
PMK 44/2026 Batasi Eks Pegawai Kemenkeu Jadi Kuasa Pajak, Berlaku Masa Tunggu 5 Tahun
IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan pembatasan baru bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44
