Vaudy Starworld Buka Perayaan Dharma Santhi IKPI 2026, Momentum Perkuat Integritas Konsultan Pajak

IKPI, Bali: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld membuka Perayaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 di UC Silver Gold, Gianyar, Bali, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat integritas dan nilai moral profesi konsultan pajak di tengah dinamika dunia perpajakan.

Mengusung tema “Menjalani Hidup Dengan Sepenuh Hati”, acara dihadiri jajaran Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, Pengawas, pengurus daerah dan cabang IKPI, serta anggota yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi kepada seluruh umat Hindu. Ia menegaskan bahwa Dharma Santhi bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan ruang refleksi untuk memperkuat kedamaian, persaudaraan, dan nilai kebhinekaan di lingkungan organisasi profesi.

“Dharma Santhi menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat nilai toleransi dalam keluarga besar IKPI yang berasal dari berbagai latar belakang agama, budaya, dan daerah,” ujar Vaudy.

Menurutnya, makna Hari Raya Nyepi sangat relevan dengan profesi konsultan pajak yang menuntut kejujuran, kehati-hatian, tanggung jawab, dan etika profesi yang tinggi. Nilai dalam Catur Brata Penyepian, seperti pengendalian diri dan menjaga integritas, dinilai penting diterapkan dalam praktik profesi sehari-hari.

Vaudy mengatakan profesi konsultan pajak tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis dan intelektual. Lebih dari itu, dibutuhkan kekuatan moral dan spiritual agar profesi tetap dipercaya masyarakat dan dunia usaha.

“IKPI harus menjadi organisasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga luhur secara moral dan spiritual,” katanya.

Ia juga menyinggung filosofi Bali Tri Hita Karana yang menekankan harmoni dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Menurut Vaudy, filosofi tersebut dapat menjadi inspirasi dalam membangun organisasi profesi yang sehat dan dipercaya publik.

Dalam kesempatan itu, Vaudy menegaskan bahwa perbedaan di dalam IKPI harus menjadi kekuatan untuk mempererat solidaritas dan gotong royong antaranggota. Ia menyebut kebersamaan sebagai fondasi utama organisasi, sementara etika menjadi penuntun dalam menjalankan profesi.

Perayaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 menghadirkan narasumber I Wayan Nardayana atau Dalang Cenk Blonk dengan moderator Ida Bagus Widhi Aksiana. Acara diikuti sekitar 120 peserta secara offline dan juga ratusan anggota yang bergabung secara online dari berbagai daerah di Indonesia.

Turut hadir dari pengurus pusat mendampingi ketua umum dalam kegiatan tersebut Sekretaris Umum IKPI Profesor Dr. Edy Gunawan, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Bidang Keagamaan dan Sosial Johanes Santoso Wibowo, Anggota Bidang Keagamaan dan Sosial Johnny Bong, Dewan Kehormatan I Kadek Sumadi.

Hadir juga di lokasi acara, Anggota Pengawas Adi Krisna, Ketua Pengurus Daerah IKPI Bali Kadek Agus Ardika, Ketua Pengurus Cabang Denpasar Made Sujana, Ketua Pengurus Cabang Buleleng I Made Susila Darma, serta Ketua Pengurus Cabang Mataram Ida Bagus Suadmaya beserta jajaran. (bl)

Banyak Wajib Pajak Enggan Restitusi, Praktisi Pajak Ungkap Alasannya

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono mengungkap masih banyak wajib pajak yang memilih tidak mengajukan restitusi meski memiliki hak atas kelebihan pembayaran pajak. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran menghadapi proses pemeriksaan pajak yang dinilai memakan waktu dan energi.

Hal tersebut disampaikan Donny dalam podcast IKPI yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Acara dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.

Dalam diskusi mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026 itu, Donny menjelaskan bahwa pengajuan restitusi pada praktiknya hampir selalu diikuti proses pemeriksaan pajak, terutama untuk memastikan validitas hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran tersebut.

“Kalau minta restitusi pasti diperiksa dulu. Negara tentu mau memastikan benar atau tidak wajib pajak punya hak itu,” ujar Donny.

Meski merupakan bagian dari mekanisme pengawasan, Donny mengakui banyak pelaku usaha merasa proses pemeriksaan masih cukup berat dari sisi administrasi.

“Repot. Menyiapkan dokumen itu bukan hal sederhana. Butuh waktu dan tenaga,” katanya.

Ia mencontohkan pemeriksaan sering kali melibatkan dokumen transaksi dan administrasi pajak dari beberapa tahun sebelumnya. Kondisi tersebut membuat perusahaan harus kembali membuka data lama untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan.

Menurut Donny, kekhawatiran wajib pajak sebenarnya bukan semata pada pemeriksaan itu sendiri, melainkan pada ketidakpastian hasil pemeriksaan dan potensi sengketa yang dapat berlangsung panjang.

“Wajib pajak sebenarnya hanya ingin tahu salahnya di mana. Kalau memang ada kekurangan dan sudah dijelaskan, ya selesai,” ujarnya.

Ia juga menilai transparansi dalam proses pemeriksaan menjadi hal penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak. Donny berharap proses pemeriksaan lebih fokus pada substansi dan didukung komunikasi yang jelas antara fiskus dan wajib pajak.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, Donny tetap memberikan apresiasi terhadap otoritas pajak yang menurutnya memiliki beban kerja besar dalam menjaga penerimaan negara.

“Kita juga harus memahami tugas teman-teman di DJP berat. Saya hormat dengan mereka karena penerimaan negara sangat bergantung pada pajak,” katanya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa hak wajib pajak untuk memperoleh pelayanan dan kepastian hukum juga perlu dijaga secara seimbang.

Menurut Donny, kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan yang baik akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

“Kalau ada kepastian dan transparansi, saya yakin dunia usaha juga akan lebih nyaman,” ujarnya. (bl)

Praktisi Pajak Soroti Dampak Restitusi terhadap Arus Kas Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menyoroti pentingnya restitusi pajak bagi kelangsungan arus kas perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih menghadapi tekanan dan perlambatan di sejumlah sektor usaha.

Hal tersebut disampaikan dalam podcast IKPI yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Diskusi dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur, dengan topik utama pembahasan PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Donny menjelaskan bahwa restitusi bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan, melainkan berkaitan langsung dengan cash flow atau arus kas wajib pajak badan.

“Kalau bicara restitusi bagi perusahaan, ini bicara cash flow. Ada uang yang nyangkut yang seharusnya bisa dipakai untuk operasional,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, kondisi lebih bayar pajak dapat terjadi ketika pajak yang telah dibayar selama tahun berjalan lebih besar dibanding pajak yang terutang pada akhir tahun. Situasi tersebut, menurutnya, cukup umum terjadi ketika kondisi ekonomi melambat.

“Nah, kalau tahun sebelumnya perusahaan sedang booming lalu tahun berikutnya melambat atau stagnan, otomatis potensi lebih bayarnya besar,” katanya.

Donny menyebut angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan kinerja tahun sebelumnya menjadi salah satu faktor penyebab munculnya lebih bayar pajak saat kondisi usaha menurun.

Selain pada PPh, restitusi juga banyak terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama bagi eksportir dan perusahaan yang bertransaksi dengan pemungut PPN. Dalam kondisi tersebut, pajak keluaran bisa lebih kecil dibanding pajak masukan sehingga menimbulkan lebih bayar.

Menurut Donny, dalam perspektif dunia usaha, dana restitusi yang tertahan terlalu lama dapat memengaruhi likuiditas perusahaan.

Ia bahkan menyinggung praktik pengembalian yang masuk ke deposit pajak, bukan langsung dicairkan ke rekening wajib pajak.

“Kalau perusahaan lebih bayar besar, misalnya puluhan atau ratusan miliar rupiah, tentu tidak mudah kalau hanya masuk deposit. Dunia usaha butuh dana tunai untuk operasional,” ujarnya.

Meski demikian, Donny tetap menilai pemerintah memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap restitusi guna memastikan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

Namun, ia berharap mekanisme pengawasan tetap diimbangi dengan pelayanan yang cepat dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

“Wajib pajak memahami negara membutuhkan penerimaan. Tapi di sisi lain, hak wajib pajak juga perlu dijaga,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Donny juga mengingatkan bahwa kepastian dan transparansi perpajakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia. (bl)

Ingat! Wajib Pajak Kriteria Tertentu Harus Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki status Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan Pasal 17C UU KUP untuk melakukan registrasi ulang.

Kewajiban ini muncul seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Berdasarkan ketentuan peralihan PMK tersebut, seluruh Surat Keputusan (SK) penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi lama, yakni PMK-39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 119 Tahun 2024, dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak 1 Mei 2026.

Artinya, meski sebelumnya seorang Wajib Pajak telah resmi berstatus Wajib Pajak Kriteria Tertentu, status tersebut kini gugur secara otomatis dan harus diperbaharui mengikuti kriteria baru yang lebih ketat.

DJP membuka periode pengajuan ulang permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu pada 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026.

Wajib Pajak yang tidak mengajukan permohonan dalam rentang waktu tersebut dapat mengacu pada ketentuan umum pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 28 Tahun 2026, yakni paling lambat setiap 10 Januari tahun berikutnya

Permohonan dapat disampaikan melalui portal resmi Wajib Pajak secara elektronik. Jika tidak memungkinkan secara elektronik, pengajuan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP setempat.

Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria penetapan dan menerbitkan Keputusan Penetapan atau Pemberitahuan Penolakan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

Apabila DJP tidak memberikan keputusan hingga melewati batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis. (ds)

Wajib Pajak Bisa Ajukan Selisih Restitusi yang Belum Dikembalikan, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Wajib pajak kini diberi ruang untuk mengajukan pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan negara.

Ketentuan itu diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam beleid baru tersebut, wajib pajak yang masuk kategori Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian selisih pajak melalui surat tersendiri.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memulai pemeriksaan pajak atas masa atau tahun pajak terkait.

Selain itu, wajib pajak juga tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka.

PMK tersebut juga mengatur batas waktu pengajuan restitusi selisih tersebut. Permohonan melalui surat tersendiri harus diajukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan pajak.

Aturan baru ini menjadi bagian dari perubahan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diterbitkan pemerintah untuk memperkuat akurasi, kepastian hukum, sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi fraud dalam restitusi pajak. (ds)

Ekonomi Indonesia Ngebut 5,61%, Duit Belanja Warga Jadi Mesin Utama

IKPI, Jakarta: Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 mencapai 5,61% dengan konsumsi rumah tangga menjadi motor utama penopang pertumbuhan.

Pemerintah menilai daya beli masyarakat yang tetap terjaga menjadi faktor penting di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi berasal dari konsumsi rumah tangga sebesar 2,94%.

Sementara itu, investasi menyumbang 1,79% dan belanja pemerintah berkontribusi 1,26% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat tetap kuat dan tumbuh signifikan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Purbaya menjelaskan, kontribusi pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan pertumbuhan masing-masing komponen yang dikalikan dengan pangsanya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dari perhitungan tersebut, konsumsi rumah tangga menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga mengatakan pertumbuhan belanja pemerintah pada awal tahun merupakan bagian dari strategi percepatan belanja negara agar dampak ekonomi dapat dirasakan lebih merata sepanjang tahun.

Pemerintah kini mendorong realisasi belanja lebih awal, berbeda dengan pola sebelumnya yang cenderung menumpuk di akhir tahun.

Selain itu, pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui percepatan realisasi belanja Kementerian/Lembaga serta pelaksanaan berbagai program prioritas nasional sejak awal tahun. (ds)

Purbaya Masih Menunggu Hasil Audit Restitusi Pajak Satu Dekade dari BPKP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima hasil audit restitusi pajak yang sebelumnya dimintanya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut mencakup periode 2016 hingga 2025 atau satu dekade.

Purbaya mengatakan kemungkinan proses audit masih berlangsung di internal BPKP sehingga hasilnya belum disampaikan ke Kementerian Keuangan.

“Belum disampaikan saya. Saya udah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta dari 2016 sampai 2025,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (15/5).

Sebelumnya, BPKP membenarkan telah menerima permintaan dari Kementerian Keuangan untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak. Namun, proses tersebut saat ini masih berada pada tahap awal berupa penelaahan dan pengumpulan informasi.

Juru Bicara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gunawan Wibisono, mengatakan lembaganya masih mempelajari data awal sebelum audit dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih mendalam.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” ujar Gunawan.

Langkah audit restitusi ini mencuat setelah pemerintah menyoroti besarnya nilai pengembalian pajak dalam beberapa tahun terakhir. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 6 April lalu, Purbaya mengungkapkan nilai restitusi pajak tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun.

Menurut dia, pemerintah belum memperoleh gambaran rinci terkait pola pergerakan restitusi tersebut dari waktu ke waktu sehingga perlu dilakukan pengawasan lebih ketat.

Pemerintah berharap audit tersebut dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait mekanisme restitusi pajak sekaligus mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan negara, khususnya pada sektor sumber daya alam. (ds)

Rupiah Melemah, Komisi XI DPR Minta Mitigasi Berlapis Jaga Daya Beli

IKPI, Jakarta: Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah dalam beberapa waktu terakhir mendapat sorotan dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Ia meminta otoritas fiskal dan moneter segera memperkuat langkah mitigasi agar pelemahan kurs tidak berujung pada imported inflation yang bisa menekan daya beli masyarakat.

Menurut Misbakhun, tekanan terhadap Rupiah dipicu dinamika global, mulai dari pergeseran arus modal asing hingga meningkatnya ketidakpastian pasar internasional. Namun, ia menilai tekanan eksternal tersebut tidak boleh dibiarkan bertransmisi langsung ke sektor riil.

“Kalau pelemahan Rupiah ini tidak dimitigasi dengan cepat, dampaknya bisa langsung terasa ke biaya produksi, harga barang impor, sampai harga kebutuhan masyarakat,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).

Ia mendorong Bank Indonesia terus aktif menjaga stabilitas nilai tukar melalui intervensi terukur di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Menurutnya, langkah stabilisasi perlu dilakukan secara presisi agar tetap menjaga kepercayaan pasar tanpa membebani cadangan devisa secara berlebihan.

“Yang dijaga bukan cuma angka kursnya. Yang lebih penting itu kepercayaan pasar dan kepastian bagi pelaku usaha. Komunikasi kebijakan harus cepat, jelas, dan kredibel,” ujarnya.

Dari sisi fiskal, Misbakhun menyoroti pentingnya optimalisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ia meminta pemerintah memastikan devisa eksportir tetap masuk ke sistem keuangan domestik guna memperkuat pasokan dolar di dalam negeri di tengah tekanan global.

Selain itu, ia meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyiapkan skenario antisipasi dalam APBN, terutama untuk menjaga sektor industri padat karya dan stabilitas harga pangan.

Pemerintah juga dinilai perlu membuka ruang relaksasi fiskal atau insentif tertentu bagi bahan baku industri yang masih bergantung pada impor.

“Jangan sampai pelemahan Rupiah ujung-ujungnya menaikkan biaya produksi lalu dibebankan lagi ke harga barang di masyarakat. Kalau itu terjadi, daya beli bisa ikut tertekan,” tutur Misbakhun.

Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus memantau perkembangan indikator makroekonomi dan mengawal sinergi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar volatilitas global tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

“Momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah terbangun ini harus dijaga bersama. Karena itu respons kebijakan tidak boleh lambat dan harus benar-benar terkoordinasi,” pungkasnya. (ds)

Praktisi Pajak Nilai PMK 28/2026 Perketat Akses Restitusi Pendahuluan

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menghadirkan syarat yang lebih ketat bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Hal tersebut disampaikan Donny dalam podcast IKPI yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Acara dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.

Dalam diskusi tersebut, Donny menjelaskan bahwa PMK 28/2026 pada dasarnya mengatur mekanisme restitusi pendahuluan yang tetap dapat dilakukan tanpa pemeriksaan awal, namun dengan sejumlah persyaratan administratif dan kepatuhan yang lebih rinci.

“Kalau saya melihat memang restriksinya cukup banyak. Syaratnya luar biasa ketat,” ujar Donny.

Ia mencontohkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak, antara lain laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga tidak adanya keterlambatan pelaporan SPT Masa.

Menurut Donny, syarat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang secara administratif masih menghadapi berbagai penyesuaian operasional.

Selain itu, ia juga menyoroti perubahan batas nominal restitusi pendahuluan yang dinilai lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya. Dalam paparannya, Donny menyebut batas lebih bayar untuk fasilitas tertentu turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

“Nah ini yang menurut saya jadi kurang menarik bagi wajib pajak,” katanya.

Meski demikian, Donny memahami bahwa pemerintah tetap membutuhkan instrumen pengawasan untuk menjaga penerimaan negara dan memastikan restitusi diberikan secara tepat sasaran.

Ia menilai lahirnya PMK 28/2026 tidak bisa dilepaskan dari perhatian pemerintah terhadap arus restitusi yang cukup besar dalam beberapa waktu terakhir.

“Kalau saya lihat ini lebih kepada menahan arus restitusi. Tetapi tetap harus dijaga keseimbangannya,” ujar Donny.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa restitusi pada dasarnya merupakan hak wajib pajak yang timbul karena mekanisme pembayaran pajak di muka dan sistem kredit pajak yang berlaku dalam peraturan perpajakan.

Karena itu, menurutnya, kebijakan pengawasan tetap perlu diiringi dengan kepastian pelayanan agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di kalangan dunia usaha.

“Wajib pajak pada akhirnya membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan yang jelas,” katanya. (bl)

“Apakah Restitusi Itu Dosa?” Praktisi Pajak Ingatkan Restitusi adalah Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menegaskan bahwa restitusi pajak bukan sesuatu yang keliru atau negatif, melainkan hak wajib pajak yang dijamin dalam ketentuan perpajakan. Hal itu disampaikannya dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Podcast yang dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur, tersebut mengulas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Dalam diskusi itu, Donny menyoroti munculnya persepsi di masyarakat bahwa restitusi seolah menjadi penyebab menurunnya penerimaan negara. Padahal, menurutnya, restitusi merupakan konsekuensi dari mekanisme perpajakan yang diatur undang-undang.

“Kalau bicara pajak, ada hak dan kewajiban. Kewajiban wajib pajak adalah membayar dan melaporkan pajak dengan benar. Tapi di sisi lain ada hak, salah satunya restitusi,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena pajak yang dibayar selama tahun berjalan lebih besar dibanding pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Kondisi tersebut umum terjadi baik pada Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Donny, restitusi juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi. Ketika ekonomi melambat atau laba perusahaan turun, sementara angsuran pajak masih mengacu pada tahun sebelumnya yang lebih tinggi, maka potensi lebih bayar menjadi besar.

“Nah itu sesuatu yang memang bisa diklaim oleh wajib pajak. Jadi pertanyaannya, kenapa restitusi seperti disalahkan?” katanya.

Donny menilai, dalam perspektif akuntansi negara, restitusi bukan semata pengurangan penerimaan, melainkan kewajiban negara kepada wajib pajak yang sebelumnya telah melakukan pembayaran di muka.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan hak wajib pajak. Menurutnya, persepsi negatif terhadap restitusi dapat memengaruhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kalau kewajiban sudah dijalankan, maka wajib pajak juga berharap haknya diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Donny juga menekankan bahwa dunia usaha pada dasarnya memahami kebutuhan negara terhadap penerimaan pajak. Namun demikian, ia berharap kebijakan perpajakan tetap menjaga iklim usaha dan kepastian bagi investor. (bl)

en_US