Analisis Konstitusional Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Pajak dalam Perspektif Undang-Undang KUP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, Hukum Perdata, dan Praktik Profesi
Pendahuluan
Reformasi Administrasi Perpajakan Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi
Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam setiap tindakan penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensinya, setiap kebijakan dan setiap peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah, harus dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tidak boleh melampaui batas delegasi, serta wajib menghormati hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam bidang perpajakan, asas legalitas (tax legality principle) mempunyai kedudukan yang sangat fundamental. Pajak tidak hanya merupakan instrumen penerimaan negara, tetapi juga merupakan pembatasan terhadap hak milik warga negara sehingga seluruh aspek yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap pengaturan mengenai hak Wajib Pajak, termasuk mengenai pemberian kuasa dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, harus selalu ditempatkan dalam kerangka konstitusi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dengan tujuan meningkatkan profesionalisme kuasa pajak, memperkuat kompetensi, memperjelas akuntabilitas, serta menciptakan kepastian hukum dalam hubungan antara Wajib Pajak, kuasa, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Secara umum, tujuan tersebut patut diapresiasi. Negara memang berkepentingan memastikan bahwa pihak yang mewakili Wajib Pajak memiliki kompetensi yang memadai, menjaga integritas profesi, serta menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab. Penguatan standar profesi merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan kualitas pelayanan perpajakan.
Namun demikian, di balik tujuan yang baik tersebut terdapat satu norma yang memunculkan diskursus hukum yang sangat menarik, yaitu Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur bahwa:
- satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa;
- seorang kuasa hanya dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus; dan
- seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
Pada pandangan pertama, ketentuan tersebut tampak sebagai pengaturan administratif yang lazim. Akan tetapi, apabila dianalisis lebih mendalam, muncul sejumlah pertanyaan mendasar.
Apakah pembatasan tersebut memang diperintahkan oleh Undang-Undang KUP?
Apakah Menteri Keuangan melalui PMK mempunyai kewenangan untuk membatasi hak Wajib Pajak dalam menentukan penerima kuasa?
Apakah larangan pelimpahan kuasa merupakan bagian dari pengaturan teknis administratif, atau justru telah memasuki wilayah pembatasan hak warga negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” hanya dapat dimaknai berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara. Putusan tersebut bukan sekadar menyelesaikan sengketa konstitusional, tetapi sekaligus menjadi batas konstitusional (constitutional limitation) bagi seluruh peraturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP.
Dengan demikian, setiap norma dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 harus diuji bukan hanya terhadap UU KUP sebagai dasar delegasinya, tetapi juga terhadap makna konstitusional yang telah ditetapkan secara final dan mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, dari perspektif hukum privat, pemberian kuasa merupakan lembaga hukum yang telah lama dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hubungan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa pada dasarnya lahir dari kesepakatan para pihak yang memberikan keleluasaan bagi pemberi kuasa untuk menentukan siapa yang akan mewakilinya, ruang lingkup kewenangannya, bahkan kemungkinan adanya kuasa substitusi sepanjang diperbolehkan oleh hukum dan isi perjanjian.
Dalam praktik profesi modern, baik pada firma konsultan pajak, kantor advokat, maupun kantor akuntan publik, pelayanan hukum hampir selalu dilaksanakan secara kolektif melalui sistem tim (team-based professional services). Satu perkara sering kali ditangani oleh lebih dari satu profesional yang memiliki kompetensi dan izin yang sama. Model pelayanan demikian merupakan konsekuensi dari kompleksitas persoalan hukum dan perpajakan yang semakin berkembang.
Oleh karena itu, pembatasan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku bagi satu orang kuasa dan larangan pelimpahan kuasa menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan praktik profesi, efektivitas pelayanan kepada Wajib Pajak, serta batas kewenangan pembentuk peraturan pelaksana.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 bertentangan dengan hukum ataupun inkonstitusional. Penilaian demikian merupakan kewenangan lembaga peradilan yang berwenang. Tulisan ini bertujuan melakukan kajian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan putusan pengadilan (case approach), guna menjawab pertanyaan apakah ketentuan tersebut masih berada dalam koridor kewenangan yang didelegasikan oleh UU KUP dan apakah pengaturannya telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.
Melalui analisis tersebut diharapkan dapat dibangun diskursus akademik yang konstruktif mengenai keseimbangan antara kebutuhan negara untuk menjamin akuntabilitas profesi kuasa pajak dan kewajiban negara untuk menghormati hak-hak Wajib Pajak sebagaimana dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Sebab, dalam negara hukum, reformasi administrasi tidak boleh mengurangi substansi hak warga negara di luar batas yang ditentukan oleh undang-undang, dan setiap peraturan pelaksana harus tetap berada dalam koridor delegasi yang diberikan oleh pembentuk undang-undang.
Batas Delegasi Pengaturan Menteri Keuangan Menurut Pasal 32 dan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP
Salah satu prinsip paling mendasar dalam sistem hukum Indonesia adalah bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah (principle of legality). Dalam hukum administrasi negara, kewenangan pemerintah tidak lahir dengan sendirinya, melainkan harus bersumber dari peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap peraturan pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah wajib berada dalam batas materi yang secara tegas didelegasikan oleh undang-undang.
Prinsip tersebut memperoleh landasan konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Konsekuensinya, pembentukan peraturan menteri tidak hanya harus memenuhi prosedur formal, tetapi juga tidak boleh melampaui ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh pembentuk undang-undang.
Dalam konteks kuasa di bidang perpajakan, kewenangan Menteri Keuangan bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur:
“pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a).”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang hanya mendelegasikan dua kelompok materi, yaitu:
- pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa; dan
- kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa.
Dengan demikian, secara sistematis Pasal 44E huruf e harus dibaca bersama Pasal 32 UU KUP sebagai norma induknya.
Hak Wajib Pajak Menunjuk Kuasa Menurut Pasal 32 UU KUP
Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak dengan menyatakan:
“Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Selanjutnya, Pasal 32 ayat (3a) menambahkan bahwa kuasa tersebut harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa tersebut adalah suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua.
Dari konstruksi norma tersebut tampak bahwa fokus pembentuk undang-undang sesungguhnya adalah menjamin kualitas dan kompetensi pihak yang diberi kuasa, bukan membatasi pilihan Wajib Pajak mengenai bagaimana hubungan pemberian kuasa tersebut dilaksanakan.
Penjelasan Pasal 32 ayat (3) bahkan secara eksplisit menyatakan:
“Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.”
Frasa “memberikan kelonggaran dan kesempatan” memiliki makna yuridis yang penting. Artinya, semangat pembentuk undang-undang adalah memperluas akses Wajib Pajak terhadap bantuan profesional sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara benar dan efektif.
Penjelasan tersebut sama sekali tidak menyebutkan adanya pembatasan mengenai:
- jumlah kuasa;
- larangan adanya kuasa bersama (joint representation);
- larangan adanya kuasa substitusi; atau
- kewajiban bahwa hanya satu individu yang dapat bertindak selama seluruh proses perpajakan berlangsung.
Sebaliknya, yang ditekankan justru adalah fungsi bantuan profesional bagi Wajib Pajak.
Apakah Kata “Seorang” Berarti Hanya Satu Orang?
Sebagian kalangan mungkin berpendapat bahwa penggunaan kata “seorang kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP menunjukkan bahwa hanya boleh terdapat satu kuasa.
Menurut hemat penulis, penafsiran demikian masih memerlukan kehati-hatian.
Dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Indonesia, penggunaan kata “seorang”lazim digunakan sebagai identifikasi subjek hukum individual, bukan selalu sebagai pembatasan kuantitatif.
Apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud membatasi hanya satu penerima kuasa, lazimnya digunakan rumusan yang lebih tegas, misalnya:
“Wajib Pajak hanya dapat menunjuk satu orang kuasa.”
Rumusan demikian tidak terdapat dalam Pasal 32 UU KUP.
Oleh karena itu, penggunaan kata “seorang” lebih tepat dipahami sebagai penunjukan terhadap subjek hukum penerima kuasa, bukan sebagai larangan mutlak bagi Wajib Pajak untuk menunjuk lebih dari satu profesional apabila diperlukan.
Penafsiran tersebut juga lebih sejalan dengan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran teleologis terhadap Penjelasan Pasal 32 ayat (3) yang menekankan adanya kelonggaran bagi Wajib Pajak.
Ruang Delegasi Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur bahwa materi muatan peraturan pelaksana harus sesuai dengan materi yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi.
Peraturan Menteri merupakan bentuk delegated legislation, yaitu peraturan yang lahir karena adanya pelimpahan kewenangan dari undang-undang.
Dalam teori hukum administrasi, terdapat prinsip bahwa:
Delegasi tidak boleh digunakan untuk menciptakan norma baru yang mengurangi atau menambah hak yang tidak diperintahkan oleh undang-undang.
Dengan kata lain, peraturan pelaksana tidak boleh mengubah substansi hak yang telah diberikan oleh pembentuk undang-undang.
Apakah Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 Masih Berada dalam Ruang Delegasi?
Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur bahwa:
- satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa; dan
- seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa kepada orang lain.
Secara administratif, ketentuan tersebut memang dapat dipahami sebagai upaya memperjelas siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kuasa.
Namun dari perspektif hukum administrasi negara, muncul pertanyaan yang patut didiskusikan secara akademik.
Apakah pembatasan tersebut hanya mengatur cara pelaksanaan kuasa, atau justru telah mempengaruhi hak Wajib Pajak dalam menentukan bentuk hubungan pemberian kuasa?
Pertanyaan ini penting karena Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP hanya memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa serta kompetensi kuasa.
Undang-undang tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan Menteri Keuangan untuk menentukan bahwa:
- hanya boleh terdapat satu orang kuasa dalam satu Surat Kuasa Khusus; atau
- mekanisme substitusi kuasa dilarang secara mutlak.
Oleh karena itu, secara akademik dapat diajukan pertanyaan apakah Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 masih berada dalam ruang lingkup delegasi pengaturan administratif, atau telah memasuki wilayah pengaturan yang menyentuh substansi hak Wajib Pajak.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang secara eksplisit memberikan batas konstitusional terhadap ruang lingkup pengaturan pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan. Putusan inilah yang akan menjadi fokus pembahasan pada bagian berikutnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017: Batas Konstitusional Delegasi Pengaturan Kuasa Pajak
Salah satu aspek yang tidak dapat dilepaskan dalam menganalisis konstitusionalitas Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017. Putusan tersebut merupakan landmark decision dalam hukum perpajakan Indonesia karena memberikan penafsiran konstitusional terhadap ruang lingkup pengaturan mengenai kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sebagai lembaga yang berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding). Konsekuensinya, seluruh penyelenggara negara, termasuk Presiden, Menteri, Direktorat Jenderal Pajak, maupun pembentuk peraturan pelaksana, wajib menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman dalam membentuk maupun menerapkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, PMK Nomor 44 Tahun 2026 tidak cukup hanya diuji terhadap Pasal 32 dan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP, tetapi juga harus dibaca dalam kerangka penafsiran konstitusional yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam amar Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
”…frasa ‘pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa’ dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.”
Rumusan tersebut merupakan constitutional interpretation yang sekaligus menjadi constitutional limitation terhadap ruang lingkup pengaturan yang dapat dilakukan oleh pemerintah.
Mahkamah tidak membatalkan kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur pelaksanaan kuasa. Akan tetapi Mahkamah memberikan batas yang sangat jelas, yaitu bahwa pengaturan tersebut hanya boleh menyangkut aspek teknis-administratif dan tidak boleh menjadi dasar untuk membatasi ataupun memperluas hak dan kewajiban warga negara.
Batas konstitusional inilah yang menurut hemat penulis menjadi titik sentral dalam mengkaji Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Makna “Teknis-Administratif”
Pertanyaan berikutnya adalah, apa yang dimaksud dengan pengaturan yang bersifat teknis-administratif?
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengaturan teknis-administratif pada umumnya mencakup hal-hal seperti:
- tata cara pendaftaran kuasa;
- bentuk dan format Surat Kuasa Khusus;
- tata cara penyampaian dokumen;
- persyaratan administratif;
- mekanisme verifikasi identitas;
- standar kompetensi;
- tata cara pencabutan kuasa;
- administrasi sistem elektronik.
Materi-materi tersebut tidak mengubah substansi hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak, melainkan hanya mengatur bagaimana hak tersebut dilaksanakan secara tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, suatu norma dapat dipandang telah melampaui aspek administratif apabila norma tersebut menentukan atau membatasi ruang lingkup hak yang sebelumnya diberikan oleh undang-undang.
Di sinilah muncul ruang diskusi mengenai Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Apakah Pasal 8 PMK Hanya Mengatur Administrasi?
Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur bahwa:
- satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa; dan
- seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa kepada orang lain.
Secara administratif, ketentuan tersebut memang memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap tindakan hukum yang dilakukan di hadapan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun apabila ditinjau dari perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, muncul pertanyaan yang patut dikaji secara ilmiah.
Apakah pembatasan tersebut sekadar mengatur tata cara administrasi pelaksanaan kuasa, atau justru telah menentukan bagaimana Wajib Pajak boleh menggunakan haknya dalam memilih dan mengatur hubungan hukum dengan kuasa yang dipercayainya?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara sederhana karena menyangkut batas antara pengaturan administratif dan pengaturan substantif.
Pembatasan Hak atau Pengaturan Tata Cara?
Penulis berpendapat bahwa terdapat dua kemungkinan penafsiran.
Penafsiran pertama menyatakan bahwa Pasal 8 semata-mata merupakan pengaturan administratif untuk memastikan adanya satu pihak yang bertanggung jawab sehingga memudahkan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Namun terdapat pula penafsiran kedua yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi berhenti pada aspek administrasi.
Apabila sebelumnya Wajib Pajak memiliki keleluasaan untuk menunjuk beberapa profesional dalam satu firma atau menentukan mekanisme penggantian kuasa berdasarkan kesepakatan para pihak, kemudian PMK membatasi pilihan tersebut hanya kepada satu orang dan melarang pelimpahan kuasa, maka secara konseptual dapat diperdebatkan bahwa norma tersebut telah menyentuh ruang lingkup hak Wajib Pajak.
Dengan demikian, isu hukumnya bukan lagi mengenai efisiensi administrasi, melainkan mengenai batas kewenangan pembentuk peraturan pelaksana dalam mengatur hak warga negara.
Hubungan dengan Asas Legalitas
Dalam negara hukum, setiap pembatasan hak warga negara harus mempunyai dasar yang jelas dalam undang-undang.
Asas legalitas menghendaki bahwa pembatasan terhadap hak tidak boleh lahir semata-mata dari kebijakan administratif apabila undang-undang tidak memberikan kewenangan secara tegas.
Oleh karena itu, apabila suatu peraturan pelaksana menambahkan pembatasan yang tidak secara eksplisit diperintahkan oleh undang-undang, maka secara akademik dapat muncul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan asas legalitas dan prinsip lex superior derogat legi inferiori, yaitu bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh mengurangi atau mengubah substansi norma yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi.
Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Pedoman Pembentukan Peraturan
Perlu ditegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 tidak hanya mengikat terhadap perkara yang diperiksa, melainkan juga menjadi pedoman bagi pembentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam teori hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan constitutional interpretation terhadap suatu norma undang-undang menjadi bagian dari hukum positif yang harus dipatuhi oleh seluruh pembentuk regulasi.
Oleh karena itu, setiap peraturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP semestinya ditafsirkan secara konsisten dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa pengaturannya tidak boleh menjadi instrumen pembatasan ataupun perluasan hak dan kewajiban warga negara.
Menuju Penafsiran yang Harmonis
Menurut hemat penulis, pendekatan yang paling tepat bukanlah mempertentangkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan mencari penafsiran yang harmonis (harmonious interpretation).
Pasal 8 PMK tetap dapat dipahami sebagai pengaturan administratif sepanjang tidak dimaknai sebagai larangan absolut yang menghilangkan hak Wajib Pajak untuk memperoleh pelayanan profesional secara efektif sesuai kebutuhan dan sepanjang penerapannya tidak menimbulkan pembatasan hak yang melampaui ruang delegasi yang diberikan oleh undang-undang.
Dengan demikian, diskursus mengenai Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 sesungguhnya bukanlah perdebatan antara pemerintah dan Wajib Pajak, melainkan upaya memastikan bahwa setiap reformasi administrasi perpajakan tetap berjalan dalam koridor konstitusi, menghormati hierarki peraturan perundang-undangan, serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution).
Perspektif Hukum Perdata, Praktik Profesi, dan Kebutuhan Reformasi Regulasi Kuasa Pajak
Salah satu karakteristik penting dari hubungan pemberian kuasa adalah bahwa hubungan tersebut tidak hanya dikenal dalam hukum administrasi perpajakan, tetapi juga merupakan lembaga hukum yang telah lama diatur dalam hukum perdata Indonesia. Oleh karena itu, pembentukan norma mengenai kuasa di bidang perpajakan seyogianya tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi negara, tetapi juga memperhatikan asas-asas hukum perdata, perkembangan praktik profesi, serta kebutuhan pelayanan hukum modern.
A. Hakikat Pemberian Kuasa Menurut KUH Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur bahwa pemberian kuasa (lastgeving) merupakan suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk bertindak atas namanya dalam melakukan suatu perbuatan hukum.
Secara konseptual, hubungan tersebut dibangun atas dasar:
- kepercayaan (fiduciary relationship);
- kebebasan berkontrak (freedom of contract);
- kesepakatan para pihak (consensual principle); dan
- iktikad baik (good faith).
Dengan demikian, yang menjadi titik berat hukum perdata bukanlah pembatasan jumlah penerima kuasa, melainkan adanya persetujuan pemberi kuasa mengenai siapa yang akan mewakilinya serta sejauh mana ruang lingkup kewenangan tersebut diberikan.
Dalam praktik hukum perdata dikenal pula mekanisme kuasa bersama, kuasa kolektif, maupun kuasa substitusi, sepanjang diperbolehkan oleh pemberi kuasa dan tidak dilarang oleh undang-undang.
Artinya, secara teoritis hukum perdata memberikan fleksibilitas kepada pemberi kuasa untuk menentukan bentuk hubungan kuasa sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
B. Hukum Pajak Memang Bersifat Khusus, Tetapi Tidak Berdiri Sendiri
Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.
Asas tersebut membolehkan pembentuk undang-undang mengatur mekanisme khusus yang berbeda dengan hukum perdata.
Namun demikian, asas lex specialis bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada pembentuk peraturan pelaksana.
Penyimpangan terhadap hukum perdata hanya dapat dilakukan apabila:
- diperintahkan secara jelas oleh undang-undang;
- diperlukan untuk kepentingan administrasi perpajakan; dan
- tidak bertentangan dengan konstitusi.
Karena itu, meskipun PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan hukum khusus di bidang perpajakan, pengaturannya tetap harus berada dalam batas delegasi yang diberikan oleh UU KUP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.
C. Praktik Profesi Konsultan Pajak Telah Berkembang Menjadi Organisasi Profesional
Dalam praktik selama puluhan tahun, jasa konsultasi perpajakan tidak lagi dijalankan secara individual.
Sebagian besar Kantor Konsultan Pajak berbentuk:
- Firma;
- Persekutuan Perdata (Maatschap);
- Commanditaire Vennootschap (CV);
- Perseroan Terbatas; atau
- bentuk organisasi profesi lainnya.
Dalam satu firma dapat terdapat:
- Managing Partner;
- Tax Partner;
- Senior Tax Manager;
- Supervisor;
- Konsultan Pajak berizin A, B, maupun C; serta
- staf profesional lainnya.
Pola kerja demikian bukan merupakan penyimpangan, melainkan konsekuensi dari kompleksitas permasalahan perpajakan yang semakin berkembang.
Satu pemeriksaan pajak dapat berlangsung selama berbulan-bulan.
Satu sengketa keberatan dapat berlangsung lebih dari satu tahun.
Satu sengketa di Pengadilan Pajak bahkan dapat berlangsung bertahun-tahun.
Dalam kondisi demikian, pelayanan kepada klien secara profesional hampir selalu dilakukan melalui sistem tim.
D. Dampak Pasal 8 terhadap Firma Konsultan Pajak
Apabila Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 diterapkan secara literal, maka konsekuensinya cukup luas.
Misalnya:
Hari pertama pembahasan pemeriksaan dihadiri Partner A.
Hari kedua Partner A berhalangan karena sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Pajak.
Partner B yang memiliki izin Konsultan Pajak dengan klasifikasi sama tidak dapat menggantikan karena namanya tidak tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
Agar Partner B dapat bertindak, Wajib Pajak harus:
- mencabut Surat Kuasa Khusus lama;
- membuat Surat Kuasa Khusus baru;
- menyampaikan kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- menunggu administrasi kuasa baru.
Secara normatif mekanisme tersebut memang dimungkinkan berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Namun dari sisi pelayanan publik, prosedur tersebut berpotensi:
- memperpanjang proses administrasi;
- menambah biaya kepatuhan (compliance cost);
- mengurangi fleksibilitas pelayanan profesional; dan
- pada akhirnya dapat merugikan Wajib Pajak.
E. Persoalan yang Sama Terjadi pada Firma Hukum
Fenomena yang sama juga terjadi pada kantor advokat.
Dalam praktik litigasi modern hampir tidak ada perkara besar yang hanya ditangani oleh satu advokat.
Sebaliknya, satu perkara lazim ditangani oleh:
- Managing Partner;
- Litigation Partner;
- Senior Associate;
- Junior Associate.
Model kerja demikian merupakan standar profesi yang telah berkembang selama bertahun-tahun.
Apabila pendekatan Pasal 8 diterapkan secara mutlak, maka hanya advokat yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa Khusus yang dapat bertindak.
Padahal seluruh advokat tersebut sama-sama memiliki izin profesi dan berada dalam kantor hukum yang sama.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Pasal 8 bukan hanya menyangkut konsultan pajak, tetapi juga menyentuh praktik profesi hukum secara lebih luas.
F. Ketidakkonsistenan Internal PMK Nomor 44 Tahun 2026
Menariknya, PMK Nomor 44 Tahun 2026 sendiri sesungguhnya mengakui bahwa pelaksanaan pekerjaan profesional tidak selalu dilakukan sendiri oleh penerima kuasa.
Pasal 13 memperbolehkan seorang kuasa menunjuk pegawai atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu dengan surat penunjukan.
Norma tersebut menunjukkan bahwa pembentuk PMK memahami adanya kebutuhan operasional organisasi profesi.
Namun demikian, kewenangan tersebut dibatasi hanya pada tindakan administratif.
Sementara tindakan hukum substantif tetap hanya dapat dilakukan oleh satu orang yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengaturan.
Apabila pelaksanaan pekerjaan administrasi dapat dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk, mengapa pengaturan tidak memberikan ruang terbatas bagi sesama Konsultan Pajak berizin dalam firma yang sama untuk bertindak atas nama Wajib Pajak dengan tetap menjaga akuntabilitas profesi?
G. Perlunya Penyempurnaan Regulasi
Penulis berpandangan bahwa tujuan utama PMK Nomor 44 Tahun 2026 untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas profesi patut didukung.
Namun demikian, regulasi yang baik tidak hanya harus menjamin kepastian hukum bagi administrasi negara, tetapi juga harus mampu mengakomodasi perkembangan praktik profesi modern.
Dalam kerangka tersebut, beberapa alternatif penyempurnaan patut dipertimbangkan oleh pembentuk kebijakan, antara lain:
- Memberikan kemungkinan pencantuman lebih dari satu Konsultan Pajak dalam satu Surat Kuasa Khusus, sepanjang seluruhnya memiliki izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.
- Memungkinkan mekanisme substitusi terbatas, khusus di antara Konsultan Pajak yang berada dalam firma yang sama, memiliki klasifikasi izin yang sesuai, dan bertanggung jawab secara profesional terhadap pelaksanaan kuasa.
- Membedakan secara tegas tindakan administratif dan tindakan hukum substantif, sehingga tujuan akuntabilitas tetap tercapai tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada Wajib Pajak.
- Menyusun pedoman pelaksanaan yang memberikan kepastian mengenai ruang lingkup kewenangan kuasa dalam organisasi profesi, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan.
H. Menjaga Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Efektivitas Pelayanan
Pada akhirnya, hukum tidak hanya berfungsi menciptakan ketertiban administrasi, tetapi juga harus memberikan kemanfaatan (utility) dan keadilan (justice).
Pengaturan mengenai kuasa di bidang perpajakan harus mampu menjaga keseimbangan antara:
- kepentingan negara untuk memperoleh administrasi yang tertib;
- perlindungan hak Wajib Pajak;
- profesionalisme Konsultan Pajak;
- perkembangan praktik firma hukum dan firma konsultan pajak; serta
- prinsip negara hukum yang menempatkan setiap pembatasan hak harus memiliki dasar undang-undang yang jelas.
Dalam konteks tersebut, Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 patut dipandang sebagai bagian dari proses reformasi administrasi perpajakan yang masih terbuka untuk dievaluasi secara akademik dan normatif, sehingga tujuan meningkatkan akuntabilitas profesi dapat tercapai tanpa mengurangi efektivitas pelayanan maupun perlindungan terhadap hak-hak Wajib Pajak yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
Penutup
Menjaga Keseimbangan antara Kepastian Hukum, Perlindungan Hak Wajib Pajak, dan Profesionalisme Kuasa Pajak
Reformasi administrasi perpajakan merupakan suatu keniscayaan dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, efektif, transparan, dan berintegritas. Dalam konteks tersebut, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola profesi kuasa di bidang perpajakan melalui pengaturan mengenai persyaratan kompetensi, tata cara pelaksanaan kuasa, serta peningkatan akuntabilitas profesi. Tujuan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional.
Namun demikian, dalam negara hukum (rechtstaat), tujuan yang baik tetap harus ditempuh melalui cara yang sesuai dengan konstitusi, undang-undang, dan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus mempunyai dasar yang jelas dalam undang-undang, bukan semata-mata lahir dari kebijakan administratif.
Kajian terhadap Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 menunjukkan adanya ruang diskusi akademik mengenai apakah ketentuan yang membatasi satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan melarang pelimpahan kuasa masih berada dalam ruang lingkup pengaturan teknis-administratif, atau telah memasuki wilayah pembatasan hak Wajib Pajak dalam menentukan hubungan hukum pemberian kuasa.
Pertanyaan tersebut memperoleh relevansi yang kuat apabila dikaitkan dengan tiga landasan hukum utama.
Pertanyaan tersebut memperoleh relevansi yang kuat apabila dikaitkan dengan tiga landasan hukum utama.
Pertama, Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Penjelasan pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa norma tersebut dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada Wajib Pajak memperoleh bantuan dari pihak yang memahami persoalan perpajakan. Dengan demikian, semangat pembentuk undang-undang adalah memperluas akses terhadap bantuan profesional, bukan mempersempitnya.
Kedua, Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP hanya mendelegasikan kepada Menteri Keuangan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban oleh seorang kuasa serta kompetensi yang harus dimiliki kuasa. Delegasi tersebut tidak secara eksplisit memberikan kewenangan untuk menentukan jumlah kuasa yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak ataupun melarang mekanisme substitusi kuasa.
Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 telah memberikan batas konstitusional yang sangat jelas bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa hanya dapat dimaknai berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.
Putusan tersebut bukan hanya mengikat para pihak dalam perkara, melainkan menjadi pedoman konstitusional bagi seluruh pembentuk peraturan pelaksana. Oleh karena itu, setiap norma dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 seyogianya ditafsirkan secara harmonis dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dari perspektif hukum administrasi negara, teori delegated legislation mengajarkan bahwa kewenangan yang diperoleh melalui delegasi tidak dapat digunakan untuk membentuk norma yang melampaui ruang lingkup yang diperintahkan oleh undang-undang. Peraturan pelaksana berfungsi menjabarkan tata cara pelaksanaan norma undang-undang, bukan menciptakan pembatasan baru terhadap hak yang telah diberikan oleh undang-undang.
Sementara itu, dari perspektif hukum perdata, pemberian kuasa merupakan hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, iktikad baik, serta kepercayaan. Walaupun hukum pajak sebagai hukum publik dapat mengatur secara khusus, penyimpangan terhadap prinsip-prinsip umum tersebut tetap harus mempunyai dasar yang jelas dalam undang-undang dan tidak boleh melampaui batas delegasi.
Dalam praktik profesi modern, baik pada Kantor Konsultan Pajak, firma hukum, maupun kantor akuntan publik, pelayanan kepada klien dilaksanakan secara kolektif melalui sistem tim profesional. Model pelayanan demikian bukan hanya merupakan kebutuhan operasional, tetapi juga merupakan bagian dari standar kualitas jasa profesional. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kuasa perpajakan seyogianya mampu mengakomodasi perkembangan praktik profesi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas individu.
Rekomendasi Kebijakan
Dalam rangka mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak Wajib Pajak, dan efektivitas administrasi perpajakan, penulis mengajukan beberapa rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk kebijakan.
Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 agar pengaturannya benar-benar selaras dengan ruang lingkup delegasi yang diberikan oleh Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP dan penafsiran konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.
Kedua, perlu dipertimbangkan pemberian ruang bagi Wajib Pajak untuk menunjuk lebih dari satu Konsultan Pajak dalam satu Surat Kuasa Khusus, sepanjang seluruhnya memiliki izin Konsultan Pajak yang masih berlaku, terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak, dan bertanggung jawab secara profesional.
Ketiga, perlu dipertimbangkan mekanisme substitusi terbatas (limited substitution) di antara Konsultan Pajak dalam firma yang sama, dengan syarat seluruh penerima substitusi memiliki klasifikasi izin yang sesuai serta tetap bertanggung jawab secara pribadi terhadap tindakan hukum yang dilakukannya.
Keempat, Direktorat Jenderal Pajak bersama organisasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), asosiasi advokat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan dialog dan evaluasi regulasi secara berkala agar pembentukan kebijakan perpajakan semakin responsif terhadap kebutuhan praktik profesi.
Penutup
Hukum pada hakikatnya bukan hanya bertujuan menciptakan ketertiban administrasi, tetapi juga mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang.
Reformasi administrasi perpajakan merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Namun reformasi tersebut harus selalu ditempatkan dalam koridor konstitusi, menghormati hierarki peraturan perundang-undangan, dan tidak mengurangi hak-hak Wajib Pajak yang telah diberikan oleh undang-undang.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 bertentangan dengan hukum atau inkonstitusional, karena penilaian tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem hukum Indonesia. Tulisan ini merupakan kajian hukum normatif yang bertujuan membuka ruang diskusi akademik mengenai batas delegasi kewenangan pengaturan oleh Menteri Keuangan dalam bidang perpajakan.
Apabila diskursus tersebut dapat mendorong penyempurnaan regulasi di masa mendatang, maka tujuan pembentukan PMK Nomor 44 Tahun 2026 untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kuasa di bidang perpajakan akan semakin sejalan dengan Undang-Undang KUP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, asas legalitas, asas kepastian hukum, serta prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Reformasi administrasi perpajakan yang baik bukanlah reformasi yang memperluas kewenangan administrasi semata, melainkan reformasi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, profesionalisme aparatur dan profesi, serta perlindungan hak konstitusional setiap Wajib Pajak. Dalam negara hukum, administrasi harus tunduk kepada undang-undang, dan undang-undang harus ditafsirkan selaras dengan konstitusi.”
Referensi Peraturan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ketentuan mengenai pemberian kuasa (lastgeving).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.
Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.
Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Email: tetendharmawan@gmail.com
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.
