
Ini Kriteria Wajib Pajak yang Diperiksa Berdasarkan PMK 15/2025
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang mulai berlaku pada 14 Februari