Danantara Dorong Wajib Pajak Bahas Risiko Pajak Sejak Dini dan Libatkan Direksi

IKPI, Jakarta: PT Danantara Asset Management mendorong Wajib Pajak membahas potensi risiko perpajakan sejak dini bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta melibatkan jajaran direksi dalam pengambilan keputusan perpajakan. Langkah tersebut dinilai dapat menekan biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kepastian bagi dunia usaha.

Pesan tersebut disampaikan Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, dalam kegiatan Tax Gathering yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat/LTO 4) di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri 310 Wajib Pajak baru yang mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026.

Sahala mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan peninjauan bisnis fundamental dan streamlining badan usaha milik negara (BUMN) untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan langkah tersebut, penerapan cooperative compliance di bidang perpajakan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.

Menurutnya, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan Wajib Pajak dalam membangun kepatuhan perpajakan. Pertama, potensi isu atau risiko perpajakan sebaiknya didiskusikan sejak awal dengan otoritas pajak agar tidak menimbulkan pembengkakan biaya kepatuhan pada akhir periode.

Kedua, komunikasi dan pengambilan keputusan terkait perpajakan tidak cukup hanya dilakukan pada level staf operasional, tetapi perlu melibatkan jajaran manajemen atau dewan direksi sehingga keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.

Ketiga, transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dinilai dapat menekan risiko perpajakan, membuat arus kas perusahaan lebih terprediksi, serta mendukung peningkatan nilai perusahaan.

Kegiatan Tax Gathering tersebut juga menjadi ajang dialog antara DJP dan Wajib Pajak baru. Selain sesi silaturahmi, DJP memanfaatkan kesempatan itu untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.

Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar berbagai persoalan perpajakan dapat dibahas sejak dini dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. (bl)

KPP Wajib Pajak Besar Empat Gandeng 310 Wajib Pajak Baru Perkuat Kepatuhan dan Amankan Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat/LTO 4) menggandeng 310 Wajib Pajak baru untuk memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung pengamanan penerimaan pajak tahun 2026. Seluruh Wajib Pajak tersebut mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Tax Gathering bertema “Kolaborasi Membangun Kepatuhan, Menguatkan Indonesia” yang digelar di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan dihadiri pimpinan dan pegawai KPP Wajib Pajak Besar Empat, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar beserta jajaran, serta 310 Wajib Pajak baru yang diwakili pimpinan perusahaan, High Wealth Individuals (HWI), kuasa Wajib Pajak, dan Managing Director Finance PT Danantara Asset Management.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal membangun komunikasi yang transparan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak setelah proses pengalihan administrasi.

“Acara hari ini dimaksudkan untuk memperkenalkan wajah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, serta menyampaikan beberapa hal penting terutama terkait keberadaan para kuasa wajib pajak,” ujar Natalius.

Ia menjelaskan KPP Wajib Pajak Besar Empat secara khusus mengadministrasikan Wajib Pajak yang berasal dari BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen (High Wealth Individuals/HWI), yang menjadi salah satu pilar penting penerimaan negara.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, menegaskan keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak tidak terlepas dari kinerja dunia usaha dan BUMN sebagai kontributor penerimaan negara.

“Kita berharap sekali para Wajib Pajak usahanya semakin meningkat, laba usahanya meningkat, BUMN-nya mapan, dividennya nambah ke kas negara. DJP dan BUMN bersinergi untuk membangun negeri,” kata Dasto.

Ia juga mendorong terbangunnya komunikasi yang intensif dan terbuka antara DJP dengan Wajib Pajak agar berbagai persoalan perpajakan dapat dibahas sejak dini.

Pada kesempatan yang sama, Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, menyampaikan pentingnya penerapan cooperative compliance di bidang perpajakan seiring upaya Danantara melakukan peninjauan bisnis fundamental dan streamlining BUMN.

Menurutnya, pembahasan potensi risiko perpajakan sejak awal bersama otoritas pajak dapat menekan biaya kepatuhan di kemudian hari. Selain itu, keterlibatan direksi dalam pengambilan keputusan perpajakan dinilai penting agar keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.

Dalam kegiatan tersebut, DJP juga memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Aturan tersebut diperkenalkan kepada para Wajib Pajak sebagai bagian dari edukasi atas ketentuan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (bl)

KPP Wajib Pajak Besar Satu Kumpulkan 301 Wajib Pajak Baru, Targetkan Penerimaan Rp175,55 Triliun

IKPI, Jakarta: KPP Wajib Pajak Besar Satu mengundang sebanyak 301 wajib pajak badan ke kantornya di Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) dalam kegiatan sosialisasi bagi wajib pajak baru yang berada di bawah pengawasannya. Dengan kehadiran wajib pajak baru tersebut, KPP menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp175,554 triliun pada 2026 atau sekitar 7,5 persen dari target penerimaan pajak nasional.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, mengatakan terdapat 301 wajib pajak yang baru dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu. Sementara itu, 96 wajib pajak dipindahkan ke KPP Pratama karena tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak besar, yang sebagian besar berstatus non-efektif.

“Perusahaan Bapak-Ibu yang ada di sini dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan kantor pusat, baik dari sisi besarnya kontribusi pajak maupun kualitas kepatuhannya,” ujar Affan kepada ratusan wajib pajak yang hadir.

Ia menjelaskan, wajib pajak yang berada di bawah KPP Wajib Pajak Besar Satu didominasi oleh tiga sektor utama, yakni pertambangan, penunjang pertambangan, dan jasa keuangan, yang merupakan kontributor penting penerimaan negara.

Menurut Affan, besarnya kontribusi tersebut harus diimbangi dengan kualitas pelayanan yang lebih baik dibandingkan kantor pajak lainnya.

“Saya ingin kantor kami melayani Anda lebih baik daripada kantor-kantor yang lain. Namun, karena Anda adalah wajib pajak besar, kepatuhannya juga harus menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Affan juga menyampaikan komitmennya mempercepat penyelesaian pemeriksaan pajak. Ia menargetkan proses pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan, terdiri atas lima bulan masa pengujian dan 30 hari pembahasan hasil pemeriksaan, dengan dukungan kerja sama wajib pajak dalam penyampaian data.

Selain itu, KPP Wajib Pajak Besar Satu juga mulai menangani sekitar 12 perusahaan fintech. Affan membuka ruang dialog dengan pelaku industri apabila terdapat ketentuan perpajakan yang dinilai belum sesuai dengan praktik bisnis di lapangan.

“Kami tidak membuat kebijakan, tetapi apabila ada aturan yang sulit diterapkan, sampaikan kepada kami. Kami akan menjadi jembatan untuk menyampaikan masukan kepada pimpinan,” ujarnya.

Affan juga mengingatkan wajib pajak agar segera berkoordinasi dengan Account Representative (AR) apabila masih terdapat proses administrasi yang belum tuntas setelah perpindahan, termasuk pemeriksaan. Menurutnya, sistem Coretax telah memberikan banyak kemudahan, namun masih terdapat beberapa kendala dalam proses perpindahan data sehingga komunikasi aktif antara wajib pajak dan petugas menjadi penting. (bl)

Hendra Damanik Apresiasi Dukungan Seluruh Pihak, IKPI Golf Open Tournament 2026 Berlangsung Sukses

IKPI, Bogor: Koordinator IKPI Golf Open Tournament 2026, Hendra Damanik, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan penyelenggaraan turnamen golf dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Rabu (29/7/2026).

Menurut Hendra, keberhasilan turnamen yang diikuti 154 pegolf dari kalangan anggota IKPI, pelaku usaha, dan komunitas golf dari berbagai daerah di Indonesia merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak yang terlibat sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum IKPI Bapak Vaudy Starworld atas dukungan dan arahannya sehingga IKPI Golf Open Tournament 2026 dapat terlaksana dengan baik. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Wakil Ketua Umum IKPI Bapak Nuryadin Rahman, Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI Ibu Novalina Magdalena, seluruh peserta turnamen, sponsor, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini,” ujar Hendra.

Ia mengatakan dukungan penuh dari jajaran pengurus IKPI menjadi salah satu faktor penting yang membuat seluruh rangkaian persiapan hingga pelaksanaan turnamen berjalan lancar. Di sisi lain, antusiasme peserta yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia turut memberikan semangat  bagi panitia untuk menghadirkan penyelenggaraan turnamen yang berkualitas.

“Keberhasilan turname n ini merupakan hasil kerja bersama. Panitia tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan pengurus, peserta, sponsor, dan seluruh tim yang terlibat. Kami bersyukur kegiatan dapat berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan yang sangat baik,” katanya.

Hendra berharap keberhasilan IKPI Golf Open Tournament 2026 menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, turnamen tersebut tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi yang lebih erat di antara anggota IKPI dan para mitra organisasi.

IKPI Golf Open Tournament 2026 merupakan salah satu rangkaian HUT ke-61 IKPI. Turnamen ini diikuti 154 peserta dari berbagai daerah, antara lain Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, Solo, Sumatra, dan Pontianak. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld melalui pukulan smoke ball bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, dan Ketua Panitia IKPI Golf Open Tournament 2026 Hendra Damanik. (bl)

en_US