Restitusi Pajak Melambat, DJP Baru Cairkan Rp 171,2 Triliun Hingga Juni 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran restitusi pajak sepanjang semester I-2026 atau hingga Juni 2026 mencapai Rp 171,2 triliun.

Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 31,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penurunan terjadi terutama pada restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

“Secara total, realisasi restitusi sampai dengan Juni 2026 adalah Rp 171,2 triliun atau turun 31,5% dibanding tahun lalu,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/7).

Secara rinci, restitusi PPh Badan hingga akhir Juni 2026 tercatat sebesar Rp 41,5 triliun atau turun 40% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, realisasi restitusi PPN Dalam Negeri mencapai Rp 124 triliun atau lebih rendah 29,7% dibandingkan semester I-2025.

Di sisi lain, kelompok restitusi untuk jenis pajak lainnya justru menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2026, realisasinya mencapai Rp 5,7 triliun atau meningkat 26% secara tahunan.

Dengan demikian, total restitusi yang telah dibayarkan DJP sepanjang enam bulan pertama tahun ini mencapai Rp 171,2 triliun.

Penurunan realisasi restitusi tersebut muncul di tengah sorotan sejumlah wajib pajak yang mengeluhkan proses pencairan restitusi, terutama untuk pengajuan dengan nilai besar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menghentikan maupun membatasi pembayaran restitusi pajak selama permohonan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keluhan yang muncul kemungkinan berasal dari wajib pajak yang mengajukan restitusi dalam nominal besar sehingga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Purbaya bahkan memperkirakan total pembayaran restitusi sepanjang 2026 masih berpeluang melampaui realisasi tahun lalu apabila tren pencairan tetap terjaga pada kuartal-kuartal berikutnya.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai restitusi tahun ini berpotensi mencapai sekitar Rp480 triliun.

Meski demikian, pemerintah meminta DJP memperketat proses pemeriksaan setiap permohonan restitusi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

Pengawasan akan difokuskan pada pengajuan yang dinilai tidak sesuai atau memiliki indikasi penyimpangan.

“Kami lihat, perhatikan aja itu restitusi benar atau enggak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” kata Purbaya.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan karena masih terdapat potensi penyimpangan dalam proses restitusi.

Kendati demikian, pemerintah memastikan hak wajib pajak tetap dipenuhi sepanjang dokumen dan data yang diajukan dinilai lengkap dan valid. (ds)

en_US