Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20/2026

IKPI,Jakarta: Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi ini memberikan kepastian dan kemudahan perpajakan bagi pengusaha UMKM sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana menegaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah kebijakan yang menambah beban bagi pengusaha UMKM.

Sebaliknya, regulasi tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada usaha mikro dan kecil.

“Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu,” ujar Temmy dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6).

Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun tanpa batas waktu.

Selain itu, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0%.

Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk mendorong pengusaha UMKM menerapkan pencatatan dan pembukuan usaha yang lebih baik.

Pembukuan yang tertata tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme usaha, memperluas akses pembiayaan, dan mengukur proses UMKM naik kelas.

“Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menjelaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan semakin tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.

Menurut Inge, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar namun tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif lebih difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil.

“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik,” kata Inge.

Ia juga menegaskan pengenaan pajak bagi badan usaha dilakukan berdasarkan laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi badan usaha dengan omzet tertentu sehingga beban perpajakan tetap proporsional dan mendukung keberlangsungan usaha. (ds)

DJP Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 52,85 Triliun hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp 52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.

Penerimaan tersebut didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seiring bertambahnya tujuh perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari empat jenis pungutan.

Rinciannya meliputi PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun.

Menurut Inge, hingga akhir Mei 2026 DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Pada Mei lalu, otoritas pajak kembali memperluas cakupan dengan menunjuk tujuh pemungut baru sebagai bagian dari upaya mengikuti perkembangan ekonomi digital.

Ketujuh perusahaan yang baru ditunjuk tersebut adalah Strava Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6).

DJP mencatat hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai kumulatif Rp 40,55 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 4,88 triliun sepanjang Januari–Mei 2026.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, pajak kripto telah menyumbang Rp 2,06 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp 881,82 miliar.

Di sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp 4,98 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp 2,85 triliun.

Sementara itu, Pajak SIPP telah menyumbang Rp 5,26 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.

Inge mengatakan masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital baru ke dalam daftar pemungut PPN PMSE menunjukkan semakin luasnya jenis layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” katanya. (ds)

Penerimaan Pajak Banten Tembus Rp31,71 Triliun, Tumbuh 18,58 Persen hingga Akhir Mei 2026

IKPI, Jakarta: Kanwil DJP Banten membukukan penerimaan pajak sebesar Rp31,71 triliun hingga 31 Mei 2026. Realisasi tersebut telah mencapai 33,72 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp94,07 triliun sekaligus mencatat pertumbuhan 18,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp26,74 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan kinerja penerimaan pada Mei 2026 juga melampaui proyeksi. Penerimaan pada bulan tersebut mencapai Rp6,69 triliun atau lebih tinggi 13,45 persen dibandingkan proyeksi sebesar Rp5,89 triliun.

“Kinerja penerimaan pajak periode Mei ini mengalami pertumbuhan sebesar 13,93 persen,” ujar Aim dalam Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten yang digelar secara virtual dikutip, Jumat (26/6/2026).

Menurut Aim, capaian penerimaan pajak di wilayah Banten terutama ditopang oleh kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan PPN Impor. Di sisi lain, sejumlah jenis pajak lainnya seperti PPh Impor, PPh Pasal 26, serta PPh Final juga mencatat pertumbuhan yang positif.

Dari sisi jenis pajak utama, hampir seluruhnya menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. PPh Pasal 21 menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 36,25 persen secara tahunan. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah tenaga kerja, kenaikan upah dan bonus, membaiknya aktivitas ekonomi, serta meningkatnya kepatuhan pemotong pajak.

Selain itu, PPh Badan tumbuh 8,48 persen, sementara PPh Orang Pribadi meningkat 14,27 persen secara tahunan. Adapun PPN Dalam Negeri juga mencatatkan pertumbuhan yang kuat sebesar 29,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kinerja positif juga terlihat di seluruh kantor pelayanan pajak di bawah Kanwil DJP Banten. Seluruh KPP berhasil membukukan pertumbuhan penerimaan neto positif. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Pandeglang dengan kenaikan 59,9 persen, sedangkan capaian nominal terbesar diraih KPP Pratama Tangerang Timur dengan pertumbuhan 35,5 persen.

Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Banten, Muhamad Riza Fahlevi, menyebut mayoritas sektor usaha utama turut mencatat pertumbuhan penerimaan pajak.

Sektor industri pengolahan tumbuh 16,36 persen, perdagangan besar meningkat 27,28 persen, konstruksi naik 6,34 persen, pengangkutan dan pergudangan tumbuh 14,84 persen, aktivitas penyewaan meningkat 33,67 persen, administrasi pemerintahan naik 31,63 persen, serta aktivitas profesional tumbuh 30,72 persen. Hanya sektor real estate yang masih mengalami kontraksi sebesar 1,30 persen secara tahunan.

“Capaian penerimaan pajak yang menunjukkan keseluruhan pertumbuhan positif ini mencerminkan terjaganya aktivitas ekonomi di wilayah Banten,” kata Riza. (bl)

Jangan Lewatkan! Webinar IKPI Bahas Under Invoicing Digelar Siang Ini

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal pada siang ini, Jumat (26/6/2026), pukul 14.00 WIB. Diskusi yang terbuka untuk umum itu mengangkat tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”

Forum tersebut akan mempertemukan akademisi, praktisi perpajakan, dan pelaku usaha untuk membahas fenomena under invoicing yang selama ini kerap dikaitkan dengan potensi kebocoran penerimaan negara serta tantangan dalam penguatan sistem perpajakan nasional.

Empat narasumber dijadwalkan hadir, yakni Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta mantan Anggota Bidang Litbang IKPI periode 2019–2024 Dr. Arifin Halim.

Diskusi akan dipandu oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, sebagai moderator.

Webinar ini tidak dipungut biaya dan masih terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya diskusi. Peserta dapat bergabung melalui Zoom dengan tautan berikut:

Link Zoom: https://us06web.zoom.us/j/81109436047?pwd=QWlXeUVhY3Nad3lXWVJ0cXJzUFlGQT09

Meeting ID: 811 0943 6047

Passcode: 260626

IKPI mengundang masyarakat, khususnya pemerhati perpajakan, pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, dan profesional, untuk memanfaatkan forum ini sebagai ruang bertukar gagasan mengenai isu-isu strategis yang berkaitan dengan penerimaan negara dan kebijakan fiskal Indonesia. (bl)

Ketika Hak Restitusi Bergantung pada Kesalahan Orang Lain

Restitusi pajak selama ini sering dipahami sebagai fasilitas yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Cara pandang tersebut sebenarnya kurang tepat. Dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment, restitusi bukanlah bentuk kemurahan hati negara, melainkan konsekuensi hukum ketika pajak yang telah dibayar ternyata melebihi jumlah yang seharusnya terutang.

Negara memang memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi kewenangan tersebut selalu diikuti dengan kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Wajib Pajak memang berhak menerimanya.

Atas dasar itulah PMK Nomor 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. Dalam konsideransnya ditegaskan bahwa perubahan dilakukan untuk meningkatkan akurasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pemerintah juga ingin mempercepat proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme penelitian yang lebih sederhana dibandingkan pemeriksaan. Tujuan tersebut tentu layak diapresiasi karena dunia usaha sejak lama menginginkan proses restitusi yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian.

Namun, jika PMK ini dibaca secara utuh, sesungguhnya terdapat perubahan yang jauh lebih besar dibanding sekadar memangkas jangka waktu penyelesaian restitusi. Regulasi ini menunjukkan perubahan paradigma administrasi perpajakan dari pendekatan yang bertumpu pada pemeriksaan dokumen menuju pendekatan yang bertumpu pada validasi data elektronik. Pergeseran tersebut memang sejalan dengan transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak, tetapi sekaligus memunculkan persoalan baru yang patut menjadi perhatian para praktisi pajak.

Perubahan paradigma tersebut terlihat jelas dari ruang lingkup penelitian yang dilakukan sebelum pengembalian pendahuluan diberikan. Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya meneliti kebenaran penghitungan pajak yang dilakukan Wajib Pajak, tetapi juga memastikan bahwa bukti pemotongan telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP, pembayaran pajak telah tervalidasi melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Pajak Masukan berasal dari Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP penerbit, hingga dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak telah dipertukarkan secara elektronik dengan sistem DJP. Dengan kata lain, kualitas data menjadi faktor yang sama pentingnya dengan kualitas kepatuhan Wajib Pajak itu sendiri.

Pendekatan tersebut secara konseptual memang dapat dipahami. Negara tentu tidak ingin memberikan restitusi atas transaksi yang ternyata tidak pernah terjadi atau didukung oleh dokumen yang tidak valid. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penyalahgunaan Faktur Pajak dan rekayasa transaksi menjadi salah satu perhatian serius otoritas pajak. Oleh karena itu, penggunaan validasi elektronik merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa uang negara tidak dikembalikan kepada pihak yang tidak berhak.

Akan tetapi, di sinilah letak persoalan yang menarik untuk didiskusikan. Ketika validasi data menjadi syarat utama memperoleh restitusi, muncul pertanyaan apakah hak restitusi masih sepenuhnya ditentukan oleh kepatuhan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Ataukah hak tersebut secara tidak langsung juga bergantung pada kepatuhan administrasi pihak lain yang berada di luar kendali Wajib Pajak? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi yang sangat besar terhadap konsep perlindungan hak Wajib Pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.

Ketika Risiko Berpindah

Bayangkan sebuah perusahaan manufaktur furnitur yang sebagian besar produknya diekspor ke pasar Eropa. Dalam satu Masa Pajak perusahaan tersebut membeli kayu olahan, bahan finishing, lem, kemasan, dan jasa pengangkutan dari lebih dari tiga puluh pemasok. Seluruh transaksi dilakukan melalui perjanjian yang sah, seluruh pembayaran telah dilunasi melalui perbankan, barang telah diterima sesuai kontrak, dan seluruh Faktur Pajak telah diterima sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan. Karena ekspor dikenai tarif PPN 0 persen, perusahaan mengalami kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp1,8 miliar dan mengajukan pengembalian pendahuluan sesuai PMK 28 Tahun 2026.

Dalam proses penelitian ternyata ditemukan bahwa salah satu pemasok terlambat melaporkan Faktur Pajak ke sistem administrasi DJP. Nilai Pajak Masukan dari pemasok tersebut mencapai Rp280 juta. Secara ekonomi transaksi tersebut nyata, secara akuntansi telah dibukukan, dan secara hukum perdata hubungan antara pembeli dan penjual telah selesai karena kewajiban pembayaran telah dipenuhi. Namun secara administrasi perpajakan, Pajak Masukan tersebut belum memenuhi persyaratan validasi sehingga belum dapat diperhitungkan sebagai dasar pengembalian pendahuluan.

Kasus seperti itu menunjukkan adanya perpindahan risiko kepatuhan (compliance risk shifting). Sebelumnya, risiko administratif terutama melekat pada pihak yang melakukan pelanggaran. Kini, keterlambatan atau ketidakpatuhan vendor dapat ikut memengaruhi hak restitusi pembeli yang sebenarnya telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya. Dari perspektif dunia usaha, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang tidak kecil karena dana yang seharusnya kembali ke perusahaan masih tertahan akibat kesalahan administrasi yang tidak berada dalam kendalinya.

Dari sudut pandang praktisi pajak, kondisi tersebut menimbulkan dilema. Di satu sisi, negara memang wajib menjaga agar restitusi hanya diberikan atas transaksi yang benar-benar sah. Di sisi lain, perlindungan terhadap penerimaan negara juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap Wajib Pajak yang beritikad baik. Jangan sampai sistem yang dibangun untuk mencegah penyalahgunaan justru menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang selama ini telah berupaya memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya secara benar.

Persoalan tersebut sesungguhnya tidak berhenti pada validasi Faktur Pajak. PMK 28/2026 juga mensyaratkan berbagai aspek kepatuhan formal bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, mulai dari ketepatan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, hingga tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Bahkan status sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat dicabut apabila kemudian diketahui terdapat keterlambatan penyampaian SPT atau tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dari sudut pandang administrasi perpajakan, syarat tersebut memang dimaksudkan agar fasilitas percepatan restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.

Namun, pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah seluruh persyaratan tersebut telah mencerminkan asas proporsionalitas. Dalam praktik perpajakan, tidak semua pelanggaran administrasi memiliki bobot yang sama. Keterlambatan penyampaian satu Surat Pemberitahuan Masa karena gangguan sistem, misalnya, tentu berbeda dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar atau membuat Faktur Pajak fiktif.

Ketika konsekuensi atas pelanggaran administratif yang relatif ringan adalah hilangnya akses terhadap pengembalian pendahuluan, muncul kesan bahwa ukuran kepatuhan lebih banyak bertumpu pada aspek formal dibandingkan kepatuhan material.

Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah perusahaan manufaktur dengan omzet Rp300 miliar yang selama lima tahun terakhir selalu membayar pajak tepat waktu, tidak memiliki tunggakan, dan seluruh transaksi usahanya dapat dipertanggungjawabkan. Pada suatu masa pajak, perusahaan mengalami keterlambatan penyampaian SPT Masa karena terjadi gangguan pada sistem pelaporan menjelang batas waktu.

Keterlambatan tersebut memang merupakan pelanggaran administratif yang harus dipertanggungjawabkan. Namun apabila akibatnya perusahaan kehilangan status sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sehingga tidak lagi dapat menikmati pengembalian pendahuluan, maka konsekuensi yang diterima tampak jauh lebih besar dibandingkan tingkat pelanggarannya.

Dalam perspektif hukum administrasi, sanksi seharusnya tidak hanya memenuhi unsur kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan asas proporsionalitas. Artinya, terdapat keseimbangan antara tingkat kesalahan dengan akibat hukum yang ditimbulkan.

Prinsip tersebut menjadi penting karena tujuan utama administrasi perpajakan bukan semata-mata menjatuhkan konsekuensi kepada Wajib Pajak, melainkan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Apabila Wajib Pajak merasa bahwa kesalahan administratif yang relatif kecil dapat berakibat pada hilangnya hak memperoleh pelayanan yang lebih cepat, maka tujuan membangun kepercayaan antara fiskus dan Wajib Pajak justru berpotensi terganggu.

Perubahan pendekatan yang dibawa PMK 28/2026 juga menandai pergeseran peran konsultan pajak. Selama ini konsultan lebih banyak berfokus pada aspek penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Kini ruang lingkup pekerjaannya berkembang menjadi memastikan bahwa seluruh data yang menjadi dasar restitusi telah sinkron dalam sistem administrasi DJP.

Pemeriksaan terhadap validitas Faktur Pajak, bukti pemotongan, NTPN, hingga konsistensi pelaporan lawan transaksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendampingan restitusi. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan restitusi di era digital tidak lagi hanya ditentukan oleh kemampuan memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga kemampuan mengelola kualitas data.

Transformasi tersebut tentu merupakan konsekuensi logis dari modernisasi administrasi perpajakan. Hampir seluruh otoritas pajak di berbagai negara bergerak menuju pemanfaatan data digital sebagai instrumen utama pengawasan. Analisis berbasis data memungkinkan pemeriksaan dilakukan lebih cepat, lebih akurat, dan lebih objektif dibandingkan hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen secara manual. Dari sisi pemerintah, pendekatan tersebut mampu menekan risiko penyalahgunaan restitusi sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi.

Akan tetapi, modernisasi administrasi perpajakan tidak boleh berhenti pada digitalisasi proses. Modernisasi juga harus menghadirkan rasa keadilan. Sistem yang canggih seharusnya mampu membedakan antara transaksi yang terindikasi fiktif dengan transaksi yang secara material terbukti benar tetapi mengalami kendala administratif pada salah satu pihak. Apabila seluruh risiko ketidaksesuaian data dibebankan kepada Wajib Pajak yang mengajukan restitusi, maka tujuan membangun sistem perpajakan yang adil justru belum sepenuhnya tercapai.

Menjaga Keseimbangan

Karena itu, menurut hemat penulis, PMK 28/2026 perlu dipahami sebagai langkah maju yang masih menyisakan ruang penyempurnaan. Pemerintah patut diapresiasi karena memberikan kepastian waktu penyelesaian pengembalian pendahuluan, memperluas penggunaan penelitian dibanding pemeriksaan, serta memperkuat validasi data untuk menjaga kredibilitas sistem restitusi. Seluruh kebijakan tersebut menunjukkan komitmen untuk membangun administrasi perpajakan yang semakin modern dan akuntabel.

Di sisi lain, mekanisme perlindungan terhadap Wajib Pajak yang beritikad baik juga perlu terus diperkuat. Ketika keterlambatan atau kesalahan administrasi berasal dari vendor, pemotong pajak, atau pihak lain, seharusnya tersedia mekanisme yang memungkinkan Wajib Pajak membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi sehingga hak restitusinya tidak tertunda terlalu lama. Pendekatan seperti ini akan lebih mencerminkan keseimbangan antara perlindungan penerimaan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak.

Pada akhirnya, keberhasilan PMK 28/2026 tidak hanya diukur dari berapa hari proses restitusi dapat diselesaikan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah sejauh mana regulasi ini mampu menghadirkan kepastian hukum tanpa mengorbankan rasa keadilan. Restitusi yang cepat memang penting, tetapi restitusi yang adil jauh lebih penting. Sebab dalam sistem perpajakan yang sehat, Wajib Pajak yang telah memenuhi seluruh kewajibannya tidak seharusnya menanggung risiko akibat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak lain.

Justru di sinilah tantangan terbesar reformasi administrasi perpajakan Indonesia ke depan. Digitalisasi harus menjadi instrumen untuk mempermudah pelayanan, bukan menciptakan hambatan baru yang sulit dikendalikan oleh Wajib Pajak. Ketika keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak dapat diwujudkan, maka tujuan membangun sistem perpajakan yang berkeadilan akan semakin mendekati kenyataan. Dengan demikian, hak restitusi benar-benar kembali pada hakikatnya, yakni hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak, bukan hak yang bergantung pada kesalahan administrasi orang lain.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Praktisi dan Dosen

Jemmi Sutiono
Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

DJP Hentikan Sementara Layanan Coretax Malam Ini

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghentikan sementara seluruh layanan Coretax DJP pada Kamis (25/6/2026) malam. Penghentian layanan dilakukan untuk pemeliharaan sistem dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan kepada wajib pajak.

Hal tersebut diumumkan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime) yang diterbitkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, penghentian layanan atau planned downtime akan berlangsung mulai Kamis, 25 Juni 2026 pukul 22.00 WIB hingga Jumat, 26 Juni 2026 pukul 01.00 WIB.

Selama periode tersebut, Coretax DJP beserta seluruh layanan yang terintegrasi di dalamnya tidak dapat diakses karena sistem dinonaktifkan sementara untuk mendukung proses pemeliharaan.

DJP menyatakan pemeliharaan sistem dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas agar layanan perpajakan elektronik dapat berjalan lebih optimal.

Sehubungan dengan penghentian layanan tersebut, DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dialami oleh wajib pajak selama proses pemeliharaan berlangsung.

Wajib pajak yang berencana menggunakan layanan Coretax DJP, seperti administrasi perpajakan maupun layanan elektronik lainnya, diimbau menyesuaikan waktu akses agar tidak terkendala selama jadwal downtime. (bl)

Purbaya Sidak Pabrik Baja China, Cek Dugaan Ketidaksesuaian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai memperluas pengawasan terhadap kepatuhan pajak perusahaan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Langkah tersebut ditandai dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke sebuah perusahaan baja asal Tiongkok di kawasan Pulogadung, Jakarta, Kamis (25/6).

Kunjungan itu dilakukan menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian antara besarnya aktivitas bisnis perusahaan dengan nilai pajak yang selama ini dilaporkan.

Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan sekaligus menciptakan iklim persaingan yang sehat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk menghambat atau mematikan usaha, melainkan memastikan terciptanya persaingan yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Purbaya mengungkapkan, berdasarkan data awal yang dimiliki pemerintah terdapat indikasi bahwa besaran pajak yang disetorkan perusahaan belum mencerminkan skala usaha yang dijalankan.

Oleh karena itu, otoritas meminta perusahaan menyerahkan dokumen dan data pendukung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, ia menegaskan proses yang berjalan saat ini masih berupa klarifikasi sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran di bidang perpajakan.

“Kami meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan agar seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, kita dapat melihat secara adil bagaimana praktik bisnis yang dijalankan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa seluruh aktivitas operasional dan kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama selama proses verifikasi berlangsung.

Purbaya mengapresiasi sikap kooperatif tersebut dan meminta jajaran otoritas pajak segera menuntaskan proses pengumpulan serta analisis data agar hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia juga memastikan pengawasan serupa tidak akan berhenti pada satu perusahaan saja. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan lain yang dinilai memiliki indikasi serupa berdasarkan hasil pemantauan dan analisis data.

Menurut Purbaya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan level playing field di dunia usaha, sehingga setiap pelaku industri bersaing dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara adil.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Karena itu, seluruh pelaku usaha harus menjalankan kewajibannya secara adil dan sesuai aturan. Dengan begitu, industri nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” imbuh Purbaya. (ds)

Kabar Baik! Pemerintah Tanggung PPN Rumah Susun Subsidi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan memberikan insentif perpajakan untuk mendukung pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Insentif tersebut diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) agar harga hunian tetap terjangkau sekaligus mempercepat penyediaannya.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu (24/6).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan rumah susun subsidi, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki kebutuhan hunian tinggi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah pertama.

“Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Menurutnya, pemanfaatan PPN DTP menjadi solusi transisi yang dapat menjaga harga jual rumah susun subsidi tetap berada dalam jangkauan daya beli masyarakat.

Pada saat yang sama, skema tersebut diharapkan mempercepat realisasi pembangunan hunian yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan mendesak di wilayah perkotaan.

Selain membahas insentif pajak, Komite Tapera juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kinerja BP Tapera sepanjang 2026.

Evaluasi tersebut mencakup pengembangan berbagai inovasi pembiayaan yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

Komite Tapera menilai peningkatan tata kelola, inovasi program, serta kolaborasi dengan sektor perbankan, pengembang, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional.

Purbaya menilai kebijakan fiskal harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung target pembangunan nasional.

“Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional,” katanya.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal.

Ke depan, pemerintah bersama Komite Tapera akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan rumah susun subsidi.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan. (ds)

DJP se-Jawa Barat Sita 288 Aset Senilai Rp54 Miliar, Tunggakan Pajak Tembus Rp 113 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III secara serentak melaksanakan Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026 di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Bogor.

Dalam pelaksanaannya, ketiga kanwil berhasil melakukan penyitaan terhadap total 288 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp 54.060.910.802.

Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran Rp 12.064.211.565.

Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan penyitaan terhadap 71 aset dengan nilai taksiran Rp 27.955.397.758. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III melaksanakan penyitaan terhadap 111 aset dengan nilai taksiran Rp 14.041.301.479.

Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan penyitaan dilakukan terhadap 43 Wajib Pajak dengan total 71 aset yang terdiri atas alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penagihan aktif guna melunasi utang pajak yang mencapai Rp 113.206.633.558.

Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap memiliki hak, termasuk mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak, mengajukan permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, mengajukan pengurangan atau pembatakan SKP/STP yang tidak benar, dan/atau mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.

Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak dan tidak ditujukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya komunikasi dan edukasi kepada Wajib Pajak dalam proses penagihan.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih terdapat Wajib Pajak yang belum mengetahui adanya utang pajak yang dimilikinya.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujar Samingun dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Selain seremoni kick off, kegiatan juga diisi dengan live report dari masing-masing kantor wilayah yang melaksanakan penyitaan di lokasi berbeda. Prosesi simbolis dilakukan melalui pemasangan stiker sita oleh jurusita pajak pada objek yang disita.

Kanwil DJP Jawa Barat II yang diwakili oleh KPP Pratama Cikarang Utara melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko. Kanwil DJP Jawa Barat III yang diwakili oleh KPP Madya Bogor melaksanakan penyitaan atas aset berupa kendaraan truk roda empat.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat I yang diwakili oleh KPP Madya Dua Bandung melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko.

Melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak Tahun 2026, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan. (ds)

Bukan Satu, Financial Center Indonesia Bisa Hadir di Tiga Lokasi di Bali

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan menetapkan Bali sebagai wilayah pertama yang akan dikembangkan.

Menariknya, kawasan tersebut tidak hanya dirancang berada di satu lokasi, melainkan berpotensi dibangun di dua hingga tiga titik berbeda di Pulau Dewata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan regulasi hingga pembangunan ekosistem pendukung yang dibutuhkan agar pusat keuangan internasional dapat beroperasi secara optimal.

“Financial center kita sedang siapkan legal dokumennya. Jadi ekosistem infrastrukturnya sedang kita siapkan,” kata Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (25/6).

Menurut Airlangga, Bali dipilih sebagai lokasi awal pengembangan karena dinilai memiliki potensi untuk mendukung aktivitas keuangan berskala internasional. Namun, pemerintah belum memutuskan titik pasti yang akan dijadikan kawasan PFII.

“Sementara di Bali. Tapi di Bali bisa dua atau tiga titik,” katanya.

Ia menjelaskan, kehadiran financial center diharapkan menjadi instrumen baru untuk meningkatkan daya tarik Indonesia terhadap arus investasi global. Selama ini, Indonesia masih mengandalkan investasi langsung (foreign direct investment), sementara sejumlah negara berhasil menghimpun dana jauh lebih besar melalui pusat keuangan internasional.

Airlangga mencontohkan Singapura yang mampu menarik investasi sekitar Rp 5.000 triliun melalui perannya sebagai financial center. Angka tersebut jauh melampaui investasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme konvensional yang berkisar Rp 2.200 triliun setiap tahun.

Selain Singapura, Airlangga juga menyinggung Dubai sebagai contoh pusat keuangan internasional yang mampu mengelola aset hingga sekitar US$ 800 miliar.

Menurutnya, jumlah financial center kelas dunia masih relatif sedikit sehingga Indonesia memiliki peluang untuk menjadi salah satu tujuan baru bagi pergerakan modal internasional.

Untuk mendukung pembentukan kawasan tersebut, pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

Regulasi itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan ditargetkan rampung pada September 2026.

RUU tersebut menjadi dasar hukum pembentukan kawasan keuangan khusus yang menerapkan standar internasional, memiliki pengaturan hukum dan administrasi yang bersifat khusus, serta menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha.

Dalam Pasal 248A RUU PFII, pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan satu atau lebih kawasan pusat finansial internasional. Ketentuan ini membuka ruang bagi pengembangan beberapa kawasan PFII di Bali sebagaimana disampaikan Airlangga.

Ke depan, pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII juga akan memperoleh berbagai fasilitas, termasuk perlakuan perpajakan khusus dan insentif lainnya guna meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik aktivitas keuangan global.

Adapun pengelolaan kawasan tersebut akan berada di bawah Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. (ds)

id_ID