Potensi Pajak Program Makan Bergizi Gratis Diperkirakan Capai Rp 6 Triliun

IKPI, Jakarta: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara dari sektor perpajakan hingga mencapai Rp 6 triliun setiap tahun.

Potensi tersebut muncul apabila dana operasional yang diterima pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, mengatakan besarnya penerimaan pajak yang bisa diperoleh pemerintah sangat bergantung pada porsi anggaran yang dialokasikan untuk biaya operasional serta status perpajakannya.

Ia menjelaskan, pagu anggaran MBG pada 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp 170 triliun hingga Rp 180 triliun. Jika sekitar 10% hingga 15% dari anggaran tersebut digunakan sebagai insentif operasional bagi pengelola dapur atau SPPG, maka nilai dana yang berpotensi dikenakan pajak mencapai Rp 17 triliun hingga Rp 27 triliun.

Menurut Rizal, apabila dana tersebut dipandang sebagai kompensasi atas jasa atau kegiatan usaha sebagaimana hasil kajian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka penerimaan negara dari PPh Badan dapat mencapai Rp3,5 triliun hingga Rp 6 triliun per tahun.

“Nilai tersebut masih bersifat indikatif dan dapat berubah tergantung struktur badan usaha, biaya yang dapat dikurangkan, serta mekanisme pembayaran yang diterapkan,” ujar Rizal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6).

Ia menilai perdebatan mengenai perpajakan dalam program MBG seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi potensi tambahan penerimaan negara. Aspek yang lebih penting, menurutnya, adalah terciptanya kepastian hukum dan perlakuan perpajakan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.

Rizal mengingatkan bahwa apabila pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasional dibebaskan dari kewajiban pajak melalui skema hibah, hal tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Selain itu, kondisi tersebut juga dapat membuka peluang praktik penghindaran pajak di sektor lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memperjelas desain kebijakan MBG dengan membedakan secara tegas antara bantuan sosial atau hibah murni dengan pembayaran yang diberikan atas aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan.

Menurut Rizal, kejelasan batasan tersebut penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus mencegah hilangnya potensi penerimaan negara yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Sebelumnya, DJP mengungkapkan adanya risiko berkurangnya potensi penerimaan pajak dari sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa salah satu perhatian DJP berkaitan dengan surat edaran yang pernah diterbitkan oleh pimpinan sebelumnya di Badan Gizi Nasional (BGN), yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Menurut Bimo, setiap penentuan suatu penghasilan atau transaksi sebagai objek maupun bukan objek pajak harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BGN sebelumnya sempat mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang diterima pengelola dapur SPPG diperlakukan sebagai bantuan atau hibah sehingga terbebas dari kewajiban pajak.

Namun berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku saat ini, DJP menegaskan bahwa dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan. Alasannya, dana itu diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan undang-undang dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya,” kata Bimo. (ds)

DJP Sosialisasikan Pajak Properti dan Fasilitas Pajak untuk Pengembang

IKPI, Jakarta: Pengembang perumahan di Kalimantan Barat memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kewajiban perpajakan dan berbagai insentif yang dapat dimanfaatkan dalam menjalankan usaha properti.

Edukasi tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat dalam kegiatan diskusi bersama Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat di Pontianak.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha properti terkait aspek perpajakan yang melekat pada setiap tahapan bisnis, mulai dari perolehan tanah, pembangunan, hingga penjualan rumah kepada konsumen.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Hartono menjelaskan bahwa sektor real estate memiliki karakteristik perpajakan yang berbeda pada setiap fase kegiatan usaha.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan dinilai penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya secara benar dan optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Hartono juga memaparkan sejumlah fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh pengembang perumahan.

Salah satunya adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah subsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran PPN atas pembelian rumah baru yang memenuhi persyaratan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakt, membantu penyerapan stok perumahan, serta mendorong pertumbuhan sektor properti dan sektor riil secara keseluruhan,” dikutip dari situs DJP, Sabtu (20/6).

Selain membahas insentif perpajakan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan.

Hartono menegaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak memperkenalkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif Pajak Penghasilan badan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah informasi yang beredar di masyarakat yang tidak sesuai dengan substansi aturan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan perpajakan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, serta memastikan insentif diberikan secara lebih tepat sasaran.

DJP juga mengingatkan para pelaku usaha agar memperoleh informasi perpajakan dari sumber resmi pemerintah dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Hartono menambahkan Kanwil DJP Kalimantan Barat siap memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan kepada wajib pajak yang menghadapi kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara otoritas pajak dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. (ds)

DJP Ingatkan Seluruh Pelaku MBG Penuhi Kewajiban Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui unggahan di media sosial resminya, DJP menjelaskan bahwa Program MBG tidak hanya memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, tetapi juga melibatkan berbagai aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan.

Hingga 31 Mei 2026, realisasi Program MBG tercatat mencapai Rp 88,15 triliun. Program tersebut telah menjangkau sekitar 63 juta penerima manfaat, terdiri atas 49 juta siswa dan 14 juta penerima non-siswa. Penyaluran program dilakukan melalui 29.670 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pajak membantu menghadirkan program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat Indonesia,” tulis DJP, dikutip Sabtu (20/6).

DJP menyebut pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha maupun administrasi dalam ekosistem MBG memiliki kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Mereka meliputi yayasan penyelenggara, SPPG, penyedia bahan pangan, penyedia jasa, hingga pegawai atau tenaga kerja yang terlibat dalam program tersebut.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh pelaku dalam ekosistem MBG. Kewajiban tersebut antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta melaksanakan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak apabila melakukan pembayaran yang menurut ketentuan perpajakan wajib dipotong atau dipungut pajak.

Contoh pembayaran yang dapat menimbulkan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak antara lain pembayaran gaji pegawai, pembayaran jasa tertentu, maupun pembayaran sewa.

Selain itu, DJP juga mengingatkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut DJP, kepatuhan perpajakan dalam penyelenggaraan Program MBG penting untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, serta keberlanjutan program.

“Untuk itu, DJP terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan melakukan edukasi perpajakan agar kewajiban perpajakannya dapat dijalankan dengan baik dan benar,” tulis DJP.

DJP menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Program MBG yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (ds)

Purbaya Klaim Panda Bond Dapat Dukungan Penuh China

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia memperoleh dukungan kuat dari Pemerintah China dan People’s Bank of China (PBOC) terkait rencana penerbitan perdana Panda Bond di pasar keuangan domestik Negeri Tirai Bambu.

Dukungan tersebut diperoleh dalam rangkaian kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Beijing selama dua hari.

Dalam kunjungan tersebut, Purbaya bertemu dengan Kementerian Keuangan China, PBOC, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), serta sejumlah investor untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan dan memperkuat kepercayaan pasar terhadap perekonomian Indonesia.

“Hasilnya cukup baik. Kita bertemu Menteri Keuangan Tiongkok, People’s Bank of China, dan juga para investor di sini. Dukungan yang diberikan kepada Indonesia sangat kuat,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6).

Menurut Purbaya, salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah meminta dukungan bagi penerbitan Panda Bond, yaitu surat utang yang diterbitkan dalam mata uang yuan di pasar keuangan China.

Ia mengatakan Pemerintah China dan PBOC memberikan respons positif, termasuk komitmen untuk mempercepat proses perizinan setelah dokumen pengajuan resmi disampaikan oleh Indonesia.

“Kami meminta dukungan untuk penerbitan Panda Bond dan mereka amat mendukung. Bahkan ketika bertemu PBOC, kami meminta percepatan perizinan. Mereka menyampaikan bahwa begitu dokumen pengajuan resmi masuk, prosesnya akan segera dipercepat,” kata Purbaya.

Penerbitan Panda Bond menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam melakukan diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan nasional. Langkah tersebut dinilai penting agar Indonesia tidak bergantung pada satu mata uang tertentu dalam memenuhi kebutuhan pendanaan.

Selain itu, penerbitan surat utang dalam mata uang yuan juga dinilai sejalan dengan penguatan kerja sama transaksi mata uang lokal (local currency transaction/LCT) yang telah berjalan antara Indonesia dan China.

“Kita ingin diversifikasi sumber pendanaan pembangunan sehingga tidak dipengaruhi oleh satu sumber mata uang saja. Ini juga sejalan dengan kerja sama transaksi mata uang lokal yang sudah terjalin antara Indonesia dan China,” ujarnya.

Purbaya menilai hasil pertemuan dengan otoritas dan investor di China menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap prospek ekonomi Indonesia. Menurut dia, kedua negara memiliki komitmen yang sama untuk mempererat hubungan ekonomi dan kerja sama investasi.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga memaparkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang dinilainya tetap kuat meskipun perekonomian global masih menghadapi berbagai tantangan.

Ia menyebut sejumlah isu yang selama ini menjadi perhatian investor terus dibenahi pemerintah guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

“Fundamental ekonomi Indonesia tidak ada masalah. Beberapa isu yang menjadi perhatian investor sudah direspons dan sedang diperbaiki oleh pemerintah sesuai arahan Presiden untuk menciptakan iklim investasi yang semakin baik,” katanya.

Purbaya menegaskan Indonesia tetap menerapkan prinsip non-alignment atau tidak berpihak pada blok geopolitik tertentu dalam menjalin kerja sama ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus membuka peluang investasi dari berbagai negara untuk mendukung pembangunan nasional.

“Kita menerapkan prinsip non-alignment. Semakin banyak negara yang berinvestasi dan mendukung pembangunan Indonesia tentu semakin baik. China merupakan salah satu mitra penting, tetapi kita juga terus membuka peluang kerja sama dengan Amerika Serikat, Singapura, Eropa, dan negara-negara lainnya,” pungkasnya. (ds)

Tagihan Pajak Tak Dibayar, DJP Bekukan dan Sita Rekening Rp 33,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyita dua rekening milik wajib pajak badan PT AG dengan total saldo mencapai Rp 33,49 miliar sebagai bagian dari upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak senilai Rp 24,86 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dalam kegiatan sita serentak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aksi pemblokiran rekening bank secara serentak yang dilakukan sebelumnya dalam rangka penegakan hukum perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menjelaskan bahwa sebelum penyitaan dilakukan, otoritas pajak telah menempuh berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya persuasif diawali dengan penerbitan Surat Teguran pada 24 September 2024, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Surat Paksa pada 8 Oktober 2025 karena tunggakan pajak belum dilunasi.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan dalam Surat Paksa berakhir, PT AG belum juga menyelesaikan kewajibannya.

Untuk mengamankan aset yang dapat digunakan melunasi utang pajak, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu kemudian melakukan pemblokiran rekening wajib pajak pada 14 Mei 2026.

Atas rekening yang telah diblokir tersebut, DJP selanjutnya melakukan tindakan penyitaan pada 10 Juni 2026. Penyitaan dilakukan terhadap rekening yang terdaftar pada Kantor Cabang Pembantu BNI Hang Lekir, Jakarta Selatan, berdasarkan surat pelaksanaan penyitaan yang telah diterbitkan.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkoordinasi dengan Kantor Pusat BNI guna memastikan proses penyitaan berjalan sesuai prosedur. Dukungan dari pihak perbankan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan penagihan pajak.

“Tindakan penagihan aktif ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan administratif dilakukan,” dikutip dari situs DJP, Sabtu (20/6).

Tindakan tersebut juga menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kepatuhan sukarela dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (ds)

Kemenkeu Cari Hakim Pajak Baru, Praktisi dengan Pengalaman 10 Tahun Bisa Daftar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang bagi para profesional dan praktisi perpajakan untuk bergabung sebagai hakim di Pengadilan Pajak. Melalui rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026, pemerintah mencari sosok yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang perpajakan guna memperkuat penyelesaian sengketa pajak.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PHPP/2026, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun. Sementara bagi hakim Mahkamah Agung yang membantu menangani sengketa perpajakan, pengalaman yang dipersyaratkan paling sedikit lima tahun. Selain itu, pelamar harus berusia minimal 45 tahun dan maksimal 60 tahun per 31 Desember 2026.

Kemenkeu juga mensyaratkan pelamar berpendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), memiliki integritas tinggi, memahami hukum, serta mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi. Pelamar diwajibkan tertib menjalankan kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi selama tiga tahun terakhir, yakni tahun pajak 2023, 2024, dan 2025.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Selama proses pendaftaran, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, surat pernyataan pengalaman kerja, serta dokumen yang menunjukkan pengalaman di bidang perpajakan.

Seleksi calon hakim dilakukan secara bertahap dengan sistem gugur. Tahapan yang harus dilalui meliputi seleksi administrasi, seleksi substansi berupa tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan, seleksi kelayakan dan kepatutan yang mencakup penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, tes kesehatan dan kejiwaan, serta wawancara.

Kemenkeu menegaskan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya. Seluruh keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi terkait tahapan dan perkembangan seleksi akan disampaikan melalui laman resmi rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak.  (bl)

IKPI Terima Kunjungan Delegasi Konsultan Pajak Jepang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima kunjungan delegasi konsultan pajak dari Jepang yang tergabung dalam TKC National Federation di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2026). Pertemuan bilateral tersebut menjadi ajang untuk mempererat hubungan profesional sekaligus berbagi pengetahuan mengenai perkembangan profesi dan sistem perpajakan di kedua negara.

Selain ingin mengenal lebih dekat IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di Indonesia, delegasi Jepang juga menunjukkan ketertarikan untuk memahami berbagai ketentuan, regulasi, dan aspek hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pertukaran informasi tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam menghadapi dinamika perpajakan global yang terus berkembang.

Dalam pertemuan tersebut, pihak IKPI memaparkan sejarah dan perkembangan organisasi, struktur kepengurusan, serta berbagai program yang dijalankan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggotanya. Pembahasan juga mencakup sistem pendidikan profesional berkelanjutan, pengembangan sumber daya anggota, hingga peran konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan perpajakan.

Delegasi Jepang turut menggali informasi mengenai sejumlah ketentuan perpajakan dan perkembangan regulasi di Indonesia, termasuk aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan semangat saling berbagi pengalaman dan pengetahuan.

Mengusung tema “Strengthening International Collaboration, Sharing Knowledge, and Building Sustainable Professional Friendship”, pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Agenda tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan antara komunitas konsultan pajak Indonesia dan Jepang sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih luas di masa mendatang.

Delegasi TKC National Federation dipimpin oleh Kenji Matsumoto bersama Kaya Azawi, Takaki Okada, Masao Soejima, Tetsuto Kato, Yasuhiko Araki, Masahito Watanabe, Masahiro Ohtake, Hidetari Fujitani, dan Chioka Takanoka.

Sementara dari IKPI hadir Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Hubungan Luar Negeri David Tjhai, Ketua Departemen Pengkajian, Penelitian dan Kajian Fiskal (PPKF) Pino Siddharta, Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Sumber Daya Anggota, Ketua Bidang Pajak Internasional Rianto Abimail, serta Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto. (bl)

Di PPL Cabang Kabupaten Tangerang, Benny Wibowo Ungkap Peran IKPI Perjuangkan Aspirasi Anggota

IKPI, Kabupaten Tangerang: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi anggota. Hal tersebut disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan dan Sumber Daya Anggota IKPI, Benny Wibowo, saat membuka kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (20/6/2026).

Benny hadir mewakili Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang berhalangan menghadiri kegiatan tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Ratri Widiyanti.

Di hadapan ratusan peserta PPL, Benny menegaskan bahwa IKPI tidak hanya berfokus pada peningkatan kompetensi anggota melalui pendidikan berkelanjutan, tetapi juga aktif menyuarakan berbagai aspirasi dan keluhan anggota kepada DJP.

Menurutnya, salah satu bentuk nyata peran organisasi adalah upaya IKPI memperjuangkan relaksasi SPT Tahunan Badan di tengah berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak dan konsultan pajak pada masa transisi sistem administrasi perpajakan.

IKPI, kata dia, telah menyampaikan surat dan berbagai masukan kepada DJP agar diberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Tujuannya untuk memberikan waktu yang memadai bagi wajib pajak dan konsultan pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menghindari timbulnya sanksi akibat kendala teknis yang berada di luar kendali wajib pajak.

Ia menjelaskan, aspirasi yang disampaikan IKPI mendapat respons positif dari DJP Pelaporan SPT Tahunan Badan akhirnya diberikan relaksasi dari sebelumnya 30 April menjadi 31 Mei 2026.  Serta adanya relaksasi pelaporan laporan konsultan pajak dari sebelumnya 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026

“Organisasi hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggota. Berbagai masukan dan keluhan yang disampaikan anggota terus kami komunikasikan kepada para pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak maupun para konsultan pajak,” ujar Benny.

Selain memperjuangkan kepentingan anggota, IKPI juga terus berkontribusi dalam mendukung peningkatan penerimaan negara. Salah satunya melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang terbuka tidak hanya bagi anggota IKPI, tetapi juga masyarakat umum dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

IKPI sudah beberja sama dengan kementrian UMKM memberikan konsultasi gratis secara terbatas kepada UMKM oleh anggota IKPI yang akan dikoordiansikan pengurus cabang, dengan haraan bisa memberikan potensi calon klien kepada anggota yang berpartisipasi dalam program kerja sama dengan Kementrian UMKM ini.

Melalui forum tersebut, IKPI menghimpun berbagai masukan mengenai reformasi ekosistem perpajakan yang kemudian disampaikan kepada pemerintah. Menurut Benny, partisipasi berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara.

Perkuat Kompetensi dan Soliditas Organisasi

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan bahwa Pengurus Pusat IKPI terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi guna memberikan kesempatan kepada anggota untuk melanjutkan pendidikan formal dalam rangka menunjang profesi konsultan pajak.

Menurutnya, penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama organisasi. Karena itu, IKPI menjalin sinergi dengan sejumlah kampus agar anggota memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

Selain melalui pendidikan formal, IKPI juga terus mendorong peningkatan kapasitas anggota melalui berbagai program pengembangan profesional berkelanjutan yang menjadi salah satu pilar penting organisasi.

Pada kesempatan tersebut, Benny turut mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi dan menyukseskan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun IKPI ke-61 yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2026.

Menurutnya, peringatan satu dekade IKPI menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat kebersamaan dan soliditas organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung dunia usaha dan penerimaan negara.

“Semoga seluruh anggota dapat berpartisipasi aktif dan bersama-sama menyemarakkan rangkaian HUT ke-61 IKPI sebagai momentum untuk semakin memperkuat kebersamaan dan soliditas organisasi,” kata Benny. (bl)

IKPI-HIPELKI Fokus Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Riset

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Himpunan Pengembangan Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (HIPELKI) memfokuskan kolaborasi pada penguatan pendidikan dan penelitian guna mendukung pengembangan sumber daya manusia serta kemajuan industri alat kesehatan nasional.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, sinergi antara organisasi profesi dan pelaku industri menjadi penting untuk mendorong lahirnya berbagai program edukasi dan riset yang dapat memberikan manfaat bagi dunia akademik, industri, maupun masyarakat luas.

Menurutnya, ruang lingkup kerja sama yang juga mencakup pengabdian kepada masyarakat diharapkan mampu menghasilkan berbagai kegiatan yang mendukung terciptanya ekosistem industri alat kesehatan yang semakin kuat dan berdaya saing.

(Foto: Istimewa)

“Kerja sama ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan pendidikan dan riset. IKPI siap berkontribusi melalui berbagai kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas sesuai kompetensi organisasi,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang baik sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri alat kesehatan secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani IKPI dan HIPELKI di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026). (bl)

Mengungkap Ancaman Trade Misinvoicing terhadap Penerimaan Negara

Ketika Kebocoran Tidak Berasal dari Wajib Pajak Kecil

Di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan negara yang semakin menantang, perhatian publik beberapa waktu terakhir tertuju pada pernyataan pemerintah mengenai dugaan praktik manipulasi nilai transaksi ekspor yang melibatkan sejumlah perusahaan eksportir sawit besar. Terlepas dari proses pembuktian yang masih berlangsung, temuan tersebut sesungguhnya menyampaikan pesan yang jauh lebih penting daripada sekadar dugaan pelanggaran oleh beberapa perusahaan.

Kasus tersebut mengingatkan kita bahwa kebocoran penerimaan negara tidak selalu berasal dari rendahnya kepatuhan wajib pajak kecil, keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), atau kurang optimalnya pemungutan pajak domestik. Sebaliknya, kebocoran yang jauh lebih besar justru dapat terjadi melalui transaksi perdagangan internasional bernilai miliaran dolar yang selama ini luput dari perhatian publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus perpajakan nasional lebih banyak berkisar pada isu perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, implementasi Coretax, hingga upaya meningkatkan tax ratio. Namun kasus dugaan manipulasi ekspor sawit menunjukkan bahwa terdapat tantangan lain yang tidak kalah penting, yaitu kemampuan negara mengawasi nilai transaksi perdagangan internasional secara efektif.

Trade Misinvoicing: Modus Lama dengan Dampak Modern

Secara sederhana, trade misinvoicing adalah praktik pelaporan nilai perdagangan yang tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya. Manipulasi tersebut dapat dilakukan melalui dua cara utama.

Pertama, under invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai yang sebenarnya.

Kedua, over invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi yang lebih tinggi daripada nilai yang sebenarnya.

Pada pandangan pertama, praktik ini mungkin tampak sebagai persoalan administratif berupa perbedaan angka dalam dokumen perdagangan. Namun dalam kenyataannya, trade misinvoicing merupakan salah satu instrumen yang paling sering digunakan untuk mengurangi kewajiban fiskal, mengalihkan keuntungan ke luar negeri, memindahkan dana lintas negara, atau menghindari berbagai kewajiban ekonomi lainnya.

Karena itu, isu ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kepabeanan. Ia merupakan persoalan fiskal, perdagangan, devisa, dan tata kelola ekonomi nasional sekaligus.

Mengapa Praktik Ini Terjadi?

Dalam dunia usaha, hampir setiap tindakan memiliki insentif ekonomi. Demikian pula dengan trade misinvoicing.

Dalam konteks ekspor, under invoicing dapat digunakan untuk menurunkan nilai penjualan yang dilaporkan sehingga laba yang tercatat di Indonesia menjadi lebih rendah. Pada saat yang sama, sebagian keuntungan dapat dialihkan ke perusahaan perdagangan atau perusahaan afiliasi di yurisdiksi lain.

Dalam konteks impor, under invoicing sering digunakan untuk menurunkan dasar pengenaan berbagai pungutan negara sehingga biaya impor menjadi lebih murah.

Sementara itu, over invoicing umumnya digunakan untuk tujuan yang berbeda. Nilai impor yang lebih tinggi dapat menghasilkan biaya yang lebih besar, harga pokok penjualan yang lebih tinggi, atau nilai aset yang lebih besar sehingga laba kena pajak menjadi lebih rendah.

Dalam banyak kasus internasional, praktik tersebut berkaitan erat dengan transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa (related party transactions) dan sering beririsan dengan isu transfer pricing maupun penggerusan basis pajak (base erosion).

Dengan kata lain, meskipun mekanismenya berbeda, baik under invoicing maupun over invoicing pada akhirnya dapat bermuara pada tujuan yang sama, yaitu memindahkan manfaat ekonomi dari suatu yurisdiksi ke yurisdiksi lain.

Mengapa Kasus Sawit Penting?

Sektor sawit merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar Indonesia dan penyumbang devisa yang signifikan. Oleh karena itu, setiap dugaan manipulasi nilai transaksi pada sektor ini memiliki implikasi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar persoalan kepatuhan perusahaan tertentu.

Pada tahun 2025 nilai ekspor sawit Indonesia sebesar USD 35,87 miliar, sedangkan total ekspor Indonesia pada periode yang sama sebesar USD 282,91 miliar. Artinya, kontribusi ekspor sawit mencapai 12,68%.

Apabila suatu komoditas strategis diekspor dengan nilai yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pada penerimaan pajak perusahaan yang bersangkutan.

Negara juga berpotensi kehilangan:

  • akurasi data ekspor;
  • informasi devisa hasil ekspor;
  • basis data perdagangan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan;
  • serta potensi penerimaan fiskal yang terkait dengan aktivitas ekonomi tersebut.

Lebih penting lagi, kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur: apabila praktik serupa terjadi pada komoditas strategis lainnya seperti batu bara, nikel, tembaga, timah, atau produk manufaktur tertentu, seberapa besar potensi penerimaan negara yang selama ini tidak tercermin dalam statistik resmi?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah terus berupaya meningkatkan tax ratio dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Ancaman yang Sering Terlupakan: Under Invoicing pada Impor

Apabila dugaan manipulasi ekspor sawit menjadi perhatian publik saat ini, sesungguhnya praktik yang tidak kalah berbahaya juga dapat terjadi pada sisi impor.

Dalam transaksi impor, nilai barang yang dilaporkan menjadi dasar penghitungan berbagai pungutan negara. Ketika nilai tersebut sengaja diturunkan, maka penerimaan negara akan berkurang secara langsung.

Pungutan yang terdampak meliputi:

  • Bea Masuk;
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor;
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor;
  • Bea Masuk Tambahan tertentu;
  • serta pungutan kepabeanan lainnya.

Keseluruhan pungutan tersebut dikenal sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Karena seluruh komponen tersebut dihitung berdasarkan nilai impor, maka satu tindakan under invoicing dapat mengurangi beberapa jenis penerimaan negara sekaligus. Dengan kata lain, dampaknya bersifat multiplikatif.

Dari perspektif fiskal, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penggerusan penerimaan negara yang secara langsung memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah.

Over Invoicing: Sisi Lain yang Tidak Kalah Berbahaya

Jika under invoicing bertujuan menurunkan kewajiban fiskal, maka over invoicing sering kali digunakan untuk memperbesar biaya yang dapat dibebankan oleh perusahaan.

Sebagai ilustrasi, suatu perusahaan di Indonesia mengimpor bahan baku atau mesin dari perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar yang wajar.

Akibatnya:

  • biaya usaha meningkat;
  • harga pokok penjualan meningkat;
  • penyusutan aset menjadi lebih besar;
  • laba kena pajak di Indonesia menjadi lebih kecil.

Dalam situasi seperti ini, keuntungan yang seharusnya dikenakan pajak di Indonesia berpindah ke yurisdiksi lain melalui mekanisme harga transaksi.

Dari perspektif perpajakan internasional, praktik tersebut berkaitan erat dengan isu transfer pricing dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang selama lebih dari satu dekade menjadi perhatian utama negara-negara anggota OECD maupun G20.

Oleh karena itu, pengawasan perdagangan internasional tidak boleh hanya berfokus pada under invoicing, tetapi juga harus mampu mendeteksi over invoicing yang digunakan sebagai instrumen pengalihan keuntungan.

Mengapa Sulit Dideteksi?

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengapa praktik seperti ini dapat berlangsung dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi secara optimal. Jawabannya terletak pada kompleksitas perdagangan internasional itu sendiri.

Satu transaksi perdagangan dapat melibatkan eksportir, importir, perusahaan afiliasi, perusahaan perdagangan di negara ketiga, bank, perusahaan asuransi, perusahaan pelayaran, hingga pembeli akhir yang berada di yurisdiksi berbeda.

Dalam banyak kasus, otoritas hanya melihat sebagian kecil dari keseluruhan rantai transaksi tersebut.

  • Direktorat Jenderal Pajak melihat data perpajakan.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melihat data kepabeanan.
  • Bank Indonesia melihat data devisa.
  • PPATK melihat transaksi keuangan.

Masing-masing memiliki potongan informasi yang berbeda. Selama data tersebut belum terhubung secara optimal, maka celah untuk melakukan manipulasi nilai transaksi akan tetap terbuka.

Inilah yang menjelaskan mengapa praktik trade misinvoicing sering kali baru terungkap setelah dilakukan analisis lintas data dan lintas lembaga.

Pelajaran Penting bagi Reformasi Fiskal

Kasus dugaan manipulasi nilai transaksi pada sektor sawit seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali paradigma pengawasan fiskal Indonesia.

Selama ini keberhasilan reformasi perpajakan sering diukur dari peningkatan jumlah wajib pajak, tingkat kepatuhan pelaporan, atau digitalisasi administrasi perpajakan. Semua itu penting.

Namun dalam era perdagangan global, ukuran keberhasilan reformasi fiskal tidak lagi cukup hanya berfokus pada administrasi domestik. Kemampuan negara untuk membaca, menghubungkan, dan menganalisis data perdagangan internasional justru menjadi faktor yang semakin menentukan.

Dalam konteks ini, implementasi Coretax seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai proyek modernisasi administrasi perpajakan. Sistem tersebut perlu menjadi fondasi bagi pengawasan berbasis data yang mampu mengintegrasikan informasi perpajakan, kepabeanan, devisa, transaksi keuangan, dan data perdagangan internasional.

Ke depan, pemanfaatan artificial intelligence, trade analytics, dan cross-border data matching perlu menjadi bagian integral dari strategi pengawasan penerimaan negara.

Menutup Kebocoran Tanpa Menambah Beban

Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, pemerintah sering dihadapkan pada pilihan untuk memperluas basis pajak atau meningkatkan intensitas pengawasan terhadap wajib pajak.

Namun kasus dugaan manipulasi nilai perdagangan memberikan perspektif yang berbeda.

Mungkin persoalan terbesar bukan terletak pada kurangnya jumlah wajib pajak, melainkan pada masih terbukanya celah kebocoran pada transaksi bernilai sangat besar yang berlangsung di sektor perdagangan internasional.

Menutup kebocoran tersebut berpotensi memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar menambah beban kepatuhan bagi wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya dengan baik.

Penutup

Kasus dugaan manipulasi nilai transaksi pada sektor sawit hendaknya tidak dipandang sebagai persoalan kepatuhan perusahaan tertentu semata. Kasus tersebut merupakan alarm bahwa tantangan penerimaan negara di era globalisasi semakin kompleks dan menuntut pendekatan pengawasan yang lebih canggih.

Baik under invoicing maupun over invoicing merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar, yaitu trade misinvoicing. Keduanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, menggerus basis pajak, mengganggu persaingan usaha yang sehat, melemahkan industri nasional, dan mendistorsi data ekonomi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.

Karena itu, agenda reformasi fiskal ke depan harus diarahkan pada pembangunan sistem pengawasan yang terintegrasi, berbasis data, dan mampu membaca substansi ekonomi suatu transaksi secara utuh. Di tengah target peningkatan tax ratio dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, kemampuan menutup kebocoran perdagangan internasional mungkin akan menjadi salah satu faktor yang paling menentukan bagi keberhasilan kebijakan fiskal Indonesia di masa depan.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID