Praktisi Sebut PMK 44/2026 Beri Kepastian Hukum bagi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu disampaikannya dalam podcast yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu juga menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni untuk membahas implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Menurut Daniel, PMK 44 Tahun 2026 hadir untuk memberikan kepastian mengenai siapa saja yang dapat mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menetapkan standar kompetensi bagi kuasa wajib pajak.

“Semangat PMK 44 adalah membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Wajib pajak terlindungi karena kuasa yang mewakilinya memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Daniel.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur tiga kategori kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pengaturan itu sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak.

Daniel menegaskan, PMK 44 Tahun 2026 tidak menghapus peran pihak lain, termasuk karyawan perusahaan, sebagai kuasa wajib pajak. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi, termasuk ketentuan mengenai kompetensi dan administrasi.

Melalui podcast tersebut, Daniel berharap wajib pajak maupun praktisi perpajakan memahami substansi PMK 44 Tahun 2026 sehingga pelaksanaan kuasa wajib pajak dapat berlangsung lebih profesional, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kepatuhan perpajakan. (bl)

en_US