IKPI Ajak SMU/SMK se-Jabodetabek Adu Kemampuan di Olimpiade Cerdas Cermat Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkolaborasi dengan STIE Tribhakti Business School Bekasi menggelar Olimpiade Cerdas Cermat Akuntansi dan Perpajakan. Kedau lembaga tersebut, mengajak seluruh sekolah SMU,SMK dan MA se-Jabodetabek, mendaftarkan siswa/siswi terbaiknya untuk mengasah kemampuan.

Perlombaan ini sekaligus menunjukkan komitmen dan konsistensi IKPI, di dalam dunia pendidikan.

Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto menyatakan, cerdas cermat ini adalah bagian dari rangkaian acara memperingati HUT IKPI Bekasi ke 14 yang jatuh pada 18 November 2023.

“Saat ini mata pelajaran perpajakan sudah mulai ada di kurikulum pembelajaran SMA/sederajat. Nah, untuk itu disinilah kita uji seberapa besar tingkat pengetahuan mereka tentang perpajakan,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).

Diungkapkannya, IKPI khusus nya IKPI Cabang Bekasi menginginkan agar para pelajar nanti nya mempunyai keyakinan bahwa prospek pekerjaan yang berhubungan dengan perpajakan ini masih dan sangat terbuka luas kedepannya. Karena, saat ini sumber penerimaan negara hampir 80% berasal dari sektor perpajakan.

“Inilah yang dimaksud bahwa profesi perpajakan ini masih sangat menjanjikan dan tidak akan pernah tergerus/tergantikan oleh perkembangan zaman maupun teknologi digital,” katanya.

Iman berharap, banyak sekolah khususnya di wilayah Bekasi dan sekitarnya yang mendaftarkan siswa/siswi terbaiknya untuk mengikuti olimpiade ini. “Secara nasional, cerdas cermat khusus perpajakan dan akuntansi ini merupakan yang pertama dilakukan. Jadi IKPI adalah pioner dari kegiatan ini dan pastinya suatu kebanggaan jika pihak sekolah bisa mengikuti kegiatan ini,” katanya.

Menurut Iman, panitia menargetkan minimal 100 grup bisa ikut dalam kegiatan ini. Jika potensi siswa di sekolah tersebut sangat besar, maka panitia juga tidak membatasi berapa jumlah grup yang bisa didaftarkan untuk setiap sekolah. “Artinya setiap sekolah bisa mendaftarkan lebih dari satu grup,” kata Iman.

Dia menjelaskan, panitia memungut biaya pendaftaran Rp 75.000 untuk setiap grup. Tetapi, bagi grup yang juara, panitia juga telah menyiapkan total hadiah Rp 33.000.000 dalam bentuk uang tunai dan biaya kuliah.

Lomba cerdas cermat ini akan diadakan secara online pada 21 Oktober 2023 untuk babak penyisihan. Sementara untuk babak semifinal serta final, peserta cerdas cermat akan dipertemukan langsung pada 28 Oktober 2023 di Kampus STIE Tri Bhakti Business School Bekasi.

“Juara ke 1 lomba ini akan mendapatkan piala bergilir dari IKPI Cab Bekasi, dimana tahun depan kami sudah rencana akan perlombaan ini agar berskala Nasional,” katanya.

Sekadar informasi, saat ini lebih dari 50 grup dari berbagai sekolah di Jabodetabek sudah melakukan pendaftaraan. (bl)

Pendaftaran peserta bisa menghubungi:

1.Lembah Dewi Andini (0813 2830 6766)
2.Daniel Mulia (0815 1062 0728)
3.Lamsihar Hutahaean (0812 9677 245)

Putusan Tim Ad Hoc AD/ART Menunjukkan Bahwa IKPI Merupakan Asosiasi Berkompeten

IKPI, Jakarta: Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan Ebenezer Simamora, mengapresiasi hasil keputusan Tim Ad Hoc atas usulan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kode Etik.

Adapun hasil keputusan Tim Ad Hoc yang diambil melalui mekanisme voting tersebut, antara lain ‘Menolak adanya penambahan klaster anggota baru serta penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) di seluruh Indonesia.

“Dalam rapat terjadi perdebatan yang sangat luar biasa. Tetapi semuanya berakhir dengan kesepakatan bersama, dan itu sudah menjadi keputusan team Adhoc yang harus di dihormati seluruh anggota,” ujar Ebenezer beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, jika usulan penambahan klaster dengan tujuan untuk menambah anggota baru atau mempercepat regenerasi, bukan merupakan pilihan yang tepat. (Ada usulan menambah klaster anggota IKPI, yaitu klaster pratama dan muda, red). Karena sesuai dengan pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa Konsultan Pajak harus memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas.

Pada topik pembahasan yang lain, yaitu tentang ‘Bagaimana jika anggota IKPI tidak memiliki sertifikat konsultan pajak?’. Pak Eben menyebutkan bahwa selain bertentangan dengan peraturan Menteri, hal ini juga bisa menyebabkan terbuka celah bagi orang-orang yang tidak kompeten masuk ke dalam organisasi IKPI yang sudah tergolong besar dan mapan.

Selanjutnya beliau menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (175/PMK.01/2022) tentang Konsultan Pajak, bahwa setiap konsultan pajak harus memiliki sertifikat dan itu harus didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). “Jadi apa yang telah diputuskan Tim Ad Hoc itu sudah benar,” ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini anggota IKPI di seluruh Indonesia jumlahnya sudah melebihi 6.700. Dengan demikian, IKPI adalah asosiasi yang memiliki anggota terbanyak di Indonesia dan sebagian besar (92%) telah memiliki izin praktek.

“Untuk kompetensi, seluruh anggota IKPI saya rasa sudah memenuhi syarat, dan itu tidak boleh berbeda dengan adanya usulan-usulan lain yang bisa menurunkan level IKPI,” katanya.

Kembali diceritakan Ebenezer, walaupun di dalam rapat Tim Ad Hoc terjadi dinamika antara anggota yang setuju dan tidak setuju dengan usulan perubahan itu, menurut beliau itu merupakan hal biasa dalam dinamika organisasi.

“Hal itu menunjukan bahwa benar anggota IKPI itu semakin bertambah dewasa, seperti asosiasinya yang saat ini sudah berusia 58 tahun,” ujarnya.

Beliau mengungkapkan, dinamika itu terjadi untuk mencari keputusan yang terbaik, apapun hasilnya itu sudah merupakan keputusan bersama, dalam hal ini Tim Ad Hoc AD/ART dan Kode Etik.

Walaupun dengan perdebatan dan perbedaan pendapat, namun segala keputusan diambil dengan gembira tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Dan merupakan keputusan terbaik untuk IKPI saat ini.

“Jadi IKPI Medan berpendapat, belum perlu ada penambahan klaster anggota. Alasannya hal itu sudah sesuai dengan PMK. Jika IKPI menerima keanggotaan tetapi tanpa disertai dengan persyaratan sudah memiliki sertifikasi konsultan pajak, hal itu sangat sulit diakomodir karena itu menyalahi PMK, kecuali ada aturan yang lebih tinggi yang membolehkan hal itu, misalnya UU,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun ada asosiasi sejenis menjaring anggota baru yang tidak mensyaratkan sertifikasi konsultan pajak untuk menjadi anggota mereka. Hal seperti ini sebaiknya tidak dilakukan oleh IKPI. (bl)

IKPI Bekasi Buka Pendaftaran Cerdas Cermat Pelajar dan Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukan komitmennya dalam memberikan edukasi perpajakan kepada pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar mereka lebih memahami dan mengenal dan mencintai ilmu perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto mengatakan, salah satu cara yang dilakukan untuk memberikan edukasi terhadap dunia pendidikan adalah dengan menggelar Lomba Cerdas Cermat.

Lebih lanjut Iman mengungkapkan, tujuan diadakannya cerdas cermat ini adalah agar para generasi muda/calon penerus bangsa ini lebih mengenal, memahami serta mencintai ilmu perpajakan.

“IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk membentuk generasi muda yang sadar dan melek pajak. Nah ini salah satu kegiatan yang kami lakukan, dan menjadi bagian dari tanggung jawab moral kami di organisasi,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Diungkapkan Iman, lomba Cerdas Cermat ini akan diselenggarakan secara online mulai 14 Oktober 2023 (babak penyisihan) dan 21 Oktober 2023 babak final yang akan dilaksanakan secara tatap muka di Kampus Universitas Bhayangkara Bekasi

Dalam perlombaan ini, Iman menargetkan minimal 100 kelompok dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Bekasi, Bogor, Depok, Jakarta dan Tangerang bisa ikut berpartisipasi.

Iman juga memastikan kalau perlombaan ini akan dinilai oleh juri berkompeten yang terdiri dari anggota IKPI, dan pihak Kampus Universitas Bhayangkara Bekasi.

“Juri-juri yang dihadirkan memiliki kompetensi yang sangat baik dalam ilmu perpajakan. Selain menjadi tenaga pengajar (dosen), para juri juga merupakan praktisi yang kesehariannya mengurusi masalah perpajakan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setiap perguruan tinggi boleh mengirimkan lebih dari 1 grup untuk berkontestasi dalam perlombaan ini. “Jadi, 1 grup itu terdiri dari 3 orang dan setiap kampus boleh mengirimkan lebih dari 1 grup,” katanya.

Sekadar informasi, pendaftaran lomba Cerdas Cermat ini mulai dibuka 4 Oktober 2023. “Sebelum pendaftaran dibuka, beberapa perguruan tinggi di Bekasi sudah menyatakan minatnya untuk ikut dalam lomba ini. Jadi kami yakin target peserta bisa terealisasi,” katanya.

Iman juga mengungkapkan, bahwa gelaran Lomba Cerdas Cermat ini adalah bagian dari rangkaian acara untuk memperingati HUT IKPI Cabang Bekasi ke-14 pada 18 November 2023.

Selain cerdas cermat untuk tingkat perguruan tinggi, IKPI Bekasi juga mengadakan untuk tingkat pelajar dimana tanggal pelaksanaan nya diadakan pada 21 dan 28 Oktober 2023.

Ada juga lomba video keluarga, kegiatan IKPI Bekasi Menyapa dimana ini diadakan di Mall Summarecon Bekasi di mana pada kegiatan ini IKPI Bekasi akan membuka pelayanan kepada seluruh wajib pajak berupa konsultasi perpajakan.

Selain itu, kegiatan juga diteruskan dengan malam keakraban antar sesama anggota IKPI Bekasi di tempat tersebut dan puncak acara rangkaian HUT IKPI Bekasi akan dilaksanakan pada tgl 18 November 2023.

Adapun bagi para mahasiswa, pelajar yg ingin ikut ataupun informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia yaitu:

1. Ibu Lalam ( 081510620728 )

2. Bpk Daniel ( 08129677245 )

atau dapat langsung mendaftar melalui QRcode atau link yang terdapat pada flyer. (bl)

 

 

 

 

 

IKPI Jakbar Usul Pelatihan Brevet Dilaksanakan Semua Cabang

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) Tan Alim, memberikan masukkan, pelatihan Brevet dapat dilaksanakan oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Hal ini sekaligus untuk menambah keterampilan cabang dalam menggelar pelatihan, sarana untuk menambah pemasukan cabang dan pembekalan kepada peserta brevet berhasil dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

“Saat ini kursus Brevet sudah dilakukan oleh beberapa cabang saja. Kami berharap kursus ini dilaksanakan di semua cabang, khususnya Jakarta Barat.,” kata Tan Alim di Jakarta, baru-baru ini.

Disamping bisa mendapatkan pemasukan/kas cabang dari penyelenggaraan kursus ini, Tan Alim juga menyatakan kegiatan tersebur sekaligus menambah ilmu dan pengalaman bagi anggota yang senang mengajar ataupun berbagi ilmu.

Menurutnya, secara sistem Pengurus Pusat IKPI sudah memiliki mekanisme dan infrastruktur untuk menyelenggarakan Brevet pajak.

Dengan demikian, hendaknya mekanisme itu disosialisasikan kepada pengurus cabang, agar mereka bisa ikut mengimplementasikan kegiatan itu di cabang masing-masing.

“Saya yakin jika pelatihan Brevet ini penyelenggaraannya dilakukan di seluruh cabang, masyarakat akan lebih mengenal IKPI dan banyaknya keberhasilan Ujian Sertifikasi konsultan Pajak dari peserta yang mengikuti Brevet di IKPI,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini juga membuka pilihan bagi peserta ujian saat akan menjadi anggota asosiasi. Tidak menutup kemungkinan IKPI akan menjadi satu-satunya Asosiasi Konsultan Pajak yang menjadi pilihan mereka. (bl)

 

 

Pengurus Pusat IKPI Diminta Fasilitasi Kebutuhan Update Informasi Peraturan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat Tan Alim, meminta Pengurus Pusat IKPI untuk memfasilitasi update informasi peraturan perpajakan dan terkait untuk kebutuhan seluruh anggota. Hal itu dirasakan sangat penting, mengingat sangat dinamisnya perubahan peraturan perpajakan dan terkait.

“Perubahan peraturan perpajakan sangat cepat, jika tidak segera mengupdate informasinya, maka sebagai konsultan pajak kami dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik untuk klien dan menunjukan ketidakprofesionalan seorang Konsultan Pajak,” kata Tan Alim di Jakarta, baru-baru ini.

Sebagai anggota dan juga ketua cabang, Tan Alim berharap di usia ke-58 ini IKPI bisa lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan setiap anggotanya. “Memberikan update peraturan perpajakan memang terlihat sederhana, tetapi itu sangat penting dan berguna bagi seluruh konsultan pajak. Nah, hendaknya pengurus pusat bisa menyediakan fasilitas itu,” ujarnya.

Diungkapkannya, selama ini kebanyakan anggota IKPI mencari update peraturan perpajakan harus memiliki sumber berbayar, harus rajin mengexplore dan biasanya mendapatkan informasi dari website Ortax maupun DDTC.

Diharapkan, kedepan seluruh anggota bisa mendapatkan keterangan/update peraturan perpajakan dari Asosiasinya sendiri. “Ini memang menjadi satu beban baru bagi pengurus pusat, tetapi itu harus dilakukan karena memang update peraturan perpajakan sangat dibutuhkan anggota. Diharapkan, tahun depan hal itu bisa terealisasi,” katanya.

Tan Alim mengusulkan, mungkin ada bidang baru yang diberikan tugas khusus untuk mengumpulkan update peraturan perpajakan. “Apapun nanti namanya, intinya kedepan anggota tidak lagi kesulitan dalam mencari update peraturan perpajakan,” katanya.

Dia berharap, dengan memiliki ribuan anggota, IKPI bisa memfasilitasi mereka agar dipermudah mendapatkan updating peraturan perpajakan yang sumbernya dari IKPI itu sendiri. (bl)

 

IKPI Sleman Usul Jumlah Pengda Disesuaikan dengan Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hersona Bangun berharap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI nantinya bisa mengakomodir adanya penambahan pengurus daerah (Pengda) di dalam satu wilayah kerja. Hal ini tentunya untuk lebih meringankan tugas dan memperlancar koordinasi antara cabang.

“Saat ini dalam satu provinsi terkadang ada 2-3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), tetapi tugas itu di cover oleh satu Pengda, kan cukup berat. Sebaiknya jumlah Pengda ditambah lagi mengikuti jumlah Kanwil di wilayah masing-masing,” kata Hersona di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, saat ini untuk Pengda Jateng dan DIY mungkin saat ini jumlahnya masih tergolong ideal. Tetapi, kedepan bisa dipikirkan lagi untuk menambah jumlahnya.

Menurut Hersona, pemikiran itu muncul pasca adanya usulan pembubaran Pengda dalam Mukernas IKPI Surabaya beberapa waktu lalu. Walaupun akhirnya dalam rapat Ad Hoc diputuskan bahwa keberadaan Pengda untuk lebih diperkuat, tetapi cakupan wilayah tugas yang luas memungkinkan adanya usulan untuk penambahan jumlah Pengda dalam satu wilayah.

Saya pikir hasil dari rapat Tim Ad Hoc, hari ini dilaporkan kepada Ketum IKPI bahwa semua usulan yang berkembang di dalam Mukernas, sudah dibahas dan memperoleh sebuah keputusan.

Mengomentari hasil keputusan Tim Ad Hoc AD/ART dan Kode Etik, Hersona menyatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh sebagian besar ketua cabang, yang mengikuti rapat tersebut.

Diungkapkannya, ada tiga poin yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni soal rencana penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) IKPI, penambahan klaster anggota, dan mengenai bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun.

Terkait tindak pidana kata dia, Tim Ad Hoc memutuskan sanksi akan diberikan kepada anggota ketika mereka telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.

Selain itu, keberadaan Pengda tetap dibutuhkan dan harus lebih diperkuat tupoksinya, serta tidak disetujuinya penambahan klaster anggota.

“Ini artinya, IKPI sebagai organisasi profesi yang di dalamnya benar merupakan konsultan pajak dan itu harus tetap dipertahankan. kedepan kita berharap dengan adanya hal-hal seperti ini, anggota IKPI menjadi lebih profesional, kompeten, berintegritas, dan bisa bersama pemerintah turut mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya.

Menurut Hersona, IKPI Sleman termasuk kepada pihak yang tidak setuju dengan adanya usulan penambahan klaster dan penghapusan Pengda. Sebab, penambahan klaster menurutnya belum cocok diberlakukan dengan kondisi saat ini, sedangkan penghapusan Pengda memang tidak diperlukan mengingat perannya masih sangat dibutuhkan.

Untuk penambahan klaster keanggotaan, Hersona melihat bahwa perlu ada pengkajian lebih dalam lagi karena profesi konsultan pajak masih menjadi ujung tombak di dalam penerimaan negara.

Dengan demikian kata dia, jika tidak ada pengaturan yang ketat dikhawatirkan justru banyaknya pihak lain yang bisa terlibat, sementara kompetensi yang dimiliki juga tidak sesuai dengan seharusnya sehingga dikhawatirkan malah merugikan wajib pajak itu sendiri.

Lebih lanjut Hersona mengatakan, alasan pihaknya tidak setuju dengan usulan penghapusan Pengda adalah, bahwa sebagian besar Pengda di berbagai daerah masih memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan berbagai permasalahan, baik antar cabang maupun cabang dengan pengurus pusat.

“Untuk Pengda Jateng-DIY, komunikasi kami diseluruh cabang di bawah koordinasi mereka masih sangat baik. Bahkan, jika terdapat permasalahan yang terjadi terhadap anggota, Pengda menjalankan perannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan itu,” katanya. (bl)

 

 

 

Jan Prihadi Minta Pertahankan Eksklusivitas Keanggotaan IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang, Jawa Tengah, Jan Prihadi mengapresiasi keputusan Tim Ad Hoc yang membatalkan usulan penambahan klaster anggota dan penghapusan pengurus daerah (Pengda) dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kode Etik IKPI.

Menurut Jan, penambahan klaster anggota muda dan madya akan membuat IKPI kehilangan Eksklusivitas. Pasalnya, tidak ada klausul yang mewajibkan anggota muda dan madya memiliki sertifikasi konsultan pajak, karena klaster tersebut rencananya akan diisi oleh mahasiswa dan para pegawai bagian pajak.

“Saat ini, lebih dari 6.700 anggota IKPI yang tersebar di penjuru Indonesia seluruhnya memiliki sertifikasi konsultan pajak. Jika orang yang tidak pernah mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) diterima sebagai anggota IKPI, maka hancurlah eksklusivitas asosiasi terbesar di Indonesia ini,” kata Jan di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, penolakan terhadap usulan penambahan klaster anggota dalam pembahasan AD/ART adalah tindakan yang sudah benar. Karena dikhawatirkan, nantinya karena mereka merasa sebagai anggota IKPI, maka dengan seenaknya melakukan aktivitas selayaknya konsultan pajak, padahal tidak memiliki kompetensi.

“Kekhawatiran itu bukan tidak mungkin terjadi jika dibiarkan. Sekarang saja, sudah banyak orang yang melakukan praktek konsultan pajak padahal mereka tidak memiliki sertifikasi dan izin praktek. Kalau itu dilakukan anggota IKPI, apa tidak kacau,” ujarnya.

Jan Prihadi juga menyinggung dibatalkannya usulan penghapusan Pengda oleh Tim Ad Hoc. Kabarnya, hal itu dikarenakan sebagian besar anggota tim sepakat untuk tetap mempertahankan keberadaan Pengda, dan tentunya dengan tambahan penguatan-penguatan fungsinya.

“Cabang Semarang termasuk yang tidak setuju adanya usulan penghapusan Pengda. Sebab, kami sendiri yang masuk dalam Pengda Jateng-DIY sangat merasakan manfaat keberadaan Pengda, baik itu sebagai garis koordinasi antara cabang, maupun pengurus pusat,” katanya.

Dari hasil voting kata Jan, mayoritas anggota Tim Ad Hoc sepakat untuk mempertahankan Pengda, namun keberadaannya lebih diperkuat.

Demokrasi IKPI Berjalan Baik

Jan juga membandingkan proses Ad Hoc yang dilakukan saat ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, proses Ad Hoc kali ini sudah jauh lebih baik.

Dia mengaku telah mengikuti beberapa proses Ad Hoc seperti di Kongres Batu, Malang, Makassar, dan Batam. Menurutnya, proses pengambilan keputusan di sana menghadirkan emosi tingkat tinggi dalam, sehingga demokrasinya menjadi menakutkan.

Diungkapkannya, semua peserta Ad Hoc pada saat itu bertahan dengan pendapatnya masing-masing, dan hal ini yang membuat tenaga menjadi terkuras serta waktu Kongres menjadi sangat lama untuk memutuskan perubahan-perubahan yang terjadi di dalam AD/ART, Kode Etik, dan Program Kerja.

Namun kata dia, saat ini semuanya sudah berubah lebih baik. Pembentukan Tim Ad Hoc dilakukan pasca Mukernas, dengan anggota yang terdiri dari para ketua cabang ataupun perwakilan. Dengan demikian, kejadian di tahun-tahun sebelumnya mengenai adu argumentasi dalam memperdebatkan perubahan dalam AD/ART, Kode Etik, dan Program Kerja tidak akan dilakukan lagi di arena Kongres.

“Semua pembahasan diputuskan sebelum Kongres, jadi saat rapat tertinggi itu digelar, panitia tinggal membacakan saja hasil keputusan tim yang sudah dilaksanakan pasca Mukernas. Setelah itu lanjut dengan pertanggungjawaban pengurus, serta pemilihan ketua umum dan wakil, serta ketua pengawas,” katanya.

Menurutnya, dalam rapat Ad Hoc kali ini, salah satunya adalah membahas usulan penambahan klaster anggota, di mana ada usulan penambahan untuk anggota muda dan madya. Alasannya, penambahan itu untuk mempercepat regenerasi anggota di IKPI.

Namun, dari 42 cabang dan pengurus pusat yang hadir mayoritas memilih untuk menunda adanya penambahan klaster. Sebab, untuk kondisi saat ini penambahan klaster dinilai malah hanya akan menambah beban organisasi.

Kembali kepada proses pengambilan keputusan oleh Tim Ad Hoc. Menurut Jan, semua permasalahan yang dibahas kali ini diselesaikan dengan mekanisme voting, dan semua peserta menerima hasil yang telah diputuskan bersama tanpa ada emosi dan lain sebagainya yang berdampak negatif kepada hubungan personal dan asosiasi.

“Semua yang ada di tim ini orang-orang hebat. Walaupun mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tetapi mereka bisa menyelesaikannya dengan kepala dingin dan menerima apa yang sudah diputuskan oleh suara terbanyak dalam rapat tersebut,” ujarnya. (bl)

 

IKPI Kembali Terima Penghargaan Sebagai Asosiasi Pendukung Reformasi Perpajakan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atas konsistensi dan dukungannya dalam reformasi pajak. Ini yang kedua kalinya IKPI menerima penghargaan setelah tahun 2022 yang lalu IKPI juga menerima piagam penghargaan dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak atas dukungan dan kontribusi terkait pembaruan kebijakan dan reformasi perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Penghargaan berupa plakat dan piagam ini diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Kantor Pusat DJP, Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).

Menanggapi hal itu Ruston menyatakan, penghargaan yang diterima IKPI dari DJP ini merupakan yang kedua. Pasalnya, oleh DJP IKPI dianggap sebagai salah satu asosiasi yang mendukung reformasi perpajakan dan program-program perpajakan lainnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Tahun lalu penghargaan diberikan langsung oleh ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, di acara Hari Oeang dan tahun ini penghargaan diserahkan oleh pak Dirjen Pajak Suryo Utomo,” kata Ruston di lokasi acara.

Dia menilai bahwa penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan Ditjen Pajak terhadap dukungan IKPI atas reformasi perpajakan yang terus digaungkan pemerintah.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Pak Suryo sempat berbisik kepada saya, ‘Pak Ruston tolong terus dukung program kita ya’. Dan langsung saya jawab, pasti kita dukung pak,” kata Ruston.

Namun demikian, Ruston berharap antara DJP dan IKPI bisa terjadi hubungan yang seimbang khususnya dalam segala kegiatan yang dilakukan oleh keduanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI selalu mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh DJP, apapun bentuknya. Kami berharap DJP juga bisa berlaku hal yang sama, agar bisa terjadi keseimbangan hubungan kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, saat ini IKPI kembali mengangkat isu pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

“Kami akan roadshow ke seluruh Indonesia untuk menggaungkan pentingnya UU ini untuk melindungi wajib pajak. Nanti, akan ada penyusunan naskah akademik dan sebagainya untuk kemudian diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak ke DPR,” katanya.

(Foto: Dok. Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan).

Untuk memperlancar lahirnya UU tersebut kata Ruston, kami butuh dukungan berbagai pihak termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk melancarkan proses itu. “Kalau perlu, inisiasi kebutuhan UU Konsultan Pajak ini datangnya dari pemerintah. Mungkin prosesnya akan lebih mudah,” katanya.

Sekadar informasi, selain IKPI ada beberapa asosiasi lain dan media massa yang juga memperoleh penghargaan dari DJP. Mereka juga dinilai konsisten mendukung dan menyuarakan reformasi perpajakan.

Hadir dalam acara tersebut sejumlah pengurus harian IKPI, yakni Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya, Ketua Departemen Hukum dan Pengembangan Organisasi Edy Gunawan. (bl)

 

Nuryadin: Putusan Tim Ad Hoc AD ART Pertanda Tumbuhnya Demokrasi di IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan alam demokrasi di dalam asosiasi yang dinaunginya terus bertumbuh. Salah satu proses demokrasi itu, tercermin saat pengambilan keputusan atas usulan untuk penghapusan dan penambahan sejumlah pasal di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Kode Etik IKPI oleh Tim Ad Hoc.

“Tim Ad Hoc itu isinya adalah para ketua/perwakilan dari 42 cabang dan pengurus pusat IKPI. Jadi di dalam forum itulah kita menyampaikan pandangan masing-masing atas usulan-usulan yang tidak bisa diselesaikan di dalam Mukernas. Alhamdulillah, semuanya berjalan baik dan keputusan sudah disepakati bersama,” kata Nuryadin, yang hadir memberikan pandangan dan suaranya sebagai perwakilan dari IKPI Depok.

Bila diukur tingkat demokrasi di IKPI, menurut Nuryadin ini sangat luar biasa. Pasalnya, segala keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Menurutnya, di usia ke-58 ini IKPI dan seluruh anggotanya telah menunjukkan kematangan dalam berorganisasi. “Semua permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin, dan diputuskan secara bersama tanpa ada kekerasan fisik. Semua perbedaan dipaparkan dengan argumentasi yang cantik dan diputuskan dengan mekanisme yang indah (voting),” ujarnya.

Hasil kerja Tim Ad Hoc lanjut Nuryadin, juga mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan. “Pak Ketum Ruston bukan hanya mengapresiasi hasil dari keputusan itu, tetapi beliau juga mengapresiasi kinerja Tim Ad Hoc yang dinilai sangat peduli dengan IKPI,” katanya.

Sekadar informasi, ada tiga hal yang dibahas oleh Tim Ad Hoc AD ART dan Kode Etik yakni, soal rencana penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) IKPI, penambahan klaster anggota, dan mengenai bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun.

Dari ketiga hal itu, Tim Ad Hoc memutuskan mengenai usulan itu adalah, keberadaan Pengda masih dianggap penting sehingga keberadaannya tetap diperlukan. Namun dinaikan, tugas pokok dan fungsinya agar lebih dipertajam lagi, karena Pengda merupakan kepanjangan tangan dari pengurus pusat.

Sedangkan untuk penambahan klaster anggota pratama dan madya yang diusulkan saat Mukernas Surabaya, Tim Ad Hoc memutuskan hal itu belum diperlukan sehingga pasal mengenai hal itu ditiadakan.

Selain itu, Tim Ad Hoc juga membahas Kode Etik asosiasi terkait bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun. Dalam kasus ini diputuskan asosiasi akan memberikan sanksi apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman minimal 2 tahun kurungan. (bl)

 

 

Tim Ad Hoc IKPI Batalkan Usulan Penambahan Klaster dan Penghapusan Pengda

IKPI, Jakarta: Hari ini kami dari Tim Ad Hoc telah menyelesaikan beberapa permasalahan perubahan-perubahan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Kode Etik dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Salah satunya adalah tentang pasal penghapusan Pengurus Daerah (Pengda).

Dengan melalui mekanisme voting, yang diikuti oleh 42 ketua cabang/perwakilan dari IKPI seluruh Indonesia, usulan tentang penghapusan Pengda yang muncul dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas di Surabaya beberapa waktu lalu diputuskan untuk dibatalkan.

“Dalam kasus ini, Tim Ad Hoc memutuskan untuk tidak menghapus Pengda tetapi nanti perannya akan ditambah. Karena bagi kami Pengda adalah icon bagi kami di daerah,” kata Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman, di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Lalu yang kedua lanjut Andreas, tentang penambahan klaster anggota pratama dan madya juga disepakati untuk ditunda. Di mana diketahui, usulan penambahan klaster anggota ini juga muncul saat Mukernas di Surabaya.

Namun, karena tidak ada kesepakatan saat rakernas, maka usulan-usulan tersebut kemudian dibawa melalui mekanisme Ad Hoc yang diselenggarakan di Jakarta, pada Kamis (21/9/2023).

“Dalam rapat Ad Hoc yang diputuskan dengan mekanisme voting, sebanyak 25 cabang tidak menyetujui adanya penambahan klaster baru, yang artinya di IKPI hanya tetap mengakui anggota tetap, anggota tidak tetap dan anggota kehormatan,” kata Andreas.

Selain itu, Tim Ad Hoc juga membahas Kode Etik asosiasi terkait bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun. “Dalam kasus ini diputuskan asosiasi akan memberikan sanksi apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman minimal 2 tahun kurungan,” ujarnya.

Dengan demikian kata Andreas, ada tiga pembahasan yang semuanya telah diselesaikan dengan baik oleh Tim Ad Hoc, dan semuanya dilakukan dengan cara-cara yang demokratis.

Menurut Andreas, Ad Hoc kali ini sangat berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya di Kongres IKPI Malang, Jawa Timur. Kalau kali ini, Tim Ad Hoc dibentuk setelah Mukernas.

“Padahal sebelumnya, Tim Ad Hoc dibentuk saat terjadi kebuntuan keputusan saat Kongres. Nah mekanisme seperti ini tidak lagi dipakai karena menghabiskan banyak waktu dan energi peserta Kongres, dan suasana di arena itu juga jadi tidak bersahabat,” katanya. (bl)

 

 

id_ID