DJP Perkuat Validasi Faktur Pajak 07 melalui Integrasi dengan Bea Cukai dan LNSW

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem validasi dalam pembuatan Faktur Pajak (FP) Kode 07 melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dari laman Instagram DJP dijelaskan, Faktur Pajak Kode 07 digunakan dalam transaksi di Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Untuk memastikan validitas dokumen yang diinput, DJP telah mengintegrasikan sistem Coretax dengan:

• Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui CEISA 4.0

• Untuk Kawasan Berikat (Kode 02), wajib pajak harus menginput Nomor Pengajuan (AJU) dan tanggal AJU, sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC 4.0) atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.

• Wajib pajak dapat mengirimkan data nomor AJU dari CEISA 4.0 ke Coretax DJP dengan mengklik tombol “Kirim Faktur Pajak”. Setelah data diterima, tanggal faktur harus disesuaikan dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

• Lembaga Nasional Single Window (LNSW) melalui INSW

• Untuk Kawasan Bebas (Kode 18), dokumen yang harus diinput adalah Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (PPBJ).

• Untuk Kawasan Ekonomi Khusus (Kode 17), dokumen yang harus diinput adalah Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK).

• Data pembeli dan rincian transaksi otomatis diisi melalui interoperabilitas Coretax DJP dan INSW.

Melalui integrasi ini, DJP memastikan bahwa wajib pajak dapat menginput data dengan lebih cepat dan akurat, sehingga meminimalkan kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di berbagai kawasan ekonomi khusus di Indonesia.

DJP terus mengimbau para pelaku usaha untuk memahami tata cara penggunaan Faktur Pajak 07 agar dapat memanfaatkan sistem ini secara optimal. Bagi wajib pajak yang membutuhkan panduan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan konsultasi melalui kanal resmi yang tersedia. (alf)

Nuryadin Rahman Sampaikan Pentingnya Komunikasi Efektif untuk Penyaluran Aspirasi Anggota

IKPI, Bogor: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman, memaparkan sejumlah program kerja penting yang bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan komunikasi antara pengurus pusat dan cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia. Pada pemaparan dihadapan ratusan pengurus pusat, pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) dalam rapat koordinasi (Rakor) di Jambuluwuk Resort, Bogor Jawa Barat, Sabtu (18/1/2025) disampaikan pentingnya saluran komunikasi yang efektif untuk memastikan aspirasi anggota dapat tersalurkan dengan baik serta meningkatkan koordinasi antar cabang.

Menurutnya, salah satu prioritas utama Departemen Pengembangan Organisasi adalah memperkuat saluran komunikasi antara Ketua Pengda (Pengurus Daerah) dan Pengcab (Pengurus Cabang). Dengan demikian, komunikasi yang lancar antara pengurus pusat dengan cabang-cabang sangat penting untuk memastikan semua anggota mendapat informasi terkini mengenai kebijakan, program, serta perkembangan organisasi.

“Saluran komunikasi yang efektif akan memperkuat hubungan antara pengurus dan anggota, sekaligus memfasilitasi aliran informasi yang cepat dan akurat. Ini akan membantu pengurus cabang untuk lebih memahami kebutuhan anggota dan menyesuaikan program-program IKPI dengan kondisi lokal masing-masing,” kata Nuryadin.

Kunjungan Cabang untuk Penyerapan Aspirasi Anggota

Selain itu, program kerja Departemen Pengembangan Organisasi juga mencakup kunjungan rutin ke cabang-cabang IKPI di berbagai daerah. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan penyerapan aspirasi anggota secara langsung, memahami permasalahan yang dihadapi, serta memberikan dukungan kepada cabang dalam melaksanakan program-program organisasi.

“Kunjungan ini sangat penting untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengarkan keluhan atau masukan dari anggota. Hal ini juga menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan antara pengurus pusat dan anggota di tingkat cabang,” kata Nuryadin.

Mendorong Pembentukan Kantor Sekretariat Cabang

Sebagai bagian dari upaya memperkuat jaringan organisasi, Nuryadin Rahman juga mendorong pembentukan kantor sekretariat cabang di seluruh wilayah. Kantor sekretariat ini diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi yang lebih efektif bagi cabang-cabang IKPI, serta memberikan kemudahan bagi anggota dalam mengakses informasi dan layanan organisasi.

“Pembentukan kantor sekretariat di setiap cabang akan memberikan dampak positif bagi efisiensi operasional cabang dan meningkatkan profesionalisme organisasi secara keseluruhan,” tambahnya.

Program kerja lainnya yang disorot adalah penyusunan jadwal pelantikan pengurus cabang serta pelaksanaan rapat koordinasi antara Pengda dan Pengcab. Rahman menyatakan bahwa pelantikan pengurus cabang harus dilakukan dengan tepat waktu untuk memastikan kelancaran operasional organisasi di tingkat cabang.

Rapat koordinasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pengurus Pusat dapat dilaksanakan dengan baik di tingkat daerah. “Rapat koordinasi akan mempertemukan pengurus pusat dengan pengurus cabang, sehingga bisa dibahas bersama langkah-langkah strategis untuk kemajuan IKPI,” tegasnya.

Evaluasi Pembagian Tugas Pengurus Pusat

Evaluasi terhadap pembagian tugas pengurus pusat juga menjadi salah satu fokus utama dalam program kerja Departemen Pengembangan Organisasi. Nuryadin mengungkapkan bahwa pembagian tugas yang jelas dan adil antar pengurus pusat akan memaksimalkan kinerja organisasi secara keseluruhan.

“Evaluasi pembagian tugas ini penting agar setiap pengurus memiliki fokus yang jelas dalam menjalankan tugasnya, serta dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk kemajuan IKPI,” katanya.

Evaluasi Pembentukan dan Pemekaran Cabang Baru

Tidak kalah penting, Rahman juga mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap pembentukan dan pemekaran cabang baru akan dilakukan secara berkala. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap cabang yang dibentuk dapat berkembang dengan baik dan sesuai dengan visi misi IKPI.

“Pemekaran cabang baru adalah langkah penting untuk menjangkau lebih banyak anggota di berbagai daerah. Namun, kami perlu memastikan bahwa cabang-cabang tersebut dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya,” ujarnya.

Ia berharap bahwa dengan program-program kerja yang telah disusun, Departemen Pengembangan Organisasi IKPI dapat semakin memperkuat struktur organisasi, meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pengurus pusat dan cabang, serta mendorong perkembangan cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia.

“Organisasi yang kuat dimulai dari pengurus yang solid dan komunikasi yang baik antara setiap tingkatan. Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi anggota dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan IKPI,” ujarnya. (bl)

Hadiri Rakor IKPI, Kepala PPPK Sampaikan Perkembangan Perhatian Pemerintah Terhadap Konsultan Pajak

IKPI, Bogor: Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erawati, hadir dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan dan perhatian pemerintah terhadap profesi konsultan pajak di Indonesia.

Dalam sambutannya dihadapan ratusan pengurus pusat, pengurus daerah, dan pengurus cabang IKPI se-Indonesia, Erawati menekankan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan sebuah fungsional baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan profesi keuangan khususnya konsultan pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah terkait adanya unit Intelligent Data di Kemenkeu, yang nantinya fokus pada pengembangan profil risk management (manajemen risiko) untuk profesi keuangan khususnya konsultan pajak. Disarankan IKPI mengembangkan unit departemen ini juga. Menurutnya, ini akan menjadi perhatian khusus di masa depan, mengingat peran konsultan pajak yang semakin signifikan dalam dunia profesi keuangan dan era digital.

“Ke depan, PPPK ingin mensejajarkan konsultan pajak dengan profesi keuangan lainnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang salah satunya Profesi Konsultan Pajak. Pemerintah juga sedang membangun pemerataan (flying field) untuk profesi keuangan, yang bertujuan menciptakan ekosistem yang sehat bagi praktik profesi ini, khususnya konsultan pajak,” kata Erawati.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun konsultan pajak merupakan profesi yang relatif baru dalam ekosistem profesi keuangan, dengan jumlah anggota yang sangat besar, yakni lebih dari 7.000 konsultan pajak khususnya anggota IKPI, maka perhatian pemerintah terhadap profesi ini akan semakin meningkat. Pemerintah, melalui kebijakan dan regulasi yang ada, berkomitmen untuk memberikan dukungan agar profesi konsultan pajak dapat berkembang dengan baik dan seimbang dalam ekosistem keuangan yang sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Erawati mengungkapkan bahwa penguatan dan pengembangan sektor keuangan, termasuk konsultan pajak, menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Salah satunya adalah untuk memastikan bahwa profesi konsultan pajak tidak hanya berkembang, tetapi juga dilaksanakan dalam kerangka yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menyambut baik kehadiran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati, dalam Rakor tersebut. Ia menilai pertemuan tersebut sebagai langkah positif yang memperlihatkan keterbukaan antara regulator dan profesi konsultan pajak.

“Ini hal yang positif bagi IKPI karena kami dapat mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala PPPK mengenai kebijakan-kebijakan yang akan datang,” ujar Vaudy. Ia menambahkan bahwa dengan hadirnya Erawati, IKPI dapat memperoleh informasi terkait peraturan-peraturan yang akan diterapkan, yang tentunya berdampak langsung pada profesi konsultan pajak.

Salah satu pembahasan penting dalam rakor tersebut kata Vaudy, adalah mengenai Sistem Pengendalian Mutu (SPM), yang disebutkan oleh Erawati. Vaudy menekankan bahwa IKPI berharap dapat dilibatkan dalam proses perancangan peraturan terkait SPM, agar dapat mempersiapkan anggotanya dengan baik.

“Kami ingin diinformasikan lebih dahulu mengenai isi peraturan tersebut, supaya kami juga bisa mempersiapkan anggota dengan membuat draft atau panduan yang sesuai,” ungkap Vaudy.

Lebih lanjut, ia berharap agar peraturan-peraturan yang akan datang dapat dirancang dengan melibatkan IKPI sejak awal, khususnya terkait kebijakan-kebijakan yang berdampak pada konsultan pajak. Vaudy menekankan pentingnya prinsip equal playing field, yaitu agar perlakuan terhadap konsultan pajak dan profesi lainnya setara, tanpa ada diskriminasi, terutama dalam menangani wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak yang sama, terlepas dari lokasi atau profesi yang menangani.

“Semua konsultan pajak, baik yang besar maupun kecil, harus diperlakukan secara adil. Karena kita semua menghandle wajib pajak, yang di mana pun berada, dengan aturan yang sama,” tegas Vaudy.

Dengan harapan agar regulasi tersebut segera diterbitkan, Vaudy menambahkan bahwa IKPI akan terus mendorong agar proses peraturan berjalan dengan cepat dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk dalam hal penyusunan RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan). (bl)

KP2KP Enrekang Perkenalkan Fitur Geotagging untuk Permudah Pendaftaran NPWP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang, Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa mereka telah melayani puluhan masyarakat yang menghadapi kendala dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang lebih dikenal dengan nama core tax. Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah fitur geotagging yang kini dapat digunakan dalam proses pendaftaran, yang diharapkan dapat mempermudah penentuan lokasi tempat tinggal atau usaha Wajib Pajak dengan lebih akurat.

Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menjelaskan bahwa fitur geotagging ini sangat membantu, khususnya bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali mendaftar NPWP. “Kami memberikan pendampingan agar Wajib Pajak merasa lebih nyaman saat melakukan pendaftaran NPWP melalui core tax,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (19/1/2025).

Sudirman juga menambahkan bahwa fitur ini sangat bermanfaat dalam memetakan Wajib Pajak, yang pada gilirannya mendukung kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Data geotagging yang diinput oleh Wajib Pajak akan digunakan dalam pemetaan Wajib Pajak dan dalam proses ekstensifikasi oleh DJP,” tambahnya.

Sebelumnya, fitur geotagging ini belum terintegrasi dengan proses registrasi NPWP, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak dalam menginput data lokasi mereka. Kini, dengan adanya integrasi informasi geografis ke dalam core tax, pendaftaran dan perubahan data menjadi lebih mudah dan akurat.

Salah satu Wajib Pajak, Arafik, mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan penggunaan core tax dan fitur geotagging. “Sebelumnya saya bingung bagaimana cara mendaftar NPWP menggunakan aplikasi core tax, terutama saat memasukkan data lokasi. Namun, petugas di KP2KP Enrekang menjelaskan dengan sabar, sehingga pendaftaran NPWP saya berhasil,” ungkap Arafik.

Cara Daftar NPWP di Core Tax:

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  2. Pilih ‘Daftar di Sini’, pilih kategori Wajib Pajak, dan ikuti panduan di layar;
  3. Masukkan alamat e-mail dan nomor ponsel yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode One-Time Password (OTP) ke nomor ponsel yang didaftarkan. Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut untuk verifikasi;
  4. Pastikan data pada bagian ‘Identitas Wajib Pajak’ sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat yang tercantum di KTP. Fitur geotagging dapat digunakan pada bagian ini;
  5. Setelah pendaftaran selesai, periksa e-mail yang didaftarkan;
  6. Sistem core tax akan mengirimkan NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF.

Dengan adanya kemudahan ini, KP2KP Enrekang berharap lebih banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri dan akurat, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di daerah. (alf)

P-5 Rayakan HUT ke-40 dengan Tema “Menjejak Masa Lalu, Melangkah Menuju Masa Depan”

IKPI, Jakarta: Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak (P-5) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-40 dengan penuh semangat di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perayaan kali ini mengusung tema “Menjejak Masa Lalu, Melangkah Menuju Masa Depan”, yang menggambarkan komitmen untuk menghormati sejarah organisasi sekaligus menatap masa depan dengan harapan besar.

Ketua Panitia Catur Rini Widosari dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema tersebut lebih dari sekadar slogan. “Tema ini bukan hanya sebagai simbol nostalgia, tetapi juga komitmen untuk meneruskan dan mewujudkan visi para pendiri P-5. Kita tidak hanya mengenang sejarah, tetapi juga bertekad mewujudkan harapan-harapan mereka di masa kini dan masa depan,” ujar Catur dikutip dari Pajak.com, baru baru ini.

Puncak perayaan HUT ke-40 ditandai dengan peluncuran Mars baru P-5, yang diciptakan oleh Febri Noviardi. Ketua Umum P-5 Peni Hirjanto menyatakan, “Peluncuran Mars P-5 ini menjadi simbol pembaruan semangat organisasi, sambil tetap menjaga nilai-nilai yang telah diwariskan oleh para pendiri kepada kita.”

Sebagai bagian dari upaya memperluas inklusivitas organisasi, P-5 juga mengumumkan perubahan penting terkait kriteria keanggotaan. Organisasi ini kini terbuka tidak hanya untuk pensiunan pegawai DJP, tetapi juga untuk siapa saja yang pernah bekerja di DJP. Keputusan ini mencerminkan komitmen P-5 untuk membangun komunitas mantan pegawai pajak yang lebih inklusif, dengan pengurus baru yang didominasi oleh anggota muda untuk memperkuat regenerasi dan semangat organisasi di masa depan.

“Anggota muda P-5 adalah mereka yang pernah berkarier di DJP dan berprestasi di bidangnya, meskipun sudah tidak lagi bertugas,” jelas Peni Hirjanto.

Di usia empat dekade, P-5 tetap berkomitmen untuk berkontribusi pada pengembangan sistem administrasi perpajakan Indonesia serta menjaga hubungan antar mantan pegawai pajak. Perayaan ini membuktikan bahwa P-5 tetap relevan dan terus mempererat semangat kebersamaan dalam komunitas mantan pegawai pajak di seluruh Indonesia.

Susunan Pengurus Pusat P-5 2025-2029:

  • Ketua Umum: Peni Hirjanto
  • Wakil Ketua Umum: Mohamad Haniv
  • Sekretaris Umum: Harry Gumelar
  • Bendahara Umum: Febriyanti Sawaliah
  • Wakil Sekretaris Umum: Yusron Purbatin Hadi
  • Wakil Bendahara Umum: Anita Widiati
  • Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Rida Handanu
  • Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan: Catur Rini Widosari
  • Ketua Bidang Olahraga dan Seni: Slamet Sutantyo
  • Ketua Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan: Pontas Pane

APINDO Desak DJP Jamin Kelancaran Bisnis Selama Transisi Sistem Core Tax

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kelancaran operasional dunia usaha selama masa transisi implementasi sistem Coretax, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa sistem perpajakan baru ini membutuhkan kolaborasi erat antara DJP dan dunia usaha agar dapat berjalan sukses. “Perubahan besar seperti implementasi Coretax ini memerlukan kerja sama yang solid antara dunia usaha dan DJP. Kami mengapresiasi upaya DJP yang telah membuka ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi dunia usaha dan mencari solusi bersama,” kata Shinta dalam pernyataannya, Sabtu (19/1/2025).

DJP pun menunjukkan komitmennya untuk mendukung Wajib Pajak selama masa transisi ini. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa DJP akan memberikan masa transisi khusus guna memastikan penerapan sistem baru berjalan lancar. “Kami memahami adanya tantangan teknis dalam penerapan Coretax dan memastikan tidak akan ada sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang menghadapi kesulitan teknis,” ujar Suryo.

Masa transisi ini, lanjut Suryo, belum memiliki batas waktu yang pasti karena DJP masih melakukan pengkajian mendalam. Ketidakpastian ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Sekretaris Dewan Pertimbangan APINDO, Suryadi Sasmita, menambahkan bahwa pelaku usaha membutuhkan jaminan untuk tetap menjalankan bisnis mereka tanpa khawatir akan sanksi administratif yang timbul akibat kendala di luar kendali mereka selama proses transisi. “Kami berharap DJP memberikan pendekatan yang bersifat pembinaan dan mendukung keberlangsungan usaha, bukan hanya penegakan aturan,” ungkap Suryadi.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga memaparkan langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasi berbagai kendala teknis, seperti masalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk Desember 2024 yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi lama. DJP juga sedang mempercepat migrasi data untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak manual.

Selain itu, DJP berfokus pada perbaikan sistem core tax yang mempengaruhi tenaga kerja asing (TKA) yang kesulitan mengakses sertifikat elektronik meskipun sudah memiliki NPWP. Validasi data imigrasi menjadi prioritas untuk memastikan akses yang lebih mudah bagi Wajib Pajak asing.

APINDO berharap dengan pendekatan dialogis dan kolaboratif antara dunia usaha dan DJP, implementasi core tax dapat mendorong kepatuhan pajak, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota: “Pentingnya Support System untuk Anggota”

IKPI, Bogor: Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota yang dipimpin oleh Donny Eduardus Rindorindo memaparkan sejumlah program kerja strategis dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Indonesia yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pengda dan Cabang IKPI dari seluruh Indonesia serta jajaran Pengurus Pusat.

Dalam pemaparannya, Donny Eduardus Rindorindo menegaskan pentingnya menyediakan sistem pendukung (support system) untuk anggota IKPI, khususnya namun tidak terbatas bagi mereka yang baru memulai berpraktik sebagai konsultan pajak.

“Program kerja yang kami sediakan bertujuan untuk mempermudah anggota dalam prosesnya menjadi konsultan pajak yang profesional, kredibel dan berpegangan pada standar profesi IKPI,” ujar Donny.

Sejumlah program unggulan yang disampaikan dalam forum tersebut meliputi:

Penyusunan Surat Ikatan Tugas (SIT) atau Engagement Letter (EL)

Program ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi konsultan pajak dalam menyusun perjanjian kerja dengan klien, guna menciptakan kejelasan dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Pembuatan Kertas Kerja Compliance dan Pelatihannya

Departemen akan menyusun kertas kerja yang berfokus pada kepatuhan perpajakan, serta menyelenggarakan pelatihan bagi anggota untuk memperkuat pemahaman teknis dan penerapannya.

Panduan Standar Imbalan (Fee) Minimum Konsultan Pajak IKPI

Untuk memberikan keseimbangan antara kualitas layanan dan nilai ekonomis, IKPI membuat panduan standar minimum imbalan jasa konsultan pajak bagi anggotanya, namun standar imbalan minimun ini bukan merupakan keharusan dan tidak ada sanksi kepada anggota apabila tidak diikuti karena hanya merupakan pedoman.

Pembekalan bagi Anggota Baru

Departemen akan mengadakan program orientasi bagi anggota baru dengan memperkenalkan profesi konsultan pajak serta organisasi IKPI, dimana pembekalan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Departemen Keanggotaan.

Kantor Konsultan Pendamping

Dalam rangka mendukung anggota baru yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan pensiunan DJP yang mendapatkan penyetaraan, Departemen menyiapkan kantor pendamping untuk memfasilitasi ketika mereka memulai profesinya sebagai konsultan pajak.

Penyusunan Handbook Intisari Buku Utama IKPI

Handbook ini akan memuat poin-poin penting dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik, dan Standar Profesi, sebagai referensi praktis bagi anggota.

Podcast Pengembangan Konsultan Pajak

Untuk berbagi wawasan dan inspirasi, Departemen akan meluncurkan podcast dengan narasumber konsultan pajak senior yang dapat menjadi role model bagi anggota baru. Program ini akan bekerja sama dengan Departemen Humas.

 Hotline Kring IKPI

Layanan ini dirancang untuk menjawab pertanyaan atas masalah yang dihadapi anggota dalam praktiknya sebagai konsultan pajak sehari-hari dan kebutuhan untuk pemenuhan syarat syarat administratif keanggotaan.

 Kunjungan Kerja ke Cabang-Cabang

Sebagai bentuk dukungan langsung, Departemen akan melakukan kunjungan ke berbagai cabang IKPI untuk memberikan pembekalan kepada anggota baru dan mendengar aspirasi mereka.

Rakor ini juga menjadi momentum untuk menyatukan visi dan misi organisasi.
Donny menekankan bahwa seluruh program kerja di departemen yang dipimpinnya disusun berdasarkan kebutuhan nyata anggota di lapangan.
“Kami berharap dengan implementasi program-program ini, anggota IKPI dapat lebih percaya diri menghadapi dinamika profesi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien mereka,” kata Donny. (bl)

Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Bicara Minimalisasi Kasus Hukum Anggota

IKPI, Bogor: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Andreas Budiman, menyampaikan pemaparan penting terkait program kerja departemennya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI se-Indonesia yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2025). Pemaparan tersebut menitikberatkan pada langkah strategis pencegahan dan penanganan masalah hukum yang relevan bagi konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Andreas menjelaskan bahwa program kerja departemennya dirancang untuk meminimalisasi risiko hukum yang dapat dialami oleh anggota IKPI. “Kami ingin memastikan bahwa para konsultan pajak memahami potensi risiko yang ada dan memiliki pemahaman hukum yang kuat untuk menghadapinya, *serta dengan rasa percaya diri yg tinggi dalam berpraktik*” ujar Andreas.

Rangkaian Program Pencegahan

Andreas memaparkan sejumlah inisiatif pencegahan yang akan dijalankan sepanjang tahun 2025, meliputi:

• Sosialisasi Potensi Risiko di Cabang/Pengda

Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan mengadakan sosialisasi sebanyak 2-3 kali dalam setahun di tingkat cabang atau pengurus daerah (Pengda). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada anggota mengenai risiko hukum yang dapat muncul dalam praktik perpajakan sehari-hari.

• Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) Terkait Materi Hukum

Departemen ini juga akan menyelenggarakan PPL dengan fokus pada materi hukum, khususnya yang berkaitan dengan peraturan perpajakan terbaru. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi anggota IKPI dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan.

• Sesi Konsultasi

Andreas menyebutkan bahwa departemennya akan menyediakan sesi konsultasi bagi anggota yang membutuhkan pendampingan dalam permasalahan hukum terkait perpajakan. “Kami ingin menjadi mitra yang siap membantu kapan pun anggota menghadapi tantangan hukum,” tambahnya.

• Audiensi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

Salah satu agenda penting lainnya adalah audiensi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun eksternal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja sama antara IKPI dan instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan konsultan pajak.

Peningkatan Kolaborasi dengan Stakeholder

Andreas juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara IKPI dan para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun lembaga swasta. “Kami ingin menciptakan sinergi yang lebih baik antara konsultan pajak, DJP, serta aparat penegak hukum, sehingga persoalan hukum dapat diminimalisasi dan diselesaikan secara efektif,” ujarnya.

Ia juga menekankan komitmen IKPI untuk terus meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui berbagai program kerja yang telah dirancang. “Advokasi dan bantuan hukum adalah salah satu pilar penting dalam menjaga integritas profesi konsultan pajak. Oleh karena itu, kami berkomitmen memberikan yang terbaik bagi seluruh anggota IKPI,” tegasnya. (bl)

Bendum IKPI Kedepankan Transparansi Tata Kelola Keuangan dan Integritas

IKPI, Bogor: Bendahara Umum (Bendum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Emanuel Ali, memaparkan sejumlah program kerja strategis dalam Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI se-Indonesia yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh cabang, pengurus daerah (Pengda), dan pusat, serta menjadi momentum penting dalam upaya penguatan tata kelola keuangan organisasi secara menyeluruh.

Dalam paparannya, Ali (sapaan akrab) menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan keuangan organisasi untuk mendukung keberlanjutan dan integritas IKPI sebagai wadah para konsultan pajak di Indonesia.

“Tata kelola keuangan yang rapi dan akuntabel adalah fondasi utama dalam membangun organisasi yang kuat dan dipercaya,” ujarnya di hadapan peserta Rakor.

Fokus Program Kerja

Ia menjelaskan tiga fokus utama program kerja yang akan menjadi prioritas pada periode 2024-2029:

• Penataan Rekening Bank di Pusat

IKPI akan menata ulang rekening-rekening bank yang ada di pusat guna memastikan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam pengawasan arus kas.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan administrasi pencatatan dan mempermudah pelaporan keuangan organisasi.

• Laporan Keuangan yang Seragam untuk Seluruh Cabang, Pengda, dan Pusat

Ali juga menekankan pentingnya standarisasi laporan keuangan di seluruh jenjang organisasi. Dengan laporan yang seragam, IKPI dapat meningkatkan akurasi data keuangan, memperkuat akuntabilitas, serta memudahkan proses audit internal maupun eksternal.

“Standarisasi ini adalah wujud komitmen kami untuk menerapkan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan organisasi,” tambahnya.

• Kepatuhan Perpajakan di Semua Tingkatan Organisasi

Program lainnya adalah memastikan seluruh cabang, Pengda, dan pusat taat terhadap peraturan perpajakan. Emanuel Ali menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi yang menaungi konsultan pajak harus menjadi contoh yang baik dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. “Kami ingin semua level organisasi menjadi role model dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, baik dari sisi pembayaran pajak maupun pelaporannya,” katanya.

Paparan program kerja Bendahara Umum ini mendapatkan sambutan positif dari peserta Rakor. Banyak yang menilai langkah-langkah tersebut sebagai upaya konkret untuk membawa IKPI menuju tata kelola organisasi yang lebih profesional dan modern.

Bahkan, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang turut hadir dalam Rakor tersebut, mengapresiasi inisiatif yang diusung team bendahara tersebut “Program kerja yang dipaparkan Pak Ali sejalan dengan visi besar IKPI untuk menjadi organisasi yang terpercaya, transparan, dan berdaya saing,” ujar Vaudy.

Rakor IKPI se-Indonesia ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi kegiatan organisasi, tetapi juga momen untuk memperkuat sinergi antara pusat, cabang, dan Pengda dalam menghadapi tantangan perpajakan di Indonesia. Diharapkan, langkah-langkah strategis yang dirumuskan dalam Rakor ini dapat segera diimplementasikan demi kemajuan bersama. (bl)

Departemen Humas IKPI Paparkan Proker Strategis di Rakor Bogor

IKPI, Bogor: Dalam rangka memperkuat eksistensi dan memperluas jaringan komunikasi, Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memaparkan program kerja (Proker) pada Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI yang diselenggarakan di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono, dalam kesempatan ini menyampaikan berbagai program strategis yang dirancang untuk meningkatkan visibilitas dan efektivitas komunikasi IKPI ke depan.

Salah satu fokus utama yang disampaikan oleh Jemmi Sutiono adalah pentingnya merancang dan mengimplementasikan strategi komunikasi yang lebih luas dan inklusif kepada masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang efektif dengan publik bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang profesi konsultan pajak, tetapi juga untuk membangun kepercayaan dan memperkenalkan peran penting IKPI dalam mendukung pembangunan negara melalui pengelolaan pajak yang lebih baik.

“Sebagai organisasi profesi, kami memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai peran konsultan pajak yang sering kali masih kurang dipahami. Kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik dan lebih mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat, baik itu individu, pelaku usaha, maupun institusi pemerintah,” ujarnya.

Jemmi menegaskan bahwa dalam era digital yang serba cepat, IKPI perlu beradaptasi dengan menggunakan berbagai platform media, mulai dari media sosial hingga publikasi tradisional seperti surat kabar, untuk memastikan pesan-pesan strategis sampai ke publik dengan tepat dan efisien.

Program kerja lainnya yang turut disampaikan adalah pentingnya memiliki juru bicara resmi yang mampu menjadi wajah dan suara IKPI dalam berbagai kesempatan. Dalam hal ini, Departemen Humas berkomitmen untuk membentuk tim komunikasi yang solid, dengan menyiapkan juru bicara yang memiliki kompetensi tinggi dan mampu memberikan penjelasan yang jelas serta terpercaya mengenai isu-isu terkini di bidang perpajakan.

“Juru bicara IKPI harus dapat menjelaskan isu-isu perpajakan dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga publik tidak hanya mendapatkan informasi yang akurat, tetapi juga dapat memahami konteks dan implikasi dari setiap kebijakan perpajakan yang ada. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kredibilitas dan citra positif IKPI,” tambah Jemmi.

Jemmi Sutiono juga menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang baik dalam menunjang efektivitas program-program Departemen Humas. Ia menyebutkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan anggota IKPI serta masyarakat pada umumnya.

“Kepercayaan publik terhadap IKPI sangat bergantung pada bagaimana kami mengelola organisasi ini dengan profesional dan terbuka. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap langkah yang diambil dan memastikan bahwa keputusan-keputusan organisasi selalu melibatkan semua pihak yang terkait,” ujar Jemmi.

Sebagai bagian dari upaya untuk membangun citra positif IKPI, Jemmi menekankan pentingnya konsistensi dalam komunikasi dan pelaksanaan program yang mendukung tujuan organisasi. Menurutnya, citra positif tidak hanya dibangun melalui komunikasi eksternal, tetapi juga melalui penguatan hubungan internal di antara anggota IKPI.

“Setiap kegiatan yang dilakukan oleh IKPI harus mencerminkan integritas dan komitmen kami untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam bidang perpajakan. Kami ingin masyarakat melihat IKPI sebagai organisasi yang profesional, kredibel, dan peduli terhadap perkembangan sektor perpajakan di Indonesia,” tambahnya.

Program kerja yang disampaikan oleh Jemmi Sutiono di Rakor IKPI ini mendapatkan sambutan positif dari seluruh peserta, yang terdiri dari para pengurus dan anggota IKPI dari berbagai daerah. Para peserta rapat juga memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan berbagai program yang telah disusun oleh Departemen Humas.

Sebagai penutup, Jemmi berharap bahwa seluruh program yang telah dirancang dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi IKPI, anggotanya, dan masyarakat luas. Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara Departemen Humas dengan departemen lainnya di IKPI sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas konsultan pajak di Indonesia.

“Kami menyadari bahwa tantangan komunikasi yang kami hadapi cukup besar, namun dengan kerjasama yang solid antara semua pihak di IKPI, kami optimis dapat mewujudkan visi dan misi organisasi ini. Semoga ke depannya IKPI bisa semakin kuat dan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi dunia perpajakan Indonesia,” tutup Jemmi Sutiono. (bl)

id_ID