Purbaya Minta DJPb Perkuat Peran Penjaga APBN di Tengah Gejolak Global

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terus memperkuat kapasitas organisasinya agar lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus berubah.

Purbaya menegaskan bahwa DJPb memegang peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

Menurutnya, peran tersebut tidak hanya memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan baik, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap stabilitas perekonomian nasional.

“Teman-teman sudah memastikan bahwa keuangan negara tidak berhenti sebagai angka saja. Teman-teman sudah mengubah angka itu menjadi layanan, pembangunan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Anda juga menjaga ekonomi Indonesia secara langsung,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7).

Ia menilai perubahan kondisi ekonomi menuntut organisasi pemerintah untuk mampu beradaptasi dengan cepat. Karena itu, penataan organisasi harus difokuskan pada peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas, percepatan proses kerja, kejelasan pembagian fungsi, serta peningkatan kualitas layanan.

“Penataan organisasi bukan urusan pindah-pindah kotak. Penataan harus membuat lembaga bekerja lebih cepat, pekerjaan lebih jelas, dan hasilnya lebih terasa,” katanya.

Sebagai unit eselon I yang memiliki jaringan vertikal hingga seluruh wilayah Indonesia, DJPb dinilai memiliki modal kuat untuk mendukung implementasi kebijakan fiskal pemerintah.

Purbaya meminta jajaran DJPb terus menyederhanakan proses bisnis, menghapus tahapan kerja yang tidak lagi relevan, serta menyesuaikan fungsi organisasi dengan tantangan yang dihadapi Kementerian Keuangan.

Menurutnya, DJPb juga memiliki peran penting sebagai growth agent sekaligus stabilizer agent yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas nasional. Oleh sebab itu, setiap perubahan organisasi harus tetap berlandaskan prinsip tata kelola yang baik.

“Bergerak lebih cepat bukan berarti mengabaikan aturan. Kita adalah instrumen negara, sehingga tidak boleh ada kebijakan atau langkah yang mengabaikan aturan. Semua harus dipertimbangkan dari berbagai sisi,” tegasnya.

Selain itu, Purbaya mendorong para pimpinan di lingkungan DJPb membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil (result-oriented), mampu mengambil keputusan secara cepat, sekaligus memberikan ruang bagi pegawai untuk menghadirkan inovasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa ruang inovasi harus tetap dibarengi dengan sistem pengawasan yang memadai.

“Ruang itu tetap harus disertai pengawasan yang memadai. Kebebasan bergerak selalu datang bersama tanggung jawab, inovasi yang ditopang kemampuan, pengetahuan, dan integritas,” ujarnya.

Menutup arahannya, Purbaya menyatakan optimistis DJPb mampu berkembang menjadi institusi pemerintah yang semakin modern, adaptif, dan siap menghadapi tantangan kebijakan di masa mendatang.

“Jalankan pekerjaan secara profesional. Jaga integritas dalam masalah keputusan. Saya percaya teman-teman semua mampu membawa DJPb menjadi institusi pemerintahan yang modern dan mampu menjawab kebutuhan negara,” katanya. (ds)

Pemahaman Tax Treaty yang Tepat Penting untuk Mencegah Sengketa Pajak Internasional

IKPI, Jakarta Selatan: Pemahaman yang tepat terhadap ketentuan Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan salah satu kunci untuk mencegah sengketa perpajakan lintas negara sekaligus menghindari terjadinya pajak berganda. Kesalahan dalam menginterpretasikan ketentuan tax treaty dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Pesan tersebut disampaikan oleh Dr. Ruston Tambunan saat menjadi narasumber pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Seminar mengangkat tema “Tax Treaty dan Transfer Pricing: Konsep, Implementasi, dan Permasalahan dalam Praktik”, yang dihadiri oleh para konsultan pajak, praktisi, akademisi, dan pelaku usaha.

Dalam pemaparannya, Ruston menjelaskan bahwa tujuan utama tax treaty bukan hanya untuk menghindari pajak berganda (elimination of double taxation), tetapi juga untuk mencegah pengelakan pajak tanpa memberi peluang untuk tidak dikenakan pajak sama sekali di negara mana pun, memberikan kepastian hukum, mengatur pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber, serta mendorong investasi lintas negara.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam praktik adalah kesalahan dalam menafsirkan frasa-frasa yang terdapat dalam tax treaty.

Ia memberikan contoh bahwa frasa “shall be taxable only” menunjukkan hak pemajakan eksklusif pada satu negara, sedangkan frasa “may be taxed” memberikan hak kepada suatu negara untuk mengenakan pajak berdasarkan ketentuan domestiknya tanpa menghilangkan hak negara lain. Sementara itu, frasa “shall be taxable only … unless” mengandung pengecualian yang memungkinkan negara lain memperoleh hak pemajakan apabila syarat tertentu terpenuhi.

Perbedaan frasa tersebut, menurut Ruston, sangat menentukan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber. Kesalahan memahami satu frasa saja dapat berujung pada penerapan pajak yang tidak tepat, munculnya sengketa internasional, bahkan berpotensi menyebabkan pajak berganda.

Ruston juga menjelaskan bahwa OECD Commentary dan UN Commentary memang bukan merupakan sumber hukum yang mengikat secara formal. Namun, kedua dokumen tersebut telah diakui secara luas sebagai pedoman penting dalam menginterpretasikan ketentuan tax treaty dan sering dijadikan referensi dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional maupun dalam proses Mutual Agreement Procedure (MAP).

Dalam konteks Indonesia, ia mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 sebagai pedoman untuk interpretasi dan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selain itu, PMK Nomor 35/PMK.03/2019 memberikan pedoman penting mengenai penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang sering kali berkaitan erat dengan penerapan tax treaty.

Menutup pemaparannya, Ruston mengajak para konsultan pajak dan praktisi perpajakan untuk tidak hanya menguasai ketentuan perpajakan domestik, tetapi juga memahami secara komprehensif ketentuan tax treaty beserta prinsip-prinsip interpretasinya.

“Pemahaman yang komprehensif terhadap tax treaty akan memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta memastikan bahwa hak pemajakan masing-masing negara diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam perjanjian internasional,” pungkasnya. (bl)

DJP Catat Insentif PPN DTP Rumah Hanya Terserap 86% pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum menghabiskan seluruh anggaran insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang 2025.

Hingga akhir tahun anggaran, realisasi program tersebut baru mencapai 86,02% dari pagu yang telah disediakan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 Audited, anggaran insentif PPN DTP sektor perumahan ditetapkan sebesar Rp 4,42 triliun.

Namun, realisasi belanja hanya mencapai Rp3,80 triliun sehingga masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp 618,3 miliar yang tidak terserap.

Capaian tersebut menjadi yang paling rendah dibandingkan sejumlah insentif perpajakan lain yang masuk dalam skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang 2025.

Sebagai perbandingan, insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik dalam bentuk PPN DTP maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP, terserap sepenuhnya. Dari alokasi Rp 3,92 triliun, seluruh anggaran telah direalisasikan hingga 100%.

Kondisi serupa juga terjadi pada insentif PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid yang memiliki pagu Rp282 miliar dan terealisasi penuh.

Sementara itu, realisasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi sektor tertentu mencapai 97,11% dari anggaran yang tersedia.

Meski demikian, laporan keuangan DJP juga menunjukkan adanya kewajiban pemerintah yang belum diselesaikan terkait insentif PPN DTP sektor perumahan.

Tercatat terdapat klaim subsidi PPN DTP rumah tapak senilai Rp 784,76 miliar yang telah lolos proses verifikasi, tetapi belum dibayarkan hingga 31 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, penundaan pembayaran terjadi karena anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) Bagian Anggaran 999.07 tidak lagi mencukupi untuk membayar seluruh klaim yang telah diverifikasi.

“Terdapat insentif pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena anggaran pada DIPA LK BUN BA 999.07 belum tersedia,” tulis DJP dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 Audited, Kamis (30/7).

Klaim PPN DTP rumah tapak yang belum dibayarkan tersebut merupakan bagian dari sembilan jenis subsidi pajak ditanggung pemerintah yang mengalami kondisi serupa, yakni telah diverifikasi tetapi belum dapat dicairkan akibat keterbatasan pagu anggaran.

Selain PPN DTP rumah tapak sebesar Rp 784,76 miliar, tunggakan pembayaran juga mencakup subsidi PPh DTP panas bumi senilai Rp 1,31 triliun, subsidi PPh DTP atas Surat Berharga Negara (SBN) valas sebesar Rp 576,97 miliar, subsidi PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, serta subsidi PPN DTP untuk jasa angkutan udara ekonomi sebesar Rp 831,3 miliar. (ds)

DJP Catat 64.625 Sengketa Pajak Senilai Rp 176,15 Triliun Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih terdapat 64.625 sengketa pajak yang sedang diproses hingga 31 Desember 2025.

Total nilai nominal sengketa tersebut mencapai Rp 176,15 triliun atau setara US$ 13,61 miliar.

Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited yang menjelaskan bahwa sengketa pajak merupakan seluruh pengajuan upaya hukum yang dilakukan wajib pajak maupun DJP yang berpotensi mengubah nilai ketetapan pajak, keputusan, maupun putusan sebelumnya.

Sengketa tersebut mencakup keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, banding, gugatan hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan jenis ketetapan pajak, sengketa terbesar berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan berbagai keputusan maupun putusan lainnya.

Jumlahnya mencapai 54.819 berkas dengan nilai nominal Rp 132,83 triliun atau US$ 1,01 miliar.

Sementara itu, sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tercatat sebanyak 3.387 berkas dengan nilai Rp 43,32 triliun atau US$ 2,59 miliar.
Adapun sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) berjumlah 6.419 berkas.

Jika dilihat berdasarkan jenis upaya hukumnya, sengketa nonkeberatan menjadi yang paling banyak ditangani DJP. Jumlahnya mencapai 31.186 berkas dengan nilai nominal Rp 5,67 triliun atau US$ 52,67 juta.

Kemudian, sengketa keberatan tercatat sebanyak 10.778 berkas dengan nilai Rp 55,75 triliun atau US$ 1,09 miliar.

Selanjutnya, perkara banding dan gugatan yang diproses di Pengadilan Pajak mencapai 12.171 berkas dengan nilai nominal Rp77,89 triliun atau US$ 1,92 miliar.

Sementara itu, sengketa pada tahap peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung berjumlah 10.490 berkas dengan nilai Rp 36,83 triliun atau sekitar US$ 535,90 juta.

Dalam laporannya, DJP menjelaskan bahwa atas sengketa berupa keberatan maupun nonkeberatan, otoritas pajak dapat menerbitkan keputusan yang memengaruhi nominal ketetapan pajak semula.

Putusan tersebut dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah, membetulkan, mengurangi, menghapuskan, maupun membatalkan ketetapan.

“Atas sengketa pajak berupa keberatan dan non keberatan (pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan) ketetapan pajak, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan yang dapat mempengaruhi nominal ketetapan pajak semula dengan isi keputusan mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah, membetulkan, mengurangkan, menghapuskan, dan membatalkan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, Kamis (30/7).

Sementara ntuk sengketa banding dan gugatan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang mengeluarkan putusan yang dapat mengubah ketetapan pajak sebelumnya, termasuk mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan, menolak, membetulkan kesalahan tulis maupun hitung, hingga membatalkan ketetapan.

Adapun pada tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung dapat mengabulkan, menolak, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (ds)

Danantara Dorong Wajib Pajak Bahas Risiko Pajak Sejak Dini dan Libatkan Direksi

IKPI, Jakarta: PT Danantara Asset Management mendorong Wajib Pajak membahas potensi risiko perpajakan sejak dini bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta melibatkan jajaran direksi dalam pengambilan keputusan perpajakan. Langkah tersebut dinilai dapat menekan biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kepastian bagi dunia usaha.

Pesan tersebut disampaikan Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, dalam kegiatan Tax Gathering yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat/LTO 4) di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri 310 Wajib Pajak baru yang mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026.

Sahala mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan peninjauan bisnis fundamental dan streamlining badan usaha milik negara (BUMN) untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan langkah tersebut, penerapan cooperative compliance di bidang perpajakan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.

Menurutnya, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan Wajib Pajak dalam membangun kepatuhan perpajakan. Pertama, potensi isu atau risiko perpajakan sebaiknya didiskusikan sejak awal dengan otoritas pajak agar tidak menimbulkan pembengkakan biaya kepatuhan pada akhir periode.

Kedua, komunikasi dan pengambilan keputusan terkait perpajakan tidak cukup hanya dilakukan pada level staf operasional, tetapi perlu melibatkan jajaran manajemen atau dewan direksi sehingga keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.

Ketiga, transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dinilai dapat menekan risiko perpajakan, membuat arus kas perusahaan lebih terprediksi, serta mendukung peningkatan nilai perusahaan.

Kegiatan Tax Gathering tersebut juga menjadi ajang dialog antara DJP dan Wajib Pajak baru. Selain sesi silaturahmi, DJP memanfaatkan kesempatan itu untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.

Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar berbagai persoalan perpajakan dapat dibahas sejak dini dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. (bl)

KPP Wajib Pajak Besar Empat Gandeng 310 Wajib Pajak Baru Perkuat Kepatuhan dan Amankan Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat/LTO 4) menggandeng 310 Wajib Pajak baru untuk memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung pengamanan penerimaan pajak tahun 2026. Seluruh Wajib Pajak tersebut mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Tax Gathering bertema “Kolaborasi Membangun Kepatuhan, Menguatkan Indonesia” yang digelar di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan dihadiri pimpinan dan pegawai KPP Wajib Pajak Besar Empat, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar beserta jajaran, serta 310 Wajib Pajak baru yang diwakili pimpinan perusahaan, High Wealth Individuals (HWI), kuasa Wajib Pajak, dan Managing Director Finance PT Danantara Asset Management.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal membangun komunikasi yang transparan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak setelah proses pengalihan administrasi.

“Acara hari ini dimaksudkan untuk memperkenalkan wajah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, serta menyampaikan beberapa hal penting terutama terkait keberadaan para kuasa wajib pajak,” ujar Natalius.

Ia menjelaskan KPP Wajib Pajak Besar Empat secara khusus mengadministrasikan Wajib Pajak yang berasal dari BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen (High Wealth Individuals/HWI), yang menjadi salah satu pilar penting penerimaan negara.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, menegaskan keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak tidak terlepas dari kinerja dunia usaha dan BUMN sebagai kontributor penerimaan negara.

“Kita berharap sekali para Wajib Pajak usahanya semakin meningkat, laba usahanya meningkat, BUMN-nya mapan, dividennya nambah ke kas negara. DJP dan BUMN bersinergi untuk membangun negeri,” kata Dasto.

Ia juga mendorong terbangunnya komunikasi yang intensif dan terbuka antara DJP dengan Wajib Pajak agar berbagai persoalan perpajakan dapat dibahas sejak dini.

Pada kesempatan yang sama, Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, menyampaikan pentingnya penerapan cooperative compliance di bidang perpajakan seiring upaya Danantara melakukan peninjauan bisnis fundamental dan streamlining BUMN.

Menurutnya, pembahasan potensi risiko perpajakan sejak awal bersama otoritas pajak dapat menekan biaya kepatuhan di kemudian hari. Selain itu, keterlibatan direksi dalam pengambilan keputusan perpajakan dinilai penting agar keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.

Dalam kegiatan tersebut, DJP juga memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Aturan tersebut diperkenalkan kepada para Wajib Pajak sebagai bagian dari edukasi atas ketentuan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (bl)

KPP Wajib Pajak Besar Satu Kumpulkan 301 Wajib Pajak Baru, Targetkan Penerimaan Rp175,55 Triliun

IKPI, Jakarta: KPP Wajib Pajak Besar Satu mengundang sebanyak 301 wajib pajak badan ke kantornya di Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) dalam kegiatan sosialisasi bagi wajib pajak baru yang berada di bawah pengawasannya. Dengan kehadiran wajib pajak baru tersebut, KPP menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp175,554 triliun pada 2026 atau sekitar 7,5 persen dari target penerimaan pajak nasional.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, mengatakan terdapat 301 wajib pajak yang baru dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu. Sementara itu, 96 wajib pajak dipindahkan ke KPP Pratama karena tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak besar, yang sebagian besar berstatus non-efektif.

“Perusahaan Bapak-Ibu yang ada di sini dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan kantor pusat, baik dari sisi besarnya kontribusi pajak maupun kualitas kepatuhannya,” ujar Affan kepada ratusan wajib pajak yang hadir.

Ia menjelaskan, wajib pajak yang berada di bawah KPP Wajib Pajak Besar Satu didominasi oleh tiga sektor utama, yakni pertambangan, penunjang pertambangan, dan jasa keuangan, yang merupakan kontributor penting penerimaan negara.

Menurut Affan, besarnya kontribusi tersebut harus diimbangi dengan kualitas pelayanan yang lebih baik dibandingkan kantor pajak lainnya.

“Saya ingin kantor kami melayani Anda lebih baik daripada kantor-kantor yang lain. Namun, karena Anda adalah wajib pajak besar, kepatuhannya juga harus menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Affan juga menyampaikan komitmennya mempercepat penyelesaian pemeriksaan pajak. Ia menargetkan proses pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan, terdiri atas lima bulan masa pengujian dan 30 hari pembahasan hasil pemeriksaan, dengan dukungan kerja sama wajib pajak dalam penyampaian data.

Selain itu, KPP Wajib Pajak Besar Satu juga mulai menangani sekitar 12 perusahaan fintech. Affan membuka ruang dialog dengan pelaku industri apabila terdapat ketentuan perpajakan yang dinilai belum sesuai dengan praktik bisnis di lapangan.

“Kami tidak membuat kebijakan, tetapi apabila ada aturan yang sulit diterapkan, sampaikan kepada kami. Kami akan menjadi jembatan untuk menyampaikan masukan kepada pimpinan,” ujarnya.

Affan juga mengingatkan wajib pajak agar segera berkoordinasi dengan Account Representative (AR) apabila masih terdapat proses administrasi yang belum tuntas setelah perpindahan, termasuk pemeriksaan. Menurutnya, sistem Coretax telah memberikan banyak kemudahan, namun masih terdapat beberapa kendala dalam proses perpindahan data sehingga komunikasi aktif antara wajib pajak dan petugas menjadi penting. (bl)

Hendra Damanik Apresiasi Dukungan Seluruh Pihak, IKPI Golf Open Tournament 2026 Berlangsung Sukses

IKPI, Bogor: Koordinator IKPI Golf Open Tournament 2026, Hendra Damanik, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan penyelenggaraan turnamen golf dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Rabu (29/7/2026).

Menurut Hendra, keberhasilan turnamen yang diikuti 154 pegolf dari kalangan anggota IKPI, pelaku usaha, dan komunitas golf dari berbagai daerah di Indonesia merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak yang terlibat sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum IKPI Bapak Vaudy Starworld atas dukungan dan arahannya sehingga IKPI Golf Open Tournament 2026 dapat terlaksana dengan baik. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Wakil Ketua Umum IKPI Bapak Nuryadin Rahman, Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI Ibu Novalina Magdalena, seluruh peserta turnamen, sponsor, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini,” ujar Hendra.

Ia mengatakan dukungan penuh dari jajaran pengurus IKPI menjadi salah satu faktor penting yang membuat seluruh rangkaian persiapan hingga pelaksanaan turnamen berjalan lancar. Di sisi lain, antusiasme peserta yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia turut memberikan semangat  bagi panitia untuk menghadirkan penyelenggaraan turnamen yang berkualitas.

“Keberhasilan turname n ini merupakan hasil kerja bersama. Panitia tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan pengurus, peserta, sponsor, dan seluruh tim yang terlibat. Kami bersyukur kegiatan dapat berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan yang sangat baik,” katanya.

Hendra berharap keberhasilan IKPI Golf Open Tournament 2026 menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, turnamen tersebut tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi yang lebih erat di antara anggota IKPI dan para mitra organisasi.

IKPI Golf Open Tournament 2026 merupakan salah satu rangkaian HUT ke-61 IKPI. Turnamen ini diikuti 154 peserta dari berbagai daerah, antara lain Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, Solo, Sumatra, dan Pontianak. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld melalui pukulan smoke ball bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, dan Ketua Panitia IKPI Golf Open Tournament 2026 Hendra Damanik. (bl)

DJP Sandera 2 Penunggak Pajak pada 2025, Tagih Utang Rp 46 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya penagihan piutang pajak.

Total utang pajak yang menjadi objek penyanderaan mencapai Rp 46,08 miliar.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hingga kuartal IV-2025 terdapat dua tindakan penyanderaan yang dilakukan DJP. Masing-masing dikenakan kepada satu wajib pajak orang pribadi dan satu wajib pajak badan.

“Proses pelaksanaan penyanderaan sampai dengan triwulan IV tahun 2025 sebanyak 2 (dua) tindakan dengan utang pajak sebesar Rp 46.078.433.243,” tulis DJP dalam laporannya, dikutip Rabu (29/7).

Meski kedua penanggung pajak tersebut belum dilepaskan dari status penyanderaan, DJP menyebut langkah tersebut telah membuahkan hasil berupa pencairan piutang pajak sebesar Rp 4,5 miliar.

Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Tengah I menyandera satu penanggung pajak dengan nilai utang Rp 24,96 miliar. Dari tindakan tersebut berhasil ditagih pembayaran sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyanderaan terhadap satu penanggung pajak dengan utang Rp 21,12 miliar dan berhasil memperoleh pembayaran sebesar Rp 4 miliar.

Dengan demikian, total pencairan piutang pajak dari dua tindakan penyanderaan tersebut mencapai Rp 4,5 miliar atau sekitar 9,77% dari total utang pajak yang menjadi objek penagihan.

Dalam laporannya, DJP menjelaskan bahwa penyanderaan merupakan salah satu langkah strategis penagihan pajak yang bertujuan memberikan deterrent effect atau efek jera kepada penanggung pajak yang tidak patuh.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dilakukan secara selektif, hati-hati, dan objektif terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta serta diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan pejabat berwenang setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan.

Masa penyanderaan berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dibebaskan apabila telah melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, masa penyanderaan telah berakhir, terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.

Selain penyanderaan, DJP juga memiliki instrumen pencegahan berupa larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Tindakan tersebut juga hanya dapat dikenakan kepada penanggung pajak dengan utang minimal Rp 100 juta yang dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajibannya. (ds)

Purbaya Tegaskan Peran Danantara di KSSK Sebatas Beri Masukan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Meski hadir dalam rapat KSSK, posisi Danantara hanya sebagai pihak yang diundang untuk menyampaikan pandangan terkait kondisi dunia usaha.

Purbaya menjelaskan, keterlibatan Danantara bertujuan memberikan perspektif dari pelaku bisnis besar kepada regulator.

Sebab, seluruh anggota KSSK merupakan otoritas yang memiliki kewenangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, sementara Danantara berperan sebagai pengelola investasi.

“Posisi Danantara pada rapatnya sebagai undangan. Jadi kita kan regulator semuanya, rapat biasa antarregulator saja. Kadang-kadang kami ingin mendengar masukan langsung dari pelaku bisnis yang mengelola bisnis besar itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (29/7).

Menurut dia, masukan dari Danantara menjadi salah satu sumber informasi tambahan yang membantu regulator memahami perkembangan dunia usaha secara lebih komprehensif. Pandangan tersebut dinilai dapat melengkapi analisis sebelum para anggota KSSK menetapkan kebijakan.

Purbaya mengungkapkan, dalam rapat KSSK yang digelar sore hari, Danantara menyampaikan sejumlah masukan yang dinilai konstruktif. Informasi dari pelaku usaha tersebut dianggap penting untuk memberikan gambaran kondisi pasar secara langsung.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di KSSK tidak mengalami perubahan.

Seluruh keputusan tetap menjadi kewenangan empat anggota KSSK, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Di undang-undangnya memang boleh diikuti oleh lembaga atau pihak lain yang diundang. Tetapi dalam pengambilan keputusan, Danantara tidak punya hak suara,” tegasnya.

Ia menambahkan, undang-undang memang membuka ruang bagi KSSK untuk mengundang pihak lain dalam rapat apabila diperlukan.

Namun, kehadiran pihak eksternal tersebut hanya sebatas memberikan informasi atau pandangan yang relevan, tanpa ikut menentukan hasil keputusan.

Purbaya juga memastikan bahwa peran Danantara tidak akan berubah pada masa mendatang. Lembaga tersebut tetap tidak akan menjadi bagian dari pengambil keputusan di forum KSSK.

“Danantara tidak bisa memengaruhi kita di KSSK, karena pada waktu mengambil keputusan hanya empat prinsip atau anggota KSSK yang mengambil keputusan. Ke depan pun tidak akan dimasukkan sebagai pengambil keputusan,” kata Purbaya.

Menurutnya, keberadaan Danantara justru memberikan nilai tambah bagi regulator karena menghadirkan informasi langsung mengenai dinamika bisnis dan kondisi pasar yang sedang berlangsung.

Hal itu dinilai dapat memperkuat kualitas analisis KSSK dalam merumuskan kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. (ds)

id_ID