Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya Pajak di Balik Program Prabowo

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa keberhasilan berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat bergantung pada kinerja penerimaan pajak.

Menurutnya, pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan yang memungkinkan pemerintah menjalankan berbagai program strategis bagi masyarakat.

Bimo mengatakan penerimaan pajak berperan penting dalam mendukung program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ketahanan pangan, ketahanan energi, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.

“Tanpa perpajakan tentu tidak akan bisa tercapai pendanaan pembangunan yang membutuhkan sumber daya yang luar biasa,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Ia menjelaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan publik yang dijalankan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, lanjutnya, keberhasilan berbagai program unggulan pemerintah tidak hanya bergantung pada pelaksanaan di lapangan, tetapi juga pada kemampuan negara mengumpulkan penerimaan pajak secara optimal.

Menurut Bimo, hingga 16 Juni 2026 penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun atau sekitar 39,62% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Angka tersebut tumbuh 23,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bimo menilai tren positif tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program-program prioritas nasional.

“Kinerja penerimaan pajak berperan sangat penting dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah di semua sektor, di semua lini,” katanya.

Ia mencontohkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Mei 2026 telah menjangkau sekitar 48,9 juta pelajar dan 14,3 juta nonpelajar melalui 29.670 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Di sisi lain, anggaran negara juga digunakan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui dukungan pembelian gabah, beras, dan jagung dari petani.

Selain membiayai program pembangunan, penerimaan pajak juga berfungsi menjaga daya tahan APBN di tengah tekanan global. Pemerintah saat ini harus menanggung kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi akibat gejolak harga energi dunia yang dipicu ketidakpastian geopolitik.

Bimo menegaskan sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dalam sistem ini diharapkan peran yang aktif dari seluruh wajib pajak masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya. (ds)

Pedagang Marketplace Diberi Tenggat 18 Bulan Penuhi Kewajiban NIB

IKPI, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kepemilikan NIB menjadi syarat wajib bagi seluruh pelaku usaha yang berdagang di platform digital, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar digital.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/6).

Budi menegaskan penyelenggara platform perniagaan elektronik wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seller yang tidak mengantongi NIB tidak dapat bergabung sebagai pedagang baru di marketplace.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku diberi waktu 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha, sedangkan pedagang baru mendapatkan masa tenggang selama enam bulan.

Budi menuturkan proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara gratis dan sepenuhnya daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup menyiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui sistem OSS.

Menurutnya, terdapat sedikitnya lima manfaat utama kepemilikan NIB bagi pelaku usaha, yakni memberikan legalitas usaha yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah aktivitas berjualan di platform digital, membuka akses pembiayaan dan program pemerintah, mendukung pengembangan usaha, serta meningkatkan daya saing produk lokal.

Selain itu, NIB juga menjadi salah satu dokumen yang lazim dipersyaratkan untuk memperoleh pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan usaha.

Kepemilikan legalitas tersebut dinilai akan memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai program pemberdayaan dan memperluas peluang kemitraan maupun ekspor. (ds)

Ketum IKPI Serap Masukan Pengurus dan Anggota Cabang se-DIY terkait PP 20/2026

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyerap berbagai masukan dari pengurus dan anggota IKPI cabang se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Diskusi tersebut berlangsung usai kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Sleman di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

Forum yang berlangsung dalam suasana santai itu diikuti pengurus dan anggota IKPI dari Cabang Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Berbagai pandangan dan pengalaman praktis mengemuka, terutama mengenai pelaksanaan ketentuan baru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang masih menunggu aturan pelaksana lebih lanjut.

Vaudy mengatakan, terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan. Namun demikian, sejumlah ketentuan teknis masih memerlukan pengaturan lebih rinci melalui peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Berbagai masukan dari pengurus dan anggota menjadi sangat penting karena mereka berhadapan langsung dengan dinamika yang terjadi di lapangan. IKPI siap memberikan kontribusi pemikiran dan masukan konstruktif terhadap penyusunan aturan turunannya agar implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujar Vaudy.

Menurutnya, organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Karena itu, pengalaman para praktisi di lapangan perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan teknis.

Diskusi tersebut mendapat sambutan antusias dari para peserta. Sejumlah pengurus dan anggota menyampaikan berbagai catatan dan pandangan mengenai aspek-aspek yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam aturan pelaksana nantinya.

Vaudy menegaskan, IKPI akan terus berkomunikasi dengan para anggotanya untuk menghimpun berbagai masukan yang berkembang di lapangan. Dengan demikian, organisasi dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam mendukung penyempurnaan regulasi perpajakan.

Ia berharap peraturan pelaksana PP Nomor 20 Tahun 2026, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, dapat segera diterbitkan sehingga memberikan kepastian bagi wajib pajak maupun para konsultan pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Meski berlangsung di luar agenda utama seminar, sesi diskusi tersebut justru menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian peserta. Antusiasme pengurus dan anggota IKPI cabang se-DIY menunjukkan besarnya perhatian kalangan konsultan pajak terhadap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 serta komitmen mereka untuk turut berkontribusi dalam penyempurnaan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Medan Dorong DJP Tingkatkan Sosialisasi PMK 28 dan Penyempurnaan Coretax

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus meningkatkan sosialisasi terkait implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan penyempurnaan sistem Coretax. Harapan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai, Rabu (17/6/2026), yang juga menjadi forum diskusi mengenai sejumlah isu strategis perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora (Eben) mengatakan, pihaknya memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menyampaikan berbagai masukan sekaligus pertanyaan yang berkembang di kalangan praktisi perpajakan terkait pelaksanaan PMK 28 dan penggunaan Coretax.

Menurut Eben, peningkatan sosialisasi diperlukan agar pemahaman masyarakat maupun praktisi perpajakan terhadap berbagai ketentuan baru semakin baik.

“IKPI berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat terus meningkatkan kegiatan sosialisasi sehingga pemahaman masyarakat dan praktisi perpajakan semakin baik,” kata Eben disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Selain implementasi PMK 28, audiensi juga membahas perkembangan penggunaan Coretax serta sejumlah kendala yang masih ditemui di lapangan. Berbagai masukan yang disampaikan IKPI Cabang Medan mendapat respons dari jajaran KPP Pratama Binjai melalui diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif.

Audiensi dipimpin Kepala KPP Pratama Binjai Dian Surya Putra yang didampingi Kawas I Arden Erlangga, Supervisor Ridwan, beserta jajaran. Menanggapi berbagai pertanyaan yang disampaikan, Dian memberikan penjelasan dan membuka ruang diskusi interaktif bersama seluruh peserta audiensi.

Pada kesempatan tersebut, Dian menegaskan bahwa regulasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih tertata sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Ia juga menilai IKPI memiliki peran penting sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Di akhir pertemuan, Dian kembali menekankan pentingnya peran IKPI sebagai jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat. Menurutnya, keberadaan organisasi profesi konsultan pajak dapat membantu meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus meminimalkan persepsi negatif yang berkembang di lingkungan eksternal.

Melalui forum tersebut, IKPI Cabang Medan dan KPP Pratama Binjai sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi guna mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.  (bl)

IKPI Medan Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Binjai

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai. Selain menjadi ajang silaturahmi dan perkenalan pengurus, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk mempererat kolaborasi dalam meningkatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora (Eben) menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan jajaran KPP Pratama Binjai. Dalam kesempatan itu, ia memperkenalkan sejumlah pengurus yang hadir, di antaranya Sekretaris IKPI Cabang Medan Silvia Koesman, Koordinator Sekretariat dan Pengembangan Organisasi Rosmina, Koordinator Keanggotaan, Etika dan Kaderisasi Dorkas Rosmiati, Koordinator Bidang Sosial, Olahraga, Bina dan Sapa Loly, serta Stheven Tiuji dari Bidang Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), Pendidikan dan Brevet.

(Foto: DOK. iKPI abang Medan)

Eben juga memaparkan berbagai program yang secara konsisten dijalankan IKPI Cabang Medan. Program tersebut meliputi penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), kursus Brevet Pajak A dan B yang terbuka bagi masyarakat umum, hingga kegiatan bakti sosial yang rutin digelar pada momentum hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, dan Imlek.

Menurut Eben, berbagai kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya IKPI Cabang Medan untuk meningkatkan kompetensi anggota sekaligus memperluas kontribusi organisasi kepada masyarakat.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Binjai Dian Surya Putra yang didampingi Kawas I Arden Erlangga, Supervisor Ridwan, beserta jajaran. Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa berbagai regulasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih tertata serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Ia berharap IKPI dapat terus memainkan peran sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan konsultan pajak sangat penting sebagai penghubung antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Selain itu, Dian juga mengimbau para konsultan pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban profesinya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.

Pada akhir pertemuan, Dian kembali menegaskan pentingnya peran IKPI sebagai jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat guna meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus meminimalkan persepsi negatif yang berkembang di lingkungan eksternal.

Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi IKPI Cabang Medan dan KPP Pratama Binjai untuk semakin memperkuat kolaborasi dalam mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.  (bl)

Podcast IKPI-DJP bahas PMK 28/2026, Perkuat Sinergi Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan literasi perpajakan melalui podcast edukasi yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Podcast yang mengangkat tema “Sosialisasi PMK 28 Tahun 2026: Tujuan dan Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak” tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara, Ratri Dwi Susilaningsih, serta Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Utara, Tansen Simanullang.

Dari IKPI, hadir Pengurus Pusat IKPI Novia Artini dari Departemen Kemitraan Instansi dan Lembaga Pemerintahan yang didampingi Winarto Sugondo dari Departemen Pendidikan.

Novia Artini mengatakan, pelaksanaan podcast ini merupakan tindak lanjut dari hubungan baik yang telah terjalin antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Jakarta Utara. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi balasan atas kunjungan IKPI Pengurus Daerah DKJ ke Kanwil DJP Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen kedua institusi dalam membangun sinergi yang berkelanjutan sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan masyarakat.

“Podcast ini merupakan salah satu wujud nyata sinergitas antara DJP dan IKPI sebagai mitra strategis. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan edukasi yang memberikan manfaat bagi wajib pajak,” ujar Novia.

Ia menambahkan, perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis menuntut adanya penyampaian informasi yang cepat dan mudah dipahami. Karena itu, media podcast dinilai menjadi sarana efektif untuk menjangkau masyarakat dan para pelaku usaha.

Sementara itu, Ratri Dwi Susilaningsih menjelaskan bahwa PMK Nomor 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan legalitas kategori penerima fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yakni wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan wajib pajak berisiko rendah.

Dengan penegasan tersebut, fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diharapkan benar-benar dapat diberikan kepada wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan.

Tansen Simanullang menambahkan, sosialisasi secara masif menjadi penting agar para wajib pajak maupun para konsultan pajak memahami tujuan serta tata cara pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan terbaru.

“Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka wajib pajak tetap dapat menerima kelebihan pembayaran pajaknya akan tetapi melalui tahapan pemeriksaan pajak,” ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya.

Kehadiran DJP dalam podcast yang diselenggarakan IKPI ini sekaligus mencerminkan eratnya hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan organisasi profesi konsultan pajak dalam mendukung terciptanya sistem perpajakan yang semakin efektif serta berorientasi pada pelayanan. (bl)

Ketum IKPI Janji Kawal MoU dengan Program Pendampingan UMKM

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi nota kesepahaman (MoU) yang telah dijalin dengan kalangan dunia usaha melalui berbagai program nyata, termasuk pendampingan dan konsultasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Komitmen tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Cabang IKPI Sleman, Selasa (17/6/2026). Dalam kesempatan itu, IKPI menandatangani nota kesepahaman dengan Kadin Sleman dan HIPMI Sleman guna memperkuat sinergi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku usaha.

Menurut Vaudy, kerja sama yang dibangun antara IKPI dengan organisasi pelaku usaha tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan semata. Karena itu, IKPI berkomitmen menindaklanjuti MoU tersebut melalui berbagai program kerja yang memberikan manfaat langsung bagi para pelaku usaha.

“IKPI berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi MoU ini melalui program-program nyata ke depan, seperti sosialisasi bersama dan konsultasi gratis secara berkala bagi UMKM binaan,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, IKPI siap menjadi mitra profesional yang mengedukasi dan mendampingi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat tanpa mengabaikan efisiensi usaha. Menurutnya, peningkatan pemahaman perpajakan akan membantu pelaku usaha berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Vaudy juga mengajak Kadin Sleman dan HIPMI Sleman untuk menjadikan kesadaran pajak sebagai bagian dari penerapan good corporate governance (GCG) sejak dini. Dengan demikian, budaya kepatuhan pajak dapat tumbuh seiring dengan perkembangan usaha.

Ia menambahkan, sinergi antara IKPI, pelaku usaha, dan Direktorat Jenderal Pajak akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara secara harmonis.

“Ekonomi yang maju membutuhkan kepatuhan pajak yang baik. Karena itu, kolaborasi antara profesi konsultan pajak dan dunia usaha harus terus diperkuat demi mendukung pembangunan nasional,” kata Vaudy. (bl)

BI Kerek Lagi Suku Bunga Acuan ke Level 5,75%

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengantisipasi tekanan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026. BI memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%.

“Rapat Dewan Gubernur BI pada 17-18 Juni 2026, memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%,” ujar Gubernur BI Perry Waryijo dalam Konferensi Pers, Kamis (18/6).

Pada saat yang sama, suku bunga Deposit Facility juga naik 25 bps menjadi 4,75%, sedangkan suku bunga Lending Facility meningkat 25 bps menjadi 6,50%.

Bank Indonesia menyatakan kenaikan suku bunga ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang masih menghadapi tekanan akibat tingginya ketidakpastian global.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bersifat pre-emptive guna memastikan inflasi pada 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam kisaran sasaran pemerintah sebesar 2,5% plus minus 1%.

Meski memperketat kebijakan moneter melalui kenaikan suku bunga, BI menegaskan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi makroprudensial, BI akan mempertahankan kebijakan yang longgar guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran akan terus difokuskan untuk mendukung aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran nasional. (ds)

DJP Waspadai Tekanan Fiskal dari Lonjakan Subsidi Energi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewaspadai dampak gejolak harga minyak dunia terhadap kondisi fiskal nasional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mewanti-wanti potensi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seiring meningkatnya anggaran subsidi dan kompensasi energi di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Menurut Bimo, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan subsidi dan kompensasi energi.

Dalam kondisi harga energi dunia yang berfluktuasi, APBN berfungsi sebagai peredam guncangan (shock absorber) agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

“Belanja subsidi dan kompensasi terus dikomitmenkan untuk menjaga daya beli masyarakat. APBN dalam hal ini berperan sebagai shock absorber di tengah volatilitas harga energi global,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Ia berharap ketegangan geopolitik, termasuk konflik yang melibatkan Amerika Serikat (AS) dan Iran, dapat segera mereda sehingga tekanan terhadap pasokan energi dunia dan beban subsidi pemerintah tidak semakin besar.

“Mari kita sama-sama berharap krisis Amerika dan Iran segera berakhir sehingga krisis dan dinamika geopolitik yang tidak menguntungkan dari sisi subsidi maupun supply energy bisa segera berakhi,” katanya.

Bimo mengungkapkan bahwa anggaran subsidi dan kompensasi pada 2026 meningkat sekitar 208,2%. Kenaikan tersebut mencerminkan besarnya upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan barang dan energi bersubsidi bagi masyarakat di tengah risiko kenaikan harga energi global.

Meski demikian, ia optimistis peningkatan penerimaan pajak dapat membantu pemerintah menghadapi potensi lonjakan belanja subsidi energi apabila harga minyak dunia terus mengalami tekanan akibat dinamika geopolitik.

“Pertumbuhan peningkatan pajak juga insyaallah bisa untuk mampu membuat negara merespons terhadap volatilitas harga minyak akibat dinamika geopolitik global yang akhirnya meningkatkan realisasi subsidi energi,” imbuh Bimo. (ds)

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Perhatian DJP, Ada Risiko Pajak Mengintai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memetakan sejumlah risiko perpajakan yang berpotensi muncul seiring percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan meningkatnya aktivitas ekonomi yang dilakukan koperasi tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai kewajiban perpajakan.

Tanpa edukasi yang cukup, koperasi berisiko tidak menjalankan kewajiban formal perpajakan sebagaimana mestinya.

Menurut Bimo, tantangan tersebut muncul karena Indonesia menerapkan sistem self-assessment yang menempatkan tanggung jawab perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak pada wajib pajak itu sendiri.

“Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhnya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak, karena kita kan self-assessment,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Ia menilai potensi ketidakpatuhan tersebut perlu diantisipasi sejak dini mengingat pemerintah tengah mendorong percepatan operasional KDKMP.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan operasional awal 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Selain aspek kepatuhan wajib pajak, DJP juga menyoroti potensi berkurangnya penerimaan negara yang dapat timbul dari proses pembangunan koperasi.

Salah satu sumber risiko berasal dari kegiatan membangun sendiri (KMS) apabila realisasi belanja bahan bangunan lebih rendah dibandingkan nilai yang telah dianggarkan.

Bimo menyebut kondisi tersebut dapat terjadi apabila pengelolaan pembangunan koperasi belum berjalan secara optimal sehingga berpengaruh terhadap besaran penerimaan pajak yang diharapkan pemerintah.

Untuk menekan risiko tersebut, DJP menyiapkan berbagai langkah mitigasi. Upaya itu dilakukan melalui penyusunan buku panduan perpajakan, penguatan edukasi bagi pengurus koperasi.

DJP juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu fokusnya adalah mendorong integrasi data transaksi keuangan antarlembaga agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Menurut Bimo, integrasi data secara real time akan membantu DJP mendeteksi lebih dini potensi kehilangan penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. (ds)

en_US