
Penggunaan Konsultan dan Kuasa Pajak adalah Pilihan Bukan Keharusan
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban

Analisis Konstitusional Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Pajak dalam Perspektif Undang-Undang KUP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, Hukum Perdata, dan Praktik

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperjelas mekanisme pergantian kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, wajib pajak yang

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, anggota keluarga kini

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batas kewenangan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Salah satu ketentuan baru yang diatur

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi dalam mekanisme pemberian kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, Surat Kuasa Khusus

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemegang sertifikat brevet untuk bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut diatur sebagai

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat persyaratan bagi pihak yang ingin bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, setiap

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan pembatasan baru bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat pengaturan mengenai kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di