DJP: Wajib Pajak yang Sudah Patuh Tak Perlu Terus-Menerus Diperiksa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong pendekatan pemeriksaan yang lebih berbasis kepatuhan. Wajib pajak yang telah menyelesaikan koreksi hasil pemeriksaan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dinilai tidak perlu terus-menerus menjalani pemeriksaan pajak.

Hal itu disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang baru berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Affan, konsep self assessment dalam sistem perpajakan Indonesia dibangun atas dasar kepercayaan bahwa wajib pajak menjalankan kewajibannya secara jujur. Karena itu, pemeriksaan seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga kepatuhan, bukan dilakukan berulang terhadap wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan pajak yang tinggi.

“Kalau memang Bapak-Ibu saat diperiksa ditemukan koreksi, dan perusahaan Bapak Ibu menerima koreksi tersebut, membayar pajaknya, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun berikutnya, saya berpendapat perusahaan Bapak Ibu sangat mungkin tidak diperiksa di tahun-tahun berikutnya,” ujar Affan.

Di sisi lain, Affan juga mengaku masih menemukan wajib pajak yang justru meminta agar selalu diperiksa setiap tahun, karena ingin memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Pemeriksaan pajak seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Wajib Pajak yang sudah patuh setelah dilakukan pemeriksaan di tahun-tahun sebelumnya, seharusnya bisa mengoreksi kesalahan penghitungan pajaknya secara sukarela, tanpa harus masuk dalam tahapan pemeriksaan pajak (lagi).

“Harapan saya cukup satu atau dua kali saja diperiksa. Setelah itu kepatuhannya meningkat, sehingga sumber daya pemeriksa di kantor kami bisa difokuskan kepada wajib pajak lain yang memang memerlukan pemeriksaan pajak,” katanya.

Affan menegaskan pendekatan persuasif dan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak lebih diutamakan. Pemeriksaan pajak hanya dilakukan untuk alasan-alasan tertentu saja dan bukan bertujuan mencari-cari kesalahan wajib pajak. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pandangan tentang kewajiban perpajakan, penyelesaiannya diupayakan terlebih dahulu melalui komunikasi, edukasi, konsultasi dan pengawasan, dan tidak selalu berujung pada pemeriksaan, atau bahkan penyidikan.

Tidak perlu takut terhadap pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak sebagian dilakukan untuk pengujian kepatuhan. Dengan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak akan dikembalikan pada koridor kepatuhan pajak yang seharusnya. Ia mengibaratkan pemeriksaan sebagai bentuk perhatian untuk memastikan wajib pajak tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Sesekali perusahaan memang kami periksa. Itu bukan karena curiga, tetapi kami ingin memastikan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan karena rasa sayang, bukan karena kecurigaan atau mengada-ada. Saya juga akan pastikan pemeriksa kami tidak mencari-cari hal yang di luar koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Affan juga mengajak wajib pajak membangun hubungan yang dilandasi rasa saling percaya. Menurutnya, petugas pajak harus mempunyai positive thinking bahwa wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan jujur. Jika tidak ada bukti yang cukup dan kuat atas kesalahan Wajib Pajak, otoritas pajak tidak bisa mengenakan pajak tambahan. Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, wajib pajak juga diharapkan secara sadar memberikan data dan informasi yang sebenarnya kepada otoritas pajak untuk digunakan sesuai ketentuan.

“Kalau ada hal-hal yang masih menjadi perbedaan, mari kita bahas sejak awal agar tidak harus selalu masuk ke tahap pemeriksaan atau bahkan proses hukum,” katanya.

Affan berharap pendekatan berbasis kepercayaan, kepastian hukum, komunikasi yang efektif, dan integritas dapat memperkuat kemitraan antara DJP dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (bl)

id_ID