IKPI Teken MoU dengan HIPMI Sleman, Perkuat Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkuat sinergi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sleman melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua HIPMI Sleman Haryo Arief Priyanto dalam rangkaian Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Cabang IKPI Sleman, Selasa (17/6/2026).

Vaudy menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan sekadar seremoni di atas kertas, melainkan menjadi “jembatan emas” untuk memperkuat kolaborasi antara profesi konsultan pajak dengan kalangan pengusaha muda.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Menurut dia, HIPMI sebagai organisasi pengusaha memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi, sementara IKPI siap menjadi mitra profesional yang mengedukasi, mendampingi, dan memastikan kepatuhan pajak dapat dijalankan secara tepat tanpa mengabaikan efisiensi usaha.

Vaudy juga mengapresiasi inisiatif Pengurus Cabang IKPI Sleman yang dipimpin Hersona Bangun dalam membangun kolaborasi dengan organisasi pengusaha di daerah.

“MoU ini merupakan inisiasi yang sangat baik dari IKPI Cabang Sleman di bawah kepemimpinan Bapak Hersona Bangun. Saya mengapresiasi langkah cabang yang aktif membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk HIPMI Sleman, demi memperluas peran IKPI dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan dunia usaha,” ujar Vaudy.

Vaudy mengatakan sinergi antara IKPI, pelaku usaha, dan Direktorat Jenderal Pajak akan membantu meningkatkan voluntary compliance atau kepatuhan sukarela wajib pajak yang pada akhirnya berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara secara harmonis.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman perpajakan di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan nasional, termasuk implementasi penuh Core Tax Administration System (CTAS) dan berbagai ketentuan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Karena itu, IKPI berkomitmen mengawal implementasi kerja sama tersebut melalui berbagai program nyata, seperti sosialisasi perpajakan bersama, edukasi bagi anggota HIPMI, hingga konsultasi gratis secara berkala bagi UMKM binaan.

Vaudy juga mengajak para pengusaha muda untuk menjadikan kesadaran pajak sebagai bagian dari penerapan good corporate governance (GCG) sejak dini. Menurutnya, kepatuhan pajak tidak semestinya dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi yang mendukung pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Haryo Arief Primanto mengatakan pihaknya membutuhkan peran IKPI dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pengusaha muda Indonesia. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai perpajakan menjadi salah satu faktor penting bagi keberlanjutan usaha.

“Melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan yang tepat, kami berharap para pengusaha muda tidak hanya mampu mengembangkan bisnisnya, tetapi juga memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar,” kata Haryo. (bl)

IKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang menaungi para konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas di tengah perkembangan dunia perpajakan yang semakin dinamis. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan anggota, penerapan standar profesi, serta penegakan kode etik guna mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Hal itu disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea dalam kegiatan bertajuk “Profesi Konsultan Pajak: Prospek dan Peran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak” yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti para pemegang sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A dan B dari berbagai daerah di Indonesia, baik yang telah menjadi anggota IKPI maupun yang baru lulus sertifikasi.

Menurut Robert, IKPI tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga wadah bagi para konsultan pajak untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan, memperluas jaringan, serta membangun karier yang lebih kuat di bidang perpajakan. Karena itu, organisasi secara konsisten menerapkan standar kompetensi, standar profesi, standar pengendalian mutu, dan kode etik sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

Ia menjelaskan, keberadaan konsultan pajak memiliki peran strategis dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain memberikan jasa konsultasi dan penyusunan laporan perpajakan, konsultan pajak juga berperan memberikan pendampingan kepada wajib pajak dalam pemeriksaan, keberatan, banding, hingga proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Robert menilai, peran tersebut semakin penting seiring meningkatnya jumlah wajib pajak dan kompleksitas regulasi perpajakan. Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah wajib pajak orang pribadi telah mencapai 80,27 juta dan wajib pajak badan sebanyak 5,54 juta. Sementara jumlah konsultan pajak yang terdaftar mencapai 8.415 orang, dengan 8.162 di antaranya merupakan anggota IKPI.

Sebagai organisasi profesi, IKPI juga terus memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, perusahaan teknologi informasi, sektor kesehatan, hingga industri perhotelan guna mendukung pengembangan profesi konsultan pajak. Menurut Robert, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat peran konsultan pajak dalam ekosistem perpajakan nasional.

Ia menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas merupakan fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap konsultan pajak. Dengan kualitas sumber daya manusia yang semakin baik, konsultan pajak diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang berkeadilan. (bl)

Vaudy Starworld Hadiri Seminar Pajak IKPI Sleman, Perkuat Sinergi Pengurus Pusat dan Cabang

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Cabang IKPI Sleman, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rabu (17/6/2026). Kehadiran ini sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan serta kepatuhan wajib pajak.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh elemen yang terlibat. Menurutnya, partisipasi berbagai pihak menunjukkan adanya komitmen bersama dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat melalui kolaborasi antara profesi konsultan pajak, otoritas pajak, dan pelaku usaha.

Vaudy menegaskan bahwa seminar yang digagas IKPI Cabang Sleman juga menjadi sarana mempererat sinergi antara Pengurus Pusat dengan jajaran pengurus di daerah dan cabang.

“Sinergi antara Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang merupakan kunci agar program-program IKPI dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi anggota maupun masyarakat,” ujar Vaudy.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara IKPI dengan Kadin Sleman dan HIPMI Sleman. Vaudy menilai kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi “jembatan emas” untuk memperkuat kolaborasi antara profesi konsultan pajak dengan dunia usaha.

Menurutnya, Kadin dan HIPMI memiliki peran penting sebagai motor penggerak ekonomi, sementara IKPI siap menjadi mitra profesional yang memberikan edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat tanpa mengabaikan efisiensi usaha.

Ia menambahkan, sinergi antara IKPI, pelaku usaha, dan Direktorat Jenderal Pajak akan membantu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang pada akhirnya berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Vaudy juga menekankan pentingnya seminar perpajakan di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan nasional, termasuk implementasi penuh Core Tax Administration System (CTAS) dan berbagai ketentuan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“IKPI berkomitmen untuk terus mengawal kerja sama ini melalui program-program nyata, seperti sosialisasi bersama dan konsultasi gratis secara berkala bagi UMKM binaan, sehingga kesadaran pajak dapat menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik sejak dini,” katanya.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala KPP Pratama Sleman Andi Setijo Nugroho beserta jajaran, Ketua Kadin Sleman Yudi Prihantana, Ketua HIPMI Sleman Haryo Arief Priyanto, Dewan Kehormatan IKPI JM Hariyanto, Ketua Pengurus Daerah IKPI Daerah Istimewa Yogyakarta Albertus Santosa, Ketua Pengurus Cabang IKPI Sleman Hersona Bangun, Ketua Pengurus Cabang IKPI Bantul Maryanto, serta Ketua Pengurus Cabang IKPI Kota Yogyakarta Matheas Prihargo Wahyandono. (bl)

Tak Kunjung Bayar Pajak, Tiga Apartemen Pengusaha Baja Disita DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak. Kali ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua menyita sejumlah aset milik wajib pajak yang bergerak di sektor industri baja setelah yang bersangkutan tidak kunjung melunasi kewajiban perpajakannya.

Aset yang disita meliputi tiga unit apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai taksiran lebih dari Rp 1 miliar. Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening bank yang berada di Jakarta Selatan.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua Abdul Gani mengatakan penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya penagihan dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

“Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan, dan undangan kepada penanggung pajak sesuai arahan pimpinan,” ujar Abdul dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Menurut Abdul, seluruh prosedur penagihan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyitaan aset merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Ia menegaskan, tindakan tersebut diperlukan untuk mengamankan hak negara sekaligus menjaga efektivitas penerimaan pajak yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan APBN.

“Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan,” katanya.

DJP berharap penyitaan aset tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Otoritas pajak juga menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak akan ragu mengambil tindakan penegakan hukum apabila wajib pajak mengabaikan kewajibannya.

Ia turut mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan penyitaan tersebut. Menurutnya, keberhasilan penagihan merupakan hasil sinergi dan kolaborasi untuk mengamankan penerimaan negara.

“Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan,” pungkasnya. (ds)

IKPI Kenalkan Organisasi dan Jenjang Profesi kepada Lulusan USKP dari Seluruh Indonesia

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkenalkan organisasi serta berbagai peluang pengembangan profesi kepada para pemegang sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A dan B dari seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat regenerasi konsultan pajak sekaligus memperluas pemahaman mengenai tata cara menjadi anggota hingga peningkatan jenjang izin praktik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea dalam kegiatan bertajuk “Profesi Konsultan Pajak: Prospek dan Peran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak” yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (17/6/2026). Peserta kegiatan berasal dari berbagai daerah dan terdiri atas anggota IKPI maupun lulusan baru USKP yang belum bergabung dengan organisasi profesi tersebut.

Menurut Robert, kegiatan tersebut digelar untuk memperkenalkan IKPI secara lebih dekat sebagai rumah bersama para konsultan pajak di Indonesia. Selain membahas sejarah organisasi, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai struktur kepengurusan, jumlah anggota, serta keberadaan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang yang tersebar di berbagai wilayah.

Dalam paparannya, Robert menjelaskan bahwa per 15 Juni 2026 IKPI memiliki 8.162 anggota yang terdiri atas 7.457 anggota tetap, 674 anggota terbatas, dan 31 anggota kehormatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.488 anggota telah memiliki izin praktik atau mewakili 91,74 persen dari total konsultan pajak yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). IKPI saat ini memiliki 14 Pengurus Daerah dan 48 Pengurus Cabang di seluruh Indonesia.

Selain memperkenalkan organisasi, Robert juga memaparkan tata cara menjadi anggota IKPI, pengurusan izin praktik, serta mekanisme peningkatan izin dari tingkat A ke tingkat B hingga tingkat C. Menurutnya, jenjang tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan profesional yang harus ditempuh seorang konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi dan cakupan layanan kepada wajib pajak.

Ia juga mengulas berbagai kerja sama yang telah dijalin IKPI dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, perusahaan teknologi informasi, sektor kesehatan, perhotelan, hingga industri otomotif. Berbagai kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi anggota sekaligus memperkuat posisi organisasi sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia.

Robert berharap semakin banyak lulusan USKP yang bergabung dengan IKPI sehingga kualitas dan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia terus meningkat. Dengan demikian, profesi konsultan pajak dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. (bl)

DJP Temukan Banyak Wajib Pajak Dormant Masih Aktif Bertransaksi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanfaatkan sistem Coretax untuk menelusuri aktivitas ekonomi wajib pajak yang selama ini berstatus non-efektif (NE) atau dormant.

Hasilnya, puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya dianggap tidak aktif kembali direaktivasi setelah terdeteksi masih melakukan transaksi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan hingga 12 Juni 2026, DJP telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak dormant.

Menurut Bimo, banyak wajib pajak yang sebelumnya menyandang status non-efektif ternyata kembali menjalankan kegiatan usaha. Kondisi tersebut ditemukan pada berbagai jenis usaha, termasuk Joint Operation (JO) yang sempat berhenti beroperasi karena tidak memiliki proyek.

“Misalkan Joint Operation (JO), mereka sudah tidak ada proyek lagi. Ternyata mereka mulai masuk lagi investasi, ada proyek di sini,” ujar Bimo di Gedung DPR RI, Rabu (17/6).

Selain JO, DJP juga menemukan perusahaan-perusahaan yang semula tidak aktif tetapi kembali melakukan kegiatan ekonomi.

Sebagian perusahaan tersebut dibentuk untuk mengikuti tender atau proyek tertentu dan sempat tidak beroperasi setelah proyek selesai.

Namun, melalui pemantauan data transaksi, DJP mendapati perusahaan-perusahaan tersebut kembali beraktivitas. Indikasi tersebut terlihat dari adanya transaksi yang dilaporkan oleh pihak lain yang menjadi lawan transaksi mereka.

“Nah, belakangan kita deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya melapor pajaknya,” kata Bimo.

Ia menjelaskan, kemampuan mendeteksi aktivitas tersebut diperoleh dari integrasi data yang dimiliki Coretax. Sistem tersebut memungkinkan DJP melakukan pencocokan informasi dengan data pihak ketiga sehingga aktivitas ekonomi wajib pajak dapat terpantau lebih akurat.

Setelah menemukan indikasi aktivitas usaha, DJP melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan melalui konseling dan klarifikasi guna memastikan status perpajakan mereka.

“Sehingga kita counseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi,” ujarnya.

Bimo menilai pemanfaatan basis data yang semakin luas membuat DJP memiliki kemampuan lebih baik dalam mengidentifikasi wajib pajak yang seharusnya masih aktif tetapi tercatat non-efektif.

Reaktivasi wajib pajak dormant menjadi salah satu langkah DJP dalam memperkuat basis pajak nasional. Selain menambah jumlah wajib pajak aktif, kebijakan ini juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Hingga 31 Mei 2026, wajib pajak yang kembali aktif tersebut tercatat telah menyetorkan pajak sebesar Rp 20,63 triliun.

Pada saat yang sama, DJP juga membukukan penambahan sekitar 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftarkan diri secara sukarela hingga 12 Juni 2026. (ds)

DJP Waspadai Risiko Shortfall, Target Pajak 2026 Tetap Dikejar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengupayakan berbagai langkah untuk memastikan target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai.

Upaya tersebut dilakukan di tengah tantangan ekonomi yang dinilai masih berpotensi menekan kinerja penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa target penerimaan pajak dalam APBN tetap menjadi pegangan utama bagi DJP.

Oleh karena itu, seluruh jajaran akan berupaya mengoptimalkan penerimaan agar tidak terjadi kekurangan penerimaan atau shortfall pada akhir tahun.

Bimo menjelaskan, proyeksi pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 20,6% yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan estimasi berdasarkan tren kinerja penerimaan hingga Mei 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berlangsung saat ini.

“Sebenarnya beliau (Purbaya) menyampaikan rata-rata pencapaian dari kinerja kami kan 22,1% ini terakir sampai Mei. Nah kira-kira dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang, itu sampai Desember itu di angka 20,6%,” ujar Bimo di DPR RI, Rabu (17/6).

Meski demikian, Bimo menekankan bahwa proyeksi tersebut bukanlah target akhir yang akan dikejar DJP. Menurutnya, target yang harus dicapai tetap mengacu pada angka penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.

“Kalau kami dari Direktorat Jenderal Pajak ya harus bisa mencapai 23%. Semoga, mudah-mudahan,” katanya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya selisih antara proyeksi penerimaan berdasarkan tren saat ini dengan target yang ditetapkan pemerintah.

Jika pertumbuhan penerimaan hanya berada pada kisaran 20,5%-20,6%, maka realisasi penerimaan pajak berpotensi tidak mencapai sasaran APBN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kinerja penerimaan pajak tahun ini menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun lalu yang mengalami kontraksi.

Ia menilai tren penerimaan telah kembali positif dan berpotensi tumbuh sekitar 20,5% hingga akhir 2026.

Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Untuk mencapai angka tersebut, penerimaan pajak perlu tumbuh sekitar 22,95% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Berdasarkan simulasi sederhana, apabila pertumbuhan penerimaan hanya mencapai 20,5%, maka realisasi penerimaan pajak diperkirakan berada di kisaran Rp 2.310 triliun. Angka tersebut masih berada di bawah target APBN, sehingga meningkatkan risiko terjadinya shortfall pada akhir tahun. (ds)

DJP Targetkan Pajak Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace tetap ditargetkan berlaku pada tahun ini, tepatnya pada Juli 2026.

Pemerintah kini memasuki tahap akhir persiapan dengan menggandeng pelaku industri digital untuk memastikan implementasi berjalan tanpa hambatan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan seluruh landasan regulasi yang dibutuhkan telah tersedia. Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan tersebut juga telah diberikan oleh Menteri Keuangan serta DPR RI sehingga fokus pemerintah saat ini adalah memastikan kesiapan ekosistem perdagangan digital.

“Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap,” ujar Bimo kepada di DPR RI, Rabu (17/6).

Ia optimistis kebijakan tersebut dapat direalisasikan sesuai target pada semester II tahun ini.

“Dimintakan tahun ini (implementasi), bulan Juli, mudah-mudahan,” katanya.

Bimo menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukanlah pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital.

Langkah tersebut lebih diarahkan untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang setara antara pedagang daring dan konvensional.

Menurutnya, pemerintah memiliki pengalaman yang cukup dalam menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak. Hingga kini, DJP telah menetapkan 261 perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut pajak, termasuk sejumlah platform global seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney.

Pengalaman tersebut diyakini menjadi modal penting ketika pemerintah mulai menunjuk marketplace domestik untuk menjalankan fungsi serupa.

Bimo menilai platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online,” imbuh Bimo.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Dalam aturan tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang bertransaksi melalui platform digital.

Pungutan dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform tempat mereka berjualan.

Selain itu, sejumlah jenis transaksi juga tidak menjadi objek pemungutan PPh 22 oleh marketplace, antara lain penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Kendati begitu, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ds)

DPR Dorong Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Raksasa Digital Global

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mulai mengenakan pajak penghasilan kepada perusahaan digital global yang memperoleh pendapatan besar dari pasar Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan keadilan perpajakan sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan jajaran Kementerian Keuangan, Harris menilai selama ini perusahaan digital global seperti platform media sosial dan layanan berlangganan digital hanya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara pajak penghasilan badan belum dapat dipungut secara optimal.

“Jangan sampai kita hanya memajaki perusahaan-perusahaan dalam negeri saja, tetapi sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak punya keberanian untuk mendobrak ketidakadilan pajak ini,” kata Harris dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, dikutip, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi telah membuat konsep bentuk usaha tetap (BUT) yang mensyaratkan kehadiran fisik perusahaan di suatu negara menjadi semakin tidak relevan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan pendekatan significant economic presence (SEP) atau kehadiran ekonomi signifikan sebagai dasar pemajakan perusahaan digital global.

Menurut Harris, perusahaan digital memperoleh keuntungan besar dari Indonesia, baik dari pendapatan iklan maupun layanan berlangganan. Namun, hingga kini penerimaan negara dari aktivitas tersebut masih terbatas pada PPN yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Ia mencontohkan platform seperti YouTube, Instagram, Facebook, Spotify, dan Netflix yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia. Sejumlah negara seperti Prancis, Italia, Inggris, hingga Turki, kata dia, telah lebih dahulu menerapkan kebijakan perpajakan terhadap perusahaan digital global. (bl)

 

 

Menkeu Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok, Siapkan Penerbitan Panda Bond

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia memperkuat strategi pembiayaan pembangunan jangka panjang dengan memperluas kerja sama keuangan bersama Tiongkok. Langkah tersebut ditandai dengan pertemuan bilateral Menteri Keuangan dengan Menteri Keuangan Republik Rakyat Tiongkok, Lan Fo’an, di Beijing, Rabu (17/6/2026), yang juga menjadi bagian dari persiapan penerbitan sovereign Panda Bond.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah terus menjalankan strategi pembiayaan yang terukur dan disiplin guna menjaga keberlanjutan pembangunan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, langkah yang ditempuh Indonesia bukan karena tekanan, melainkan bagian dari perencanaan jangka panjang yang telah disusun secara matang.

“Indonesia tidak menunggu. Kami bergerak lebih awal dengan membangun fondasi pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan agar pembangunan dapat terus berjalan di tengah berbagai tantangan global,” ujar Menkeu.

Ia menegaskan, kondisi fundamental ekonomi Indonesia masih kuat, tercermin dari rasio utang yang terkendali, defisit anggaran yang tetap berada dalam batas aman, serta pertumbuhan ekonomi yang terjaga. Situasi tersebut memberikan ruang bagi Indonesia untuk membangun kerja sama internasional secara lebih strategis.

Menurut Menkeu, kepercayaan investor terhadap Indonesia juga masih terpelihara dengan baik. Hal itu tercermin dari tingginya minat terhadap instrumen keuangan pemerintah dan terjaganya stabilitas makroekonomi nasional.

“Kepercayaan pasar tidak dibangun dalam semalam. Itu merupakan hasil dari disiplin fiskal, reformasi yang konsisten, dan kredibilitas kebijakan yang terus dijaga pemerintah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menekankan pentingnya hubungan ekonomi Indonesia dan Tiongkok yang selama ini berkembang erat. Kedua negara diharapkan terus memperkuat kolaborasi di berbagai forum internasional, termasuk G20 Finance Track, APEC Finance Ministers’ Process, dan ASEAN+3.

Salah satu agenda utama kunjungan kerja ke Beijing adalah mempersiapkan penerbitan sovereign Panda Bond. Instrumen tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk mendiversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, sekaligus mempererat hubungan ekonomi kedua negara.

Penerbitan Panda Bond juga diharapkan mendukung penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral atau Local Currency Transaction (LCT) serta memperdalam kerja sama sektor keuangan Indonesia dan Tiongkok.

Selain bertemu dengan Menteri Keuangan Tiongkok, Menkeu dijadwalkan melakukan serangkaian pertemuan dengan pelaku usaha dan investor, serta berdiskusi dengan People’s Bank of China (PBOC), Shanghai Cooperation Organization (SCO) Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Pemerintah optimistis langkah proaktif tersebut akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan di tengah dinamika ekonomi global.

“Di saat sebagian pihak memilih menunggu kepastian, Indonesia memilih menyiapkan masa depan. Itulah alasan kami terus bergerak, membangun kepercayaan, dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” kata Menkeu. (bl)

id_ID