Ratusan Peserta Ikuti Diskusi IKPI Bahas Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ratusan peserta dari kalangan konsultan pajak, akademisi, pelaku usaha, mahasiswa, hingga pemerhati kebijakan fiskal mengikuti webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, dan melalui platform Zoom, Jumat (26/6/2026).

Mengusung tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”, forum tersebut menjadi ruang diskusi berbagai pemangku kepentingan untuk mengkaji praktik under invoicing, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta berbagai langkah yang dapat ditempuh guna memperkuat pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

Webinar menghadirkan empat narasumber yang memiliki latar belakang akademis dan praktis, yakni Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta mantan Anggota Bidang Litbang IKPI periode 2019–2024 Dr. Arifin Halim.

Keempat pembicara menyampaikan pandangan dari perspektif masing-masing mengenai fenomena under invoicing, mulai dari tantangan dalam pengawasan transaksi perdagangan, implikasinya terhadap penerimaan negara, hingga pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Diskusi dipandu oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, yang memoderatori jalannya forum secara interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan, baik oleh peserta yang hadir langsung di Kantor Pusat IKPI maupun yang mengikuti secara daring dari berbagai daerah.

Melalui program Ruang Gagasan IKPI, organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia tersebut terus mendorong lahirnya diskusi yang berbasis kajian ilmiah dan pengalaman praktis. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah bertukar gagasan sekaligus memberikan kontribusi dalam penguatan kebijakan fiskal, peningkatan kepatuhan perpajakan, serta optimalisasi penerimaan negara. (bl)

Puluhan Peserta akan Meriahkan Turnamen Padel HUT Ke-11 IKPI Cabang Depok

IKPI, Depok: Puluhan peserta memeriahkan Padel Happy Fun Open Tournament yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11, Sabtu (27/6/2026). Turnamen yang berlangsung di Padel CGE, Cimanggis, Depok, menjadi pembuka rangkaian perayaan sebelum puncak acara HUT pada malam harinya.

Ketua Panitia HUT ke-11 IKPI Cabang Depok, Taslim Syahputra, mengatakan antusiasme peserta cukup tinggi sehingga suasana pertandingan berlangsung meriah sejak pagi.

“Puluhan peserta baik dari anggota IKPI maupun Umum ikut memeriahkan Padel Happy Fun Open Tournament dalam rangka HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. Kegiatan ini menjadi ajang kebersamaan bagi anggota sekaligus mempererat silaturahmi melalui olahraga,” ujar Taslim, Jumat (26/6/2026).

(Taslim Syahputra)

Menurutnya, turnamen dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Setelah pertandingan berakhir, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan puncak perayaan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok yang digelar pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

Taslim menjelaskan, penyelenggaraan turnamen tidak hanya menjadi kompetisi olahraga, tetapi juga wadah untuk memperkuat hubungan antarkonsultan pajak dan para mitra yang hadir dalam suasana yang santai dan penuh keakraban.

Mengusung tema “Sportivity, Networking, Celebration”, kegiatan tersebut diharapkan semakin mempererat solidaritas keluarga besar IKPI Cabang Depok sekaligus menjadi momentum memperkuat jejaring profesional di antara para anggota. (bl)

Asosiasi Dukung Pajak Marketplace, Minta Aturan Teknis Segera Difinalisasi

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Namun, asosiasi meminta pemerintah segera merampungkan aturan teknis agar implementasi kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan digital.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, pada prinsipnya industri mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih baik di sektor perdagangan digital.

“Pada prinsipnya, idEA mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menciptakan level playing field yang lebih baik. Kami juga memahami bahwa ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6).

Menurut Budi, saat ini marketplace masih berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait implementasi kebijakan tersebut. Sejumlah ketentuan teknis, kata dia, masih dalam proses penyelesaian.

Ia menjelaskan, pembahasan lanjutan dengan DJP baru saja dilakukan. Sejumlah aspek teknis masih akan dituangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen), Surat Edaran (SE), maupun Nota Dinas (ND).

“Sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi marketplace,” katanya.

Dari sisi industri, Budi mengatakan masing-masing platform perdagangan elektronik terus melakukan penyesuaian sistem, pengujian, hingga menyiapkan komunikasi kepada para penjual (seller) agar implementasi dapat berjalan dengan baik.

Ia juga mengapresiasi langkah DJP yang menyiapkan berbagai dukungan bagi pelaku industri, mulai dari dokumen frequently asked questions (FAQ), pendampingan teknis, dedicated support untuk setiap marketplace, hingga layanan helpdesk.

Menurutnya, selain kesiapan sistem, faktor yang tidak kalah penting adalah pemahaman para penjual terhadap mekanisme baru tersebut.

Oleh karena itu, komunikasi dan sosialisasi yang jelas dari pemerintah, dengan dukungan marketplace, akan menjadi faktor penting agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan.

Terkait waktu pelaksanaan, Budi menegaskan idEA pada prinsipnya mendukung implementasi kebijakan pemerintah.

Namun, ia berharap penerapannya dilakukan melalui koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri serta memberikan waktu penyesuaian yang memadai.

“Sehingga tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa menganggu aktivitas perdagangan digital maupun pertumbuhan UMKM,” imbuh Budi.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang bertransaksi secara daring.

Aturan tersebut juga memungkinkan platform digital luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Apabila omzetnya melampaui batas tersebut dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan perubahan data kepada platform.

Selain itu, PMK juga mengecualikan sejumlah transaksi dari mekanisme pemungutan, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengecualian tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang tetap harus dihitung, disetor, dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Ingin Bebas PPh Marketplace? DJP Minta Penjual Jujur Soal Omzet

IKPI, Jakarta: Penyelenggara marketplace akan memantau perkembangan omzet para penjual untuk menentukan kapan kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% mulai diberlakukan.

Mekanisme ini diterapkan seiring rencana implementasi aturan baru pemerintah terkait pemungutan pajak atas transaksi perdagangan elektronik yang akan berlaku pada Juli 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan penjual yang omzet tahunannya masih di bawah Rp 500 juta tidak akan langsung dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Namun, mereka harus terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat berjualan.

“Jadi setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur, kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya,” ujar Inge dalam acara UMKM Insight, dikutip Jumat (26/6).

Menurut dia, platform digital juga memiliki mekanisme untuk memantau perkembangan omzet penjual. Ketika omzet dalam tahun berjalan telah melampaui Rp 500 juta, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi penjual tersebut.

“Tapi kan kalau platform pasti melihat dong seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melalui batasan Rp 500 juta maka pada saat itulah dia memungut PPh tadi dari seller yang bersangkutan,” katanya.

Inge menegaskan pemungutan oleh marketplace tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baik penjualan melalui platform digital maupun transaksi langsung di luar marketplace tetap harus digabungkan dalam pelaporan pajak.

“Jadi antara yang dijual langsung dengan melalui platform, semuanya digabungkan, dilaporkan di dalam SPT-nya dan yang sudah dipotong pemungut menjadi pengurang dari pajak yang harus dia bayarkan sendiri nantinya,” kata Inge.

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Selama ini pelaku usaha tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan, sementara marketplace kini hanya ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.

Regulasi ini juga memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform.

Apabila dalam tahun berjalan omzet pedagang melampaui batas tersebut, penjual wajib memberitahukan perubahan kondisinya kepada marketplace. Setelah itu, platform akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20/2026

IKPI,Jakarta: Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi ini memberikan kepastian dan kemudahan perpajakan bagi pengusaha UMKM sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana menegaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah kebijakan yang menambah beban bagi pengusaha UMKM.

Sebaliknya, regulasi tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada usaha mikro dan kecil.

“Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu,” ujar Temmy dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6).

Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun tanpa batas waktu.

Selain itu, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0%.

Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk mendorong pengusaha UMKM menerapkan pencatatan dan pembukuan usaha yang lebih baik.

Pembukuan yang tertata tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme usaha, memperluas akses pembiayaan, dan mengukur proses UMKM naik kelas.

“Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menjelaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan semakin tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.

Menurut Inge, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar namun tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif lebih difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil.

“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik,” kata Inge.

Ia juga menegaskan pengenaan pajak bagi badan usaha dilakukan berdasarkan laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi badan usaha dengan omzet tertentu sehingga beban perpajakan tetap proporsional dan mendukung keberlangsungan usaha. (ds)

DJP Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 52,85 Triliun hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp 52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.

Penerimaan tersebut didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seiring bertambahnya tujuh perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari empat jenis pungutan.

Rinciannya meliputi PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun.

Menurut Inge, hingga akhir Mei 2026 DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Pada Mei lalu, otoritas pajak kembali memperluas cakupan dengan menunjuk tujuh pemungut baru sebagai bagian dari upaya mengikuti perkembangan ekonomi digital.

Ketujuh perusahaan yang baru ditunjuk tersebut adalah Strava Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6).

DJP mencatat hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai kumulatif Rp 40,55 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 4,88 triliun sepanjang Januari–Mei 2026.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, pajak kripto telah menyumbang Rp 2,06 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp 881,82 miliar.

Di sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp 4,98 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp 2,85 triliun.

Sementara itu, Pajak SIPP telah menyumbang Rp 5,26 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.

Inge mengatakan masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital baru ke dalam daftar pemungut PPN PMSE menunjukkan semakin luasnya jenis layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” katanya. (ds)

Penerimaan Pajak Banten Tembus Rp31,71 Triliun, Tumbuh 18,58 Persen hingga Akhir Mei 2026

IKPI, Jakarta: Kanwil DJP Banten membukukan penerimaan pajak sebesar Rp31,71 triliun hingga 31 Mei 2026. Realisasi tersebut telah mencapai 33,72 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp94,07 triliun sekaligus mencatat pertumbuhan 18,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp26,74 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan kinerja penerimaan pada Mei 2026 juga melampaui proyeksi. Penerimaan pada bulan tersebut mencapai Rp6,69 triliun atau lebih tinggi 13,45 persen dibandingkan proyeksi sebesar Rp5,89 triliun.

“Kinerja penerimaan pajak periode Mei ini mengalami pertumbuhan sebesar 13,93 persen,” ujar Aim dalam Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten yang digelar secara virtual dikutip, Jumat (26/6/2026).

Menurut Aim, capaian penerimaan pajak di wilayah Banten terutama ditopang oleh kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan PPN Impor. Di sisi lain, sejumlah jenis pajak lainnya seperti PPh Impor, PPh Pasal 26, serta PPh Final juga mencatat pertumbuhan yang positif.

Dari sisi jenis pajak utama, hampir seluruhnya menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. PPh Pasal 21 menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 36,25 persen secara tahunan. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah tenaga kerja, kenaikan upah dan bonus, membaiknya aktivitas ekonomi, serta meningkatnya kepatuhan pemotong pajak.

Selain itu, PPh Badan tumbuh 8,48 persen, sementara PPh Orang Pribadi meningkat 14,27 persen secara tahunan. Adapun PPN Dalam Negeri juga mencatatkan pertumbuhan yang kuat sebesar 29,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kinerja positif juga terlihat di seluruh kantor pelayanan pajak di bawah Kanwil DJP Banten. Seluruh KPP berhasil membukukan pertumbuhan penerimaan neto positif. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Pandeglang dengan kenaikan 59,9 persen, sedangkan capaian nominal terbesar diraih KPP Pratama Tangerang Timur dengan pertumbuhan 35,5 persen.

Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Banten, Muhamad Riza Fahlevi, menyebut mayoritas sektor usaha utama turut mencatat pertumbuhan penerimaan pajak.

Sektor industri pengolahan tumbuh 16,36 persen, perdagangan besar meningkat 27,28 persen, konstruksi naik 6,34 persen, pengangkutan dan pergudangan tumbuh 14,84 persen, aktivitas penyewaan meningkat 33,67 persen, administrasi pemerintahan naik 31,63 persen, serta aktivitas profesional tumbuh 30,72 persen. Hanya sektor real estate yang masih mengalami kontraksi sebesar 1,30 persen secara tahunan.

“Capaian penerimaan pajak yang menunjukkan keseluruhan pertumbuhan positif ini mencerminkan terjaganya aktivitas ekonomi di wilayah Banten,” kata Riza. (bl)

Jangan Lewatkan! Webinar IKPI Bahas Under Invoicing Digelar Siang Ini

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal pada siang ini, Jumat (26/6/2026), pukul 14.00 WIB. Diskusi yang terbuka untuk umum itu mengangkat tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”

Forum tersebut akan mempertemukan akademisi, praktisi perpajakan, dan pelaku usaha untuk membahas fenomena under invoicing yang selama ini kerap dikaitkan dengan potensi kebocoran penerimaan negara serta tantangan dalam penguatan sistem perpajakan nasional.

Empat narasumber dijadwalkan hadir, yakni Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta mantan Anggota Bidang Litbang IKPI periode 2019–2024 Dr. Arifin Halim.

Diskusi akan dipandu oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, sebagai moderator.

Webinar ini tidak dipungut biaya dan masih terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya diskusi. Peserta dapat bergabung melalui Zoom dengan tautan berikut:

Link Zoom: https://us06web.zoom.us/j/81109436047?pwd=QWlXeUVhY3Nad3lXWVJ0cXJzUFlGQT09

Meeting ID: 811 0943 6047

Passcode: 260626

IKPI mengundang masyarakat, khususnya pemerhati perpajakan, pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, dan profesional, untuk memanfaatkan forum ini sebagai ruang bertukar gagasan mengenai isu-isu strategis yang berkaitan dengan penerimaan negara dan kebijakan fiskal Indonesia. (bl)

Ketika Hak Restitusi Bergantung pada Kesalahan Orang Lain

Restitusi pajak selama ini sering dipahami sebagai fasilitas yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Cara pandang tersebut sebenarnya kurang tepat. Dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment, restitusi bukanlah bentuk kemurahan hati negara, melainkan konsekuensi hukum ketika pajak yang telah dibayar ternyata melebihi jumlah yang seharusnya terutang.

Negara memang memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi kewenangan tersebut selalu diikuti dengan kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Wajib Pajak memang berhak menerimanya.

Atas dasar itulah PMK Nomor 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. Dalam konsideransnya ditegaskan bahwa perubahan dilakukan untuk meningkatkan akurasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pemerintah juga ingin mempercepat proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme penelitian yang lebih sederhana dibandingkan pemeriksaan. Tujuan tersebut tentu layak diapresiasi karena dunia usaha sejak lama menginginkan proses restitusi yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian.

Namun, jika PMK ini dibaca secara utuh, sesungguhnya terdapat perubahan yang jauh lebih besar dibanding sekadar memangkas jangka waktu penyelesaian restitusi. Regulasi ini menunjukkan perubahan paradigma administrasi perpajakan dari pendekatan yang bertumpu pada pemeriksaan dokumen menuju pendekatan yang bertumpu pada validasi data elektronik. Pergeseran tersebut memang sejalan dengan transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak, tetapi sekaligus memunculkan persoalan baru yang patut menjadi perhatian para praktisi pajak.

Perubahan paradigma tersebut terlihat jelas dari ruang lingkup penelitian yang dilakukan sebelum pengembalian pendahuluan diberikan. Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya meneliti kebenaran penghitungan pajak yang dilakukan Wajib Pajak, tetapi juga memastikan bahwa bukti pemotongan telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP, pembayaran pajak telah tervalidasi melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Pajak Masukan berasal dari Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP penerbit, hingga dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak telah dipertukarkan secara elektronik dengan sistem DJP. Dengan kata lain, kualitas data menjadi faktor yang sama pentingnya dengan kualitas kepatuhan Wajib Pajak itu sendiri.

Pendekatan tersebut secara konseptual memang dapat dipahami. Negara tentu tidak ingin memberikan restitusi atas transaksi yang ternyata tidak pernah terjadi atau didukung oleh dokumen yang tidak valid. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penyalahgunaan Faktur Pajak dan rekayasa transaksi menjadi salah satu perhatian serius otoritas pajak. Oleh karena itu, penggunaan validasi elektronik merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa uang negara tidak dikembalikan kepada pihak yang tidak berhak.

Akan tetapi, di sinilah letak persoalan yang menarik untuk didiskusikan. Ketika validasi data menjadi syarat utama memperoleh restitusi, muncul pertanyaan apakah hak restitusi masih sepenuhnya ditentukan oleh kepatuhan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Ataukah hak tersebut secara tidak langsung juga bergantung pada kepatuhan administrasi pihak lain yang berada di luar kendali Wajib Pajak? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi yang sangat besar terhadap konsep perlindungan hak Wajib Pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.

Ketika Risiko Berpindah

Bayangkan sebuah perusahaan manufaktur furnitur yang sebagian besar produknya diekspor ke pasar Eropa. Dalam satu Masa Pajak perusahaan tersebut membeli kayu olahan, bahan finishing, lem, kemasan, dan jasa pengangkutan dari lebih dari tiga puluh pemasok. Seluruh transaksi dilakukan melalui perjanjian yang sah, seluruh pembayaran telah dilunasi melalui perbankan, barang telah diterima sesuai kontrak, dan seluruh Faktur Pajak telah diterima sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan. Karena ekspor dikenai tarif PPN 0 persen, perusahaan mengalami kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp1,8 miliar dan mengajukan pengembalian pendahuluan sesuai PMK 28 Tahun 2026.

Dalam proses penelitian ternyata ditemukan bahwa salah satu pemasok terlambat melaporkan Faktur Pajak ke sistem administrasi DJP. Nilai Pajak Masukan dari pemasok tersebut mencapai Rp280 juta. Secara ekonomi transaksi tersebut nyata, secara akuntansi telah dibukukan, dan secara hukum perdata hubungan antara pembeli dan penjual telah selesai karena kewajiban pembayaran telah dipenuhi. Namun secara administrasi perpajakan, Pajak Masukan tersebut belum memenuhi persyaratan validasi sehingga belum dapat diperhitungkan sebagai dasar pengembalian pendahuluan.

Kasus seperti itu menunjukkan adanya perpindahan risiko kepatuhan (compliance risk shifting). Sebelumnya, risiko administratif terutama melekat pada pihak yang melakukan pelanggaran. Kini, keterlambatan atau ketidakpatuhan vendor dapat ikut memengaruhi hak restitusi pembeli yang sebenarnya telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya. Dari perspektif dunia usaha, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang tidak kecil karena dana yang seharusnya kembali ke perusahaan masih tertahan akibat kesalahan administrasi yang tidak berada dalam kendalinya.

Dari sudut pandang praktisi pajak, kondisi tersebut menimbulkan dilema. Di satu sisi, negara memang wajib menjaga agar restitusi hanya diberikan atas transaksi yang benar-benar sah. Di sisi lain, perlindungan terhadap penerimaan negara juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap Wajib Pajak yang beritikad baik. Jangan sampai sistem yang dibangun untuk mencegah penyalahgunaan justru menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang selama ini telah berupaya memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya secara benar.

Persoalan tersebut sesungguhnya tidak berhenti pada validasi Faktur Pajak. PMK 28/2026 juga mensyaratkan berbagai aspek kepatuhan formal bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, mulai dari ketepatan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, hingga tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Bahkan status sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat dicabut apabila kemudian diketahui terdapat keterlambatan penyampaian SPT atau tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dari sudut pandang administrasi perpajakan, syarat tersebut memang dimaksudkan agar fasilitas percepatan restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.

Namun, pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah seluruh persyaratan tersebut telah mencerminkan asas proporsionalitas. Dalam praktik perpajakan, tidak semua pelanggaran administrasi memiliki bobot yang sama. Keterlambatan penyampaian satu Surat Pemberitahuan Masa karena gangguan sistem, misalnya, tentu berbeda dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar atau membuat Faktur Pajak fiktif.

Ketika konsekuensi atas pelanggaran administratif yang relatif ringan adalah hilangnya akses terhadap pengembalian pendahuluan, muncul kesan bahwa ukuran kepatuhan lebih banyak bertumpu pada aspek formal dibandingkan kepatuhan material.

Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah perusahaan manufaktur dengan omzet Rp300 miliar yang selama lima tahun terakhir selalu membayar pajak tepat waktu, tidak memiliki tunggakan, dan seluruh transaksi usahanya dapat dipertanggungjawabkan. Pada suatu masa pajak, perusahaan mengalami keterlambatan penyampaian SPT Masa karena terjadi gangguan pada sistem pelaporan menjelang batas waktu.

Keterlambatan tersebut memang merupakan pelanggaran administratif yang harus dipertanggungjawabkan. Namun apabila akibatnya perusahaan kehilangan status sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sehingga tidak lagi dapat menikmati pengembalian pendahuluan, maka konsekuensi yang diterima tampak jauh lebih besar dibandingkan tingkat pelanggarannya.

Dalam perspektif hukum administrasi, sanksi seharusnya tidak hanya memenuhi unsur kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan asas proporsionalitas. Artinya, terdapat keseimbangan antara tingkat kesalahan dengan akibat hukum yang ditimbulkan.

Prinsip tersebut menjadi penting karena tujuan utama administrasi perpajakan bukan semata-mata menjatuhkan konsekuensi kepada Wajib Pajak, melainkan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Apabila Wajib Pajak merasa bahwa kesalahan administratif yang relatif kecil dapat berakibat pada hilangnya hak memperoleh pelayanan yang lebih cepat, maka tujuan membangun kepercayaan antara fiskus dan Wajib Pajak justru berpotensi terganggu.

Perubahan pendekatan yang dibawa PMK 28/2026 juga menandai pergeseran peran konsultan pajak. Selama ini konsultan lebih banyak berfokus pada aspek penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Kini ruang lingkup pekerjaannya berkembang menjadi memastikan bahwa seluruh data yang menjadi dasar restitusi telah sinkron dalam sistem administrasi DJP.

Pemeriksaan terhadap validitas Faktur Pajak, bukti pemotongan, NTPN, hingga konsistensi pelaporan lawan transaksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendampingan restitusi. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan restitusi di era digital tidak lagi hanya ditentukan oleh kemampuan memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga kemampuan mengelola kualitas data.

Transformasi tersebut tentu merupakan konsekuensi logis dari modernisasi administrasi perpajakan. Hampir seluruh otoritas pajak di berbagai negara bergerak menuju pemanfaatan data digital sebagai instrumen utama pengawasan. Analisis berbasis data memungkinkan pemeriksaan dilakukan lebih cepat, lebih akurat, dan lebih objektif dibandingkan hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen secara manual. Dari sisi pemerintah, pendekatan tersebut mampu menekan risiko penyalahgunaan restitusi sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi.

Akan tetapi, modernisasi administrasi perpajakan tidak boleh berhenti pada digitalisasi proses. Modernisasi juga harus menghadirkan rasa keadilan. Sistem yang canggih seharusnya mampu membedakan antara transaksi yang terindikasi fiktif dengan transaksi yang secara material terbukti benar tetapi mengalami kendala administratif pada salah satu pihak. Apabila seluruh risiko ketidaksesuaian data dibebankan kepada Wajib Pajak yang mengajukan restitusi, maka tujuan membangun sistem perpajakan yang adil justru belum sepenuhnya tercapai.

Menjaga Keseimbangan

Karena itu, menurut hemat penulis, PMK 28/2026 perlu dipahami sebagai langkah maju yang masih menyisakan ruang penyempurnaan. Pemerintah patut diapresiasi karena memberikan kepastian waktu penyelesaian pengembalian pendahuluan, memperluas penggunaan penelitian dibanding pemeriksaan, serta memperkuat validasi data untuk menjaga kredibilitas sistem restitusi. Seluruh kebijakan tersebut menunjukkan komitmen untuk membangun administrasi perpajakan yang semakin modern dan akuntabel.

Di sisi lain, mekanisme perlindungan terhadap Wajib Pajak yang beritikad baik juga perlu terus diperkuat. Ketika keterlambatan atau kesalahan administrasi berasal dari vendor, pemotong pajak, atau pihak lain, seharusnya tersedia mekanisme yang memungkinkan Wajib Pajak membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi sehingga hak restitusinya tidak tertunda terlalu lama. Pendekatan seperti ini akan lebih mencerminkan keseimbangan antara perlindungan penerimaan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak.

Pada akhirnya, keberhasilan PMK 28/2026 tidak hanya diukur dari berapa hari proses restitusi dapat diselesaikan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah sejauh mana regulasi ini mampu menghadirkan kepastian hukum tanpa mengorbankan rasa keadilan. Restitusi yang cepat memang penting, tetapi restitusi yang adil jauh lebih penting. Sebab dalam sistem perpajakan yang sehat, Wajib Pajak yang telah memenuhi seluruh kewajibannya tidak seharusnya menanggung risiko akibat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak lain.

Justru di sinilah tantangan terbesar reformasi administrasi perpajakan Indonesia ke depan. Digitalisasi harus menjadi instrumen untuk mempermudah pelayanan, bukan menciptakan hambatan baru yang sulit dikendalikan oleh Wajib Pajak. Ketika keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak dapat diwujudkan, maka tujuan membangun sistem perpajakan yang berkeadilan akan semakin mendekati kenyataan. Dengan demikian, hak restitusi benar-benar kembali pada hakikatnya, yakni hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak, bukan hak yang bergantung pada kesalahan administrasi orang lain.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Praktisi dan Dosen

Jemmi Sutiono
Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID