DJP Bantah Babinsa Dikerahkan untuk Memburu Data Pajak Warga

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi yang beredar di berbagai platform mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan memburu data pajak hingga ke desa-desa.

Otoritas pajak menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

DJP menegaskan aparat kewilayahan seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki tugas melakukan pemeriksaan maupun pengumpulan data perpajakan.

Keterlibatan unsur kewilayahan hanya sebatas mendukung koordinasi agar kegiatan petugas pajak di lapangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengatakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukanlah kebijakan baru yang memperluas kewenangan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

“SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah berjalan selama ini agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat,” ujar Luqman dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut juga tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat kewilayahan untuk mengakses data pribadi masyarakat maupun melaksanakan tindakan pemeriksaan pajak.

Menurut DJP, seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pengelolaan data dan informasi wajib pajak, tetap menjadi kewenangan pegawai DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaannya juga dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kerahasiaan jabatan dan perlindungan data wajib pajak.

Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan perpajakan kini semakin mengandalkan teknologi informasi, analisis data digital, serta pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).

Melalui metode tersebut, pengawasan dilakukan secara lebih terarah berdasarkan data yang dimiliki otoritas pajak, sehingga tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak.

DJP juga memastikan pendekatan tersebut tidak menambah kewajiban baru bagi masyarakat, melainkan bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela.

“DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data dan kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan,” kata Luqman. (ds)

Bill Statement Kini Bisa Dipersamakan dengan Faktur Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan bahwa bill statement atau dokumen sejenis dapat dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

PMK mengatur bahwa pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN. Dokumen tersebut paling sedikit memuat identitas pihak lain, identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri, identitas pemanfaat barang dan/atau jasa, tanggal pemungutan PPN, nomor referensi, serta dasar pengenaan pajak dan besarnya PPN yang dipungut.

Dalam dokumen tersebut, penyebutan PPN dapat dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak atau menjadi bagian dari nilai pembayaran. PMK juga menegaskan bahwa dokumen pemungutan PPN dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis sepanjang memenuhi persyaratan data yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, PMK menyatakan bahwa bill statement atau dokumen sejenis tersebut merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Nilai PPN yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang alamat surat elektronik atau nomor telepon pemanfaat barang dan/atau jasa telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (bl)

Bukan Hanya Andalkan Fiskus, DJP Tegaskan Target Penerimaan Pajak Sangat Ditentukan Kinerja Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pencapaian target penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada kinerja aparat pajak, tetapi justru sangat ditentukan oleh pertumbuhan dan kinerja usaha para penguasaha sebagai pembayar pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Affan mengatakan KPP Wajib Pajak Besar Satu pada 2026 mendapat target penerimaan sebesar Rp175,554 triliun, atau sekitar 7,5 persen dari target penerimaan pajak nasional. Menurutnya, target tersebut hanya dapat dicapai apabila perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak mampu mencatatkan kinerja usaha yang baik.

“Aktor utama yang akan menentukan apakah Rp175 triliun itu tercapai atau tidak, sebenarnya bukan kami, tetapi Bapak-Ibu sekalian. Kalau perusahaan Bapak-Ibu bagus, mencetak laba yang bagus, tentu ada bagian laba tersebut untuk negara, melalui pajak yang perusahaan bayarkan” ujar Affan.

Ia menegaskan peran DJP adalah menjadi supporting system yang mendukung kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum, sehingga dunia usaha dapat berkembang dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara optimal.

Menurut Affan, perusahaan yang berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu bukan hanya berstatus sebagai pembayar pajak, tetapi juga merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

“Kami tidak hanya menganggap Bapak-Ibu sebagai pembayar pajak. Perusahaan Bapak-Ibu adalah mitra strategis pemerintah yang membantu memastikan negara tetap berjalan, mandiri, dan mampu membiayai pembangunan,” katanya.

Ia menambahkan, kontribusi pajak yang dibayarkan dunia usaha memiliki peran penting dalam membiayai berbagai layanan publik, mulai dari pembangunan jalan, sekolah, hingga fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat.

Karena itu, Affan mengajak wajib pajak dan aparat pajak membangun hubungan kemitraan yang dilandasi kepercayaan, komunikasi yang baik, kepastian hukum, dan integritas.

“Kami ingin menjadi supporting system yang baik bagi dunia usaha. Kalau perusahaan tumbuh dan menghasilkan laba, negara juga memperoleh penerimaan untuk membiayai pembangunan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Affan juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas kedua belah pihak. Menurutnya, praktik penyimpangan hanya dapat dicegah apabila baik petugas pajak maupun wajib pajak sama-sama berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Kita saling menjaga. Kami menjaga integritas kami, dan Bapak-Ibu juga menjaga integritas perusahaan. Dengan begitu, dunia usaha bisa berkembang, penerimaan negara meningkat, dan pembangunan dapat terus berjalan,” katanya. (bl)

DJP Gunakan Data Transfer Dana dan Remitansi untuk Konfirmasi PPN Transaksi Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan data transfer dana dan remitansi dalam pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai bagian dari proses konfirmasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

PMK tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN memerlukan data yang terdiri atas data transaksi digital luar negeri dan data transaksi dalam negeri yang digunakan dalam rangka pemetaan serta analisis transaksi digital luar negeri, berupa transfer dana dan remitansi. Data tersebut disampaikan oleh pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk memperoleh konfirmasi paling lambat pada saat memberikan otorisasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri.

Data yang wajib disampaikan meliputi antara lain nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, tipe pembayaran, tanggal dan waktu transaksi, nama pelaku usaha, kode negara pelaku usaha, referensi asli transaksi, serta tipe transaksi tujuan. Untuk transaksi transfer dana dan remitansi, PMK juga mengatur penyampaian informasi mengenai institusi asal dan institusi tujuan.

Selain data tersebut, apabila tersedia dalam sistem pihak lain, dapat pula disampaikan data tambahan seperti klasifikasi pelaku usaha, nomor registrasi, alamat surat elektronik, nomor telepon, identitas institusi pelaku usaha, hingga institusi lembaga keuangan pelaku usaha.

Dalam rangka menjaga keamanan data, nomor rekening tujuan dalam negeri maupun luar negeri pada transaksi transfer dana dan remitansi wajib disampaikan dalam bentuk nilai hasil fungsi hash. Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi paling lama satu hari setelah menerima permintaan konfirmasi dari pihak lain. (bl)

DJP Berharap Sengketa Pajak Diselesaikan Sebelum Masuk Pemeriksaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong penyelesaian perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak dilakukan sedini mungkin melalui komunikasi dan pengawasan, sehingga tidak selalu berlanjut ke tahap pemeriksaan maupun proses hukum.

Harapan tersebut disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang baru berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu, di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Affan mengatakan hubungan antara petugas pajak dan wajib pajak perlu dibangun atas dasar saling percaya. Menurutnya, kedua belah pihak pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan perpajakan.

“Sebaiknya kita bahas dulu di awal kalau ada hal-hal yang masih menjadi berbeda dan menjadi masalah, agar tidak semua kasus harus sampai ke pemeriksaan atau bahkan ke bukti permulaan maupun penyidikan. Karena kita sebenarnya ada di kotak dan kepentingan yang sama, yaitu rakyat yang menginginkan kemakmuran negaranya,” ujarnya.

Ia menegaskan pemeriksaan pajak bukanlah tujuan akhir dalam proses pengawasan. Jika persoalan dapat diselesaikan melalui penyuluhan atau pengawasan, maka mekanisme tersebut dinilai lebih baik dibanding langsung memasuki tahap pemeriksaan.

“Kalau bisa dituntaskan di level edukasi dan penyuluhan, tuntaskan. Di level pengawasan, juga bagus. Jadi jika ada masalah atau perbedaan pendapat, segera komunikasikan dan diskusikan dengan penyuluh dan/atau Fungsional Pemeriksa Klaster Pengawasan kami.,” katanya.

Jika pun ada pemeriksaan pajak, jangan lah terlalu khawatir. Ikuti dan jaga saja prosesnya. Menurut Affan, pemeriksaan lebih berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga kepatuhan wajib pajak, memberikan deterrent effect, dan bukan untuk mencari-cari kesalahan Wajib Pajak.

Ia juga meminta jajarannya untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan para wajib pajak melalui penyuluh pajak, maupun pejabat fungsional pemeriksaan klaster pengawasan. Dengan komunikasi yang baik, para petugas pajak dapat memahami karakteristik bisnis dan potensi persoalan perpajakan masing-masing wajib pajak sejak awal. Hal ini akan menurunkan resiko kesalahan penerapan peraturan perpajakan yang berujung pada kesalahan hitung kewajiban pajak.

“Kami akan membuat KPP Wajib Pajak Besar Satu menjadi tempat yang nyaman bagi wajib pajak untuk berdiskusi. Sampaikan proses bisnis perusahaan kepada petugas kami agar persoalan Anda dapat dipahami dan dicarikan solusi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Affan menambahkan, pendekatan yang mengedepankan komunikasi, kepercayaan, kepastian hukum, dan integritas diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara DJP dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela tanpa harus selalu diselesaikan melalui pemeriksaan maupun sengketa perpajakan. (bl)

DJP: Wajib Pajak yang Sudah Patuh Tak Perlu Terus-Menerus Diperiksa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong pendekatan pemeriksaan yang lebih berbasis kepatuhan. Wajib pajak yang telah menyelesaikan koreksi hasil pemeriksaan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dinilai tidak perlu terus-menerus menjalani pemeriksaan pajak.

Hal itu disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang baru berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Affan, konsep self assessment dalam sistem perpajakan Indonesia dibangun atas dasar kepercayaan bahwa wajib pajak menjalankan kewajibannya secara jujur. Karena itu, pemeriksaan seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga kepatuhan, bukan dilakukan berulang terhadap wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan pajak yang tinggi.

“Kalau memang Bapak-Ibu saat diperiksa ditemukan koreksi, dan perusahaan Bapak Ibu menerima koreksi tersebut, membayar pajaknya, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun berikutnya, saya berpendapat perusahaan Bapak Ibu sangat mungkin tidak diperiksa di tahun-tahun berikutnya,” ujar Affan.

Di sisi lain, Affan juga mengaku masih menemukan wajib pajak yang justru meminta agar selalu diperiksa setiap tahun, karena ingin memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Pemeriksaan pajak seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Wajib Pajak yang sudah patuh setelah dilakukan pemeriksaan di tahun-tahun sebelumnya, seharusnya bisa mengoreksi kesalahan penghitungan pajaknya secara sukarela, tanpa harus masuk dalam tahapan pemeriksaan pajak (lagi).

“Harapan saya cukup satu atau dua kali saja diperiksa. Setelah itu kepatuhannya meningkat, sehingga sumber daya pemeriksa di kantor kami bisa difokuskan kepada wajib pajak lain yang memang memerlukan pemeriksaan pajak,” katanya.

Affan menegaskan pendekatan persuasif dan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak lebih diutamakan. Pemeriksaan pajak hanya dilakukan untuk alasan-alasan tertentu saja dan bukan bertujuan mencari-cari kesalahan wajib pajak. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pandangan tentang kewajiban perpajakan, penyelesaiannya diupayakan terlebih dahulu melalui komunikasi, edukasi, konsultasi dan pengawasan, dan tidak selalu berujung pada pemeriksaan, atau bahkan penyidikan.

Tidak perlu takut terhadap pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak sebagian dilakukan untuk pengujian kepatuhan. Dengan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak akan dikembalikan pada koridor kepatuhan pajak yang seharusnya. Ia mengibaratkan pemeriksaan sebagai bentuk perhatian untuk memastikan wajib pajak tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Sesekali perusahaan memang kami periksa. Itu bukan karena curiga, tetapi kami ingin memastikan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan karena rasa sayang, bukan karena kecurigaan atau mengada-ada. Saya juga akan pastikan pemeriksa kami tidak mencari-cari hal yang di luar koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Affan juga mengajak wajib pajak membangun hubungan yang dilandasi rasa saling percaya. Menurutnya, petugas pajak harus mempunyai positive thinking bahwa wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan jujur. Jika tidak ada bukti yang cukup dan kuat atas kesalahan Wajib Pajak, otoritas pajak tidak bisa mengenakan pajak tambahan. Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, wajib pajak juga diharapkan secara sadar memberikan data dan informasi yang sebenarnya kepada otoritas pajak untuk digunakan sesuai ketentuan.

“Kalau ada hal-hal yang masih menjadi perbedaan, mari kita bahas sejak awal agar tidak harus selalu masuk ke tahap pemeriksaan atau bahkan proses hukum,” katanya.

Affan berharap pendekatan berbasis kepercayaan, kepastian hukum, komunikasi yang efektif, dan integritas dapat memperkuat kemitraan antara DJP dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (bl)

KPP WP Besar Satu Targetkan Penyelesaian Pemeriksaan Pajak Maksimal Enam Bulan

IKPI, Jakarta: KPP Wajib Pajak Besar Satu menargetkan penyelesaian pemeriksaan pajak lengkap paling lama enam bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum kepada wajib pajak besar. Target tersebut sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang mencakup lima bulan masa pengujian dan 30 hari pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, mengatakan percepatan penyelesaian pemeriksaan memerlukan dukungan wajib pajak, terutama dalam penyampaian data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

“Tolong Bapak-Ibu aktif dan senantiasa berkomunikasi dengan tim pemeriksa pajak. Untuk pemeriksaan pajak lengkap, jika tidak ada hal khusus, Kami akan menyelesaikannya paling lambat lima bulan masa pengujian dan 30 hari masa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan,” ujar Affan dalam kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak baru di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Ia mengakui, proses pemeriksaan yang berlangsung lebih lama umumnya dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari beban kerja pemeriksa hingga lambatnya penyampaian data oleh wajib pajak.

Menurut Affan, komunikasi dan kepercayaan antara fiskus dengan wajib pajak menjadi kunci agar pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Percayalah, Bapak-Ibu berikan data yang tim pemeriksa pinjam. Kami akan jaga kerahasiaannya, dan jika ada indikasi kesalahan, tim pemeriksa pajak akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Bapak Ibu,” katanya.

Menindaklanjuti masukan dari para wajib pajak, Affan menegaskan akan menjaga agar target waktu penyelesaian pemeriksaan dapat dipenuhi.

“Saya akan jaga dan maksimalkan, pemeriksaan pajak lengkap selesai dalam lima bulan ditambah 30 hari kerja. Berarti sekitar enam bulan pemeriksaan pajak bisa selesai,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Affan juga meminta wajib pajak yang baru bergabung ke KPP Wajib Pajak Besar Satu segera berkoordinasi dengan FPP Klaster Pengawasan (Account Representative), khususnya apabila terdapat proses administrasi yang belum tuntas dari kantor pajak sebelumnya, seperti SP2DK, SPMKP, Surat Ketetapan Pajak, maupun proses pengawasan dan pemeriksaan lainnya yang masih berjalan.

Meskipun Sistem Cortex sudah semakin baik, Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan terhadap validitas dan kelengkapan data administrasi masing-masing, khususnya terkait perpindahan tempat terdaftar (KPP) yang terjadi saat ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data perpajakan dalam Cortex, Wajib Pajak diharapkan segera melaporkan dan berkonsultasi dengan KPP Wajib Pajak Besar Satu. (bl)

Penerimaan Pajak Naik, Mengapa Dana Wajib Pajak Justru Tertahan?

Pendahuluan: Ketika Angka Penerimaan Perlu Dibaca Lebih Dalam

Dua angka penting muncul hampir bersamaan pada pekan ini. Pemerintah melaporkan realisasi penerimaan pajak Semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Di balik capaian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga mengungkapkan bahwa sekitar Rp116 triliun berasal dari deposit pajak, yaitu dana yang telah disetorkan wajib pajak ke kas negara tetapi belum dialokasikan untuk melunasi jenis atau masa pajak tertentu karena masih menunggu instruksi atau keputusan wajib pajak.

Pada saat yang hampir bersamaan, beredar informasi bahwa tunggakan pembayaran restitusi pajak yang belum diselesaikan pemerintah diperkirakan telah mencapai sekitar Rp70 triliun per 31 Desember 2025, meningkat sekitar 13,85% dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang sebesar Rp61,7 triliun.

Sepintas, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung. Deposit pajak dan restitusi merupakan dua pos yang berbeda, baik dari sisi akuntansi maupun administrasi perpajakan. Deposit pajak adalah dana yang telah diterima negara tetapi belum diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban pajak tertentu, sedangkan restitusi merupakan kewajiban negara untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketika kedua data tersebut dibaca secara bersamaan, muncul sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Apakah besarnya penerimaan pajak yang diumumkan telah sepenuhnya mencerminkan kualitas penerimaan negara yang sesungguhnya?

Pertanyaan tersebut penting karena dalam tata kelola fiskal modern, keberhasilan administrasi perpajakan tidak lagi diukur semata-mata dari besarnya penerimaan yang berhasil dihimpun. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana penerimaan tersebut terbentuk, seberapa besar dana wajib pajak yang masih mengendap sebagai deposit, seberapa cepat hak wajib pajak dikembalikan melalui mekanisme restitusi, serta sejauh mana sistem perpajakan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Dengan demikian, diskusi mengenai deposit pajak dan restitusi tidak semestinya dipandang sebagai dua isu yang berdiri sendiri. Keduanya justru merupakan bagian dari satu diskursus yang lebih besar, yaitu kualitas penerimaan pajak (quality of tax revenue).

Deposit Pajak dan Restitusi: Dua Arus Kas yang Bergerak Berlawanan

Fenomena yang terjadi saat ini memperlihatkan adanya dua arus kas yang bergerak ke arah yang berbeda. Di satu sisi, negara memperoleh tambahan likuiditas melalui saldo deposit pajak yang telah mencapai sekitar Rp116 triliun. Dana tersebut telah berada di kas negara, meskipun belum dialokasikan untuk melunasi kewajiban pajak tertentu.

Di sisi lain, dunia usaha masih menunggu pengembalian haknya melalui pembayaran restitusi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 triliun.

Secara administratif, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan. Deposit pajak memang merupakan fasilitas yang disediakan dalam sistem administrasi perpajakan modern untuk memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam mengelola pembayaran pajaknya. Demikian pula restitusi memiliki prosedur pemeriksaan dan pengujian yang harus dilalui guna memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak memang memenuhi persyaratan untuk dikembalikan.

Namun demikian, dari sudut pandang ekonomi, kedua angka tersebut memberikan gambaran mengenai perpindahan likuiditas dari sektor usaha menuju kas negara.

Dana yang semestinya masih berada dalam siklus usaha untuk membiayai kegiatan produksi, investasi, maupun ekspansi bisnis, dalam jumlah tertentu berada dalam penguasaan negara, baik dalam bentuk deposit maupun restitusi yang belum dibayarkan.

Fenomena ini menjadi penting bukan semata-mata karena besarnya nominal yang terlibat, tetapi karena dampaknya terhadap perputaran modal di sektor riil. Likuiditas merupakan salah satu faktor yang menentukan keberlangsungan usaha. Ketika likuiditas dunia usaha berkurang, kemampuan perusahaan untuk membeli bahan baku, membayar pemasok, memenuhi kewajiban kepada karyawan, memperluas investasi, bahkan mempertahankan operasional sehari-hari, ikut terpengaruh.

Dengan demikian, isu deposit pajak dan restitusi pada hakikatnya tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga menyangkut efisiensi pengelolaan likuiditas dalam perekonomian nasional.

Restitusi Bukan Sekadar Hak, tetapi Sumber Likuiditas Dunia Usaha

Dalam praktik, masih terdapat anggapan bahwa restitusi hanyalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pandangan tersebut benar secara yuridis, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan arti penting restitusi bagi dunia usaha.

Bagi banyak perusahaan, terutama yang secara alami berada dalam posisi lebih bayar, restitusi bukan merupakan tambahan keuntungan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus normal arus kas perusahaan (cash conversion cycle).

Kelompok wajib pajak tersebut antara lain meliputi eksportir yang melakukan penyerahan dengan tarif PPN 0%, perusahaan yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN, perusahaan yang sedang melakukan investasi besar, industri padat modal dengan belanja barang modal yang tinggi, maupun wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan seperti tax holiday sehingga secara alami mengalami posisi lebih bayar.

Bagi kelompok usaha tersebut, dana restitusi sesungguhnya telah menjadi bagian dari perencanaan keuangan perusahaan. Dana tersebut telah diperhitungkan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, pembayaran kepada pemasok, pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, maupun pembiayaan investasi berikutnya.

Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran restitusi bukan sekadar persoalan administratif. Keterlambatan tersebut secara langsung mempengaruhi likuiditas perusahaan dan dapat mengganggu keseluruhan siklus operasional bisnis.

Dalam konteks inilah, restitusi harus dipandang sebagai instrumen yang tidak hanya menjamin perlindungan hak wajib pajak, tetapi juga berperan dalam menjaga kelancaran aktivitas ekonomi nasional.

Cost of Fund dan Opportunity Cost yang Ditanggung Dunia Usaha

Ketika restitusi belum dibayarkan, aktivitas usaha tidak serta-merta berhenti. Perusahaan tetap harus membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, memenuhi kewajiban kepada pemasok, membayar cicilan pinjaman, serta menjaga kelangsungan operasional sehari-hari. Dengan kata lain, kebutuhan likuiditas perusahaan tetap berjalan meskipun dana yang menjadi haknya masih berada dalam proses penyelesaian.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan sering kali tidak memiliki banyak pilihan selain mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui fasilitas kredit perbankan, pinjaman pemegang saham, maupun instrumen pembiayaan lainnya. Konsekuensinya adalah muncul cost of fund, yaitu biaya pendanaan yang sebenarnya tidak perlu ditanggung apabila restitusi dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Namun, biaya yang timbul tidak berhenti pada bunga pinjaman. Terdapat pula opportunity cost yang sering kali jauh lebih besar tetapi tidak terlihat secara langsung dalam laporan keuangan. Dana yang tertahan dalam proses restitusi dapat menyebabkan perusahaan menunda investasi, mengurangi kapasitas produksi, menunda ekspansi usaha, bahkan kehilangan peluang memperoleh kontrak atau pasar baru. Dalam dunia usaha yang bergerak cepat, keterlambatan memperoleh likuiditas sering kali berarti hilangnya kesempatan untuk bertumbuh.

Dari perspektif ekonomi makro, dampaknya juga tidak dapat dianggap sederhana. Ketika likuiditas dunia usaha berkurang, perputaran modal di sektor riil ikut melambat. Investasi menjadi tertunda, permintaan terhadap barang modal menurun, penyerapan tenaga kerja berpotensi melambat, dan pada akhirnya efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi ikut berkurang.

Oleh karena itu, penyelesaian restitusi tepat waktu tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak wajib pajak, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran siklus ekonomi nasional. Semakin cepat dana kembali ke dunia usaha, semakin cepat pula dana tersebut berputar kembali menjadi investasi, produksi, konsumsi, dan pada akhirnya menghasilkan penerimaan pajak baru bagi negara.

Dengan demikian, penyelesaian restitusi yang efektif sesungguhnya tidak bertentangan dengan kepentingan penerimaan negara. Sebaliknya, keduanya dapat saling memperkuat dalam jangka panjang melalui peningkatan aktivitas ekonomi.

Ketika Restitusi Dikompensasikan Menjadi Deposit Pajak

Fenomena lain yang juga layak mendapat perhatian adalah penggunaan kelebihan pembayaran pajak sebagai deposit pajak.

Dalam praktik, mekanisme ini dapat memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang dalam waktu dekat masih memiliki kewajiban perpajakan. Bagi kelompok wajib pajak tertentu, penggunaan saldo deposit memang dapat meningkatkan efisiensi administrasi karena pembayaran pajak berikutnya dapat dilakukan dengan lebih sederhana tanpa harus melakukan penyetoran baru.

Namun demikian, mekanisme tersebut tidak dapat dipandang sebagai solusi yang sesuai untuk seluruh wajib pajak.

Banyak perusahaan, khususnya eksportir maupun perusahaan yang secara konsisten berada dalam posisi lebih bayar, justru membutuhkan dana restitusi dalam bentuk kas untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Bagi kelompok ini, saldo deposit tidak dapat menggantikan kebutuhan modal kerja yang bersifat riil. Dana yang tetap berada dalam sistem administrasi perpajakan belum tentu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang bersifat mendesak, apalagi saldo deposit pajak tidak memberikan imbalan bunga.

Oleh karena itu, mekanisme deposit seyogianya tetap diposisikan sebagai pilihan wajib pajak, bukan sebagai substitusi atas kewajiban negara untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi administrasi perpajakan dan kebutuhan likuiditas dunia usaha. Modernisasi administrasi memang patut diapresiasi, tetapi implementasinya tetap harus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menentukan bentuk pemanfaatan dana yang paling sesuai dengan kebutuhan ekonominya.

Mengukur Kualitas Penerimaan Pajak

Selama ini, keberhasilan penerimaan negara lebih sering diukur melalui besarnya realisasi penerimaan pajak dibandingkan target yang telah ditetapkan dalam APBN. Indikator tersebut tentu tetap penting karena mencerminkan kapasitas fiskal negara dalam menghimpun penerimaan.

Namun, dalam perspektif tata kelola fiskal modern, besarnya penerimaan belum tentu menggambarkan kualitas penerimaan.

Kualitas penerimaan tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak pajak yang berhasil dihimpun, tetapi juga oleh bagaimana penerimaan tersebut terbentuk, seberapa efisien proses administrasinya, serta sejauh mana sistem perpajakan mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak.

Dalam konteks tersebut, meningkatnya saldo deposit pajak dan besarnya kewajiban restitusi yang masih belum terselesaikan merupakan informasi yang juga layak menjadi bagian dari evaluasi publik. Kedua indikator tersebut memberikan gambaran mengenai likuiditas yang masih berada dalam sistem administrasi perpajakan dan belum sepenuhnya kembali ke aktivitas ekonomi.

Atas dasar itu, beberapa pertanyaan mendasar patut memperoleh perhatian bersama.

• Berapa besar saldo deposit pajak yang masih mengendap pada setiap akhir periode pelaporan?

• Berapa lama rata-rata dana tersebut berada dalam status deposit sebelum digunakan atau dikembalikan?

• Berapa besar kewajiban restitusi yang masih outstanding?

• Berapa lama rata-rata penyelesaian restitusi dibandingkan dengan standar pelayanan yang ditetapkan?

• Berapa besar restitusi yang pada akhirnya dikompensasikan menjadi saldo deposit?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan negara dan wajib pajak. Sebaliknya, informasi tersebut justru diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas administrasi perpajakan dan kualitas penerimaan negara.

Dalam era keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi mengenai indikator-indikator tersebut akan memperkuat akuntabilitas fiskal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Lebih jauh lagi, evaluasi terhadap kualitas penerimaan akan membantu memastikan bahwa keberhasilan fiskal tidak hanya tercermin dari besarnya angka penerimaan, tetapi juga dari kemampuan sistem perpajakan menjalankan fungsi pemungutan dan pengembalian hak wajib pajak secara seimbang, tepat waktu, dan berkeadilan.

Saatnya Menggeser Fokus dari Kuantitas Menuju Kualitas Penerimaan Pajak

Besarnya penerimaan pajak merupakan indikator yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal negara. Namun, dalam sistem perpajakan modern, indikator tersebut belum sepenuhnya mampu menggambarkan kualitas kinerja administrasi perpajakan secara menyeluruh.

Ke depan, sudah saatnya evaluasi terhadap penerimaan pajak tidak hanya berfokus pada berapa besar penerimaan yang berhasil dihimpun (gross tax revenue), tetapi juga memperhatikan bagaimana kualitas penerimaan tersebut terbentuk.

Perspektif inilah yang, menurut hemat penulis, perlu mulai dikembangkan dalam diskursus kebijakan fiskal di Indonesia.

Yang dimaksud dengan kualitas penerimaan bukanlah mengganti konsep akuntansi pemerintah ataupun indikator penerimaan yang selama ini digunakan dalam APBN. Sebaliknya, perspektif tersebut dimaksudkan sebagai alat analisis pelengkap (complementary analytical perspective) agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi fiskal yang sesungguhnya.

Melalui perspektif tersebut, besarnya penerimaan pajak dapat dibaca bersama dengan indikator-indikator lain yang juga memengaruhi kualitas penerimaan, seperti besarnya saldo deposit pajak yang masih mengendap, kewajiban restitusi yang masih outstanding, rata-rata waktu penyelesaian restitusi, serta efektivitas administrasi perpajakan dalam mengembalikan hak wajib pajak secara tepat waktu.

Dalam konteks inilah, penulis mengusulkan agar mulai diperkenalkan perspektif net tax receipts sebagai pendekatan analitis, bukan sebagai indikator resmi penerimaan negara. Perspektif ini dimaksudkan untuk melengkapi pembacaan terhadap gross tax revenue dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kualitas penerimaan, sehingga analisis fiskal tidak hanya berhenti pada besarnya penerimaan yang berhasil dihimpun, tetapi juga memperhatikan dinamika arus kas perpajakan secara lebih menyeluruh.

Dengan demikian, evaluasi terhadap penerimaan pajak tidak hanya berbicara mengenai kuantitas penerimaan, tetapi juga mengenai kualitas penerimaan.

Besarnya penerimaan mencerminkan kapasitas fiskal negara. Sebaliknya, kualitas penerimaan mencerminkan kualitas tata kelola fiskal, yaitu kemampuan sistem perpajakan menghimpun penerimaan sekaligus mengelola hak dan kewajiban perpajakan secara efisien, transparan, dan berkeadilan.

Paradigma tersebut sejalan dengan arah reformasi administrasi perpajakan yang saat ini tidak lagi hanya menitikberatkan pada fungsi pemungutan (revenue collection), tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan, kepastian hukum, transparansi, dan penguatan kepercayaan antara negara dan wajib pajak.

Membangun Keadilan Fiskal Melalui Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Hubungan antara negara dan wajib pajak pada hakikatnya merupakan hubungan hukum yang dibangun di atas asas keseimbangan, kepastian hukum, dan kepercayaan.

Di satu sisi, wajib pajak berkewajiban melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran ataupun pelaporan, peraturan perundang-undangan telah mengatur berbagai konsekuensi berupa sanksi administrasi, bahkan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut pada tindakan penegakan hukum.

Di sisi lain, negara juga memikul kewajiban untuk memenuhi hak-hak wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, termasuk menyelesaikan restitusi secara tepat waktu apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang menjadi fondasi utama sistem perpajakan yang sehat.

Apabila dunia usaha harus menanggung beban likuiditas, biaya pendanaan (cost of fund), maupun kehilangan peluang investasi (opportunity cost) akibat keterlambatan pengembalian dana yang menjadi haknya, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan administrasi perpajakan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi wajib pajak terhadap kepastian hukum, kualitas pelayanan, dan kredibilitas administrasi perpajakan.

Padahal, salah satu modal terpenting dalam sistem perpajakan modern adalah kepercayaan (trust).

Kepercayaan akan mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance), sedangkan kepatuhan sukarela merupakan fondasi yang jauh lebih berkelanjutan dibandingkan kepatuhan yang semata-mata dibangun melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan pemenuhan hak wajib pajak bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya merupakan prasyarat bagi terciptanya sistem perpajakan yang kredibel, berkeadilan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Penutup

Modernisasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Kehadiran berbagai fitur baru, termasuk mekanisme deposit pajak, menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang semakin modern, terintegrasi, dan memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi wajib pajak.

Namun demikian, keberhasilan reformasi administrasi perpajakan tidak semestinya diukur hanya dari meningkatnya penerimaan negara atau besarnya dana yang berhasil dihimpun ke kas negara. Reformasi administrasi juga harus tercermin dari kemampuan sistem dalam mengelola keseluruhan siklus administrasi perpajakan secara efisien, transparan, dan berimbang, mulai dari pemungutan pajak hingga pengembalian hak wajib pajak.

Ketika negara menikmati likuiditas yang berasal dari saldo deposit pajak sekitar Rp116 triliun, sementara pada saat yang sama dunia usaha masih menunggu penyelesaian kewajiban restitusi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 triliun, maka ruang evaluasi yang perlu dibuka bukan semata-mata mengenai besarnya penerimaan pajak, melainkan juga mengenai kualitas penerimaan tersebut.

Pada akhirnya, sistem perpajakan yang kuat bukanlah sistem yang hanya mampu menghimpun penerimaan sebesar-besarnya. Sistem perpajakan yang kuat adalah sistem yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan dunia usaha, antara kewajiban membayar pajak dan hak memperoleh restitusi, serta antara efektivitas pemungutan dan kualitas pelayanan administrasi.

Besarnya penerimaan pajak menunjukkan kapasitas fiskal suatu negara. Namun, kualitas penerimaan pajak mencerminkan kualitas tata kelola fiskal itu sendiri. Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar pajak berhasil dipungut, tetapi juga oleh seberapa adil, seberapa transparan, dan seberapa cepat negara memenuhi hak wajib pajaknya. Di atas fondasi kepercayaan itulah kepatuhan sukarela akan tumbuh, dan dari kepatuhan sukarela itulah penerimaan negara yang berkelanjutan dapat diwujudkan.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pinno Siddharta

Email:

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

Kanwil DJP Sumut I Gandeng Dunia Usaha, Akademisi, dan Organisasi Profesi Perkuat Kepatuhan Pajak

IKPI, Sumatera Utara: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menggandeng kalangan dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, pemerintah daerah, hingga perwakilan wajib pajak untuk memperkuat kepatuhan perpajakan. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik Tahun 2026 yang digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pajak 2026.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Belis Siswanto mengatakan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak yang pada akhirnya mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Forum ini menjadi ruang dialog dua arah antara DJP dengan para pemangku kepentingan untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyerap masukan, saran, dan aspirasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Belis saat membuka kegiatan di Aula Istana Maimun, Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, Medan, dikutip Kamis (30/7/2026).

Forum tersebut dihadiri perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Persatuan Pensiunan Pegawai Pajak, serta perwakilan wajib pajak.

Dalam kesempatan itu, Kanwil DJP Sumut I juga memaparkan sejumlah kebijakan perpajakan terbaru, antara lain implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai kesetaraan perlakuan perpajakan ekonomi digital (level playing field) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Utara)

Sementara itu, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Hery, menyambut positif penyelenggaraan forum tersebut. Menurutnya, forum komunikasi yang melibatkan organisasi profesi menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemitraan antara DJP dan para mitra perpajakan.

“Kami mengapresiasi Kanwil DJP Sumatera Utara I yang terus membuka ruang dialog dengan organisasi profesi. Forum seperti ini sangat bermanfaat untuk mempererat komunikasi dan memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan sistem perpajakan,” kata Hery.

Hery yang menghadiri kegiatan bersama Bendahara IKPI Pengda Sumbagut, Mayawaty, juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I beserta jajaran atas undangan yang diberikan kepada IKPI.

Menurutnya, keterlibatan organisasi profesi dalam forum konsultasi publik menunjukkan komitmen DJP membangun hubungan yang semakin erat dengan para pemangku kepentingan.

Ia berharap komunikasi dan kolaborasi yang telah terjalin baik selama ini dapat terus berlanjut melalui berbagai forum serupa sehingga mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas administrasi perpajakan serta pelayanan kepada wajib pajak. (bl)

en_US