IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih terdapat 64.625 sengketa pajak yang sedang diproses hingga 31 Desember 2025.
Total nilai nominal sengketa tersebut mencapai Rp 176,15 triliun atau setara US$ 13,61 miliar.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited yang menjelaskan bahwa sengketa pajak merupakan seluruh pengajuan upaya hukum yang dilakukan wajib pajak maupun DJP yang berpotensi mengubah nilai ketetapan pajak, keputusan, maupun putusan sebelumnya.
Sengketa tersebut mencakup keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, banding, gugatan hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan jenis ketetapan pajak, sengketa terbesar berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan berbagai keputusan maupun putusan lainnya.
Jumlahnya mencapai 54.819 berkas dengan nilai nominal Rp 132,83 triliun atau US$ 1,01 miliar.
Sementara itu, sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tercatat sebanyak 3.387 berkas dengan nilai Rp 43,32 triliun atau US$ 2,59 miliar.
Adapun sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) berjumlah 6.419 berkas.
Jika dilihat berdasarkan jenis upaya hukumnya, sengketa nonkeberatan menjadi yang paling banyak ditangani DJP. Jumlahnya mencapai 31.186 berkas dengan nilai nominal Rp 5,67 triliun atau US$ 52,67 juta.
Kemudian, sengketa keberatan tercatat sebanyak 10.778 berkas dengan nilai Rp 55,75 triliun atau US$ 1,09 miliar.
Selanjutnya, perkara banding dan gugatan yang diproses di Pengadilan Pajak mencapai 12.171 berkas dengan nilai nominal Rp77,89 triliun atau US$ 1,92 miliar.
Sementara itu, sengketa pada tahap peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung berjumlah 10.490 berkas dengan nilai Rp 36,83 triliun atau sekitar US$ 535,90 juta.
Dalam laporannya, DJP menjelaskan bahwa atas sengketa berupa keberatan maupun nonkeberatan, otoritas pajak dapat menerbitkan keputusan yang memengaruhi nominal ketetapan pajak semula.
Putusan tersebut dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah, membetulkan, mengurangi, menghapuskan, maupun membatalkan ketetapan.
“Atas sengketa pajak berupa keberatan dan non keberatan (pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan) ketetapan pajak, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan yang dapat mempengaruhi nominal ketetapan pajak semula dengan isi keputusan mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah, membetulkan, mengurangkan, menghapuskan, dan membatalkan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, Kamis (30/7).
Sementara ntuk sengketa banding dan gugatan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang mengeluarkan putusan yang dapat mengubah ketetapan pajak sebelumnya, termasuk mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan, menolak, membetulkan kesalahan tulis maupun hitung, hingga membatalkan ketetapan.
Adapun pada tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung dapat mengabulkan, menolak, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (ds)