IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan pembatasan baru bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, eks pegawai, termasuk pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak dapat langsung menjalankan profesi sebagai kuasa pajak setelah berhenti dari instansi tersebut. Mereka diwajibkan menjalani masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun sebelum dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 PMK 44 Tahun 2026. Bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan, syarat menjadi kuasa tidak hanya harus memenuhi kompetensi yang ditentukan, tetapi juga telah melewati jangka waktu lima tahun sejak tanggal pensiun sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pensiun.
Persyaratan serupa juga berlaku bagi mantan PNS Kementerian Keuangan yang berhenti sebelum memasuki usia pensiun. Mereka baru dapat menjadi kuasa setelah lima tahun sejak tanggal pemberhentian dengan hormat. Sementara bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan, masa tunggu lima tahun dihitung sejak berakhirnya masa perjanjian kerja atau sejak pemberhentian dengan hormat.
Selain masa tunggu, PMK tersebut menetapkan persyaratan integritas yang ketat. Mantan pegawai Kementerian Keuangan tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin berat akibat pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, melakukan pungutan di luar ketentuan, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain, atau pelanggaran berat lainnya yang berkaitan dengan integritas selama bertugas.
Pengaturan ini menjadi salah satu ketentuan baru yang tidak diatur secara rinci dalam regulasi sebelumnya. Pemerintah menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga profesionalisme, mencegah potensi konflik kepentingan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi kuasa di bidang perpajakan. Hal itu juga sejalan dengan tujuan PMK 44 Tahun 2026 yang memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan tata kelola yang lebih baik dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa.
Meski demikian, mantan pegawai Kementerian Keuangan yang telah memenuhi masa tunggu dan persyaratan integritas tetap harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam PMK 44 Tahun 2026, termasuk persyaratan kompetensi sesuai statusnya sebagai Konsultan Pajak atau pihak lain yang memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebelum dapat menjalankan kuasa wajib pajak. (bl)
