
DJP Permudah Pemanfaatan Jasa Luar Negeri Lewat Impor Barang, Ini Aturannya!
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru yang mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkan jasa dari luar negeri melalui pemasukan barang ke dalam