MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Bukan Tax Deduction

IKPI, Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengusulkan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti ketentuan yang berlaku saat ini.

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI KH M Cholil Nafis mengatakan perubahan kebijakan tersebut akan memberikan keadilan yang lebih besar bagi umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara.

“Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/7).

Ia menjelaskan, dalam skema yang berlaku saat ini, zakat hanya mengurangi besaran penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Ke depan, DSN-MUI berharap nilai zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus disetor oleh wajib pajak.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menjadi insentif bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Selain itu, peningkatan penghimpunan zakat dinilai dapat memperkuat kontribusi ekonomi syariah terhadap pembangunan nasional.

“Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian,” katanya.

Kiai Cholil menambahkan, umat Islam pada dasarnya memiliki dua kewajiban yang harus dipenuhi, yakni membayar zakat sebagai perintah agama dan membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara.

Oleh karena itu, menurutnya, sistem perpajakan seharusnya memberikan pengakuan yang lebih optimal terhadap pembayaran zakat.

“Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT,” ujarnya.

DSN-MUI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Selain memberikan kepastian bagi para wajib zakat, pengakuan zakat sebagai tax credit dinilai berpotensi meningkatkan penghimpunan dana zakat yang pada akhirnya mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat. (ds)

Restitusi Pajak Melambat, DJP Baru Cairkan Rp 171,2 Triliun Hingga Juni 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran restitusi pajak sepanjang semester I-2026 atau hingga Juni 2026 mencapai Rp 171,2 triliun.

Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 31,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penurunan terjadi terutama pada restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

“Secara total, realisasi restitusi sampai dengan Juni 2026 adalah Rp 171,2 triliun atau turun 31,5% dibanding tahun lalu,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/7).

Secara rinci, restitusi PPh Badan hingga akhir Juni 2026 tercatat sebesar Rp 41,5 triliun atau turun 40% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, realisasi restitusi PPN Dalam Negeri mencapai Rp 124 triliun atau lebih rendah 29,7% dibandingkan semester I-2025.

Di sisi lain, kelompok restitusi untuk jenis pajak lainnya justru menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2026, realisasinya mencapai Rp 5,7 triliun atau meningkat 26% secara tahunan.

Dengan demikian, total restitusi yang telah dibayarkan DJP sepanjang enam bulan pertama tahun ini mencapai Rp 171,2 triliun.

Penurunan realisasi restitusi tersebut muncul di tengah sorotan sejumlah wajib pajak yang mengeluhkan proses pencairan restitusi, terutama untuk pengajuan dengan nilai besar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menghentikan maupun membatasi pembayaran restitusi pajak selama permohonan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keluhan yang muncul kemungkinan berasal dari wajib pajak yang mengajukan restitusi dalam nominal besar sehingga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Purbaya bahkan memperkirakan total pembayaran restitusi sepanjang 2026 masih berpeluang melampaui realisasi tahun lalu apabila tren pencairan tetap terjaga pada kuartal-kuartal berikutnya.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai restitusi tahun ini berpotensi mencapai sekitar Rp480 triliun.

Meski demikian, pemerintah meminta DJP memperketat proses pemeriksaan setiap permohonan restitusi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

Pengawasan akan difokuskan pada pengajuan yang dinilai tidak sesuai atau memiliki indikasi penyimpangan.

“Kami lihat, perhatikan aja itu restitusi benar atau enggak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” kata Purbaya.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan karena masih terdapat potensi penyimpangan dalam proses restitusi.

Kendati demikian, pemerintah memastikan hak wajib pajak tetap dipenuhi sepanjang dokumen dan data yang diajukan dinilai lengkap dan valid. (ds)

Kaprodi FIA UI Dorong Forum Pajak Hasilkan Gagasan yang Bisa Diimplementasikan

IKPI, Jakarta: Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Dr. Neni Susilawati, mendorong forum diskusi perpajakan tidak hanya menjadi ajang bertukar pandangan, tetapi juga mampu melahirkan gagasan yang dapat diterapkan dalam perumusan maupun pelaksanaan kebijakan fiskal.

Hal tersebut disampaikan Neni saat membuka Taxcussion 2026 yang mengangkat tema Indonesia’s Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure. Kegiatan yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) FIA UI itu menghadirkan akademisi, praktisi, dan otoritas perpajakan dalam satu forum diskusi, di Ayoola 2.0 Restaurant, Menara Kompas, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Neni, Taxcussion memiliki nilai strategis karena menjadi ruang dialog yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkaya perspektif dalam merumuskan solusi atas berbagai tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Di sini hadir praktisi, akademisi, dan tax authority. Harapan saya, dari forum ini kita dapat menghasilkan gagasan yang tidak hanya menarik, tetapi juga bisa diimplementasikan di tataran yang sebenarnya,” ujar Neni.

Ia mengatakan tema ketahanan fiskal yang diangkat dalam Taxcussion 2026 sangat relevan dengan kondisi saat ini, ketika isu perpajakan menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kebijakan fiskal perlu dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan data dan argumentasi ilmiah.

Neni juga mengajak para mahasiswa untuk memanfaatkan forum tersebut secara aktif. Menurutnya, mahasiswa tidak cukup hanya menjadi pendengar, tetapi perlu berpartisipasi melalui pertanyaan dan pandangan yang kritis.

“Jangan hanya mendengar, tetapi silakan ajukan pertanyaan yang kritis, namun tetap berbasis data dan argumentasi yang ilmiah,” katanya.

Ia berharap Taxcussion 2026 dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta sekaligus memperkuat budaya diskusi akademik yang mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi pengembangan sistem perpajakan nasional.

Sekadar informasi, Taxcussion 2026 merupakan panel diskusi yang digelar KOSTAF FIA UI dengan tujuan mendorong budaya diskusi, meningkatkan literasi kebijakan fiskal, serta memperluas wawasan mahasiswa dan masyarakat di bidang perpajakan. (bl)

Ketika Peraturan Menteri Membatasi Hak Wajib Pajak

Analisis Konstitusional Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Pajak dalam Perspektif Undang-Undang KUP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, Hukum Perdata, dan Praktik Profesi

Pendahuluan

Reformasi Administrasi Perpajakan Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam setiap tindakan penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensinya, setiap kebijakan dan setiap peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah, harus dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tidak boleh melampaui batas delegasi, serta wajib menghormati hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam bidang perpajakan, asas legalitas (tax legality principle) mempunyai kedudukan yang sangat fundamental. Pajak tidak hanya merupakan instrumen penerimaan negara, tetapi juga merupakan pembatasan terhadap hak milik warga negara sehingga seluruh aspek yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap pengaturan mengenai hak Wajib Pajak, termasuk mengenai pemberian kuasa dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, harus selalu ditempatkan dalam kerangka konstitusi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dengan tujuan meningkatkan profesionalisme kuasa pajak, memperkuat kompetensi, memperjelas akuntabilitas, serta menciptakan kepastian hukum dalam hubungan antara Wajib Pajak, kuasa, dan Direktorat Jenderal Pajak.

Secara umum, tujuan tersebut patut diapresiasi. Negara memang berkepentingan memastikan bahwa pihak yang mewakili Wajib Pajak memiliki kompetensi yang memadai, menjaga integritas profesi, serta menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab. Penguatan standar profesi merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan kualitas pelayanan perpajakan.

Namun demikian, di balik tujuan yang baik tersebut terdapat satu norma yang memunculkan diskursus hukum yang sangat menarik, yaitu Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Pasal tersebut mengatur bahwa:

  • satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa;
  • seorang kuasa hanya dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus; dan
  • seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.

Pada pandangan pertama, ketentuan tersebut tampak sebagai pengaturan administratif yang lazim. Akan tetapi, apabila dianalisis lebih mendalam, muncul sejumlah pertanyaan mendasar.

Apakah pembatasan tersebut memang diperintahkan oleh Undang-Undang KUP?

Apakah Menteri Keuangan melalui PMK mempunyai kewenangan untuk membatasi hak Wajib Pajak dalam menentukan penerima kuasa?

Apakah larangan pelimpahan kuasa merupakan bagian dari pengaturan teknis administratif, atau justru telah memasuki wilayah pembatasan hak warga negara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” hanya dapat dimaknai berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara. Putusan tersebut bukan sekadar menyelesaikan sengketa konstitusional, tetapi sekaligus menjadi batas konstitusional (constitutional limitation) bagi seluruh peraturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP.

Dengan demikian, setiap norma dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 harus diuji bukan hanya terhadap UU KUP sebagai dasar delegasinya, tetapi juga terhadap makna konstitusional yang telah ditetapkan secara final dan mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, dari perspektif hukum privat, pemberian kuasa merupakan lembaga hukum yang telah lama dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hubungan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa pada dasarnya lahir dari kesepakatan para pihak yang memberikan keleluasaan bagi pemberi kuasa untuk menentukan siapa yang akan mewakilinya, ruang lingkup kewenangannya, bahkan kemungkinan adanya kuasa substitusi sepanjang diperbolehkan oleh hukum dan isi perjanjian.

Dalam praktik profesi modern, baik pada firma konsultan pajak, kantor advokat, maupun kantor akuntan publik, pelayanan hukum hampir selalu dilaksanakan secara kolektif melalui sistem tim (team-based professional services). Satu perkara sering kali ditangani oleh lebih dari satu profesional yang memiliki kompetensi dan izin yang sama. Model pelayanan demikian merupakan konsekuensi dari kompleksitas persoalan hukum dan perpajakan yang semakin berkembang.

Oleh karena itu, pembatasan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku bagi satu orang kuasa dan larangan pelimpahan kuasa menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan praktik profesi, efektivitas pelayanan kepada Wajib Pajak, serta batas kewenangan pembentuk peraturan pelaksana.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 bertentangan dengan hukum ataupun inkonstitusional. Penilaian demikian merupakan kewenangan lembaga peradilan yang berwenang. Tulisan ini bertujuan melakukan kajian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan putusan pengadilan (case approach), guna menjawab pertanyaan apakah ketentuan tersebut masih berada dalam koridor kewenangan yang didelegasikan oleh UU KUP dan apakah pengaturannya telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

Melalui analisis tersebut diharapkan dapat dibangun diskursus akademik yang konstruktif mengenai keseimbangan antara kebutuhan negara untuk menjamin akuntabilitas profesi kuasa pajak dan kewajiban negara untuk menghormati hak-hak Wajib Pajak sebagaimana dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Sebab, dalam negara hukum, reformasi administrasi tidak boleh mengurangi substansi hak warga negara di luar batas yang ditentukan oleh undang-undang, dan setiap peraturan pelaksana harus tetap berada dalam koridor delegasi yang diberikan oleh pembentuk undang-undang.

Batas Delegasi Pengaturan Menteri Keuangan Menurut Pasal 32 dan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP

Salah satu prinsip paling mendasar dalam sistem hukum Indonesia adalah bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah (principle of legality). Dalam hukum administrasi negara, kewenangan pemerintah tidak lahir dengan sendirinya, melainkan harus bersumber dari peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap peraturan pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah wajib berada dalam batas materi yang secara tegas didelegasikan oleh undang-undang.

Prinsip tersebut memperoleh landasan konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Konsekuensinya, pembentukan peraturan menteri tidak hanya harus memenuhi prosedur formal, tetapi juga tidak boleh melampaui ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh pembentuk undang-undang.

Dalam konteks kuasa di bidang perpajakan, kewenangan Menteri Keuangan bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur:

“pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a).”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang hanya mendelegasikan dua kelompok materi, yaitu:

  1. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa; dan
  2. kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa.

Dengan demikian, secara sistematis Pasal 44E huruf e harus dibaca bersama Pasal 32 UU KUP sebagai norma induknya.

Hak Wajib Pajak Menunjuk Kuasa Menurut Pasal 32 UU KUP

Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak dengan menyatakan:

“Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (3a) menambahkan bahwa kuasa tersebut harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa tersebut adalah suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua.

Dari konstruksi norma tersebut tampak bahwa fokus pembentuk undang-undang sesungguhnya adalah menjamin kualitas dan kompetensi pihak yang diberi kuasa, bukan membatasi pilihan Wajib Pajak mengenai bagaimana hubungan pemberian kuasa tersebut dilaksanakan.

Penjelasan Pasal 32 ayat (3) bahkan secara eksplisit menyatakan:

“Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.”

Frasa “memberikan kelonggaran dan kesempatan” memiliki makna yuridis yang penting. Artinya, semangat pembentuk undang-undang adalah memperluas akses Wajib Pajak terhadap bantuan profesional sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara benar dan efektif.

Penjelasan tersebut sama sekali tidak menyebutkan adanya pembatasan mengenai:

  • jumlah kuasa;
  • larangan adanya kuasa bersama (joint representation);
  • larangan adanya kuasa substitusi; atau
  • kewajiban bahwa hanya satu individu yang dapat bertindak selama seluruh proses perpajakan berlangsung.

Sebaliknya, yang ditekankan justru adalah fungsi bantuan profesional bagi Wajib Pajak.

Apakah Kata “Seorang” Berarti Hanya Satu Orang?

Sebagian kalangan mungkin berpendapat bahwa penggunaan kata “seorang kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP menunjukkan bahwa hanya boleh terdapat satu kuasa.

Menurut hemat penulis, penafsiran demikian masih memerlukan kehati-hatian.

Dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Indonesia, penggunaan kata “seorang”lazim digunakan sebagai identifikasi subjek hukum individual, bukan selalu sebagai pembatasan kuantitatif.

Apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud membatasi hanya satu penerima kuasa, lazimnya digunakan rumusan yang lebih tegas, misalnya:

“Wajib Pajak hanya dapat menunjuk satu orang kuasa.”

Rumusan demikian tidak terdapat dalam Pasal 32 UU KUP.

Oleh karena itu, penggunaan kata “seorang” lebih tepat dipahami sebagai penunjukan terhadap subjek hukum penerima kuasa, bukan sebagai larangan mutlak bagi Wajib Pajak untuk menunjuk lebih dari satu profesional apabila diperlukan.

Penafsiran tersebut juga lebih sejalan dengan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran teleologis terhadap Penjelasan Pasal 32 ayat (3) yang menekankan adanya kelonggaran bagi Wajib Pajak.

Ruang Delegasi Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur bahwa materi muatan peraturan pelaksana harus sesuai dengan materi yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri merupakan bentuk delegated legislation, yaitu peraturan yang lahir karena adanya pelimpahan kewenangan dari undang-undang.

Dalam teori hukum administrasi, terdapat prinsip bahwa:

Delegasi tidak boleh digunakan untuk menciptakan norma baru yang mengurangi atau menambah hak yang tidak diperintahkan oleh undang-undang.

Dengan kata lain, peraturan pelaksana tidak boleh mengubah substansi hak yang telah diberikan oleh pembentuk undang-undang.

Apakah Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 Masih Berada dalam Ruang Delegasi?

Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur bahwa:

  • satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa; dan
  • seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa kepada orang lain.

Secara administratif, ketentuan tersebut memang dapat dipahami sebagai upaya memperjelas siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kuasa.

Namun dari perspektif hukum administrasi negara, muncul pertanyaan yang patut didiskusikan secara akademik.

Apakah pembatasan tersebut hanya mengatur cara pelaksanaan kuasa, atau justru telah mempengaruhi hak Wajib Pajak dalam menentukan bentuk hubungan pemberian kuasa?

Pertanyaan ini penting karena Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP hanya memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa serta kompetensi kuasa.

Undang-undang tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan Menteri Keuangan untuk menentukan bahwa:

  • hanya boleh terdapat satu orang kuasa dalam satu Surat Kuasa Khusus; atau
  • mekanisme substitusi kuasa dilarang secara mutlak.

Oleh karena itu, secara akademik dapat diajukan pertanyaan apakah Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 masih berada dalam ruang lingkup delegasi pengaturan administratif, atau telah memasuki wilayah pengaturan yang menyentuh substansi hak Wajib Pajak.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang secara eksplisit memberikan batas konstitusional terhadap ruang lingkup pengaturan pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan. Putusan inilah yang akan menjadi fokus pembahasan pada bagian berikutnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017: Batas Konstitusional Delegasi Pengaturan Kuasa Pajak

Salah satu aspek yang tidak dapat dilepaskan dalam menganalisis konstitusionalitas Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017. Putusan tersebut merupakan landmark decision dalam hukum perpajakan Indonesia karena memberikan penafsiran konstitusional terhadap ruang lingkup pengaturan mengenai kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sebagai lembaga yang berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding). Konsekuensinya, seluruh penyelenggara negara, termasuk Presiden, Menteri, Direktorat Jenderal Pajak, maupun pembentuk peraturan pelaksana, wajib menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman dalam membentuk maupun menerapkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, PMK Nomor 44 Tahun 2026 tidak cukup hanya diuji terhadap Pasal 32 dan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP, tetapi juga harus dibaca dalam kerangka penafsiran konstitusional yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam amar Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan:

”…frasa ‘pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa’ dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.”

Rumusan tersebut merupakan constitutional interpretation yang sekaligus menjadi constitutional limitation terhadap ruang lingkup pengaturan yang dapat dilakukan oleh pemerintah.

Mahkamah tidak membatalkan kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur pelaksanaan kuasa. Akan tetapi Mahkamah memberikan batas yang sangat jelas, yaitu bahwa pengaturan tersebut hanya boleh menyangkut aspek teknis-administratif dan tidak boleh menjadi dasar untuk membatasi ataupun memperluas hak dan kewajiban warga negara.

Batas konstitusional inilah yang menurut hemat penulis menjadi titik sentral dalam mengkaji Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Makna “Teknis-Administratif”

Pertanyaan berikutnya adalah, apa yang dimaksud dengan pengaturan yang bersifat teknis-administratif?

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengaturan teknis-administratif pada umumnya mencakup hal-hal seperti:

  • tata cara pendaftaran kuasa;
  • bentuk dan format Surat Kuasa Khusus;
  • tata cara penyampaian dokumen;
  • persyaratan administratif;
  • mekanisme verifikasi identitas;
  • standar kompetensi;
  • tata cara pencabutan kuasa;
  • administrasi sistem elektronik.

Materi-materi tersebut tidak mengubah substansi hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak, melainkan hanya mengatur bagaimana hak tersebut dilaksanakan secara tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, suatu norma dapat dipandang telah melampaui aspek administratif apabila norma tersebut menentukan atau membatasi ruang lingkup hak yang sebelumnya diberikan oleh undang-undang.

Di sinilah muncul ruang diskusi mengenai Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Apakah Pasal 8 PMK Hanya Mengatur Administrasi?

Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur bahwa:

  1. satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa; dan
  2. seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa kepada orang lain.

Secara administratif, ketentuan tersebut memang memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap tindakan hukum yang dilakukan di hadapan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun apabila ditinjau dari perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, muncul pertanyaan yang patut dikaji secara ilmiah.

Apakah pembatasan tersebut sekadar mengatur tata cara administrasi pelaksanaan kuasa, atau justru telah menentukan bagaimana Wajib Pajak boleh menggunakan haknya dalam memilih dan mengatur hubungan hukum dengan kuasa yang dipercayainya?

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara sederhana karena menyangkut batas antara pengaturan administratif dan pengaturan substantif.

Pembatasan Hak atau Pengaturan Tata Cara?

Penulis berpendapat bahwa terdapat dua kemungkinan penafsiran.

Penafsiran pertama menyatakan bahwa Pasal 8 semata-mata merupakan pengaturan administratif untuk memastikan adanya satu pihak yang bertanggung jawab sehingga memudahkan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Namun terdapat pula penafsiran kedua yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi berhenti pada aspek administrasi.

Apabila sebelumnya Wajib Pajak memiliki keleluasaan untuk menunjuk beberapa profesional dalam satu firma atau menentukan mekanisme penggantian kuasa berdasarkan kesepakatan para pihak, kemudian PMK membatasi pilihan tersebut hanya kepada satu orang dan melarang pelimpahan kuasa, maka secara konseptual dapat diperdebatkan bahwa norma tersebut telah menyentuh ruang lingkup hak Wajib Pajak.

Dengan demikian, isu hukumnya bukan lagi mengenai efisiensi administrasi, melainkan mengenai batas kewenangan pembentuk peraturan pelaksana dalam mengatur hak warga negara.

Hubungan dengan Asas Legalitas

Dalam negara hukum, setiap pembatasan hak warga negara harus mempunyai dasar yang jelas dalam undang-undang.

Asas legalitas menghendaki bahwa pembatasan terhadap hak tidak boleh lahir semata-mata dari kebijakan administratif apabila undang-undang tidak memberikan kewenangan secara tegas.

Oleh karena itu, apabila suatu peraturan pelaksana menambahkan pembatasan yang tidak secara eksplisit diperintahkan oleh undang-undang, maka secara akademik dapat muncul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan asas legalitas dan prinsip lex superior derogat legi inferiori, yaitu bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh mengurangi atau mengubah substansi norma yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi.

Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Pedoman Pembentukan Peraturan

Perlu ditegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 tidak hanya mengikat terhadap perkara yang diperiksa, melainkan juga menjadi pedoman bagi pembentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam teori hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan constitutional interpretation terhadap suatu norma undang-undang menjadi bagian dari hukum positif yang harus dipatuhi oleh seluruh pembentuk regulasi.

Oleh karena itu, setiap peraturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP semestinya ditafsirkan secara konsisten dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa pengaturannya tidak boleh menjadi instrumen pembatasan ataupun perluasan hak dan kewajiban warga negara.

Menuju Penafsiran yang Harmonis

Menurut hemat penulis, pendekatan yang paling tepat bukanlah mempertentangkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan mencari penafsiran yang harmonis (harmonious interpretation).

Pasal 8 PMK tetap dapat dipahami sebagai pengaturan administratif sepanjang tidak dimaknai sebagai larangan absolut yang menghilangkan hak Wajib Pajak untuk memperoleh pelayanan profesional secara efektif sesuai kebutuhan dan sepanjang penerapannya tidak menimbulkan pembatasan hak yang melampaui ruang delegasi yang diberikan oleh undang-undang.

Dengan demikian, diskursus mengenai Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 sesungguhnya bukanlah perdebatan antara pemerintah dan Wajib Pajak, melainkan upaya memastikan bahwa setiap reformasi administrasi perpajakan tetap berjalan dalam koridor konstitusi, menghormati hierarki peraturan perundang-undangan, serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution).

Perspektif Hukum Perdata, Praktik Profesi, dan Kebutuhan Reformasi Regulasi Kuasa Pajak

Salah satu karakteristik penting dari hubungan pemberian kuasa adalah bahwa hubungan tersebut tidak hanya dikenal dalam hukum administrasi perpajakan, tetapi juga merupakan lembaga hukum yang telah lama diatur dalam hukum perdata Indonesia. Oleh karena itu, pembentukan norma mengenai kuasa di bidang perpajakan seyogianya tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi negara, tetapi juga memperhatikan asas-asas hukum perdata, perkembangan praktik profesi, serta kebutuhan pelayanan hukum modern.

A. Hakikat Pemberian Kuasa Menurut KUH Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur bahwa pemberian kuasa (lastgeving) merupakan suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk bertindak atas namanya dalam melakukan suatu perbuatan hukum.

Secara konseptual, hubungan tersebut dibangun atas dasar:

  • kepercayaan (fiduciary relationship);
  • kebebasan berkontrak (freedom of contract);
  • kesepakatan para pihak (consensual principle); dan
  • iktikad baik (good faith).

Dengan demikian, yang menjadi titik berat hukum perdata bukanlah pembatasan jumlah penerima kuasa, melainkan adanya persetujuan pemberi kuasa mengenai siapa yang akan mewakilinya serta sejauh mana ruang lingkup kewenangan tersebut diberikan.

Dalam praktik hukum perdata dikenal pula mekanisme kuasa bersama, kuasa kolektif, maupun kuasa substitusi, sepanjang diperbolehkan oleh pemberi kuasa dan tidak dilarang oleh undang-undang.

Artinya, secara teoritis hukum perdata memberikan fleksibilitas kepada pemberi kuasa untuk menentukan bentuk hubungan kuasa sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.

B. Hukum Pajak Memang Bersifat Khusus, Tetapi Tidak Berdiri Sendiri

Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.

Asas tersebut membolehkan pembentuk undang-undang mengatur mekanisme khusus yang berbeda dengan hukum perdata.

Namun demikian, asas lex specialis bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada pembentuk peraturan pelaksana.

Penyimpangan terhadap hukum perdata hanya dapat dilakukan apabila:

  1. diperintahkan secara jelas oleh undang-undang;
  2. diperlukan untuk kepentingan administrasi perpajakan; dan
  3. tidak bertentangan dengan konstitusi.

Karena itu, meskipun PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan hukum khusus di bidang perpajakan, pengaturannya tetap harus berada dalam batas delegasi yang diberikan oleh UU KUP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

C. Praktik Profesi Konsultan Pajak Telah Berkembang Menjadi Organisasi Profesional

Dalam praktik selama puluhan tahun, jasa konsultasi perpajakan tidak lagi dijalankan secara individual.

Sebagian besar Kantor Konsultan Pajak berbentuk:

  • Firma;
  • Persekutuan Perdata (Maatschap);
  • Commanditaire Vennootschap (CV);
  • Perseroan Terbatas; atau
  • bentuk organisasi profesi lainnya.

Dalam satu firma dapat terdapat:

  • Managing Partner;
  • Tax Partner;
  • Senior Tax Manager;
  • Supervisor;
  • Konsultan Pajak berizin A, B, maupun C; serta
  • staf profesional lainnya.

Pola kerja demikian bukan merupakan penyimpangan, melainkan konsekuensi dari kompleksitas permasalahan perpajakan yang semakin berkembang.

Satu pemeriksaan pajak dapat berlangsung selama berbulan-bulan.

Satu sengketa keberatan dapat berlangsung lebih dari satu tahun.

Satu sengketa di Pengadilan Pajak bahkan dapat berlangsung bertahun-tahun.

Dalam kondisi demikian, pelayanan kepada klien secara profesional hampir selalu dilakukan melalui sistem tim.

D. Dampak Pasal 8 terhadap Firma Konsultan Pajak

Apabila Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 diterapkan secara literal, maka konsekuensinya cukup luas.

Misalnya:

Hari pertama pembahasan pemeriksaan dihadiri Partner A.

Hari kedua Partner A berhalangan karena sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Pajak.

Partner B yang memiliki izin Konsultan Pajak dengan klasifikasi sama tidak dapat menggantikan karena namanya tidak tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.

Agar Partner B dapat bertindak, Wajib Pajak harus:

  • mencabut Surat Kuasa Khusus lama;
  • membuat Surat Kuasa Khusus baru;
  • menyampaikan kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  • menunggu administrasi kuasa baru.

Secara normatif mekanisme tersebut memang dimungkinkan berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Namun dari sisi pelayanan publik, prosedur tersebut berpotensi:

  • memperpanjang proses administrasi;
  • menambah biaya kepatuhan (compliance cost);
  • mengurangi fleksibilitas pelayanan profesional; dan
  • pada akhirnya dapat merugikan Wajib Pajak.

E. Persoalan yang Sama Terjadi pada Firma Hukum

Fenomena yang sama juga terjadi pada kantor advokat.

Dalam praktik litigasi modern hampir tidak ada perkara besar yang hanya ditangani oleh satu advokat.

Sebaliknya, satu perkara lazim ditangani oleh:

  • Managing Partner;
  • Litigation Partner;
  • Senior Associate;
  • Junior Associate.

Model kerja demikian merupakan standar profesi yang telah berkembang selama bertahun-tahun.

Apabila pendekatan Pasal 8 diterapkan secara mutlak, maka hanya advokat yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa Khusus yang dapat bertindak.

Padahal seluruh advokat tersebut sama-sama memiliki izin profesi dan berada dalam kantor hukum yang sama.

Keadaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Pasal 8 bukan hanya menyangkut konsultan pajak, tetapi juga menyentuh praktik profesi hukum secara lebih luas.

F. Ketidakkonsistenan Internal PMK Nomor 44 Tahun 2026

Menariknya, PMK Nomor 44 Tahun 2026 sendiri sesungguhnya mengakui bahwa pelaksanaan pekerjaan profesional tidak selalu dilakukan sendiri oleh penerima kuasa.

Pasal 13 memperbolehkan seorang kuasa menunjuk pegawai atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu dengan surat penunjukan.

Norma tersebut menunjukkan bahwa pembentuk PMK memahami adanya kebutuhan operasional organisasi profesi.

Namun demikian, kewenangan tersebut dibatasi hanya pada tindakan administratif.

Sementara tindakan hukum substantif tetap hanya dapat dilakukan oleh satu orang yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengaturan.

Apabila pelaksanaan pekerjaan administrasi dapat dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk, mengapa pengaturan tidak memberikan ruang terbatas bagi sesama Konsultan Pajak berizin dalam firma yang sama untuk bertindak atas nama Wajib Pajak dengan tetap menjaga akuntabilitas profesi?

G. Perlunya Penyempurnaan Regulasi

Penulis berpandangan bahwa tujuan utama PMK Nomor 44 Tahun 2026 untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas profesi patut didukung.

Namun demikian, regulasi yang baik tidak hanya harus menjamin kepastian hukum bagi administrasi negara, tetapi juga harus mampu mengakomodasi perkembangan praktik profesi modern.

Dalam kerangka tersebut, beberapa alternatif penyempurnaan patut dipertimbangkan oleh pembentuk kebijakan, antara lain:

  1. Memberikan kemungkinan pencantuman lebih dari satu Konsultan Pajak dalam satu Surat Kuasa Khusus, sepanjang seluruhnya memiliki izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Memungkinkan mekanisme substitusi terbatas, khusus di antara Konsultan Pajak yang berada dalam firma yang sama, memiliki klasifikasi izin yang sesuai, dan bertanggung jawab secara profesional terhadap pelaksanaan kuasa.
  3. Membedakan secara tegas tindakan administratif dan tindakan hukum substantif, sehingga tujuan akuntabilitas tetap tercapai tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada Wajib Pajak.
  4. Menyusun pedoman pelaksanaan yang memberikan kepastian mengenai ruang lingkup kewenangan kuasa dalam organisasi profesi, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan.

H. Menjaga Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Efektivitas Pelayanan

Pada akhirnya, hukum tidak hanya berfungsi menciptakan ketertiban administrasi, tetapi juga harus memberikan kemanfaatan (utility) dan keadilan (justice).

Pengaturan mengenai kuasa di bidang perpajakan harus mampu menjaga keseimbangan antara:

  • kepentingan negara untuk memperoleh administrasi yang tertib;
  • perlindungan hak Wajib Pajak;
  • profesionalisme Konsultan Pajak;
  • perkembangan praktik firma hukum dan firma konsultan pajak; serta
  • prinsip negara hukum yang menempatkan setiap pembatasan hak harus memiliki dasar undang-undang yang jelas.

Dalam konteks tersebut, Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 patut dipandang sebagai bagian dari proses reformasi administrasi perpajakan yang masih terbuka untuk dievaluasi secara akademik dan normatif, sehingga tujuan meningkatkan akuntabilitas profesi dapat tercapai tanpa mengurangi efektivitas pelayanan maupun perlindungan terhadap hak-hak Wajib Pajak yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.

Penutup

Menjaga Keseimbangan antara Kepastian Hukum, Perlindungan Hak Wajib Pajak, dan Profesionalisme Kuasa Pajak

Reformasi administrasi perpajakan merupakan suatu keniscayaan dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, efektif, transparan, dan berintegritas. Dalam konteks tersebut, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola profesi kuasa di bidang perpajakan melalui pengaturan mengenai persyaratan kompetensi, tata cara pelaksanaan kuasa, serta peningkatan akuntabilitas profesi. Tujuan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional.

Namun demikian, dalam negara hukum (rechtstaat), tujuan yang baik tetap harus ditempuh melalui cara yang sesuai dengan konstitusi, undang-undang, dan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus mempunyai dasar yang jelas dalam undang-undang, bukan semata-mata lahir dari kebijakan administratif.

Kajian terhadap Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 menunjukkan adanya ruang diskusi akademik mengenai apakah ketentuan yang membatasi satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan melarang pelimpahan kuasa masih berada dalam ruang lingkup pengaturan teknis-administratif, atau telah memasuki wilayah pembatasan hak Wajib Pajak dalam menentukan hubungan hukum pemberian kuasa.

Pertanyaan tersebut memperoleh relevansi yang kuat apabila dikaitkan dengan tiga landasan hukum utama.

Pertanyaan tersebut memperoleh relevansi yang kuat apabila dikaitkan dengan tiga landasan hukum utama.

Pertama, Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Penjelasan pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa norma tersebut dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada Wajib Pajak memperoleh bantuan dari pihak yang memahami persoalan perpajakan. Dengan demikian, semangat pembentuk undang-undang adalah memperluas akses terhadap bantuan profesional, bukan mempersempitnya.

Kedua, Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP hanya mendelegasikan kepada Menteri Keuangan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban oleh seorang kuasa serta kompetensi yang harus dimiliki kuasa. Delegasi tersebut tidak secara eksplisit memberikan kewenangan untuk menentukan jumlah kuasa yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak ataupun melarang mekanisme substitusi kuasa.

Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 telah memberikan batas konstitusional yang sangat jelas bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa hanya dapat dimaknai berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

Putusan tersebut bukan hanya mengikat para pihak dalam perkara, melainkan menjadi pedoman konstitusional bagi seluruh pembentuk peraturan pelaksana. Oleh karena itu, setiap norma dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 seyogianya ditafsirkan secara harmonis dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dari perspektif hukum administrasi negara, teori delegated legislation mengajarkan bahwa kewenangan yang diperoleh melalui delegasi tidak dapat digunakan untuk membentuk norma yang melampaui ruang lingkup yang diperintahkan oleh undang-undang. Peraturan pelaksana berfungsi menjabarkan tata cara pelaksanaan norma undang-undang, bukan menciptakan pembatasan baru terhadap hak yang telah diberikan oleh undang-undang.

Sementara itu, dari perspektif hukum perdata, pemberian kuasa merupakan hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, iktikad baik, serta kepercayaan. Walaupun hukum pajak sebagai hukum publik dapat mengatur secara khusus, penyimpangan terhadap prinsip-prinsip umum tersebut tetap harus mempunyai dasar yang jelas dalam undang-undang dan tidak boleh melampaui batas delegasi.

Dalam praktik profesi modern, baik pada Kantor Konsultan Pajak, firma hukum, maupun kantor akuntan publik, pelayanan kepada klien dilaksanakan secara kolektif melalui sistem tim profesional. Model pelayanan demikian bukan hanya merupakan kebutuhan operasional, tetapi juga merupakan bagian dari standar kualitas jasa profesional. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kuasa perpajakan seyogianya mampu mengakomodasi perkembangan praktik profesi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas individu.

Rekomendasi Kebijakan

Dalam rangka mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak Wajib Pajak, dan efektivitas administrasi perpajakan, penulis mengajukan beberapa rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk kebijakan.

Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 agar pengaturannya benar-benar selaras dengan ruang lingkup delegasi yang diberikan oleh Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP dan penafsiran konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

Kedua, perlu dipertimbangkan pemberian ruang bagi Wajib Pajak untuk menunjuk lebih dari satu Konsultan Pajak dalam satu Surat Kuasa Khusus, sepanjang seluruhnya memiliki izin Konsultan Pajak yang masih berlaku, terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak, dan bertanggung jawab secara profesional.

Ketiga, perlu dipertimbangkan mekanisme substitusi terbatas (limited substitution) di antara Konsultan Pajak dalam firma yang sama, dengan syarat seluruh penerima substitusi memiliki klasifikasi izin yang sesuai serta tetap bertanggung jawab secara pribadi terhadap tindakan hukum yang dilakukannya.

Keempat, Direktorat Jenderal Pajak bersama organisasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), asosiasi advokat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan dialog dan evaluasi regulasi secara berkala agar pembentukan kebijakan perpajakan semakin responsif terhadap kebutuhan praktik profesi.

Penutup

Hukum pada hakikatnya bukan hanya bertujuan menciptakan ketertiban administrasi, tetapi juga mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang.

Reformasi administrasi perpajakan merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Namun reformasi tersebut harus selalu ditempatkan dalam koridor konstitusi, menghormati hierarki peraturan perundang-undangan, dan tidak mengurangi hak-hak Wajib Pajak yang telah diberikan oleh undang-undang.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 bertentangan dengan hukum atau inkonstitusional, karena penilaian tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem hukum Indonesia. Tulisan ini merupakan kajian hukum normatif yang bertujuan membuka ruang diskusi akademik mengenai batas delegasi kewenangan pengaturan oleh Menteri Keuangan dalam bidang perpajakan.

Apabila diskursus tersebut dapat mendorong penyempurnaan regulasi di masa mendatang, maka tujuan pembentukan PMK Nomor 44 Tahun 2026 untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kuasa di bidang perpajakan akan semakin sejalan dengan Undang-Undang KUP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, asas legalitas, asas kepastian hukum, serta prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Reformasi administrasi perpajakan yang baik bukanlah reformasi yang memperluas kewenangan administrasi semata, melainkan reformasi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, profesionalisme aparatur dan profesi, serta perlindungan hak konstitusional setiap Wajib Pajak. Dalam negara hukum, administrasi harus tunduk kepada undang-undang, dan undang-undang harus ditafsirkan selaras dengan konstitusi.”

Referensi Peraturan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ketentuan mengenai pemberian kuasa (lastgeving).
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

DJP Ungkap Alasan PP 20/2026 Perketat Aturan PPh Final untuk Cegah Penghindaran Pajak

IKPI, Depok: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya mengubah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan praktik penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan celah dalam regulasi.

Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Zulfikar Irfial Chizli, saat menjadi narasumber dalam Bincang Pajak Series Juli 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Jumat (10/7/2026).

Dalam pemaparannya, Zulfikar menjelaskan bahwa evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat praktik tax planning yang dilakukan sebagian Wajib Pajak agar tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen. Bentuk praktik tersebut antara lain bunching, yaitu menahan omzet agar tidak melampaui batas peredaran bruto, serta firm splitting atau memecah kegiatan usaha ke dalam beberapa entitas sehingga masing-masing tetap berada di bawah ambang batas fasilitas pajak. Kondisi itulah yang menjadi salah satu alasan utama diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026.

“Karena itu diperlukan dasar aturan yang lebih jelas sebagai sarana anti-penghindaran pajak,” terang zulfikar dalam paparannya.

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah melakukan perubahan terhadap ketentuan subjek PPh Final 0,5 persen. Melalui perubahan Pasal 57, fasilitas ini tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berpotensi menggunakan badan usaha semata-mata sebagai sarana memperoleh tarif pajak yang lebih rendah, padahal secara substansi kegiatan usahanya tidak memenuhi tujuan pemberian insentif tersebut.

Zulfikar menjelaskan, salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pembentukan perseroan perorangan oleh Wajib Pajak yang memiliki keahlian khusus untuk menjalankan usaha yang sama dengan pekerjaan bebas yang dilakukannya sebagai orang pribadi. Dalam kondisi tersebut, badan usaha tersebut tidak dapat memanfaatkan PPh Final 0,5 persen karena dipandang hanya menjadi sarana memperoleh fasilitas pajak.

Selain memperketat subjek pajak, pemerintah juga mengubah mekanisme penentuan peredaran bruto sebagai syarat penggunaan PPh Final. Jika sebelumnya yang diperhitungkan hanya omzet tertentu yang dikenai PPh Final, kini penghitungan dilakukan berdasarkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun pajak yang bersifat nonfinal, termasuk penghasilan usaha dari luar negeri. Perubahan tersebut dimaksudkan agar kondisi ekonomi Wajib Pajak dapat dinilai secara lebih utuh sebelum memperoleh fasilitas perpajakan.

Menurut Zulifikar, penyempurnaan tersebut juga membuat kebijakan PPh Final menjadi lebih tepat sasaran karena Wajib Pajak yang secara ekonomi telah berkembang tidak lagi dapat tetap memanfaatkan fasilitas yang ditujukan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Langkah ini sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil bagi seluruh Wajib Pajak.

Dalam kesempatan itu, Zulfikar juga menyinggung penambahan ketentuan baru pada Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi atau suap tidak dapat dijadikan biaya yang mengurangi penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyelarasan regulasi perpajakan Indonesia dengan standar internasional, termasuk rekomendasi dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Selain Zulfikar Irfial Chizli, kegiatan ini juga menghadirkan Eddy Triono (Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak) Putri Pramitasari (Fungsional Penyuluh Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak) dan Gede Suarnaya (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak) sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Nizar Hidayat sebagai moderator dan dibuka oleh Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik. (bl)

Di Bincang Pajak IKPI Depok, DJP Tegaskan PP 20/2026 Perkuat Kepastian Hukum bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diterapkan secara lebih tepat sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak, Eddy Triono, saat menjadi narasumber dalam Bincang Pajak Series Juli 2026 yang diselenggarakan secara daring, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Jumat (10/7/2026).

Dalam paparannya, Eddy menjelaskan bahwa salah satu latar belakang diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak orang pribadi yang secara ekonomi masih memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, namun sebelumnya tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen karena telah melewati batas waktu penggunaan fasilitas tersebut.

Menurutnya, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah menghapus ketentuan jangka waktu pemanfaatan PPh Final bagi Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Dengan demikian, fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dengan peredaran bruto tertentu atau belum memilih menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.

Eddy mengatakan perubahan tersebut merupakan bentuk penyempurnaan kebijakan agar pemberian fasilitas perpajakan tidak lagi semata-mata didasarkan pada lamanya Wajib Pajak menggunakan tarif PPh Final, melainkan pada kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final sebelum berlakunya aturan baru. Wajib Pajak yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan PPh Final sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam PP tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah juga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak badan selain perseroan perorangan dan koperasi yang telah terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku untuk tetap memanfaatkan PPh Final sampai masa penggunaannya berakhir. Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang berdasarkan ketentuan baru tidak lagi memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final tetap diberikan masa transisi hingga akhir Tahun Pajak 2026.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menyelaraskan berbagai ketentuan perpajakan agar lebih sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Salah satunya melalui penyesuaian jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final 0,5 persen, sehingga selaras dengan ketentuan perpajakan lainnya dan perkembangan profesi baru di era digital.

Melalui kegiatan Bincang Pajak tersebut, DJP berharap konsultan pajak, pelaku UMKM, dan Wajib Pajak memperoleh pemahaman yang utuh mengenai substansi perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026 sehingga implementasinya dapat berjalan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Eddy Triono, kegiatan ini juga menghadirkan Putri Pramitasari (Fungsional Penyuluh Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak), Zulfikar Irfial Chizli (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak), dan Gede Suarnaya (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak) sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Nizar Hidayat sebagai moderator dan dibuka oleh Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik. (bl)

IKPI Bekali Anggota Hadapi Aturan Baru PPh UMKM dan Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Tegal: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tegal membekali anggota dari sejumlah cabang se-Pengda Jawa Tengah dengan pemahaman mengenai perubahan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM serta arah baru pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui sistem Coretax.

Pembekalan tersebut dilakukan dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di Hotel Gracia Semarang, Kamis (9/7/2026), dan diikuti lebih dari 100 anggota IKPI dari berbagai cabang se-Jawa Tengah.

Wakil Ketua IKPI Cabang Tegal M. Husni Iskandar, mengatakan perubahan regulasi perpajakan yang berlangsung cepat menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui kompetensi agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Menurutnya, PPL menjadi sarana penting bagi anggota IKPI untuk memahami perkembangan kebijakan sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan aturan terbaru.

“Perubahan regulasi perpajakan selalu diikuti dengan tantangan baru dalam praktik. Karena itu, melalui PPL ini kami ingin memastikan setiap anggota memiliki pemahaman yang utuh terhadap ketentuan terbaru sehingga mampu memberikan layanan konsultasi yang profesional, akurat, dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,” ujar Husni.

Pada PPL tersebut, peserta mendapatkan pembahasan mendalam mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan baru PPh bagi pelaku UMKM, serta PMK Nomor 111 Tahun 2025 mengenai arah baru pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam implementasi sistem Coretax. Materi disampaikan oleh Dr. Prianto Budi Saptono.

Dalam pemaparannya, Dr. Prianto menjelaskan bahwa transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax membuat proses pengawasan semakin berbasis data dan teknologi informasi. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak tidak hanya memahami substansi regulasi, tetapi juga mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sistem administrasi perpajakan.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait implementasi aturan baru, penerapan Coretax dalam praktik, hingga strategi mendampingi wajib pajak menghadapi perubahan administrasi perpajakan. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan akan pembaruan pengetahuan di tengah transformasi sistem perpajakan nasional.

Husni menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu kunci agar profesi konsultan pajak tetap relevan di tengah perubahan kebijakan dan perkembangan teknologi.

“Kami berharap seluruh peserta tidak hanya memahami regulasi baru, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Melalui PPL ini, IKPI Cabang Tegal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas anggotanya agar siap menghadapi dinamika regulasi perpajakan sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik di era digital. (bl)

en_US