IKPI Jakpus Gandeng Kanwil DJP, Suryani: Kolaborasi Kunci Jawab Tantangan Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam menjawab berbagai tantangan teknis yang dihadapi konsultan pajak di lapangan, khususnya dalam implementasi sistem Coretax yang tengah berjalan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menegaskan bahwa sinergi antara organisasi profesi dan otoritas pajak sangat penting untuk memastikan pemahaman yang selaras terhadap kebijakan dan sistem perpajakan.

“Kolaborasi ini menjadi kunci. Kami tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan langsung dari DJP agar anggota mendapatkan pemahaman yang tepat,” ujar Suryani dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, banyaknya kendala teknis yang muncul dalam penggunaan Coretax membuat kebutuhan akan penjelasan langsung dari otoritas menjadi semakin mendesak.

“Dengan hadirnya DJP, peserta bisa langsung bertanya dan mendapatkan jawaban yang akurat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat menghadirkan tim penyuluh yang dipimpin Kepala Bidang P2Humas Muktia, bersama Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani juga mengapresiasi komitmen DJP yang memberikan sosialisasi tanpa memungut biaya, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi perpajakan.

“Mereka hadir secara gratis untuk memberikan edukasi. Ini bentuk sinergi yang sangat kami hargai,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat bagi konsultan pajak, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Konsultan pajak yang paham akan membantu wajib pajak patuh. Ini tentu mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan daerah, yang memberikan dukungan terhadap penguatan kapasitas anggota.

Suryani berharap kolaborasi serupa dapat terus berlanjut ke depan, sehingga setiap perubahan kebijakan dan sistem perpajakan dapat direspons dengan cepat dan tepat oleh para konsultan pajak.

“Kami ingin hubungan baik ini terus terjaga, karena pada akhirnya tujuannya sama, yaitu meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan perpajakan,” pungkasnya. (bl)

Rosan Roeslani Optimistis Target Investasi Kuartal I-2026 Tercapai

IKPI, Jakarta: Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, memperkirakan realisasi investasi sepanjang kuartal I-2026 akan menyentuh angka sekitar Rp 497 triliun.

Angka itu diprediksi tumbuh kurang lebih 7% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year on year/YoY).

Rosan menyebut angka tersebut masih bersifat tentatif, sebab pemerintah masih menunggu data resmi yang baru akan tersedia pada pertengahan April.

Kendati demikian, berdasarkan tren yang ada, ia optimistis target investasi di tiga bulan pertama tahun ini bakal terpenuhi.

“Kita masih menunggu sampai tanggal 15 tapi dengan perkembangan ini insyallah target yang dicanangkan oleh pemerintah pada tiga bulan pertama ini bisa kami capai yaitu sebesar Rp 497 triliun,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (13/4).

Tak hanya dari sisi nilai, penyerapan tenaga kerja dari realisasi investasi pada periode tersebut juga diperkirakan mengalami kenaikan.

Rosan menyebutkan jumlah tenaga kerja yang berhasil diserap diperkirakan mencapai sekitar 627 ribu orang, atau meningkat sekitar 5,5% dibandingkan kuartal yang sama pada tahun sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa target investasi nasional tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.041,3 triliun, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.

Dalam kerangka jangka panjang, pemerintah menargetkan akumulasi investasi sebesar sekitar Rp 13.032,8 triliun guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sesuai dengan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029.

Rosan turut menambahkan bahwa sektor hilirisasi masih menjadi salah satu motor utama investasi di Tanah Air, dengan kontribusi sekitar 30% dari keseluruhan investasi yang masuk.

Sementara itu, negara-negara yang paling banyak menanamkan modalnya di Indonesia antara lain Singapura, China, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.

Menurut Rosan, meski dinamika geopolitik global masih diwarnai ketidakpastian, animo investor untuk berinvestasi di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda surut. Stabilitas politik, keamanan, dan iklim usaha yang dinilai kondusif menjadi daya tarik utama bagi investor mancanegara.

“Memang walaupun di tengah tantangan meningkatnya geopolitik mauoun geokonomi akhir-akhir ini, tetapi justru kita melihat bahwa ini kesempatan juga selalu terbuka karena Indonesia adalah negara yang diterima oleh semua negara karena sesuai dengan kebijakan foreign policy kita yang terbuka dan non-alignment,” katanya.

Pemerintah pun terus mendorong penguatan ekosistem investasi, antara lain lewat pembenahan sistem perizinan dan peningkatan kepastian regulasi demi menekan berbagai faktor risiko yang dihadapi oleh pelaku usaha. (ds)

DJP Catat 11,1 Juta Lebih SPT Tahunan PPh Telah Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Per 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 11.112.624 SPT, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 9.654.060 SPT. Disusul OP Non-Karyawan yang mencatatkan 1.182.082 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dengan pelaporan berdenominasi Rupiah tercatat sebanyak 273.630 SPT, sedangkan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 192 SPT.

Selain tahun buku reguler, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025.

Dari kelompok ini, tercatat 2.628 SPT dalam Rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS, sehingga seluruh angka tersebut terakumulasi dalam total capaian lebih dari 11 juta SPT yang diterima hingga pertengahan April 2026.

Selain capaian pelaporan SPT, progres aktivasi akun pada sistem perpajakan baru, Coretax DJP, juga menunjukkan tren yang terus meningkat.

Hingga 12 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.960.031, mendekati angka 18 juta pengguna.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 16.875.690 akun yang telah aktif. Wajib Pajak Badan menyusul dengan 993.312 akun, sementara Wajib Pajak dari kelompok Instansi Pemerintah tercatat sebanyak 90.802 akun.

Adapun Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP berjumlah 227 akun. (ds)

Kanwil DJP Jakpus Perkuat Sinergi dengan IKPI, Muktia: Coretax Butuh Pendampingan Intensif

IKPI, Jakarta Pusat: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menegaskan pentingnya sinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam menghadapi tantangan implementasi Coretax, khususnya pada pelaporan SPT Tahunan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Muktia, perubahan sistem perpajakan melalui Coretax menghadirkan tantangan baru yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga membutuhkan peningkatan pemahaman dari para pengguna, termasuk konsultan pajak.

“Coretax ini secara sistem sudah semakin baik, tetapi dari sisi teknis pengisian dan pemahaman, masih perlu penguatan. Ini yang menjadi tantangan kita bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dibandingkan sistem sebelumnya, implementasi Coretax menuntut pemahaman yang lebih mendalam karena adanya integrasi data yang lebih luas, termasuk konsep prepopulated data yang berdampak pada perhitungan pajak.

“Sekarang data semakin terintegrasi. Penghasilan dari berbagai sumber bisa langsung terbaca sistem, sehingga kalau tidak dipahami dengan baik, bisa menimbulkan kurang bayar,” jelasnya.

Muktia menambahkan, kondisi tersebut membuat kebutuhan akan sosialisasi dan pendampingan menjadi semakin tinggi, baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak sebagai mitra strategis DJP.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. IKPI adalah mitra utama kami dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat membagi tim penyuluh dalam beberapa kelompok guna menjawab tingginya permintaan sosialisasi di berbagai titik.

Dalam kegiatan ini, tim penyuluh yang hadir dipimpin oleh Dian Anggraeni bersama Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

Muktia mengungkapkan bahwa intensitas permintaan sosialisasi meningkat signifikan seiring dengan implementasi Coretax, sehingga DJP harus memperluas jangkauan edukasi hingga ke berbagai komunitas.

“Kami tidak hanya di kantor, tapi juga turun ke berbagai titik, termasuk komunitas, wilayah, bahkan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Selain tantangan teknis, ia juga menyoroti faktor sosial seperti periode Ramadan dan Idulfitri yang turut memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan pajak tahun ini.

“Ini menjadi tantangan tambahan. Oleh karena itu, kami terus mendorong percepatan pelaporan sebelum beban sistem semakin tinggi,” katanya.

Data sementara menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan SPT di wilayah Jakarta Pusat masih menghadapi tekanan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Meski demikian, Muktia optimistis melalui kolaborasi yang kuat dengan IKPI, tingkat kepatuhan dapat terus ditingkatkan.

“Kami yakin dengan sinergi yang baik, edukasi yang masif, dan dukungan dari para konsultan pajak, kepatuhan akan terus membaik,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi peran aktif IKPI Jakarta Pusat dalam mendukung program edukasi perpajakan dan menjadi jembatan antara DJP dan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada IKPI yang terus menjadi mitra strategis dalam mencerdaskan masyarakat di bidang perpajakan,” pungkasnya. (bl)

Ratusan Peserta Ikuti PPL Pengisian SPT PPh Badan, Suryani: Respon Cepat IKPI Jakpus Jawab Kebutuhan Anggota

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan, yang merupakan anggota IKPI se-Jabodetabek dan peserta umum yang ingin memperdalam pemahaman teknis pelaporan pajak, khususnya dalam penggunaan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat organisasi dalam menjawab kebutuhan anggota yang menghadapi berbagai kendala dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Persiapannya sangat singkat, hanya sekitar satu minggu. Ini karena banyak sekali permasalahan di lapangan terkait pengisian SPT melalui Coretax,” ujar Suryani dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, meningkatnya kompleksitas sistem dan kebutuhan pelaporan tepat waktu mendorong IKPI Jakarta Pusat untuk segera menghadirkan forum pembelajaran yang aplikatif dan relevan.

“Kami ingin anggota bisa segera memahami dan mengimplementasikan Coretax, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi anggota di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, antara lain Kepala Bidang P2Humas Muktia serta para penyuluh Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

Suryani mengapresiasi dukungan DJP yang telah memberikan sosialisasi secara langsung kepada peserta tanpa memungut biaya, sebagai bentuk sinergi antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak.

“Mereka hadir memberikan edukasi secara gratis. Ini sangat membantu anggota dalam memahami sistem dan aturan terbaru,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa IKPI Jakarta Pusat tidak mengambil keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan ini. Seluruh biaya yang dibayarkan peserta digunakan sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan acara.

“Kami tidak mengambil keuntungan. Semua kami kembalikan untuk anggota, termasuk biaya penyelenggaraan,” tegas Suryani.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para sponsor yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, sehingga biaya yang ditanggung peserta menjadi lebih terjangkau.

Di akhir sambutannya, Suryani berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta, terutama dalam menjawab berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, anggota bisa lebih siap dan percaya diri dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (bl)

Kemenkeu Perketat Pencairan Restitusi, Pengajuan Sudah Tembus Rp 300 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan permohonan pengembalian pajak (restitusi) dari para wajib pajak sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, total pengajuan restitusi hingga akhir Kuartal I-2026 telah menyentuh angka Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 130 triliun telah direalisasikan pembayarannya oleh pemerintah.

“Mereka memasukkan sudah hampir Rp 300 triliun. Yang sudah dibayarkan Rp 130 triliun,” ungkap Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4).

Angka tersebut terbilang mengejutkan, mengingat proyeksi restitusi yang sebelumnya disampaikan Purbaya untuk keseluruhan tahun 2026 hanya sebesar Rp 270 triliun, angka yang kini sudah dilewati bahkan sebelum tahun berjalan memasuki kuartal kedua.

Sebagai perbandingan, realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 361,15 triliun. Artinya, tren tahun ini berpotensi melampaui capaian tahun lalu jika laju pengajuan terus berlanjut.

Merespons kondisi ini, Purbaya menyatakan akan mengambil sejumlah langkah untuk menutup potensi kebocoran dalam proses pencairan restitusi. Salah satu langkah utama adalah memperketat mekanisme verifikasi dan pencairannya.

“Saya ingin lihat di mana sih ini-ininya (permasalahannya). Karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita ingin tahu. Jadi sekarang kita perketat,” tegasnya.

Selain pengetatan internal, Kemenkeu juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran dan audit terhadap data restitusi periode 2020 hingga 2025.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa pencairan restitusi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (ds)

Di PPL IKPI Jakarta Pusat, Vaudy Starworld Tekankan Penguasaan Coretax dan Kepatuhan Kode Etik Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Vaudy Starworld menegaskan pentingnya keseimbangan antara penguasaan teknologi perpajakan dan kepatuhan terhadap kode etik profesi dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa transformasi sistem perpajakan melalui Coretax harus diimbangi dengan penguatan integritas para konsultan pajak sebagai garda terdepan dalam mendampingi wajib pajak.

“Penguasaan Coretax itu penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita tetap menjunjung tinggi kode etik dalam setiap praktik profesi,” ujar Vaudy.

Ia menekankan bahwa kode etik profesi bukan sekadar aturan formal, melainkan pedoman moral yang harus menjadi dasar dalam setiap tindakan konsultan pajak. Hal ini sejalan dengan peran IKPI dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi di tengah dinamika perpajakan yang terus berkembang.

Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan organisasi, setiap anggota IKPI wajib mematuhi kode etik dan standar profesi dalam menjalankan tugasnya.

Vaudy juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi dan sistem, tetapi juga bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

“Kepercayaan itu dibangun dari integritas. Ketika kita konsisten dengan kode etik profesi, maka kepercayaan publik akan mengikuti,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong seluruh anggota untuk terus meningkatkan kompetensi teknis, termasuk memahami implementasi Coretax secara menyeluruh agar mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak.

Menurutnya, konsultan pajak harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital dan terintegrasi.

Kegiatan PPL ini menjadi momentum penting bagi anggota IKPI untuk tidak hanya memperbarui pengetahuan teknis, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai etika profesi.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap seluruh anggotanya dapat menjalankan profesi secara profesional, berintegritas, serta berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Hadiri PPL IKPI Jakarta Pusat, Dorong Profesionalisme dan Etika Profesi

IKPI, Jakarta Pusat: Ketua Umum Vaudy Starworld menghadiri kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2025 melalui sistem Coretax ini diikuti oleh 109 peserta yang merupakan anggota IKPI se-Jabodetabek dan peserta umum, yang ingin memperdalam pemahaman teknis pelaporan pajak sesuai perkembangan sistem administrasi terbaru.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pengurus Pusat terhadap peningkatan kompetensi anggota di tingkat cabang, sekaligus memastikan kualitas profesi tetap terjaga.

“PPL seperti ini menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme konsultan pajak, terutama di tengah perubahan sistem perpajakan yang semakin dinamis,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, selain penguasaan teknis seperti penggunaan Coretax, konsultan pajak juga harus menjunjung tinggi kode etik dalam setiap praktik profesinya.

“Kompetensi harus berjalan seiring dengan integritas. Tanpa itu, profesi ini tidak akan memiliki kepercayaan publik yang kuat,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi, anggota IKPI wajib mematuhi kode etik dan standar profesi sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan wajib pajak dan pemerintah, sehingga diperlukan keseimbangan antara kemampuan teknis dan tanggung jawab moral.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi IKPI Cabang Jakarta Pusat yang dinilai aktif menyelenggarakan kegiatan edukatif bagi anggotanya, khususnya dalam menghadapi implementasi sistem Coretax.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta, sekaligus memperkuat komitmen terhadap profesionalisme dan etika dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

IKPI Surabaya Gelar Halal Bihalal 2026, Perkuat Kolaborasi dan Kepedulian Sosial

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat kebersamaan melalui penyelenggaraan Halal Bihalal 2026. Mengusung tema “Symphony of Collaboration”, kegiatan ini digelar di Mahameru Restaurant, Surabaya, sebagai ruang silaturahmi sekaligus penguatan jejaring profesional lintas sektor, Kamis (9/4/2026).

Acara ini tidak hanya dihadiri oleh anggota IKPI Surabaya, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, sektor perbankan, akademisi, asosiasi profesi, hingga media. Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan eratnya sinergi yang telah terbangun dan menjadi fondasi penting dalam mendukung ekosistem perpajakan yang lebih solid.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Sejak awal kegiatan, suasana hangat langsung terasa. Para peserta mengikuti sesi perkenalan yang dikemas secara interaktif, menciptakan ruang komunikasi yang cair dan terbuka. Momen saling bersalaman antar peserta pun menjadi simbol kebersamaan yang memperkuat hubungan personal dan profesional. 

Tak hanya berfokus pada silaturahmi, kegiatan ini juga menghadirkan dimensi kepedulian sosial. IKPI Surabaya memberikan santunan kepada anak-anak panti asuhan sebagai bentuk nyata kontribusi kepada masyarakat. Langkah ini menegaskan bahwa peran organisasi profesi tidak hanya sebatas lingkup profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang berkelanjutan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Suasana semakin semarak dengan berbagai permainan interaktif yang melibatkan peserta secara aktif. Antusiasme peserta terlihat dari keikutsertaan dalam setiap rangkaian acara, yang kemudian ditutup dengan pembagian doorprize. Momentum ini tidak hanya menghadirkan keceriaan, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan di antara seluruh peserta. 

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan sinergi di tengah dinamika profesi yang terus berkembang. Ia menyampaikan bahwa kebersamaan yang terjalin menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. 

“IKPI Surabaya senantiasa berupaya menghadirkan kehangatan dalam setiap kebersamaan, sekaligus menjalin komunikasi yang sinergis dengan berbagai pihak. Kami percaya, melalui kolaborasi yang baik, kita dapat bersama-sama berkontribusi bagi kemajuan dan kebaikan bangsa,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan nilai tambah bagi peserta berupa 4 SKPPL NTS, sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan silaturahmi pun dapat dikombinasikan dengan peningkatan kompetensi anggota secara berkesinambungan. 

Melalui Halal Bihalal ini, IKPI Surabaya kembali menegaskan posisinya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga membangun jejaring kolaboratif yang inklusif. Diharapkan, momentum kebersamaan ini dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas serta memperkuat kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara.  (bl)

OPINI: UU Konsultan Pajak Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara Berkelanjutan

Dalam dinamika sistem perpajakan yang semakin kompleks, peran konsultan pajak tidak lagi sekadar sebagai perantara antara wajib pajak dan otoritas, tetapi telah berkembang menjadi mitra strategis dalam menjaga kepatuhan, meningkatkan literasi fiskal, serta memastikan keberlanjutan penerimaan negara.

Dalam konteks tersebut, terselenggaranya diskusi panel yang mempertemukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama empat asosiasi profesi lainnya menjadi momentum penting yang mencerminkan konsolidasi dan kematangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan sinergi lintas asosiasi, yaitu AKP2I (Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia), PERKOPPI (Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia), P3KPI (Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia), serta PERTAPSI (Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia). Diskusi panel ini dimoderatori oleh Pino Siddharta, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI.

Forum ini juga dihadiri para pimpinan asosiasi pada level tertinggi, yaitu:

  • Vaudy Starwold, Ketua Umum IKPI;
  • Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I;
  • Gilbert Rely, Ketua Umum PERKOPPI;
  • Susi Suryani, Ketua Umum P3KPI;
  • Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI;

beserta jajaran pengurus pusat masing-masing organisasi. Kehadiran para Ketua Umum ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kolektif profesi dalam mendorong agenda strategis, khususnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Kehadiran Otoritas: Menjembatani Regulasi dan Praktik

Diskusi panel ini semakin kuat dengan kehadiran Erawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2PK) Kementerian Keuangan. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan pemerintah dalam membangun kemitraan strategis dengan profesi konsultan pajak.

Pendekatan yang ditekankan adalah penguatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui edukasi dan pelayanan, di mana konsultan pajak berfungsi sebagai trusted advisor.

Peran Strategis Konsultan Pajak dalam Menghimpun Penerimaan Negara

Konsultan pajak secara nyata berkontribusi dalam menjaga kualitas kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Mereka berperan sebagai enabler penerimaan negara, memastikan bahwa potensi pajak tidak hilang akibat kesalahan interpretasi maupun praktik yang tidak tepat.

Namun demikian, peran strategis ini masih bertumpu pada regulasi setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang belum memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang memadai.

Urgensi Pengaturan Setingkat Undang-Undang: Perspektif Komparatif Profesi

Jika ditelaah secara normatif, berbagai profesi telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Advokat → Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;
  • Akuntan Publik → Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011;
  • Notaris → Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
  • Dokter/Tenaga Medis → Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
  • Arsitek → Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017.

Keseluruhan profesi tersebut memiliki kesamaan karakteristik dengan konsultan pajak: berbasis keahlian, berdampak hukum signifikan, dan bertumpu pada kepercayaan publik.

Perlindungan Wajib Pajak dan Negara dari Praktik Pseudo-Konsultan

UU Konsultan Pajak pada dasarnya melindungi dua kepentingan utama: wajib pajak dan negara. Tanpa pengaturan yang kuat, muncul fenomena pihak-pihak yang berperan sebagai konsultan pajak tanpa kompetensi yang memadai. Hal ini berpotensi merugikan wajib pajak serta mengurangi penerimaan negara. UU Konsultan Pajak akan memastikan adanya standar, pengawasan, dan akuntabilitas yang jelas dalam praktik profesi.

Pembelajaran Internasional: Korelasi Regulasi Profesi dan Tax Ratio

Pengalaman negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman menunjukkan bahwa pengaturan profesi konsultan pajak dalam undang-undang berkorelasi dengan peningkatan kualitas kepatuhan dan stabilitas tax ratio. Hal ini menjadi referensi penting dalam merancang kebijakan nasional.

Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara Berkelanjutan

Dengan kerangka hukum yang kuat, konsultan pajak akan semakin efektif dalam mendorong kepatuhan sukarela, meningkatkan kualitas pelaporan, dan menjaga stabilitas penerimaan negara.

Penutup: Kepemimpinan Kolektif Menuju Reformasi Struktural

Diskusi panel yang dimoderatori oleh Pino Siddharta serta dihadiri oleh para Ketua Umum—Vaudy Starwold, Suherman Saleh, Gilbert Rely, Susi Suryani, dan Darussalam—menegaskan adanya kepemimpinan kolektif dalam mendorong reformasi struktural profesi konsultan pajak.

Kolaborasi lima asosiasi ini bukan hanya memperkuat solidaritas profesi, tetapi juga membangun legitimasi kuat untuk mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak.

Pada akhirnya, penguatan profesi ini adalah bagian dari strategi besar dalam:

  • melindungi wajib pajak,
  • menjaga integritas sistem perpajakan,
  • serta memastikan keberlanjutan penerimaan negara.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta
Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US