Bill Statement Kini Bisa Dipersamakan dengan Faktur Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan bahwa bill statement atau dokumen sejenis dapat dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

PMK mengatur bahwa pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN. Dokumen tersebut paling sedikit memuat identitas pihak lain, identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri, identitas pemanfaat barang dan/atau jasa, tanggal pemungutan PPN, nomor referensi, serta dasar pengenaan pajak dan besarnya PPN yang dipungut.

Dalam dokumen tersebut, penyebutan PPN dapat dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak atau menjadi bagian dari nilai pembayaran. PMK juga menegaskan bahwa dokumen pemungutan PPN dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis sepanjang memenuhi persyaratan data yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, PMK menyatakan bahwa bill statement atau dokumen sejenis tersebut merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Nilai PPN yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang alamat surat elektronik atau nomor telepon pemanfaat barang dan/atau jasa telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (bl)

en_US