
Faktur Pajak Pengganti Wajib Perhitungkan Nota Retur, Ini Penjelasan dan Contohnya
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa faktur pajak pengganti harus disesuaikan apabila sebelumnya telah diterbitkan nota retur atau pembatalan transaksi. Ketentuan ini diatur