KPP Wajib Pajak Besar Empat Gandeng 310 Wajib Pajak Baru Perkuat Kepatuhan dan Amankan Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat/LTO 4) menggandeng 310 Wajib Pajak baru untuk memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung pengamanan penerimaan pajak tahun 2026. Seluruh Wajib Pajak tersebut mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Tax Gathering bertema “Kolaborasi Membangun Kepatuhan, Menguatkan Indonesia” yang digelar di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan dihadiri pimpinan dan pegawai KPP Wajib Pajak Besar Empat, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar beserta jajaran, serta 310 Wajib Pajak baru yang diwakili pimpinan perusahaan, High Wealth Individuals (HWI), kuasa Wajib Pajak, dan Managing Director Finance PT Danantara Asset Management.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal membangun komunikasi yang transparan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak setelah proses pengalihan administrasi.

“Acara hari ini dimaksudkan untuk memperkenalkan wajah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, serta menyampaikan beberapa hal penting terutama terkait keberadaan para kuasa wajib pajak,” ujar Natalius.

Ia menjelaskan KPP Wajib Pajak Besar Empat secara khusus mengadministrasikan Wajib Pajak yang berasal dari BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen (High Wealth Individuals/HWI), yang menjadi salah satu pilar penting penerimaan negara.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, menegaskan keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak tidak terlepas dari kinerja dunia usaha dan BUMN sebagai kontributor penerimaan negara.

“Kita berharap sekali para Wajib Pajak usahanya semakin meningkat, laba usahanya meningkat, BUMN-nya mapan, dividennya nambah ke kas negara. DJP dan BUMN bersinergi untuk membangun negeri,” kata Dasto.

Ia juga mendorong terbangunnya komunikasi yang intensif dan terbuka antara DJP dengan Wajib Pajak agar berbagai persoalan perpajakan dapat dibahas sejak dini.

Pada kesempatan yang sama, Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, menyampaikan pentingnya penerapan cooperative compliance di bidang perpajakan seiring upaya Danantara melakukan peninjauan bisnis fundamental dan streamlining BUMN.

Menurutnya, pembahasan potensi risiko perpajakan sejak awal bersama otoritas pajak dapat menekan biaya kepatuhan di kemudian hari. Selain itu, keterlibatan direksi dalam pengambilan keputusan perpajakan dinilai penting agar keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.

Dalam kegiatan tersebut, DJP juga memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Aturan tersebut diperkenalkan kepada para Wajib Pajak sebagai bagian dari edukasi atas ketentuan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (bl)

en_US