IKPI Cabang Medan Gelar Audiensi dengan KPP Madya Medan, Bahas Edukasi dan Mendukung Program KPP Madya Medan Menjadi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

IKPI, Medan: Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, mengungkapkan dengan adanya kerja sama yang erat antara IKPI dengan KPP Madya Medan maka dapat mendukung reformasi perpajakan khususnya dalam hal pemberian edukasi bagi wajib pajak, penyelarasan pemahaman peraturan terbaru dan pemberdayaan anggota IKPI dalam mendampingi Wajib Pajak secara profesional. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Eben Ezer Simamora saat melaksanakan audiensi dengan Kepala KPP Madya Medan, Kuntati Listyawati, yang dihadiri juga oleh beberapa jajaran pengurus dari KPP Madya Medan, Jumat (15/08/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Dalam pertemuan ini, Kepala KPP Madya Medan, Kuntati Listyawati, meminta dukungan dari pihak IKPI untuk mendorong Wajib Pajak patuh terhadap perpajakan serta memastikan seluruh Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora juga dengan sigap merespon hal tersebut dan berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada wajib pajak yang menghadapi kendala administratif dan teknis serta dalam pelaporan maupun pembayaran pajak agar permasalahan pajak dapat dilakukan dengan cara yang edukatif, serta mendukung pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.

Dalam audiensi ini juga turut hadir Pengurus Daerah Sumbagut Wakil Ketua, Lai Han Wie dan pengurus cabang medan Ketua Eben Ezer Simamora, Wakil Ketua II Pony, Sekretaris Silvia Koesman, dan Herlina dari Bidang Humas, Information and Technology (IT) dan Kemitraan.

Harapannya melalui audiensi IKPI dengan KPP Madya Medan dapat menciptakan sistem perpajakan yang adil, serta berorientasi pada peraturan perpajakan.

 

 

60 Tahun IKPI Dari Pendamping Wajib Pajak Hingga Pilar Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Nasional

Di bulan Agustus yang termasuk bulan istimewa bagi bangsa Indonesia, tahun 2025 bertepatan dengan HUT 80 Tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan di bulan yang sama ada kisah menarik yaitu bertepatan juga dengan 60 tahun HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Tidak terasa 60 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 27 Agustus 1965, atas prakarsa J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing dan Drs. Hidayat Saleh, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk selaku ketua Kehormatan.

Setelah terbentuk di tahun 1965, diadakan Kongres IKPI pertama kali yaitu pada tanggal 31 Oktober 1975 di Jakarta dengan menyepakati nama organisasi menjadi Ikatan Konsulen Pajak Indonesia. Selanjutnya melalui Kongres tanggal 21 Nopember 1987 di Bandung, nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang disingkat dengan IKPI sampai saat ini. Dan pada Kongres Pertama tersebut dipilih Drs. A.R Abdisa sebagai ketua umum, sejak pertama kali berdiri IKPI sudah melakukan kongres sebanyak 12 kali, hal ini menunjukkan roda organisasi berjalan dengan baik, walau diakui pada saat Kongres ke-11 tahun 2019 Di Malang telah terjadi gesekan yang cukup keras, dimana beberapa anggota keluar dari IKPI dan mendirikan asosiasi sejenis, namun setelahnya IKPI semakin dewasa menyikapi riak-riak pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Usia 60 tahun bukan usia pendek bagi sebuah asosiasi profesi, IKPI telah melewati perjalanan panjang yang sarat dengan dinamika, tantangan, dan pencapaian. Perayaan 60 tahun ini bukan hanya ceremony belaka, tetapi yang paling penting ialah ajang refleksi untuk menatap masa depan yang penuh tantangan, apalagi saat ini semua negara memasuki era ekonomi digital yang batas-batas negara menjadi tidak jelas (borderless) dan di sisi lain penerimaan pajak menyumbang sekitar 75% penerimaan negara.

Sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang tertua, dan terbesar dari sisi jumlah anggota, IKPI telah memainkan peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsinya, tidak hanya membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, tetapi sebagai mitra strategis Pemerintah dalam mendukung penerimaan negara. Dengan peran yang sangat strategis tersebut IKPI sebagai tonggak utama di dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, atau dengan kata lain IKPI sebagai garda terdepan dalam kepatuhan pajak secara nasional.

Mau tidak mau, kita harus menerima kenyataan bahwa perekonomian global telah mengalami transformasi besar-besaran, hal ini dipicu semakin berkembangnya artificial intelligence (AI), big data, dan blockchain. Ahli ekonomi dunia Joseph Schumpeter mengungkapkan teori creative destruction (penghancuran kreatif), suatu teori yang menjelaskan mengenai pembongkaran praktik-praktik lama demi membuka jalan bagi inovasi dan dipandang sebagai kekuatan pendorong kapitalisme.

Schumpeter membuat teori kehancuran kreatif sebagai inovasi dalam proses manufaktur yang meningkatkan produktivitas, menggambarkannya sebagai “proses mutasi industri yang terus-menerus merevolusi struktur ekonomi dari dalam, tanpa henti menghancurkan sistem ekonomi” yang lama, terus-menerus menciptakan yang baru, namun prakteknya creative dectruction juga berkembang di bidang jasa dan teknologi bukan hanya di bidang manufaktur, dengan cara menawarkan produk atau jasa yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat, produk dan jasa tersebut dapat diakses secara real time tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu sehingga hal tersebut mengubah total lanskap perekonomian dan persaingan antar negara, negara yang tidak bisa mengantisipasi perubahan tersebut akan tertinggal dan mati.

Di sisi lain, isu-isu baru seperti ekonomi digital lintas negara, pajak karbon, dan perpajakan internasional (BEPS, transfer pricing, global tax minimum dan AEOI) menuntut konsultan pajak untuk memperluas kompetensi dan wawasan globalnya.

Keterbukaan informasi perbankan baik di dalam negeri maupun antar negara mau tidak mau akan membuka kotak pandora mengenai kerahasian data perbankan, isu mengenai kerahasiaan perbankan sudah bukan tembok tebal bagi wajib pajak dalam upaya menghalangi otoritas pajak untuk dapat mengakses informasi keuangan, sehingga sudah waktunya baik wajib pajak maupun konsultan pajak untuk meninggalkan cara pandang lama, aplikasi coretax yang diluncurkan DJP di awal tahun 2025 menjadi contoh nyata begitu transparannya data-data keuangan wajib pajak.

Semua hal tersebut membuat hal-hal yang awalnya tidak terbayangkan menjadi kenyataan, keterbukaan informasi lintas negara, batasan mengenai domisili / tempat usaha menjadi tidak relevan lagi, kesepakatan multilateral (minimum global tax) untuk membatasi penghindaran pajak semakin menutup peluang bagi wajib pajak melakukan penghindaran, walau terpilihnya Presiden Donald Trump sedikit mengerem kesepakatan tersebut, karena sebagai negara no 1 di bidang ekonomi Amerika Serikat tentu mempunyai pengaruh yang signifikan bagi kesepakatan multilateral.

Pergeseran Peran Konsultan Pajak

Jika dahulu konsultan pajak identik dengan perhitungan, penyusunan laporan, serta pelaporan perpajakan dan kepatuhan administrative, maka dengan semakin dimudahkannya adminstrasi perpajakan ada kecenderungan wajib pajak lebih memilih untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri, dengan perubahan lanskap system perpajakan tersebut, maka peran konsultan pajak dituntut menjadi penasihat strategis (strategic advisor) bagi dunia usaha, membantu klien tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga mampu mengelola risiko pajak dalam konteks bisnis yang lebih luas.

Sehingga agar tetap eksis maka seorang konsultan pajak harus berubah dari sekedar compliance adviser menjadi business partner yang mendukung keputusan manajemen dan strategi perusahaan, dalam hal ini multi disiplin ilmu menjadi prasarat utama agar seorang konsultan pajak bisa berperan sebagai business partner.

Di tengah kompleksitas system perpajakan di Indonesia (malah di klaim sebagai system perpajakan paling rumit sedunia oleh salah seorang pejabat), maka integritas dan profesionalisme menjadi pondasi yang tidak bisa ditawar lagi. Seorang konsultan pajak tidak boleh dipandang sebagai pihak yang sekedar mencari celah untuk mengurangi kewajiban perpajakan (baik tax planning apalagi tax evasion) tetapi justru harus menjadi penjaga etika dan keadilan perpajakan, dengan menjunjung tinggi kode etik profesi, maka seorang konsultan pajak akan semakin dihormati tidak hanya oleh klien, tetapi juga oleh publik dan pemerintah.

Sebagai mitra strategis pemerintah, IKPI tidak hanya membantu Pemerintah dalam mengumpulkan pundi-pundi pajak negara melalui peran meningkatkan kepatuhan sukarela, namun IKPI harus juga menjadi mitra yang sejajar dan jika perlu mengingatkan Pemerintah secara professional dan sesuai keilmuannya mengenai keadilan, kepastian hukum, dan juga menjaga ekosistem perpajakan yang sehat, walaupun di sisi lain payung hukum setingkat Undang-Undang untuk profesi Konsultan Pajak masih menemui jalan yang terjal, dalam hal ini seharusnya Pemerintah melihat profesi konsultan pajak menjadi profesi yang harus dilindungi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena perannya yang sangat vital bagi penerimaan negara.

Visi dan Harapan 60 Tahun ke Depan

Tentunya perjalanan yang cukup Panjang yang telah dilalui oleh IKPI menjadi bahan renungan untuk melihat visi dan harapan 60 tahun ke depan agar tujuan para founding father Indonesia yaitu menjadikan rakyat Indonesia mencapai adil dan Makmur segera terwujud, ada beberapa arah yang besar dan strategis yang harus ditempuh oleh setiap asosiasi profesi konsultan pajak di Indonesia, antara lain :

1. Penguatan kompetensi, sertifikasi dan integritas

Sumber daya manusia di profesi konsultan pajak harus terus diperbaharui agar mampu menghadapi kompleksitas perpajakan domestic dan juga global termasuk integritasnya.

2. Kolaborasi dengan Pemerintah khususnya DJP

Konsultan pajak yang menjadi mitra strategis, harus memaknai nya dalam perspektif mitra strategis yang aktif dan positif, artinya mendukung penerimaan negara dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan juga menjaga ekosistem yang kondusif.

3. Adaptasi teknologi khususnya artificial intelligent

Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas khususnya di bidang AI, big data, dan system perpajakan digital dengan tujuan memberikan layanan yang lebih efektif.

4. Membangun kepercayaan publik

Citra profesi harus ditingkatkan melalui integritas dan profesionalisme, seorang konsultan pajak tidak boleh menjadi bemper bagi klien nya yang tidak patuh, dia harus berdiri di posisi tengah untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan sukarela sesuai peraturan yang berlaku.

Jika diibaratkan sebagai bangunan besar, maka periode enam puluh tahun pertama adalah pondasinya, enam puluh tahun ke depan adalah kesempatan untuk menjadikan profesi konsultan pajak bukan hanya sebagai penghitung angka-angka, tetapi menjadi profesi yang terhormat (officium nobile) baik posisinya sebagai mitra strategis bangsa dalam membangun keadilan pajak dan kemandirian ekonomi Indonesia juga sebagai intermediari wajib pajak.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Kebijakan Fiskal, IKPI

Pino Siddharta

Email: Pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Semarak HUT ke-80 RI, Lebih dari 100 Peserta Meriahkan FUNDAY IKPI Mataram

IKPI, Mataram: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sekaligus menyambut HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Mataram menggelar kegiatan FUNDAY dengan Titik Kumpul di Restaurant, Minggu (17/8/2025). Acara ini berlangsung meriah dengan diikuti lebih dari 100 peserta yang terdiri dari anggota, karyawan, serta calon anggota baru.

Kegiatan FUNDAY dirancang sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus melepas penat di tengah kesibukan anggota yang sehari-hari berhadapan dengan padatnya agenda perpajakan, mulai dari pemeriksaan pajak hingga SP2DK klien.

Ketua IKPI Cabang Mataram Ida Bagugus Suadmaya menhatakan, sejak pagi suasana akrab tercipta saat seluruh peserta mengikuti senam bersama, dilanjutkan dengan sarapan pagi dalam kebersamaan.

Berbagai games yang digelar panitia menambah keceriaan acara. Gelak tawa, semangat kompetisi, dan sportivitas antaranggota begitu terasa. “Ini momen yang pas untuk kembali membangun kekompakan dan kebersamaan. Setelah bergulat dengan pekerjaan yang penuh tekanan, acara ini membuat kami lebih segar dan bersemangat,” ujar Bagus.

Tak hanya hiburan, Bagus juga menegaskan FUNDAY juga menjadi wadah perkenalan bagi anggota baru maupun calon anggota IKPI Mataram. Dengan begitu, komunikasi dan kolaborasi di antara sesama konsultan pajak dapat terjalin lebih erat.

“Acara semakin meriah dengan adanya doorprize menarik, mulai dari mesin cuci, kipas angin, magic com, pulsa, paket sembako, hingga voucher belanja. Menariknya, hadiah-hadiah tersebut merupakan sumbangan spontan dari anggota IKPI Mataram, mencerminkan solidaritas dan rasa kebersamaan,” ujarnya.

Diungkapkan Bagus, pendanaan kegiatan pun dilakukan secara mandiri melalui iuran anggota untuk penyediaan kaos, konsumsi, hingga perlengkapan acara. Hal ini menjadi bukti bahwa kegiatan ini benar-benar digagas dan dijalankan oleh anggota untuk anggota tanpa membebani keuangan cabang.

Antusiasme peserta begitu terasa hingga akhir acara. Banyak yang memberikan kesan positif dan menyampaikan harapan agar FUNDAY bisa dijadikan agenda tahunan. “Acaranya sangat menyenangkan, penuh kekeluargaan, dan menambah keakraban antaranggota. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ujarnya. (bl)

KP2KP Baa Ingatkan Warga Rote Ndao Waspada Penipuan Bermodus Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Imbauan ini disampaikan langsung oleh petugas dalam setiap layanan kepada wajib pajak di Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (24/7/2025).

Kepala KP2KP Baa, Arief Wahyudi, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir muncul beragam modus penipuan. Mulai dari permintaan data pribadi, ajakan membayar pajak ke rekening tidak resmi, hingga ancaman yang mencatut nama petugas pajak.

“Seluruh layanan pajak diberikan secara gratis dan hanya melalui jalur resmi. Karena itu, wajib pajak jangan sampai terkecoh dengan oknum yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk menipu,” tegas Arief, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (19/8/2025).

Masyarakat juga diingatkan bahwa DJP tidak pernah meminta informasi pribadi ataupun pembayaran melalui SMS, media sosial, maupun panggilan telepon tanpa identitas resmi. Jika menerima informasi mencurigakan, warga diminta segera menghubungi KP2KP Baa untuk memastikan kebenarannya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen KP2KP Baa dalam menjaga integritas pelayanan sekaligus memberikan perlindungan bagi wajib pajak di wilayah Rote Ndao. (alf)

 

Banggar DPR Siap Bahas Strategi Pemerintah Awasi Shadow Economy di 2026

IKPI, Jakarta: Strategi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas shadow economy pada 2026 bakal menjadi sorotan dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah belum secara detail menyampaikan langkah pengawasan tersebut ke parlemen, meski sudah tercantum dalam dokumen RAPBN 2026.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan di Banggar, tunggu saja. Nampaknya baru akan dibahas nanti di Panja (panitia kerja),” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Said menegaskan, pengawasan intensif terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah tidak akan membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen sebagaimana berlaku selama ini. “UMKM kelihatannya tidak pernah disentuh selain pajak 0,5 persen itu saja. Target penerimaan 2026 pun tidak ada perubahan,” katanya.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menempatkan pengendalian shadow economy sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk melindungi basis penerimaan negara. Aktivitas ekonomi yang tidak tercatat ini dinilai berpotensi besar menggerus penerimaan pajak.

Sejak 2025, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pemetaan aktivitas shadow economy, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP), hingga analisis intelijen untuk menindak wajib pajak berisiko tinggi. Upaya tersebut diperkuat dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) sejak Januari 2025 yang mengintegrasikan NIK dengan NPWP.

Selain itu, pemerintah juga melakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital lintas negara, serta memanfaatkan data OSS BKPM untuk menjaring pelaku UMKM. Pemerintah juga akan melakukan pencocokan data (data matching) dengan platform digital untuk memastikan seluruh pelaku usaha teridentifikasi secara fiskal.

Adapun sektor-sektor dengan potensi shadow economy tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga perikanan akan menjadi prioritas pengawasan.

“Ke depan, pemerintah akan fokus pada sektor-sektor yang rawan aktivitas shadow economy agar penerimaan pajak lebih optimal,” demikian tertulis dalam dokumen RAPBN 2026. (alf)

 

 

 

 

IKPI Jakarta Utara Terima Piagam Apresiasi dari DJP Kanwil Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menerima Piagam Apresiasi sebagai mitra kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwada, dalam acara yang digelar di Gedung Altira lantai 15, Selasa (19/8/2025).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. “Kami dari IKPI Jakarta Utara merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara. Piagam Apresiasi ini merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah besar bagi kami sebagai konsultan pajak untuk terus berperan aktif mendukung otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya,” kata Franky.

Menurutnya, penghargaan ini tentu bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kerja sama dan sinergi antara DJP, konsultan pajak, dan wajib pajak adalah hal yang sangat penting. “Kami percaya bahwa kepatuhan pajak akan lebih mudah terbangun apabila ada komunikasi yang baik, edukasi yang berkesinambungan, serta pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujarnya.

Ia menegaskan, IKPI Jakarta Utara berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis DJP, khususnya dalam mendorong terciptanya iklim perpajakan yang sehat, adil, dan berkeadilan. Kami siap membantu dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat, memberikan pendampingan profesional kepada wajib pajak, serta menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Franky melihat bahwa penghargaan ini adalah bentuk kepercayaan dari DJP atas kontribusi kami selama ini. Ke depan, kami ingin semakin memperkuat peran IKPI dalam mendukung penerimaan negara melalui pajak, serta ikut berkontribusi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berintegritas.

“Harapan kami, kerja sama yang baik antara DJP dan IKPI dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga tidak hanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tegas Franky.

Dalam kesempatan yang sama, DJP Kanwil Jakarta Utara juga memberikan Tax Payer Chartered kepada wajib pajak terpilih dari setiap KPP di wilayah kerjanya. Selain konsultan pajak, penghargaan juga diberikan kepada tokoh masyarakat serta institusi lain yang dinilai memiliki peran aktif dalam mendukung kepatuhan perpajakan.

Acara yang dihadiri seluruh Kepala KPP di Jakarta Utara ini menegaskan komitmen DJP untuk memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. (bl)

Pemprov Sulut Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Agustus–September 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, serta pembebasan denda resmi berlaku sepanjang Agustus hingga September 2025.

Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Sulawesi Utara. Selain meringankan beban, pembayaran pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah,” ujarnya, dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (19/8/2025).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan rumah ibadah, tokoh masyarakat, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga pengelola terminal, pemerintah meminta kerja sama untuk menyebarluaskan informasi ini. Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan bisa segera memanfaatkan masa relaksasi pajak tersebut.

Program penghapusan denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mampu menekan tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak.

“Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula potensi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tambah Silangen.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran digital yang telah tersedia. (alf)

 

Pedagang Eceran hingga Emas Jadi Sasaran Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersiap memperluas jaring pajak dengan membidik sektor-sektor yang selama ini sulit terpantau otoritas fiskal. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, tercantum rencana intensifikasi pajak pada aktivitas ekonomi yang kerap masuk kategori shadow economy atau ekonomi bayangan.

Sejumlah bidang usaha yang dianggap rawan luput dari pungutan, mulai dari perdagangan eceran, makanan dan minuman, hingga perdagangan emas dan perikanan, masuk radar utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP mendefinisikan shadow economy sebagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau sulit diawasi sehingga tidak dikenai pajak sebagaimana mestinya. Aktivitas ini juga dikenal dengan istilah black economy, underground economy, maupun hidden economy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penertiban shadow economy akan menjadi salah satu kunci pencapaian target penerimaan pajak tahun depan yang dipatok Rp2.357,71 triliun, tanpa harus menaikkan tarif pajak.

“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026, Selasa (19/8/2026).

Langkah Konkret Pemerintah

Sejak 2025, pemerintah telah menyusun peta jalan untuk mempersempit ruang gerak shadow economy. Beberapa inisiatif yang digulirkan meliputi:

• Kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia.

• Penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy.

• Analisis intelijen fiskal untuk menindak wajib pajak berisiko tinggi.

Pemerintah juga memperkuat infrastruktur administrasi pajak melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku penuh sejak penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.

Selain itu, canvassing aktif dilakukan untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar. Pemerintah juga menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital lintas negara (PMSE) guna mengawasi perdagangan digital.

Pemanfaatan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM serta pencocokan data (data matching) dengan platform digital juga diproyeksikan memperluas basis pajak UMKM dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh.

“Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tertulis dalam dokumen RAPBN 2026. (alf)

 

Ketum IKPI Dorong Regulasi Hak Cuti bagi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyerukan pentingnya pengaturan resmi mengenai hak cuti bagi konsultan pajak. Menurutnya, profesi yang menjadi garda terdepan dalam mendampingi wajib pajak ini memiliki kesempatan mengembangkan potensi dirinya selain sebagai konsultan pajak, sehingga memerlukan perlindungan dan hak yang setara dengan profesi strategis lainnya.

Vaudy menjelaskan, hak cuti yang diatur secara resmi akan menjadi bentuk pengakuan akan profesi serta menjunjung tinggi hak sebagai warga negara negara memperoleh perlakuan yang sama di dalam hukum.

“Profesi ini perlu mendapatkan mekanisme perlindungan yang adil, termasuk hak cuti,” ujarnya.

Ia memaparkan, cuti yang dimaksud mencakup berbagai alasan, seperti ketika konsultan pajak dipercaya menduduki jabatan publik, mengalami sakit berkepanjangan, melanjutkan pendidikan formal, menjalankan penelitian, maupun bekerja sementara di luar negeri, di mana semua ini memerlukan konsentrasi. “Semua itu harus dilindungi aturan agar konsultan pajak tidak kehilangan legalitas atau kedudukan profesionalnya selama masa cuti,” kata Vaudy.

Sebagaimana diketahui saat ini tidak ada pengaturan bagi konsultan pajak mengenai cuti dari profesinya. Jika seorang konsultan pajak menjabat pada jabatan publik seperti menjadi anggota DPR/DPRD atau di pemerintahan maka otomatis yang bersangkutan agak sukar atau bahkan tidak dapat menjalankan pekerjaan profesionalnya sebagai konsultan pajak, termasuk kewajiban yang melekat seperti mengikuti PPL dan pelaporan SIKoP. Bahkan pelayanan kepada klien-kliennya menjadi terganggu.

Menurut Vaudy, jika kewajiban-kewajiban yang diatur pada PMK tidak diikuti maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi bahkan berujung pada pencabutan ijin konsultan pajak oleh Kementerian Keuangan. Padahal setelah menjalankan tugas negara yang bersangkutan ingin berprofesi kembali sebagai konsultan pajak. Hal ini juga dapat terjadi jika konsultan pajak mengalami sakit berkepanjangan sehingga perlu fokus pada kesehatannya. Demikian juga dengan rencana studi atau hal lainnya yang memerlukan konsentrasi penuh sehingga tidak dapat menjalankan keprofesionalannya sebagai konsultan pajak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam audiensi resmi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di kantor SPSK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Dalam kesempatan itu, Masyita turut didampingi Direktur Pembinaan Profesi dan Pengawasan Keuangan (PPPK), Dr. Erawati.

Vaudy menegaskan, keberadaan regulasi cuti resmi akan memberikan manfaat ganda: pertama, memberikan jaminan perlindungan bagi konsultan pajak sebagai profesional; kedua, memastikan wajib pajak tetap mendapatkan layanan berkualitas dengan cara wajib pajak dapat mencari konsultan pajak pengganti.

“Dengan adanya kepastian hak cuti, konsultan pajak tetap berprofesi sebagai konsultan pajak setelah selesai mengambil cuti tanpa kuatir pencabutan ijin,” ujarnya.

Lebih jauh, Vaudy menilai, kebijakan ini juga akan memperkuat daya tarik profesi konsultan pajak bagi generasi muda yang ingin berkarier di bidang perpajakan. “Anak muda sekarang sangat mempertimbangkan work-life balance. Kalau profesi ini punya sistem perlindungan yang jelas, tentu akan lebih diminati,” katanya.

Ia berharap Kementerian Keuangan dapat segera menindaklanjuti usulan ini melalui pembahasan lintas kementerian dan asosiasi profesi. “Regulasi hak cuti bukan sekadar fasilitas, tapi bagian dari reformasi profesi agar konsultan pajak Indonesia bisa bersaing secara sehat di tingkat global,” kata Vaudy. (bl)

India Pangkas Pajak Mobil Kecil, Pasar Saham Langsung Meroket

IKPI, Jakarta: Pemerintah India bersiap menjalankan reformasi pajak besar-besaran dengan memangkas tarif pajak barang dan jasa (GST) untuk mobil kecil. Langkah ini disebut sebagai perubahan paling signifikan sejak GST diberlakukan pada 2017, sekaligus strategi Perdana Menteri Narendra Modi untuk menggairahkan kembali pasar otomotif domestik.

Berdasarkan rancangan kebijakan yang dikutip Reuters, Senin (18/8/2025), tarif GST untuk mobil kecil berbahan bakar bensin dan diesel akan diturunkan dari 28% menjadi 18%. Keputusan ini langsung disambut positif pasar. Indeks acuan Nifty naik 1,3% pada perdagangan Senin, mencetak kinerja terbaik dalam tiga bulan terakhir.

Kenaikan paling mencolok terjadi di sektor otomotif dan asuransi. Saham produsen kendaraan roda empat dan roda dua seperti Maruti Suzuki, Mahindra & Mahindra, Hero MotoCorp, Bajaj Auto, hingga Eicher Motors melonjak antara 2% hingga 8%. Sementara itu, saham perusahaan asuransi besar, termasuk ICICI Prudential, SBI Life, dan LIC, turut terdongkrak 2%–4%.

Analis Jefferies, Mahesh Nandurkar, menilai kebijakan ini akan memperbaiki daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap produk otomotif yang selama ini dianggap kebutuhan sekaligus aspirasi. “Maruti Suzuki akan menjadi penerima manfaat terbesar karena dominasinya di segmen mobil kecil,” ujarnya.

Meski begitu, data menunjukkan tren penjualan mobil kecil di India memang menurun dalam beberapa tahun terakhir. Konsumen semakin bergeser ke model SUV, membuat kontribusi mobil kecil merosot menjadi hanya sepertiga dari total 4,3 juta kendaraan penumpang pada tahun fiskal lalu. Padahal sebelum pandemi, pangsa mobil kecil hampir menyentuh 50%.

Maruti Suzuki, yang mayoritas sahamnya dimiliki Suzuki Motor Jepang, juga mengalami penurunan pangsa pasar signifikan, dari lebih dari 50% menjadi sekitar 40% dalam lima tahun terakhir. Model andalan seperti Alto, Dzire, dan Wagon-R kini tak lagi sekuat dulu.

Dengan pemangkasan GST ini, pemerintah berharap pasar mobil kecil bisa bangkit kembali. Selain Maruti, produsen lain seperti Hyundai Motor India dan Tata Motors diperkirakan ikut meraup keuntungan.

Reformasi pajak ini sekaligus menjadi sinyal kuat arah kebijakan Modi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi India, dengan mendorong konsumsi domestik melalui kendaraan yang lebih terjangkau. (alf)

 

en_US