IKPI Tegaskan Hard Skill Saja Tak Cukup Konsultan Pajak Wajib Miliki Integritas

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan penguasaan teknis perpajakan atau hard skill saja belum cukup untuk membentuk konsultan pajak yang profesional. Di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang, setiap konsultan pajak juga wajib memiliki integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat menyampaikan materi Diseminasi Kode Etik IKPI pada Seminar dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Medan, Senin (21/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 154 anggota IKPI.

Robert mengatakan, konsultan pajak tidak hanya dituntut menguasai ketentuan perpajakan, tetapi juga harus menunjukkan sikap dan perilaku profesional yang dilandasi moral serta etika dalam setiap pemberian jasa kepada wajib pajak.

“Profesionalisme bukan hanya soal keahlian teknis. Integritas, kejujuran, dan tanggung jawab merupakan fondasi yang harus dimiliki setiap konsultan pajak agar kepercayaan wajib pajak, masyarakat, dan pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.

Menurut Robert, peningkatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter profesi. Seorang konsultan pajak dituntut memiliki konsistensi antara pengetahuan, sikap, dan tindakan dalam memberikan layanan kepada klien.

Ia menjelaskan, Kode Etik IKPI menjadi pedoman bagi seluruh anggota dalam berpikir, bersikap, dan bertindak ketika menjalankan profesinya. Karena itu, setiap anggota wajib menjunjung tinggi integritas, bertindak jujur, menjaga kerahasiaan informasi klien, serta memberikan jasa perpajakan secara profesional dan bertanggung jawab.

Robert menambahkan, penguatan integritas menjadi semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas persoalan perpajakan yang dihadapi dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, konsultan pajak harus mampu memberikan layanan yang tidak hanya mengedepankan aspek teknis, tetapi juga berlandaskan etika profesi.

“Integritas menjadi pembeda seorang profesional. Kemampuan teknis akan memberikan solusi, tetapi integritas yang akan menjaga kepercayaan terhadap profesi konsultan pajak,” katanya.

Ia berharap seluruh anggota IKPI terus meningkatkan kompetensi sekaligus memegang teguh nilai-nilai etika profesi agar mampu memberikan layanan yang berkualitas serta menjaga kehormatan profesi konsultan pajak.

Diseminasi Kode Etik tersebut merupakan bagian dari program kerja nasional Departemen Keanggotaan dan Etika Pengurus Pusat IKPI yang dilaksanakan di berbagai daerah sebagai upaya memperkuat pemahaman anggota terhadap etika profesi, seiring dengan peningkatan kompetensi melalui kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).  (bl)

en_US