IKPI, Jakarta: PT Danantara Asset Management mendorong Wajib Pajak membahas potensi risiko perpajakan sejak dini bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta melibatkan jajaran direksi dalam pengambilan keputusan perpajakan. Langkah tersebut dinilai dapat menekan biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kepastian bagi dunia usaha.
Pesan tersebut disampaikan Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, dalam kegiatan Tax Gathering yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat/LTO 4) di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri 310 Wajib Pajak baru yang mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026.
Sahala mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan peninjauan bisnis fundamental dan streamlining badan usaha milik negara (BUMN) untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan langkah tersebut, penerapan cooperative compliance di bidang perpajakan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.
Menurutnya, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan Wajib Pajak dalam membangun kepatuhan perpajakan. Pertama, potensi isu atau risiko perpajakan sebaiknya didiskusikan sejak awal dengan otoritas pajak agar tidak menimbulkan pembengkakan biaya kepatuhan pada akhir periode.
Kedua, komunikasi dan pengambilan keputusan terkait perpajakan tidak cukup hanya dilakukan pada level staf operasional, tetapi perlu melibatkan jajaran manajemen atau dewan direksi sehingga keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.
Ketiga, transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dinilai dapat menekan risiko perpajakan, membuat arus kas perusahaan lebih terprediksi, serta mendukung peningkatan nilai perusahaan.
Kegiatan Tax Gathering tersebut juga menjadi ajang dialog antara DJP dan Wajib Pajak baru. Selain sesi silaturahmi, DJP memanfaatkan kesempatan itu untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.
Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar berbagai persoalan perpajakan dapat dibahas sejak dini dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. (bl)
