DJP Ungkap Deposit Pajak Hingga Juni 2026 Capai Rp 116 Triliun

IKPI, Jakarta: Deposit pajak menjadi salah satu penyumbang penting terhadap penerimaan pajak sepanjang semester I/2026.

Dari total penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.035,7 triliun, sebesar Rp 116 triliun berasal dari dana deposit pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dana tersebut nantinya akan direalisasikan sesuai dengan penggunaan oleh wajib pajak.

“Ada Rp 116 triliun. Nanti akan clear by the time, tergantung wajib pajak,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Kamis (23/7).

Bimo menerangkan deposit pajak telah memiliki kode akun tersendiri dan keberadaannya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, deposit pajak dicatat sebagai bagian dari kelompok pajak lainnya dengan kode akun 411618 – Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit.

Menurutnya, pemerintah memang memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam memanfaatkan dana deposit tersebut sehingga waktu penggunaannya bergantung pada kebutuhan masing-masing wajib pajak.

“Memang statusnya diberikan keleluasaan untuk deposit. Memang clearance-nya tergantung wajib pajak, kita tidak bisa memaksakan. Ini merupakan sarana yang ada di Coretax,” katanya.

Sebagai informasi, deposit pajak merupakan salah satu fitur dalam sistem Coretax yang telah diatur melalui PMK 81/2024. Skema ini memungkinkan wajib pajak menyetorkan dana terlebih dahulu meskipun belum dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pajak tertentu.

Dana deposit dapat berasal dari pembayaran langsung, pemindahbukuan, maupun kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang telah diperhitungkan dengan utang pajak.

Pemanfaatan fasilitas tersebut juga memberikan keuntungan bagi wajib pajak karena dapat menghindari pengenaan sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pasalnya, tanggal pengisian deposit diakui sebagai tanggal pembayaran pajak.

Untuk deposit yang berasal dari pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) menjadi tanggal resmi pengisian deposit pajak.

Sementara itu, apabila deposit berasal dari mekanisme pemindahbukuan, maka tanggal pembayaran pada BPN juga diakui sebagai tanggal pengisian deposit.

Adapun deposit yang berasal dari restitusi menggunakan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagai tanggal efektif pengisian deposit pajak. (ds)

Sebanyak 400 Peserta Siap Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI, Kolaborasi IKPI Kota dan Kabupaten Bekasi

IKPI, Kota Bekasi: Sebanyak 400 peserta dipastikan ambil bagian dalam Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 yang diselenggarakan bersama oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi dan IKPI Cabang Kabupaten Bekasi pada Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI itu akan berlangsung di Lagoon Avenue Mall Bekasi, Grand Kamala Lagoon.

Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Juliato, mengatakan peserta terdiri atas 310 orang dari IKPI Cabang Kota Bekasi dan 90 orang dari IKPI Cabang Kabupaten Bekasi. Selain anggota IKPI, peserta juga berasal dari keluarga serta karyawan yang turut mendukung kemeriahan kegiatan.

“Sebanyak 400 peserta telah siap mengikuti Jalan Sehat Serentak IKPI 2026. Mereka terdiri atas 310 peserta dari IKPI Cabang Kota Bekasi dan 90 peserta dari IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, yang merupakan anggota, keluarga, serta karyawan,” kata Iman, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, tingginya partisipasi tersebut menunjukkan besarnya antusiasme anggota terhadap kegiatan organisasi. Hal itu sekaligus menjadi bukti kecintaan para anggota terhadap IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia.

“Antusiasme peserta ini merupakan bentuk kecintaan terhadap IKPI. Kami ingin bersama-sama menyukseskan dan memeriahkan HUT ke-61 IKPI, sekaligus menunjukkan semangat kebersamaan keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Iman menambahkan, penyelenggaraan Jalan Sehat tidak hanya menjadi ajang olahraga bersama, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi antarsesama anggota, keluarga, dan karyawan dari kedua cabang. Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat solidaritas organisasi sekaligus memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas.

Dalam kegiatan tersebut, panitia menyiapkan berbagai fasilitas bagi peserta, mulai dari jersey HUT ke-61 IKPI, snack, air mineral, hingga layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Khusus anggota IKPI Cabang Kota Bekasi dan Cabang Kabupaten Bekasi, panitia juga memberikan 4 Nilai Teknis Substantif (NTS) sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Selain itu, peserta berkesempatan membawa pulang beragam doorprize menarik, antara lain sepeda listrik, blender, setrika, dan kipas angin.

Jalan Sehat Bekasi merupakan bagian dari acara Serentak IKPI 2026 yang akan digelar secara bersamaan oleh 48 cabang IKPI di seluruh Indonesia pada 2 Agustus 2026 dengan mengusung tema “Menyatukan Langkah untuk Negeri.”

Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI sekaligus mendukung upaya organisasi memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui penyelenggaraan jalan sehat serentak yang melibatkan ribuan peserta dari berbagai daerah. (bl)

Novalina Ajak Anggota IKPI Segera Daftar Seminar Nasional, Kuota Perayaan HUT Gratis Hanya untuk 500 Peserta Pertama

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Novalina Magdalena, mengajak seluruh anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri pada Seminar Nasional IKPI 2026. Selain dapat memanfaatkan tarif early bird yang masih berlaku hingga 3 Agustus 2026, peserta seminar secara luring (offline) juga berkesempatan mengikuti Perayaan HUT ke-61 IKPI tanpa biaya tambahan. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada 500 pendaftar pertama.

Novalina mengatakan Seminar Nasional yang mengusung tema “Transformasi Perpajakan 2026: Mengawal Era Digital, Kepastian Hukum, dan Profesionalisme Konsultan Pajak” merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian HUT ke-61 IKPI yang akan diselenggarakan pada 26 Agustus 2026 di Ballroom & Convention Center Pullman Jakarta Central Park serta secara daring melalui Zoom Meeting.

Menurutnya, seminar tersebut dirancang untuk memberikan pembaruan wawasan kepada para konsultan pajak mengenai perkembangan regulasi, transformasi digital, serta tantangan profesi di tengah perubahan sistem perpajakan.

“Seminar Nasional ini menjadi kesempatan bagi para konsultan pajak untuk memperbarui pengetahuan, memperluas wawasan, sekaligus memperkuat profesionalisme dalam menghadapi dinamika perpajakan yang terus berkembang. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota IKPI agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Novalina, Kamis (23/7/2026).

Selain memperoleh materi dari para narasumber yang kompeten, peserta seminar juga akan mendapatkan 8 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL), soft copy modul, serta e-sertifikat.

Novalina menjelaskan, panitia juga memberikan nilai tambah bagi anggota IKPI yang mengikuti seminar secara offline. Sebagai bentuk apresiasi, peserta seminar luring dapat menghadiri puncak Perayaan HUT ke-61 IKPI yang akan digelar pada 27 Agustus 2026 tanpa dikenakan biaya tambahan.

“Kesempatan ini hanya berlaku bagi 500 peserta pertama yang mendaftar seminar secara offline. Karena kuotanya terbatas, kami mengimbau anggota IKPI untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak kehabisan kesempatan mengikuti dua agenda besar IKPI sekaligus, yakni Seminar Nasional dan Perayaan HUT ke-61,” katanya.

Ia menambahkan, peserta yang mendaftar sebelum 3 Agustus 2026 juga masih dapat menikmati tarif early bird, sehingga memperoleh biaya pendaftaran yang lebih ekonomis dibandingkan tarif normal.

“Jangan menunggu sampai mendekati pelaksanaan kegiatan. Manfaatkan periode early bird yang masih berlangsung dan amankan kuota sebagai 500 peserta pertama. Kami berharap sebanyak mungkin anggota dapat mengikuti Seminar Nasional sekaligus meramaikan puncak perayaan HUT ke-61 IKPI,” tutur Novalina.

Seminar Nasional tahun ini akan membahas berbagai isu strategis di bidang perpajakan, khususnya terkait transformasi digital, kepastian hukum, serta penguatan profesionalisme konsultan pajak. Melalui forum tersebut, IKPI berharap para peserta memperoleh pembaruan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam praktik profesi sekaligus memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak dan pemerintah. (bl)

Pendaftaran Seminar Nasional dapat dilakukan melalui https://bit.ly/SemnasIKPI2026,.

Podcast IKPI Bahas Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, DJP dan Praktisi Pajak Beri Penjelasan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan dan tata cara menjadi kuasa wajib pajak melalui podcast  di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, diskusi menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dan Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto.

Suryani mengatakan PMK 44 Tahun 2026 merupakan regulasi baru yang masih memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan wajib pajak maupun praktisi perpajakan.

“PMK 44 Tahun 2026 ini yang baru. Makanya ini saya ajak konsultan supaya lebih jelas,” kata Suryani.

Dalam diskusi tersebut, Suryani mengangkat sejumlah persoalan yang banyak ditanyakan masyarakat, mulai dari pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, persyaratan kompetensi, ketentuan bagi karyawan perusahaan, hingga mekanisme Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain.

Daniel Belianto menjelaskan bahwa PMK 44 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun standar kompetensi bagi pihak yang mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

“Semangat PMK 44 adalah membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Wajib pajak terlindungi karena kuasa yang mewakilinya memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, regulasi tersebut mengatur tiga pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, anggota keluarga dalam batas tertentu, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan. Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pihak lain sebelum kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diberlakukan secara penuh.

Sementara itu, Dian Anggraeni menjelaskan bahwa pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak nantinya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk pemenuhan persyaratan kompetensi melalui ujian yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

“Mulai 2027, pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diperoleh melalui mekanisme ujian kompetensi,” kata Dian.

Selain membahas persyaratan menjadi kuasa wajib pajak, podcast juga mengulas kewajiban menjaga integritas, profesionalisme, dan kerahasiaan data wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (bl)

IKPI Soroti Kebingungan Wajib Pajak soal PMK 37/2025 Meski Aturan Sudah Berlaku

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menyoroti masih banyaknya kebingungan wajib pajak terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 meski regulasi tersebut telah diberlakukan. Hal itu disampaikannya saat memandu podcast bertajuk “PMK Nomor 37 & 44 Tahun 2026” di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Suryani, meski PMK 37 telah terbit sejak tahun lalu dan mulai diterapkan tahun ini, masih banyak pertanyaan dari masyarakat yang memerlukan penjelasan lebih rinci.

“Walaupun PMK 37 ini sudah lama, tetapi masih banyak beberapa pertanyaan. Kita buat lebih klarifikasi supaya Sobat Pajak lebih paham lagi,” kata Suryani.

Karena itu, IKPI kembali menghadirkan podcast dengan narasumber Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dan Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto untuk mengupas implementasi PMK 37 Tahun 2025 serta PMK 44 Tahun 2026.

Dalam diskusi tersebut, Suryani mengangkat sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian wajib pajak, mulai dari latar belakang diterbitkannya PMK 37, besaran tarif PPh Final yang dipungut marketplace, ketentuan bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta, mekanisme penyampaian surat pernyataan, hingga kesiapan sistem administrasi perpajakan.

Menanggapi hal itu, Dian menegaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Menurutnya, regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Final melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“PMK 37 ini bukan barang baru. Ini bukan pajak baru, tetapi mengatur agar marketplace memungut pajak pedagang dalam negeri sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih mudah,” ujar Dian.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dipungut PPh Final sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan. Sementara itu, tarif PPh Final yang dipungut marketplace tetap sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Selain PMK 37 Tahun 2025, podcast tersebut juga membahas PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan dan tata cara menjadi kuasa wajib pajak.

Suryani berharap diskusi tersebut dapat membantu wajib pajak memahami implementasi kedua regulasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. (bl)

IKPI Jatim Dorong Konsultan Pajak Jadi Pembelajar Sejati Hadapi Dinamika Regulasi

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur terus mendorong anggotanya menjadi pembelajar sejati di tengah perubahan regulasi perpajakan yang berlangsung sangat dinamis.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengatakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan menjadi kunci agar konsultan pajak mampu memberikan pendampingan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Menurut Zeti, sebagai organisasi profesi, IKPI Jawa Timur bersama seluruh cabang di wilayahnya berkomitmen mengawal pemahaman anggota terhadap setiap perkembangan regulasi perpajakan.

“Sebagai organisasi profesi yang dinamis, Pengda IKPI Jawa Timur bersama cabang-cabang se-Jawa Timur terus berkomitmen mengawal pemahaman regulasi perpajakan yang paling mutakhir. Konsultan pajak harus menjadi pembelajar sejati,” ujarnya saat gathering dan seminar perpajakan di Mahameru Room Hotel Inna Tretes, Pasuruan, Jumat (17/7/2026).

Sebagai implementasi komitmen tersebut, IKPI Pengda Jawa Timur bersama IKPI Cabang Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Kediri menggelar seminar yang mengupas sejumlah regulasi terbaru, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 hingga Patriot Bond. Seminar menghadirkan pakar perpajakan Anwar Hidayat sebagai narasumber.

Zeti menjelaskan, pembahasan pertama difokuskan pada implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan penting dalam pengenaan Pajak Penghasilan Final bagi pelaku usaha. Dalam sesi tersebut dijelaskan pentingnya memahami ketentuan penggabungan omzet usaha dan pekerjaan bebas untuk menentukan apakah wajib pajak masih memenuhi persyaratan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.

Selain itu, konsultan pajak juga dituntut mampu mengidentifikasi setiap transaksi secara tepat, apakah merupakan transaksi usaha atau penghasilan yang berasal dari modal.

Menurut Zeti, materi mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) menjadi salah satu sesi yang paling banyak menarik perhatian peserta. Hal itu tidak terlepas dari meningkatnya pengawasan kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penerbitan SP2DK.

Karena itu, Anwar Hidayat mengingatkan agar konsultan pajak mampu menyusun tanggapan atas SP2DK berdasarkan kebenaran material serta didukung bukti yang kuat sehingga persoalan tidak berkembang menjadi pemeriksaan pajak.

Diceritakan Zeti, selain SP2DK, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi menghadapi pemeriksaan pajak, termasuk pentingnya memenuhi batas waktu penyampaian dokumen kepada pemeriksa agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Materi lain yang dibahas adalah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), khususnya mengenai batas antara pelanggaran administratif dan indikasi tindak pidana perpajakan serta perlindungan hak-hak wajib pajak selama proses tersebut berlangsung.

Seminar juga mengulas Patriot Bond sebagai instrumen pendanaan baru yang memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan dan investasi. Menurut Zeti, pemahaman terhadap instrumen tersebut penting agar konsultan pajak mampu memberikan advisory yang tepat, khususnya bagi wajib pajak badan dan perusahaan berskala besar.

Ia menambahkan, kehadiran pengurus dan anggota IKPI dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Kediri, serta peserta umum, menjadikan seminar berlangsung interaktif. Berbagai persoalan yang dihadapi konsultan di lapangan dibahas melalui studi kasus sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga memperoleh solusi praktis yang dapat diterapkan dalam pendampingan kepada wajib pajak.

“Melalui kegiatan seperti ini kami ingin memastikan seluruh anggota IKPI terus meningkatkan kompetensinya sehingga selalu siap menghadapi perubahan regulasi dan mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak,” pungkas Zeti. (bl)

IKPI Jatim Dorong Konsultan Pajak Kembangkan Praktik Tanpa Mengandalkan Iklan

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur mendorong anggotanya mengembangkan praktik profesional tanpa mengandalkan iklan komersial. Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan bahwa pertumbuhan praktik konsultan pajak harus dibangun melalui kompetensi, integritas, jejaring, dan kolaborasi, sejalan dengan Kode Etik IKPI yang melarang praktik periklanan.

Pesan tersebut disampaikan Zeti dalam sesi gathering anggota yang digelar usai seminar perpajakan di Mahameru Room Hotel Inna Tretes, Pasuruan, Jumat (17/7/2026).

Menurut Zeti, persoalan bagaimana memperoleh dan mempertahankan klien masih menjadi tantangan yang banyak dihadapi konsultan pajak, terutama bagi anggota yang baru memulai praktik maupun sedang mengembangkan usahanya.

“Sebagai Ketua Pengda, saya melihat fenomena ini sering kali menjadi batu sandungan bagi para konsultan pajak muda maupun mereka yang sedang melakukan ekspansi praktik. Karena itu, kami merasa perlu menghadirkan forum yang membahas strategi mengembangkan praktik tanpa melanggar kode etik profesi,” ujarnya.

Untuk membekali anggota, IKPI Jawa Timur menghadirkan tiga praktisi senior, yakni Novalina Magdalena, Ali Yus Isman, dan Agus Sambodo. Ketiganya membagikan pengalaman mengenai strategi membangun praktik konsultan pajak yang berkelanjutan tanpa mengandalkan promosi komersial.

Zeti menjelaskan, salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi adalah pentingnya membangun personal branding. Menurutnya, profesi konsultan pajak menjual kepercayaan sehingga reputasi profesional menjadi modal utama dalam memperoleh klien.

Ia mengatakan, personal branding bukan berarti menonjolkan gaya hidup atau kemewahan, melainkan menunjukkan kompetensi, integritas, serta rekam jejak profesional secara konsisten, antara lain melalui tulisan ilmiah, keaktifan dalam organisasi profesi, maupun menjadi narasumber dalam berbagai forum.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya membangun jejaring profesional. Zeti mengatakan hubungan dengan dunia usaha perlu dibangun jauh sebelum seseorang membutuhkan klien. Kegiatan edukasi, keterlibatan dalam komunitas bisnis, dan keaktifan di berbagai organisasi menjadi investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan.

Menurutnya, diskusi juga menekankan pentingnya kolaborasi antarkonsultan pajak. Di tengah kompleksitas persoalan perpajakan, anggota IKPI diharapkan tidak saling memandang sebagai pesaing, tetapi sebagai mitra yang dapat saling melengkapi sesuai bidang keahlian masing-masing.

“Era bekerja sendiri sudah berubah. Kolaborasi antarkonsultan dengan spesialisasi yang berbeda justru akan meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperbesar kepercayaan klien,” kata Zeti.

Dalam sesi tersebut juga dibagikan pengalaman mengenai pengembangan sumber daya manusia melalui kerja sama dengan sekolah kejuruan untuk merekrut lulusan terbaik yang kemudian dibina menjadi tenaga profesional. Model pembinaan tersebut dinilai menjadi salah satu strategi membangun praktik konsultan pajak yang berkelanjutan.

Zeti menegaskan, pembatasan iklan dalam Kode Etik IKPI tidak boleh dipandang sebagai hambatan untuk mengembangkan praktik. Sebaliknya, ketentuan tersebut menjadi mekanisme untuk menjaga kehormatan profesi, sehingga kepercayaan klien dibangun melalui kualitas pelayanan, reputasi, dan rekomendasi dari mulut ke mulut.

Ia menambahkan, melalui forum tersebut, IKPI Jawa Timur juga memperkuat komitmen seluruh cabang untuk saling mendukung, berbagi pengalaman dalam mengelola praktik, serta membangun kolaborasi demi meningkatkan profesionalisme konsultan pajak di Jawa Timur. (bl)

IKPI Tegaskan Hard Skill Saja Tak Cukup Konsultan Pajak Wajib Miliki Integritas

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan penguasaan teknis perpajakan atau hard skill saja belum cukup untuk membentuk konsultan pajak yang profesional. Di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang, setiap konsultan pajak juga wajib memiliki integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat menyampaikan materi Diseminasi Kode Etik IKPI pada Seminar dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Pengda Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Senin (21/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 154 anggota IKPI.

Robert mengatakan, konsultan pajak tidak hanya dituntut menguasai ketentuan perpajakan, tetapi juga harus menunjukkan sikap dan perilaku profesional yang dilandasi moral serta etika dalam setiap pemberian jasa kepada wajib pajak.

“Profesionalisme bukan hanya soal keahlian teknis. Integritas, kejujuran, dan tanggung jawab merupakan fondasi yang harus dimiliki setiap konsultan pajak agar kepercayaan wajib pajak, masyarakat, dan pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.

Menurut Robert, peningkatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter profesi. Seorang konsultan pajak dituntut memiliki konsistensi antara pengetahuan, sikap, dan tindakan dalam memberikan layanan kepada klien.

Ia menjelaskan, Kode Etik IKPI menjadi pedoman bagi seluruh anggota dalam berpikir, bersikap, dan bertindak ketika menjalankan profesinya. Karena itu, setiap anggota wajib menjunjung tinggi integritas, bertindak jujur, menjaga kerahasiaan informasi klien, serta memberikan jasa perpajakan secara profesional dan bertanggung jawab.

Robert menambahkan, penguatan integritas menjadi semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas persoalan perpajakan yang dihadapi dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, konsultan pajak harus mampu memberikan layanan yang tidak hanya mengedepankan aspek teknis, tetapi juga berlandaskan etika profesi.

“Integritas menjadi pembeda seorang profesional. Kemampuan teknis akan memberikan solusi, tetapi integritas yang akan menjaga kepercayaan terhadap profesi konsultan pajak,” katanya.

Ia berharap seluruh anggota IKPI terus meningkatkan kompetensi sekaligus memegang teguh nilai-nilai etika profesi agar mampu memberikan layanan yang berkualitas serta menjaga kehormatan profesi konsultan pajak.

Diseminasi Kode Etik tersebut merupakan bagian dari program kerja nasional Departemen Keanggotaan dan Etika Pengurus Pusat IKPI yang dilaksanakan di berbagai daerah sebagai upaya memperkuat pemahaman anggota terhadap etika profesi, seiring dengan peningkatan kompetensi melalui kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).  (bl)

IKPI Buleleng akan Libatkan KPP Pratama Singaraja Meriahkan HUT IKPI ke-61

IKPI, Buleleng: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng akan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja dalam rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi pengurus IKPI Cabang Buleleng dengan Kepala KPP Pratama Singaraja beserta jajaran pada Rabu (22/7/2026).

Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma, mengatakan audiensi dihadiri pengurus dan anggota IKPI Cabang Buleleng yang didampingi Ketua IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra, Agus Ardika.

Selain memperkenalkan jajaran pengurus kepada Kepala KPP Pratama Singaraja yang baru, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk memaparkan program kerja IKPI Cabang Buleleng, baik kegiatan terstruktur maupun nonterstruktur.

Dalam pertemuan itu, KPP Pratama Singaraja menyatakan kesiapan mendukung berbagai program yang diselenggarakan IKPI Cabang Buleleng. Untuk kegiatan terstruktur, jajaran KPP siap menjadi narasumber dalam seminar dan kegiatan sosialisasi perpajakan yang digelar IKPI bersama berbagai asosiasi di Kabupaten Buleleng.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

Sementara untuk kegiatan nonterstruktur, KPP Pratama Singaraja menyatakan kesediaannya berpartisipasi dalam kegiatan Jalan Sehat Serentak yang menjadi bagian dari peringatan HUT ke-61 IKPI.

“Gayung bersambut, KPP Pratama Singaraja menyatakan siap bersinergi dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan IKPI, termasuk mengikuti Jalan Sehat Serentak HUT ke-61 IKPI,” ujar Made Susila.

Menurutnya, dukungan dari KPP Pratama Singaraja menjadi bentuk sinergi yang positif antara otoritas pajak dan organisasi profesi konsultan pajak dalam membangun komunikasi sekaligus mendekatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Made Susila berharap kolaborasi tersebut terus berlanjut sehingga dapat mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Buleleng.

“Dengan adanya sinergi antara konsultan pajak dan KPP, kami berharap edukasi perpajakan dapat terus berjalan, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan target penerimaan negara dapat tercapai,” katanya. (bl)

IKPI Yogyakarta Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Literasi Pajak di Pasar Tradisional

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta menyiapkan skema pelibatan mahasiswa sebagai agen literasi perpajakan dan tata kelola usaha di pasar-pasar tradisional melalui kerja sama yang tengah dijajaki dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta M. Prihargo Wahyandono mengatakan, program tersebut dirancang sebagai bagian dari rencana nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkot Yogyakarta. Nantinya, mahasiswa magang maupun relawan akan ditempatkan di pasar-pasar untuk memberikan edukasi kepada pedagang dengan pendampingan langsung dari anggota IKPI.

“Kami mengajak perguruan tinggi. Nanti kalau ada mahasiswa yang magang sebanyak-banyaknya, supaya bisa menjadi agen sosialisasi di pasar-pasar, tetapi tetap disupervisi oleh anggota IKPI,” kata Wahyandono, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya memberikan informasi mengenai perpajakan, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami administrasi usaha dan laporan keuangan sederhana. Dengan demikian, pedagang dapat memperoleh pendampingan yang lebih dekat dalam menjalankan usahanya.

“Kami ingin mereka bisa membantu membuat laporan keuangan, membaca laporan keuangan, lalu menjelaskan artinya kepada pelaku usaha. Jadi masyarakat punya tempat bertanya ketika membutuhkan informasi,” ujarnya.

Wahyandono menjelaskan, konsep tersebut dirancang dengan menempatkan mahasiswa atau relawan pada titik-titik tertentu di pasar sehingga mudah diakses pedagang. Seluruh kegiatan akan berada di bawah supervisi anggota IKPI untuk memastikan materi yang disampaikan sesuai ketentuan perpajakan dan tata kelola usaha.

Ia menilai pasar tradisional menjadi lokasi yang tepat untuk memperluas literasi perpajakan karena merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat Yogyakarta. Apalagi, Pemerintah Kota Yogyakarta mengelola sekitar 29 pasar dengan jumlah pedagang mencapai sekitar 13 ribu orang sehingga potensi jangkauan edukasi dinilai cukup besar.

Program tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan edukasi yang sebelumnya telah dilakukan IKPI Cabang Yogyakarta kepada sekitar 450 pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Maret hingga April 2026 melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY. Ke depan, cakupan edukasi akan diperluas hingga menyentuh pedagang pasar serta pelaku usaha lainnya apabila kerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta terealisasi.

Dalam usulan kerja sama yang disampaikan kepada Pemkot Yogyakarta, IKPI juga memasukkan program magang mahasiswa yang terintegrasi dengan pendampingan UMKM dan pedagang pasar sebagai salah satu ruang lingkup kolaborasi.

Selain meningkatkan literasi perpajakan, program tersebut diharapkan memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai administrasi dan tata kelola usaha yang baik. (bl)

en_US