Lonjakan PPN 41,3 Persen Topang Kinerja Penerimaan Pajak hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026 menunjukkan tren positif. Di antara sejumlah jenis pajak utama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 41,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak mencapai 70,41 persen terhadap target, lebih tinggi dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar 69,57 persen.

“Sebagai tren yang meningkat, maka setelah bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif dan tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, hampir seluruh jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan negara mengalami pertumbuhan hingga akhir Mei 2026. PPh Badan dan deposit PPh Badan tumbuh 23,9 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 26 persen, sedangkan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 meningkat 5,2 persen.

Namun demikian, pertumbuhan tertinggi terjadi pada kelompok PPN dan PPnBM yang mencapai 41,3 persen. Kinerja tersebut menjadi salah satu faktor yang menopang pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan pada tahun berjalan.

Bimo menjelaskan capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah intensifikasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum hingga Mei 2026 tercatat mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2 persen terhadap penerimaan hasil intensifikasi.

Selain itu, DJP juga terus memperkuat pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem Coretax. Menurut Bimo, sistem tersebut semakin stabil dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan sehingga mampu mendukung proses administrasi perpajakan yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk penerbitan faktur pajak dan bukti pemotongan pajak.

Saat ini Coretax telah dilengkapi fitur pre-populated yang dapat mengidentifikasi serta menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak. Fitur tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas deteksi potensi pajak dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam kesempatan itu, Bimo juga menegaskan bahwa penguatan sistem informasi dan pengawasan berbasis data akan terus menjadi fokus DJP untuk mengamankan penerimaan negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kinerja penerimaan pajak sepanjang 2026 sekaligus menjadi fondasi yang kuat dalam mencapai target penerimaan pada tahun 2027. (bl)

 

DJP Sebut SPT Tahunan Kurang Bayar Orang Pribadi Nonkaryawan Melonjak 970 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan peningkatan signifikan kepatuhan pelaporan pajak wajib pajak orang pribadi pada tahun 2026. Salah satu indikatornya terlihat dari lonjakan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi nonkaryawan yang berstatus kurang bayar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan hingga 31 Mei 2026 penerimaan pajak menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurutnya, perbaikan kinerja tersebut ditopang oleh kenaikan pada hampir seluruh jenis pajak utama yang menjadi basis penerimaan negara.

“PPh Badan dan deposit PPh Badan naik 23,9 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 26 persen, PPh Final, Pasal 22 dan Pasal 26 naik 5,2 persen, serta PPN dan PPnBM naik 41,3 persen,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bimo menjelaskan peningkatan penerimaan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan DJP melalui pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum. Hingga Mei 2026, penerimaan yang berasal dari kegiatan intensifikasi mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2 persen terhadap total penerimaan dari upaya tersebut.

Selain itu, DJP mencatat peningkatan efektivitas administrasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax yang semakin stabil dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan. Sistem tersebut kini telah dilengkapi fitur pre-populated yang mampu mengidentifikasi dan menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi serta pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

Menurut Bimo, salah satu dampak yang terlihat dari pemanfaatan sistem tersebut adalah meningkatnya nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama, nilai kurang bayar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tercatat sebesar Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan yang lebih tinggi terjadi pada kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. DJP mencatat nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kalau yang karyawan tumbuh 80 persen, yang nonkaryawan dapat kami laporkan tumbuh dengan angka nominal sebesar Rp3,1 triliun kurang bayar atau sekitar 970 persen dibanding periode sama tahun lalu,” kata Bimo.

Tidak hanya pada wajib pajak orang pribadi, peningkatan juga terjadi pada SPT Tahunan PPh Badan. Nilai SPT Tahunan PPh Badan yang kurang bayar tercatat tumbuh 54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

DJP menilai perkembangan tersebut menunjukkan semakin optimalnya pemanfaatan data dan teknologi dalam mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan. Penguatan sistem informasi menjadi salah satu strategi yang terus didorong sebagai bagian dari reformasi perpajakan sekaligus upaya menjaga penerimaan negara pada tahun 2026 dan menjadi fondasi pencapaian target penerimaan pajak tahun 2027. (bl)

 

IKPI Makassar Perkenalkan Profesi Konsultan Pajak kepada Mahasiswa UKI Paulus

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi baru profesional perpajakan.

Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Kompleks Business Center Jalan AP Pettarani Blok A5, Makassar, Jumat (12/6/2026), diikuti 20 mahasiswa dan satu dosen pembimbing. Acara dipimpin Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, didampingi Sekretaris Mulyadi dan Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan R.P.

Dalam kesempatan tersebut, Ezra memaparkan prospek dan tantangan profesi konsultan pajak di tengah perkembangan regulasi dan meningkatnya kebutuhan wajib pajak terhadap pendampingan profesional. Menurutnya, profesi konsultan pajak menawarkan peluang karier yang luas bagi lulusan akuntansi, namun juga menuntut kompetensi dan integritas yang tinggi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami ingin mahasiswa mendapatkan gambaran yang utuh mengenai profesi konsultan pajak, mulai dari peluang karier, kompetensi yang dibutuhkan, hingga tantangan yang akan dihadapi di dunia praktik,” kata Ezra.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman dan nota kerja sama yang sebelumnya ditandatangani Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld dengan sejumlah perguruan tinggi di Makassar. Selain itu, kegiatan ini juga menjawab permohonan Program Studi Akuntansi UKI Paulus Makassar terkait pelaksanaan mata kuliah Tax Data Reporting di lingkungan IKPI Cabang Makassar.

Selama kurang lebih tiga jam, para mahasiswa mengikuti sesi pemaparan dan diskusi interaktif mengenai profesi konsultan pajak. Berbagai pertanyaan diajukan peserta, mulai dari syarat menjadi konsultan pajak hingga prospek profesi tersebut di masa depan.

Ezra menilai tingginya antusiasme mahasiswa menunjukkan bahwa minat generasi muda terhadap bidang perpajakan terus berkembang. Karena itu, IKPI Cabang Makassar akan terus memperluas kegiatan edukasi kepada kalangan akademisi sebagai bagian dari upaya memperkenalkan profesi konsultan pajak sejak dini.

“Kami berharap semakin banyak mahasiswa yang tertarik mendalami bidang perpajakan dan melihat profesi konsultan pajak sebagai salah satu pilihan karier yang menjanjikan,” ujarnya.

Menurut Ezra, pendekatan langsung kepada mahasiswa merupakan langkah strategis untuk membangun pemahaman mengenai pentingnya profesi konsultan pajak sekaligus memperkuat regenerasi profesi di masa mendatang.

IKPI Cabang Makassar berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa seiring meningkatnya kebutuhan tenaga profesional perpajakan dan tumbuhnya minat mahasiswa terhadap dunia konsultan pajak. (bl)

Penjualan AYDA oleh Kreditur Dikenai PPN, Ini Penjelasan Kantor Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengingatkan lembaga keuangan mengenai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah.

Penjelasan tersebut disampaikan Pelaksana KPP Madya Dua Semarang, Risang Ekopaksi, saat memberikan edukasi perpajakan kepada perwakilan BPR Mekar Nugraha dalam kegiatan penelitian lapangan atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Agunan yang Diambil Alih atau AYDA adalah agunan yang diambil alih kreditur dari debitur dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah. Ketika agunan tersebut dijual kepada pihak lain, transaksi itu dapat menimbulkan kewajiban PPN,” dikutip dari situs DJP, Minggu (14/6).

Kegiatan edukasi tersebut dilakukan bersamaan dengan penelitian lapangan atas permohonan pengukuhan PKP yang diajukan BPR Mekar Nugraha.

Tim KPP melakukan verifikasi kesesuaian data permohonan dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk pemeriksaan dokumen dan klarifikasi mengenai kegiatan usaha wajib pajak.

Risang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyerahan AYDA yang dikenai PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023.

Menurut dia, lembaga keuangan perlu memahami tidak hanya aspek kredit dan pengelolaan agunan, tetapi juga konsekuensi perpajakan yang muncul ketika agunan tersebut dijual kepada pihak lain.

“Ketika agunan yang telah diambil alih dijual kepada pembeli, transaksi tersebut dapat menimbulkan kewajiban pemungutan PPN sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Risang menegaskan bahwa kewajiban PPN tidak timbul pada saat agunan diambil alih dari debitur. Dalam ketentuan yang berlaku, pengambilalihan agunan oleh kreditur tidak memerlukan penerbitan faktur pajak. Kewajiban perpajakan baru muncul ketika agunan tersebut diserahkan atau dijual kepada pembeli.

Sementara itu, anggota tim KPP Madya Dua Semarang, Gading, menjelaskan bahwa dalam skema AYDA, kreditur bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan agunan kepada pembeli.

Pemungutan dilakukan ketika kreditur menerima pembayaran dari pembeli atas penjualan agunan tersebut. Oleh karena itu, kreditur yang telah berstatus PKP wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen tersebut setidaknya memuat identitas kreditur, debitur, pembeli agunan, uraian barang, dasar pengenaan pajak, serta jumlah PPN yang dipungut.

Menurut Gading, pemahaman mengenai administrasi perpajakan AYDA penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

“Dokumen penjualan agunan bukan sekadar bukti transaksi. Dalam kondisi tertentu, dokumen tersebut memiliki fungsi yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga harus memuat informasi yang dipersyaratkan oleh peraturan,” kata Gading.

Ia juga menjelaskan bahwa pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan AYDA tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Namun, apabila pembeli agunan merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, KPP Madya Dua Semarang berharap BPR Mekar Nugraha dapat memahami aspek administrasi PKP sekaligus kewajiban PPN yang berpotensi timbul dari transaksi AYDA di masa mendatang. (ds)

DJP Minta UMKM Segera Rapikan Pencatatan Keuangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mulai merapikan pencatatan keuangan usahanya seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pencatatan keuangan yang baik menjadi salah satu kunci bagi pelaku usaha untuk mengetahui kondisi bisnisnya sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Menurut Inge, pencatatan tidak harus rumit atau menggunakan sistem yang canggih. Pelaku usaha cukup mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran secara teratur agar dapat mengetahui omzet, biaya usaha, hingga posisi laba atau rugi.

“Yang penting misalnya hari ini kita mendapat penghasilan berapa dari omzet, kemudian belanja berapa. Itu semua tercatat, penerimaan dan pengeluaran. Sehingga pada suatu masa kita bisa melihat, kita untung atau rugi,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, dikutip Minggu (14/6).

Ia menjelaskan, pencatatan yang tertib juga diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi yang masih memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Pasalnya, besaran pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan omzet usaha yang diperoleh setiap bulan.

“Karena walaupun dia sederhana pencatatannya, dia harus tahu omzet setiap bulan berapa, karena disitulah nanti tarif setengah persen dikalikan dengan omzetnya,” katanya.

Selain itu, pencatatan yang baik akan membantu pelaku usaha mempersiapkan diri ketika usahanya berkembang dan beralih ke mekanisme perpajakan umum yang mengharuskan perhitungan laba sebagai dasar pengenaan pajak.

DJP juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak mencampurkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Pemisahan tersebut dinilai penting untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan dan mengetahui kondisi bisnis yang sebenarnya.

Bagi pelaku UMKM yang masih memiliki pertanyaan terkait penerapan PP 20/2026 maupun tata cara pencatatan usaha, DJP meminta agar memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi yang telah disediakan.

Pelaku usaha dapat memperoleh informasi melalui situs resmi DJP, media sosial, maupun berkonsultasi langsung ke kantor pajak terdekat.

Menurut Inge, petugas pajak siap memberikan pendampingan dan penjelasan kepada wajib pajak yang membutuhkan. (ds)

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Nikmati Tarif Pajak 0,5%, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpeluang memperoleh fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar koperasi dapat memanfaatkan insentif perpajakan tersebut.

Hal itu disampaikan Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak saat memberikan edukasi perpajakan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Biak Numfor.

Dalam kegiatan yang digelar di Aula KPP Pratama Biak tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada koperasi, termasuk fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan pada masa awal usaha.

Tim penyuluh menjelaskan bahwa koperasi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama empat tahun sejak tahun koperasi terdaftar.

“Fasilitas tersebut membantu koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan tarif yang lebih ringan pada masa awal usaha,” dikutip dari situs DJP, Minggu (14/6).

Selain membahas fasilitas pajak, petugas juga mengingatkan bahwa koperasi tetap harus memenuhi berbagai kewajiban administrasi perpajakan.

Mulai dari pendaftaran sebagai wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Penyuluh juga menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki kewajiban melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menurut penyuluh pajak, pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan sejak awal operasional sangat penting agar koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan sesuai aturan.

Melalui edukasi tersebut, KPP Pratama Biak berharap pengurus Koperasi Desa Merah Putih semakin memahami ketentuan perpajakan sehingga dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara baik.

Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah otoritas pajak dalam mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di sektor koperasi desa. (ds)

Praktisi Sebut Banyak Pelaku Usaha Sawit Belum Memanfaatkan Fasilitas Pajak Secara Optimal

IKPI, Bogor: Praktisi pajak Hijrah Hafiduddin menilai masih banyak pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang belum memanfaatkan berbagai ketentuan perpajakan secara optimal. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung perusahaan sering kali lebih besar dibandingkan yang seharusnya.

Hal tersebut disampaikan Hijrah dalam kegiatan Talk & Tax 2026 yang digelar IKPI Cabang Bogor pada Sabtu (13/6/2026). Forum tersebut dihadiri sekitar 40 anggota IKPI Cabang Bogor dan membahas berbagai perkembangan regulasi perpajakan, termasuk aspek pajak industri sawit.

Dalam pemaparannya, Hijrah yang iuga merupakan pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjelaskan bahwa sektor sawit memiliki sejumlah pengaturan perpajakan khusus, mulai dari penyusutan tanaman menghasilkan, pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, hingga perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil perkebunan tertentu.

Ia menjelaskan bahwa tanaman sawit yang telah memasuki masa produksi dapat disusutkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi bidang usaha tertentu. Pengaturan tersebut menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap penghitungan penghasilan kena pajak perusahaan.

Selain itu, Hijrah juga menyoroti perlakuan PPN atas hasil perkebunan sawit tertentu yang menggunakan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual. Menurutnya, masih terdapat wajib pajak yang belum memahami konsekuensi administratif dari mekanisme tersebut.

Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan pada produk sawit tertentu merupakan biaya yang pada prinsipnya dapat dibebankan secara fiskal sehingga perlu dicatat secara benar dalam pembukuan perusahaan.

Hijrah mengatakan, pemahaman yang komprehensif terhadap seluruh aspek perpajakan sektor sawit menjadi semakin penting karena industri ini merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia sekaligus menjadi objek pengawasan perpajakan yang cukup intensif.

Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran strategis untuk memastikan pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memperoleh hak-hak perpajakan yang tersedia sesuai ketentuan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membayar pajak, tetapi menciptakan kepatuhan yang benar, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” kata Hijrah. (bl)

Purbaya Beberkan Indikator yang Menunjukkan Ekonomi RI Kian Menguat

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah indikator yang menunjukkan perekonomian Indonesia terus menguat di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.

Menurutnya, berbagai indikator makroekonomi hingga aktivitas domestik menunjukkan ketahanan ekonomi nasional tetap terjaga.

Purbaya menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal-I 2026 mencapai 5,61%. Di sisi lain, inflasi Mei 2026 tetap terkendali pada level 3,08% secara tahunan (year-on-year).

Selain itu, neraca perdagangan masih mencatat surplus dan cadangan devisa berada pada level yang memadai, setara 5,6 bulan impor. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penopang stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak ekonomi global.

Tak hanya itu, sektor manufaktur juga menunjukkan perbaikan pada Mei 2026. Menurut Purbaya, penguatan aktivitas produksi menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi pada periode berikutnya.

“Demikian pula dengan kinerja sektor manufaktur ini menunjukkan perbaikan pada bulan Mei 2026, mengindikasikan penguatan aktivitas produksi dan menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6).

Memasuki kuartal-II 2026, sejumlah indikator domestik juga menunjukkan tren yang semakin positif. Optimisme konsumen tetap terjaga yang tercermin dari peningkatan aktivitas belanja masyarakat berdasarkan Mandiri Spending Index serta Indeks Keyakinan Konsumen yang dirilis oleh Bank Indonesia.

Aktivitas ekonomi riil juga mengalami peningkatan. Hal itu terlihat dari naiknya penjualan mobil dan sepeda motor, konsumsi listrik, serta penjualan semen yang mencerminkan meningkatnya kegiatan produksi dan pembangunan.

Meski nilai tukar rupiah masih menghadapi tekanan akibat sentimen global dan kondisi risk-off di pasar keuangan internasional, pemerintah optimistis kondisi tersebut akan membaik pada semester II -2026.

“Pemerintah optimis dengan sinergi dan koordinasi yang lebih solid antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, disertai dengan perbaikan tata kola Devisa Hasil Ekspor, serta pendalaman pasar keuangan akan memperkuat pasokan valas dalam negeri ditambah dengan perbaikan kepercayaan investor, sehingga rupiah akan kembali menguat secara bertahap pada semester II tahun 2026,” katanya.

Di sektor keuangan, arus modal asing pada kuartal-II 2026 juga menunjukkan perbaikan signifikan, terutama pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Meskipun pasar saham masih mengalami arus keluar modal, minat investor terhadap instrumen keuangan domestik secara umum tetap terjaga.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah terus menjalankan berbagai kebijakan strategis, mulai dari menjaga stabilitas harga BBM dan pangan, memastikan pasokan energi serta beras tetap aman, menjaga disiplin fiskal, mempercepat penyerapan belanja negara, hingga memberikan stimulus guna menopang daya beli masyarakat dan dunia usaha.

Purbaya menegaskan, kuatnya fundamental ekonomi domestik yang ditopang koordinasi kebijakan yang semakin solid menjadi modal penting bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi pada 2027. (ds)

DPR Minta Peningkatan Pendapatan Negara Tak Membebani Kelas Menengah

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan agar upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara pada 2027 tidak dilakukan dengan menambah beban pajak bagi kelompok kelas menengah.

Menurut Misbakhun, target rasio pendapatan negara yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 perlu dicapai melalui langkah-langkah yang berorientasi pada perluasan basis penerimaan dan peningkatan kualitas reformasi fiskal.

Ia menilai kelompok kelas menengah selama ini memiliki peran penting dalam menopang konsumsi domestik sekaligus menjadi salah satu wajib pajak yang relatif patuh.

Oleh karena itu, kebijakan fiskal ke depan harus menjaga daya tahan kelompok tersebut agar tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jangan sampai kelas menengah yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi domestik justru semakin terbebani. Reformasi fiskal harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan mendorong pertumbuhan,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6).

Dalam pembahasan KEM-PPKF 2027, DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara berada pada kisaran 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah.

Target tersebut lebih tinggi dibandingkan batas bawah usulan awal pemerintah yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yakni sebesar 11,82% hingga 12,40% terhadap PDB.

Kenaikan target tersebut menunjukkan keyakinan bahwa penerimaan negara masih dapat ditingkatkan melalui berbagai langkah perbaikan, termasuk reformasi perpajakan, penguatan administrasi penerimaan, serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan negara lainnya. (ds)

IKPI Jakarta Barat Salurkan 140 Paket Sembako dalam Perayaan Waisak 2026

IKPI, Jakarta Barat: Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali diwujudkan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat melalui kegiatan Berbagi Kasih Waisak 2026 yang diselenggarakan di Altar & Cetya Milek Hud, Neglasari, Tangerang, Sabtu (13/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 140 paket sembako yang berasal dari donasi para anggota IKPI Cabang Jakarta Barat disalurkan kepada umat dan masyarakat di sekitar cetya sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam momentum Hari Raya Waisak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui profesi perpajakan, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung bagi sesama.

Menurut Teo, perayaan Waisak menjadi momentum yang tepat untuk menumbuhkan nilai-nilai kasih sayang, toleransi, dan gotong royong yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Kami ingin menjadikan perayaan Waisak tidak hanya sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai momentum untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Melalui penyaluran 140 paket sembako yang merupakan hasil partisipasi dan kepedulian para anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, kami ingin berbagi kasih dan menghadirkan sedikit sukacita bagi umat Cetya Milek Hud serta masyarakat sekitar. Nilai yang terpenting bukanlah besarnya bantuan yang diberikan, melainkan kepedulian dan kebersamaan untuk saling membantu,,” ujar Teo.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini mencerminkan indahnya kerukunan antarumat beragama yang terjalin di lingkungan IKPI. Hal tersebut terlihat dari kehadiran para pengurus dan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang agama, yang bersama-sama berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Lebih lanjut, Teo menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti ini merupakan bagian dari upaya membangun citra profesi konsultan pajak yang tidak hanya mengedepankan profesionalisme, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial dan kemanusiaan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengurus Daerah DKJ IKPI, Tan Alim, yang memberikan apresiasi atas konsistensi IKPI Cabang Jakarta Barat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Selain Ketua Pengda DKJ, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pengurus IKPI Cabang Jakarta Barat yang bersama-sama terlibat dalam proses penyaluran bantuan kepada para penerima manfaat.

Teo berharap kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan dalam rangka perayaan Waisak ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh anggota IKPI untuk terus menumbuhkan semangat berbagi, memperkuat rasa persaudaraan, dan meningkatkan kontribusi organisasi kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Nilai kepedulian, kebersamaan, dan toleransi harus terus kita pelihara. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi tradisi positif yang tidak hanya mempererat hubungan antaranggota, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tutupnya. (bl)

en_US