DJP Gunakan Data Transfer Dana dan Remitansi untuk Konfirmasi PPN Transaksi Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan data transfer dana dan remitansi dalam pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai bagian dari proses konfirmasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

PMK tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN memerlukan data yang terdiri atas data transaksi digital luar negeri dan data transaksi dalam negeri yang digunakan dalam rangka pemetaan serta analisis transaksi digital luar negeri, berupa transfer dana dan remitansi. Data tersebut disampaikan oleh pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk memperoleh konfirmasi paling lambat pada saat memberikan otorisasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri.

Data yang wajib disampaikan meliputi antara lain nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, tipe pembayaran, tanggal dan waktu transaksi, nama pelaku usaha, kode negara pelaku usaha, referensi asli transaksi, serta tipe transaksi tujuan. Untuk transaksi transfer dana dan remitansi, PMK juga mengatur penyampaian informasi mengenai institusi asal dan institusi tujuan.

Selain data tersebut, apabila tersedia dalam sistem pihak lain, dapat pula disampaikan data tambahan seperti klasifikasi pelaku usaha, nomor registrasi, alamat surat elektronik, nomor telepon, identitas institusi pelaku usaha, hingga institusi lembaga keuangan pelaku usaha.

Dalam rangka menjaga keamanan data, nomor rekening tujuan dalam negeri maupun luar negeri pada transaksi transfer dana dan remitansi wajib disampaikan dalam bentuk nilai hasil fungsi hash. Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi paling lama satu hari setelah menerima permintaan konfirmasi dari pihak lain. (bl)

en_US