DJP Ubah Paradigma Pengawasan, Dorong Kepatuhan Pajak Berbasis Kemitraan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menggeser pendekatan pengawasan perpajakan dari yang selama ini bertumpu pada penegakan hukum (enforcement) menuju pola kepatuhan berbasis kemitraan atau cooperative compliance. Pendekatan baru ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan tersebut menjadi kebutuhan seiring meningkatnya kompleksitas aktivitas ekonomi, transaksi lintas negara, serta perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat. Menurutnya, pendekatan pengawasan konvensional tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan tersebut.

“Kepatuhan pajak sedang bergerak dari pendekatan lama yang berbasis enforcement menuju pendekatan baru yang berbasis cooperative compliance,” ujar Bimo dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Bimo menjelaskan, pendekatan enforcement selama ini memang efektif membangun kepatuhan dasar karena wajib pajak terdorong memenuhi kewajibannya akibat adanya aturan dan sanksi. Namun, model tersebut cenderung bersifat reaktif karena koreksi baru dilakukan setelah laporan pajak disampaikan.

Akibatnya, tidak jarang muncul perbedaan tafsir antara fiskus dan wajib pajak yang berujung pada sengketa perpajakan. Kondisi tersebut pada akhirnya meningkatkan biaya kepatuhan dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Karena itu, melalui konsep cooperative compliance, DJP ingin menempatkan wajib pajak, khususnya wajib pajak besar dan memiliki transaksi kompleks, sebagai mitra dalam mengelola risiko kepatuhan. Dalam skema ini, wajib pajak didorong untuk menyampaikan informasi secara lebih transparan dan lebih awal kepada otoritas pajak.

“Inisiatif ini membutuhkan dialog yang bersifat real time antara fiskus dengan wajib pajak supaya isu-isu terkait kepatuhan, sengketa, maupun perbedaan interpretasi aturan bisa diselesaikan sebelum pelaporan SPT,” kata Bimo.

Meski mengedepankan kemitraan, Bimo menegaskan pendekatan baru tersebut tidak menghilangkan fungsi penegakan hukum. Pemeriksaan dan tindakan pengawasan tetap dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko kepatuhan rendah atau terindikasi melakukan pelanggaran.

“Penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas. Cooperative compliance bukan berarti menafikan amanat undang-undang, tetapi bagaimana risiko kepatuhan bisa dikelola bersama secara lebih efektif,” tegasnya.

Menurut Bimo, manfaat yang ingin dicapai melalui kebijakan ini tidak hanya berupa peningkatan kepatuhan pajak. DJP juga menargetkan meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya sengketa perpajakan, menurunnya biaya kepatuhan, serta tumbuhnya kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Untuk tahap awal, penerapan cooperative compliance di Indonesia akan dilakukan secara bertahap dan bersifat sukarela (voluntary). DJP saat ini tengah menjalankan sejumlah program percontohan, termasuk pengembangan Tax Control Framework (TCF), integrasi data, serta mekanisme sandboxingyang melibatkan dunia usaha dan akademisi.

Bimo menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan. “Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga membangun kepercayaan antara DJP dan wajib pajak sehingga sistem perpajakan dapat berjalan lebih efektif, kredibel, dan berkelanjutan,” ujarnya.  (bl)

Pemerintah Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Bisa Tercapai

IKPI, Jakarta: Pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai dalam beberapa tahun ke depan.

Optimisme tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di tengah tantangan global yang dinilai semakin tidak pasti.

Ia mengatakan target pertumbuhan ekonomi 8% menjadi agenda yang sangat krusial bagi pemerintah. Menurutnya, pencapaian target tersebut akan ditopang oleh peningkatan produktivitas nasional, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan kualitas sumber daya manusia.

Ia menjelaskan, dalam dua hingga tiga dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata berada di kisaran 5%.

Karena itu, upaya mendorong pertumbuhan hingga 8% memerlukan transformasi ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Suahasil menilai fondasi ekonomi Indonesia saat ini masih cukup solid. Pada kuartal I-2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat mencapai 5,61% dengan inflasi terkendali di level 2,4%. Sementara itu, defisit anggaran tetap terjaga di angka 2,9%.

Menurutnya, kombinasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan inflasi rendah menjadi indikator penting bahwa stabilitas makroekonomi Indonesia masih terjaga di tengah tekanan global.

“Kombinasi pertumbuhan ekonomi 5,6% dengan inflasi 2,4% ini saya berani jamin menjadi sumber kecemburuan bagi banyak negara lain,” kata Suahasil dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/5).

Dalam kesempatan tersebut, Suahasil juga mengingatkan bahwa ketidakpastian global kini telah menjadi “normal baru” yang harus dihadapi negara-negara di kawasan ASEAN.

Tantangan mulai dari perang dagang, fragmentasi perdagangan, perubahan iklim, hingga disrupsi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) disebut akan terus memengaruhi perekonomian global.

Karena itu, pemerintah menilai penguatan daya saing ekonomi domestik, kerja sama regional, serta kebijakan fiskal yang prudent menjadi faktor penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. (ds)

Purbaya Klaim Restitusi Pajak Lancar, Sudah Cairkan Rp 160 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga akhir April 2026 telah mencapai lebih dari Rp 160 triliun.

Angka tersebut dinilai menunjukkan proses pencairan restitusi berjalan normal dan berpotensi meningkat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Purbaya mengatakan nilai restitusi yang sudah dibayarkan setara sekitar 44,3% dari total restitusi sepanjang 2025 yang mencapai Rp 361 triliun.

“Restitusi kami keluarkan terus tiap bulan. Sampai sekarang sudah kami keluarkan lebih dari Rp 160 triliun,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, dikutip Jumat (29/5).

Menurut dia, keluhan terkait sulitnya pencairan restitusi kemungkinan berasal dari wajib pajak dengan pengajuan bernilai besar. Pemerintah menegaskan tidak ada penghentian ataupun pembatasan restitusi selama pengajuan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Purbaya bahkan membuka peluang total restitusi tahun ini melampaui capaian 2025 apabila tren pencairan tetap terjaga pada kuartal-kuartal berikutnya. Dengan perhitungan kasar, nilai restitusi berpotensi menembus Rp 480 triliun hingga akhir tahun.

Meski demikian, pemerintah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pemeriksaan terhadap setiap permohonan restitusi guna mencegah kebocoran penerimaan negara.

Ia menegaskan pengawasan akan diperkuat terutama terhadap pengajuan yang dianggap tidak sesuai.

“Kami lihat, perhatikan aja itu restitusi benar atau enggak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, langkah pengawasan tersebut dilakukan karena masih ditemukan potensi penyimpangan dalam proses restitusi. Namun demikian, pemerintah memastikan hak wajib pajak tetap dipenuhi selama dokumen dan data pengajuan dinilai valid. (ds)

Pajak Orang Kaya hingga Grup Usaha Jadi Fokus Pengawasan Pemerintah pada 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah memproyeksikan penerimaan perpajakan pada 2027 tetap tumbuh di tengah tekanan global dan potensi moderasi harga komoditas.

Optimisme itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang mulai memetakan arah kebijakan perpajakan tahun depan.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut kinerja penerimaan perpajakan 2027 akan melanjutkan capaian positif pada 2026 meski tantangan ekonomi dinilai masih besar.

Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang moderat, tekanan harga komoditas, hingga ketidakpastian global yang masih berlangsung.

“Penerimaan perpajakan tahun 2027 diproyeksikan juga akan meningkat meskipun terjadi perubahan tatanan dunia yang kemungkinan menimbulkan tekanan terhadap perekonomian domestik,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027, dikutip Jumat (29/5).

Pemerintah juga menargetkan penerimaan perpajakan tetap mampu menjaga kesehatan APBN melalui mobilisasi pendapatan negara yang lebih kuat, efisien, dan efektif.

Untuk mencapai target penerimaan tahun depan, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan teknis perpajakan. Salah satu fokus utama adalah memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat administrasi perpajakan melalui optimalisasi sistem Coretax serta penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Pengawasan terhadap wajib pajak besar juga diperketat. Pemerintah menegaskan akan meningkatkan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi afiliasi atau hubungan istimewa, hingga wajib pajak orang pribadi prominen.

Di sisi penegakan hukum, pemerintah akan memperkuat fungsi law enforcement melalui pendekatan multidoor untuk meningkatkan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan.

Sementara itu, kebijakan insentif pajak juga akan dievaluasi agar lebih tepat sasaran. Pemerintah menilai optimalisasi insentif diperlukan untuk tetap menjaga pertumbuhan ekonomi, daya saing usaha, dan iklim investasi di tengah dinamika global. (ds)

IKPI Ingatkan Wajib Pajak Jangan Asal Input Data di Coretax

IKPI, Jakarta: Instruktur pada edukasi perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Agustina Indriani, mengingatkan wajib pajak agar tidak sekadar fokus mengisi formulir saat menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui Coretax. Menurutnya, kualitas data dan pemahaman atas laporan keuangan menjadi faktor yang menentukan ketepatan pelaporan pajak.

Pesan tersebut disampaikan Agustina saat menjadi narasumber dalam Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan yang diselenggarakan secara daring oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis, (28/5/2026). Kegiatan itu diikuti 197 peserta dari kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Dalam paparannya, Agustina menjelaskan bahwa Coretax telah menyediakan berbagai fitur otomatis yang mempermudah proses pelaporan. Namun, kemudahan tersebut tidak akan optimal apabila data yang dimasukkan sejak awal tidak akurat.

“Kalau laporan keuangannya saja tidak balance, bagaimana nanti di Coretax. Karena prinsip akuntansi tetap harus terpenuhi,” kata Agustina.

Ia menjelaskan bahwa wajib pajak perlu memahami perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Menurutnya, banyak kesalahan pelaporan muncul karena wajib pajak belum memahami proses koreksi fiskal positif maupun negatif.

Agustina juga menekankan pentingnya memahami klasifikasi penghasilan yang dikenakan pajak final, bukan objek pajak, maupun penghasilan yang menjadi objek pajak biasa. Kesalahan dalam pengelompokan tersebut dapat memengaruhi perhitungan pajak terutang.

Selain itu, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak mengabaikan pengisian lampiran-lampiran dalam SPT Badan. Mulai dari daftar pemegang saham, bukti potong pajak, daftar penyusutan, hingga data transaksi afiliasi harus diisi secara lengkap dan sesuai dokumen pendukung.

Menurut Agustina, salah satu keuntungan Coretax adalah banyak proses perhitungan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem. Namun demikian, wajib pajak tetap harus melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data sebelum menekan tombol “bayar dan lapor”.

“Kalau ada pekerjaan yang belum selesai, simpan konsep terlebih dahulu. Setelah yakin datanya benar, baru lakukan proses bayar dan lapor,” ujarnya.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan teknis dari peserta. Mulai dari penambahan data pemegang saham yang belum muncul dalam sistem, perlakuan perpajakan atas pembagian laba pada CV dan firma, hingga pengisian laporan keuangan yayasan. (bl)

 

IKPI Kupas Strategi Isi SPT Badan di Coretax Jelang Berakhirnya Relaksasi

IKPI, Jakarta: Menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 pada 31 Mei 2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar edukasi perpajakan daring untuk membantu wajib pajak memahami strategi pengisian SPT Badan melalui sistem Coretax.

Edukasi bertajuk “Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan” tersebut diselenggarakan pada Kamis, (28/52026) dan diikuti 197 peserta yang terdiri atas anggota IKPI maupun masyarakat umum. Kegiatan menghadirkan Agustina Indriani sebagai instruktur dan dipandu moderator Tintje Beby.

Wakil Sekretaris Umum IKPI sekaligus Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, dalam sambutannya mengatakan edukasi perpajakan menjadi salah satu upaya organisasi untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus membantu wajib pajak menghadapi berbagai perubahan administrasi perpajakan.

Menurut Novalina, waktu yang tersisa menjelang berakhirnya relaksasi pelaporan SPT Badan perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak untuk memastikan kewajiban perpajakannya dapat dipenuhi dengan benar.

“Kita tahu SPT Badan relaksasinya untuk Tahun Pajak 2025 akan berakhir dalam empat hari ke depan, yaitu pada tanggal 31 Mei 2026. Karena itu kami berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak yang masih menyelesaikan pelaporan SPT melalui Coretax,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Agustina Indriani menegaskan bahwa keberhasilan pengisian SPT Badan di Coretax tidak hanya bergantung pada kemampuan menggunakan aplikasi, tetapi juga pada kesiapan data dan kualitas laporan keuangan yang dimiliki wajib pajak.

Ia menjelaskan dua dokumen utama yang harus dipersiapkan sebelum memulai pengisian SPT adalah laporan laba rugi dan neraca. Kedua laporan tersebut menjadi dasar dalam proses pemetaan akun ke format yang tersedia dalam Coretax.

“Kalau laporan keuangan sudah benar, proses pengisian di Coretax akan jauh lebih mudah. Yang terpenting adalah memahami hubungan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal,” kata Agustina.

Selain menjelaskan proses rekonsiliasi fiskal, Agustina juga membahas strategi pemetaan chart of account perusahaan ke dalam akun-akun yang tersedia di Coretax. Menurutnya, wajib pajak perlu menyiapkan kertas kerja yang baik agar seluruh proses pemetaan dapat ditelusuri apabila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi.

Ia juga mengingatkan peserta agar berhati-hati menggunakan akun “lain-lain” dalam pelaporan. Meski diperbolehkan, penggunaan akun tersebut harus didukung dokumentasi dan penjelasan yang memadai karena berpotensi menjadi perhatian otoritas pajak.

Tidak hanya membahas laporan laba rugi dan neraca, Agustina turut mengulas pengisian berbagai lampiran penting dalam SPT Badan, mulai dari data pemegang saham, penyusutan fiskal, bukti potong, penghasilan luar negeri, penghasilan yang dikenakan pajak final, hingga perhitungan angsuran PPh Pasal 25.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait kendala yang mereka hadapi saat menggunakan Coretax. Topik yang dibahas antara lain penginputan data pemegang saham, perlakuan perpajakan untuk CV dan firma, hingga pengisian laporan keuangan yayasan.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap wajib pajak dapat lebih siap menghadapi batas akhir masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan serta memahami penggunaan Coretax secara lebih efektif. Edukasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus meningkatkan literasi perpajakan masyarakat melalui program-program edukasi yang dilaksanakan secara rutin. (bl)

IKPI Sidoarjo Dorong Kejelasan Aturan Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo mendorong adanya kejelasan resmi dari pemerintah terkait implementasi kebijakan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari tujuh tahun.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono mengatakan kebutuhan akan penegasan tersebut muncul seiring masih berkembangnya pertanyaan di lapangan mengenai penerapan Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, terutama apabila kebijakan perpanjangan masa penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen diberlakukan.

Menurut Budi, perhatian atas isu tersebut juga muncul dari anggota IKPI Cabang Sidoarjo. Melalui angket berbentuk Google Form yang diikuti 44 anggota, muncul masukan agar pemerintah memberikan kejelasan terkait perlakuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang telah melewati batas waktu pemanfaatan fasilitas selama tujuh tahun.

“IKPI Cabang Sidoarjo mendorong adanya penegasan resmi dari pemerintah terkait penerapan Pasal 59 ayat (1) huruf a PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen,” kata Budi, Selasa (26/5/2026).

Pada awal 2025, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik sempat mengangkat rencana perpanjangan masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Informasi tersebut disambut positif oleh pelaku UMKM, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitasnya telah berakhir atau memasuki periode terakhir pemanfaatan.

Namun hingga saat ini, pelaku usaha maupun pendamping perpajakan masih menantikan kejelasan mengenai implementasi kebijakan tersebut. Dalam praktiknya, kondisi itu menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai apakah Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas lebih dari tujuh tahun dapat kembali menggunakan skema tersebut apabila perpanjangan diberlakukan.

Budi menilai kejelasan kebijakan penting untuk mendukung keseragaman pemahaman dan pelaksanaan di lapangan. Dengan adanya penegasan, pelaku usaha dan pendamping perpajakan diharapkan memiliki acuan yang sama dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Penegasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dan perlakuan administrasi di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

IKPI Cabang Sidoarjo juga berharap pemerintah dapat memberikan petunjuk lebih lanjut apabila terdapat kebijakan baru yang akan diterapkan. Kejelasan regulasi dinilai akan membantu pelaku UMKM melakukan perencanaan usaha dan kewajiban perpajakan secara lebih baik.

Menurutnya, sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, UMKM dinilai membutuhkan kebijakan perpajakan yang tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga memiliki kepastian implementasi sehingga dapat dijalankan secara efektif oleh seluruh pihak terkait. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Rangkul Anggota Baru, Senior Ungkap Kunci Bertahan di Dunia Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat terus memperkuat soliditas organisasi dengan menggelar kegiatan “Tumbuh & Sukses Bersama IKPI” yang dikemas dalam agenda perkenalan pengurus, penyambutan anggota baru, hingga sesi sharing pengalaman dari para senior konsultan pajak. Kegiatan yang digelar baru-baru ini secara daring melalui Zoom tersebut diikuti sekitar 102 peserta, terdiri dari 19 anggota baru dan 83 anggota lama.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengatakan kegiatan ini bukan sekadar seremoni penyambutan anggota baru, tetapi menjadi ruang untuk membangun kebersamaan dan memperkuat jejaring antaranggota di tengah dinamika dunia perpajakan yang terus berkembang.

“Harapan kami anggota baru bisa lebih aktif dan lebih maju bersama IKPI Cabang Jakarta Pusat. Di sini kita belajar bersama, saling mendukung, dan saling berbagi pengalaman,” ujar Suryani, Kamis (28/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, pengurus memperkenalkan berbagai hal mendasar kepada anggota baru, mulai dari visi dan misi IKPI, pelaksanaan kongres organisasi, hak dan kewajiban anggota, program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), hingga kewajiban iuran anggota.

Antusiasme anggota baru pun terlihat cukup tinggi. Banyak peserta baru mengaku senang dengan kultur kebersamaan di IKPI Jakarta Pusat, termasuk keberadaan grup WhatsApp yang aktif memberikan update peraturan perpajakan, ruang diskusi kasus, hingga komunikasi yang dinilai kompak antaranggota.

Salah satu sesi yang paling menarik perhatian peserta adalah sharing pengalaman dari para senior IKPI Jakarta Pusat mengenai perjalanan mereka membangun karier sebagai konsultan pajak. Sedikitnya enam senior berbagi pengalaman tentang tantangan profesi, pentingnya integritas, hingga cara bertahan di tengah perubahan regulasi perpajakan.

Senior IKPI Jakarta Pusat, Tjhai Fung Njit atau David, menilai tantangan terbesar dalam profesi konsultan pajak justru bukan pada teknis pekerjaan, melainkan bagaimana mencari dan mempertahankan klien.

“Ilmu memang penting, tetapi jangan takut memulai meskipun masih baru. Kalau mendapat klien tetapi belum yakin mengerjakan sendiri, ajak rekan yang lebih berpengalaman untuk bekerja sama,” ujarnya.

Ia juga mendorong anggota baru untuk menentukan arah karier sejak awal, apakah ingin menjadi konsultan generalis atau fokus pada spesialisasi tertentu.

Sementara itu, J. Engeline Siagian menekankan pentingnya integritas dan keseriusan dalam membangun karier di bidang perpajakan. Menurutnya, konsultan pajak harus rajin membaca regulasi dan memahami dasar perubahan aturan, bukan sekadar mengikuti perubahan yang terjadi.

“Kalau pekerjaan kita baik dan dijalankan dengan integritas, klien dan penghasilan akan datang dengan sendirinya,” katanya.

Frisa Irlan juga mengingatkan anggota baru agar serius membangun kompetensi sejak awal. Menurutnya, konsultan pajak tidak cukup hanya pintar bernegosiasi, tetapi juga harus memiliki pemahaman perpajakan yang kuat agar mampu memberikan solusi yang tepat kepada klien.

Ia menekankan pentingnya memahami dasar-dasar perpajakan dan menjalani proses belajar secara konsisten agar tidak salah arah dalam menjalankan profesi.

Senior lainnya, Daniel Belianto, menyebut IKPI Jakarta Pusat sebagai organisasi yang memiliki budaya kekeluargaan kuat dan aktif membangun partisipasi anggota. Ia menilai kegiatan welcoming anggota baru seperti ini menjadi langkah positif yang belum tentu dimiliki semua cabang.

Menurut Daniel, tantangan terbesar profesi konsultan pajak saat ini adalah perubahan regulasi yang sangat cepat sehingga praktisi harus terus belajar dan memperbarui pengetahuan. Ia juga menilai budaya sharing ilmu di IKPI Jakarta Pusat menjadi salah satu kekuatan penting organisasi.

Hal senada disampaikan Hirwan Tjahjadi yang menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap klien dan integritas merupakan fondasi utama profesi konsultan pajak. Ia mengingatkan agar kemudahan teknologi dan digitalisasi perpajakan seperti Coretax tidak membuat praktisi menjadi malas belajar memahami aturan.

“Semakin sering membaca dan memahami aturan, semakin kuat dasar pengetahuan kita dalam menangani klien,” ujarnya.

Suryani juga membagikan pengalamannya saat pertama membangun karier sebagai konsultan pajak. Ia mengaku pada awal perjalanan profesinya tidak terlalu fokus mengejar fee, melainkan menjaga kualitas pekerjaan dan membangun kepercayaan klien.

Menurutnya, konsultan pajak juga harus mampu membantu klien memahami persoalan perpajakan yang dihadapi, bukan sekadar memberikan informasi teknis.

“Kalau kita bekerja dengan baik dan menjaga integritas, klien akan datang sendiri lewat rekomendasi dari mulut ke mulut,” tutur Suryani.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat ingin menunjukkan bahwa organisasi profesi bukan hanya tempat berkumpul, tetapi juga ruang belajar, bertukar pengalaman, dan membangun kolaborasi agar anggota dapat tumbuh bersama menghadapi tantangan dunia perpajakan yang semakin kompleks. (bl)

Wasekum IKPI Buka Edukasi Perpajakan Online, Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Sisa Relaksasi SPT Badan

IKPI, Jakarta: Wakil Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sekaligus Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, mendorong wajib pajak memanfaatkan sisa masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan melalui edukasi perpajakan yang digelar secara terbuka oleh IKPI.

Hal tersebut disampaikan Novalina saat membuka Seminar Edukasi Perpajakan Online bertajuk “Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan” yang digelar pada Kamis, (28/5/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan instruktur Agustina Indriani dan moderator Tintje Beby serta diikuti 197 peserta dari anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Novalina mengatakan program edukasi perpajakan menjadi bagian dari upaya IKPI memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus memperluas pemahaman publik mengenai perpajakan.

“Hubungan kita ke masyarakat itu harus lebih dalam dan kuat, solid, serta kita ingin memperkenalkan IKPI lebih dalam lagi. Salah satu hal yang beliau canangkan adalah kita ingin membantu memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat secara terbuka,” ujar Novalina.

Ia mengingatkan masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 akan berakhir pada 31 Mei 2026 atau tinggal empat hari lagi bagi wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Sementara bagi wajib pajak yang telah mengajukan perpanjangan pelaporan, masih tersedia waktu hingga 30 Juni 2026 apabila permohonannya disetujui.

Menurut Novalina, edukasi mengenai pengisian SPT melalui sistem Coretax menjadi penting karena masih banyak wajib pajak yang tengah beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut.

“Kami berharap dari paparan Ibu Agustina Indriani nanti, Bapak dan Ibu bisa mendapatkan tips dan cara yang tepat serta cepat dalam mengisi SPT, sehingga yang masih memiliki waktu relaksasi empat hari ke depan tidak menghadapi kendala yang berat,” katanya.

Selain seminar edukasi, Novalina juga memperkenalkan sejumlah agenda lain yang rutin digelar IKPI, termasuk diskusi panel yang membahas isu-isu perpajakan terkini. Ia menyebut agenda berikutnya akan mengangkat pembahasan mengenai PMK 28 Tahun 2026 terkait pengembalian pendahuluan pajak.

Dalam kesempatan itu, Novalina turut mengajak peserta untuk berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan HUT IKPI ke-61 yang akan berlangsung hingga Agustus mendatang. Kegiatan tersebut meliputi lomba cerdas cermat, call for paper, donor darah, olahraga, golf, hingga fun walk yang melibatkan anggota maupun nonanggota. (bl)

Aturan Baru! Pembebasan Cukai Etil Alkohol Kini Diperluas untuk Energi Bersih

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembebasan Cukai.

Aturan anyar ini memperluas fasilitas pembebasan cukai etil alkohol untuk mendukung program ketahanan energi nasional dan percepatan transisi menuju energi bersih.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang lebih besar bagi penggunaan etil alkohol sebagai bahan baku maupun bahan penolong dalam produksi bahan bakar nabati (BBN).

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pengembangan energi alternatif berbasis campuran bioenergi di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam perubahan aturan ini adalah diperbolehkannya satu atau lebih pelaku usaha menggunakan fasilitas penimbunan etil alkohol secara bersama di satu lokasi usaha.

Ketentuan itu berlaku sepanjang lokasi tersebut telah memperoleh izin atau rekomendasi dari kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Kendati diberi kelonggaran, pemerintah tetap memperketat pengawasan. Pengusaha pengelola tempat penimbunan diwajibkan melakukan pencatatan rinci atas penerimaan, penggunaan, pengeluaran, hingga persediaan etil alkohol bebas cukai untuk masing-masing pengguna.

Selain itu, sistem persediaan berbasis komputer juga wajib diterapkan agar dapat dipantau secara daring dan real time oleh Bea Cukai.

PMK ini juga mempertegas syarat administratif bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh fasilitas pembebasan cukai.

Dokumen yang harus dipenuhi meliputi NPWP, izin usaha industri manufaktur atau pengolahan, denah lokasi usaha, data kapasitas produksi, hingga penjelasan alur proses produksi.

Menariknya, pemerintah kini secara eksplisit memasukkan kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol ke dalam kategori industri manufaktur atau industri pengolahan.

Dengan demikian, sektor tersebut berhak mengakses fasilitas pembebasan cukai yang diatur dalam PMK terbaru ini.

Aturan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 25 Mei 2026.

Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat mempercepat pengembangan energi ramah lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. (ds)

en_US