IKPI, Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengusulkan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti ketentuan yang berlaku saat ini.
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI KH M Cholil Nafis mengatakan perubahan kebijakan tersebut akan memberikan keadilan yang lebih besar bagi umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara.
“Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/7).
Ia menjelaskan, dalam skema yang berlaku saat ini, zakat hanya mengurangi besaran penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Ke depan, DSN-MUI berharap nilai zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus disetor oleh wajib pajak.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan menjadi insentif bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Selain itu, peningkatan penghimpunan zakat dinilai dapat memperkuat kontribusi ekonomi syariah terhadap pembangunan nasional.
“Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian,” katanya.
Kiai Cholil menambahkan, umat Islam pada dasarnya memiliki dua kewajiban yang harus dipenuhi, yakni membayar zakat sebagai perintah agama dan membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara.
Oleh karena itu, menurutnya, sistem perpajakan seharusnya memberikan pengakuan yang lebih optimal terhadap pembayaran zakat.
“Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT,” ujarnya.
DSN-MUI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Selain memberikan kepastian bagi para wajib zakat, pengakuan zakat sebagai tax credit dinilai berpotensi meningkatkan penghimpunan dana zakat yang pada akhirnya mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat. (ds)
