaga kerja yang ada saja sudah menjadi tantangan tersendiri, apalagi membuka lapangan kerja baru.

Karena itu, dunia usaha menilai kebijakan yang menambah ketidakpastian justru berisiko menahan ekspansi investasi. Terlebih sektor manufaktur yang menyerap jutaan tenaga kerja sangat bergantung pada stabilitas kebijakan dan iklim usaha yang kondusif.

“Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta juta tenaga kerja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara.

Penundaan atau penghentian restitusi dinilai berpotensi memunculkan polemik baru sekaligus memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Indonesia.

“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,” tegas Saleh.

Saleh juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi global saat ini tidak berada dalam situasi normal. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, maupun akademisi perlu bersinergi untuk menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa penundaan restitusi pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 500 triliun. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.

Namun bagi dunia usaha, stabilitas kebijakan dan kepastian berusaha tetap menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor serta keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Jangan sampai pengusaha bersikap tetap wait and see untuk membuka usaha baru,” pungkas Saleh. (ds)

Satu Flight Bareng Ahok, Waketum IKPI: Golf Jadi Ruang Strategis Bahas Masa Depan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Bogor: Momen kebersamaan dalam satu flight pada kegiatan golf bareng (GoBar) Komunitas Golfer IKPI (KGI) di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jumat (10/4/2026) menghadirkan diskusi yang tak biasa. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang bermain satu flight bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, beserta jajaran pengurus pusat IKPI Paulus Gunawan, dan Handy, memanfaatkan momen tersebut untuk membahas isu strategis terkait masa depan profesi konsultan pajak.

Dalam suasana santai di sela permainan, Nuryadin mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung menyampaikan kepada Ahok mengenai posisi IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dengan sekitar 9.000 anggota yang tersebar di seluruh wilayah.

“Saya sampaikan ke Pak Ahok, kami ini asosiasi terbesar dengan sekitar 9.000 anggota. Tapi yang jadi perhatian, profesi konsultan pajak sampai hari ini belum punya undang-undang,” ujar Nuryadin.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Ahok yang mengaku terkejut. Menurut Nuryadin, Ahok menilai kondisi ini sebagai sesuatu yang tidak lazim, mengingat banyak profesi lain telah memiliki payung hukum.

“Beliau kaget. Profesi lain saja sudah punya undang-undang, sementara konsultan pajak yang sangat dibutuhkan dalam mendukung penerimaan negara justru belum memilikinya,” tegasnya.

Nuryadin menambahkan, dalam kesempatan itu dirinya juga menyampaikan harapan agar profesi konsultan pajak segera memiliki undang-undang sebagai bentuk kepastian hukum. Ia menilai, keberadaan regulasi akan memperkuat posisi konsultan pajak sekaligus memberikan perlindungan yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Ahok disebut memberikan dorongan moral agar perjuangan menghadirkan undang-undang konsultan pajak terus dilanjutkan.

“Beliau berharap IKPI terus semangat memperjuangkan agar profesi ini punya undang-undang. Karena kepastian hukum itu ada di situ,” kata Nuryadin.

Selain membahas isu regulasi, Nuryadin juga menyoroti bahwa Ahok melihat langsung pentingnya peran konsultan pajak dalam membantu pelaku usaha menghindari risiko, sebagaimana juga disampaikan dalam diskusi di kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, mantan Komisaris Utama PT Pertamina juga menyampaikan apresiasi atas undangan yang diberikan dan mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai profesi konsultan pajak setelah hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

“Beliau menyampaikan terima kasih sudah diundang dan merasa lebih mengenal konsultan pajak dengan hadir di kegiatan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahok juga berharap hubungan dengan para konsultan pajak tidak berhenti pada momentum ini saja. Ia membuka peluang adanya pertemuan lanjutan untuk memperkuat hubungan dan komunikasi ke depan.

“Beliau berharap tidak hanya sampai di sini. Kalau bisa ada momen lanjutan untuk menjaga hubungan dan komunikasi,” tambahnya.

Namun demikian, Nuryadin menegaskan bahwa pembahasan terkait dukungan terhadap undang-undang masih dalam konteks pandangan pribadi Ahok, belum menyentuh aspek politik atau kepartaian.

“Masih sebatas pandangan pribadi beliau, belum sampai ke arah kepartaian,” jelasnya.

Menurut Nuryadin, pengalaman satu flight tersebut menjadi bukti bahwa ruang informal seperti lapangan golf justru bisa menjadi medium efektif untuk membahas isu-isu strategis secara lebih terbuka dan produktif. Ia berharap, komunikasi seperti ini dapat terus terjaga dalam upaya memperjuangkan masa depan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Kemenkeu Godok Aturan Baru soal Prosedur Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian awal atas kelebihan setoran pajak.

Pembahasan regulasi ini berlangsung dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Senin, 6 April lalu.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernomor S-38/PJ/2026 yang diterbitkan pada 3 April 2026, berisi permohonan agar rancangan aturan tentang tata cara pengembalian awal kelebihan pembayaran pajak dapat diharmonisasikan, dibulatkan, dan dimantapkan.

“Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien,” demikian keterangan resmi DJPP yang dikutip pada Jumat, 10 April.

Melalui rapat tersebut, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan dinamika administrasi perpajakan.

“Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada wajib pajak yang patuh,” katanya.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan, mendorong kepatuhan perpajakan secara sukarela, serta mendukung terwujudnya penerimaan negara yang optimal.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp123,4 triliun, turun Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 144,4 triliun. (ds)

Restitusi Pajak Menyusut di Maret 2026, Negara Kembalikan Rp 123,4 Triliun ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Di balik capaian penerimaan pajak yang moncer pada kuartal I-2026, ada satu angka yang justru bergerak berlawanan arah, yakni restitusi pajak.

Kementerian Keuangan mencatat nilai pengembalian kelebihan bayar pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp123,4 triliun, turun Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 144,4 triliun.

Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke negara.

Ini lazim terjadi ketika pajak yang dibayar di muka, misalnya melalui pemotongan oleh pihak ketiga, ternyata melebihi kewajiban pajak sesungguhnya setelah dihitung di akhir periode.

Bagi pemerintah, restitusi merupakan pengurang penerimaan bruto. Itulah mengapa angka neto dan bruto selalu berbeda. Dari Rp 518,2 triliun penerimaan bruto yang masuk, sebesar Rp 123,4 triliun harus dikembalikan, sehingga penerimaan neto yang dibukukan hanya Rp 394,8 triliun.

Bila dirinci per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar sekaligus mencatat lonjakan paling tajam, yakni Rp 155,6 triliun atau melonjak 57,7% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21, yang umumnya mencerminkan kondisi pasar tenaga kerja dan konsumsi rumah tangga, menyumbang Rp 61,3 triliun, tumbuh 15,8%.

PPh badan, yang menggambarkan profitabilitas korporasi, tercatat Rp43,3 triliun atau naik 5,4%. Kelompok PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 memberikan kontribusi Rp 76,7 triliun, naik 5,1%.

Adapun penerimaan dari kategori lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak-pajak lain, tercatat Rp 57,9 triliun, turun 5,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. (ds)

Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina Jakarta

IKPI, JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali berkolaborasi mengawasi hingga melakukan penyegelan terhadap kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan kolaborasi dengan Kanwil Pajak Jakarta Utara kali ini melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Pada kesempatan tersebut, petugas gabungan Bea Cukai dan Pajak menyegel sejumlah kapal yang diduga melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara, yakni berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Menurut dia, kapal tersebut ditujukan untuk kegiatan wisatawan berekreasi di wilayah Indonesia.

“Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” ungkapnya.

Kemudian, Siswo merinci 4 kapal wisata asing yang disegel itu berasal dari Malaysia 2 unit kapal dan Singapura 2 unit kapal.

Sedangkan, Siswo mengatakan 2 kapal yang tidak dilakukan penyegelan sudah diperiksa administrasinya dan ternyata telah diselesaikan dengan dokumen kepabeanan yang benar.

“Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” tegas Siswo.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya bersama DJP sedang meneliti jumlah kerugian negara yang disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut.

Namun, ia menggambarkan estimasi satu kapal yacht ukuran kecil di kisaran harga Rp 10 miliar.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk bisa patuh terhadap ketentuan baik itu bidang kepabeanan maupun perpajakan. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pujiyadi menegaskan pihaknya melanjutkan kolaborasi secara semaksimal mungkin agar keberadaan kapal mewah atau yacht ini memberikan manfaat bagi penerimaan negara.

“Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” jelas dia.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri. (ds)

en_US