Ingin Bebas PPh Marketplace? DJP Minta Penjual Jujur Soal Omzet

IKPI, Jakarta: Penyelenggara marketplace akan memantau perkembangan omzet para penjual untuk menentukan kapan kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% mulai diberlakukan.

Mekanisme ini diterapkan seiring rencana implementasi aturan baru pemerintah terkait pemungutan pajak atas transaksi perdagangan elektronik yang akan berlaku pada Juli 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan penjual yang omzet tahunannya masih di bawah Rp 500 juta tidak akan langsung dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Namun, mereka harus terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat berjualan.

“Jadi setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur, kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya,” ujar Inge dalam acara UMKM Insight, dikutip Jumat (26/6).

Menurut dia, platform digital juga memiliki mekanisme untuk memantau perkembangan omzet penjual. Ketika omzet dalam tahun berjalan telah melampaui Rp 500 juta, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi penjual tersebut.

“Tapi kan kalau platform pasti melihat dong seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melalui batasan Rp 500 juta maka pada saat itulah dia memungut PPh tadi dari seller yang bersangkutan,” katanya.

Inge menegaskan pemungutan oleh marketplace tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baik penjualan melalui platform digital maupun transaksi langsung di luar marketplace tetap harus digabungkan dalam pelaporan pajak.

“Jadi antara yang dijual langsung dengan melalui platform, semuanya digabungkan, dilaporkan di dalam SPT-nya dan yang sudah dipotong pemungut menjadi pengurang dari pajak yang harus dia bayarkan sendiri nantinya,” kata Inge.

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Selama ini pelaku usaha tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan, sementara marketplace kini hanya ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.

Regulasi ini juga memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform.

Apabila dalam tahun berjalan omzet pedagang melampaui batas tersebut, penjual wajib memberitahukan perubahan kondisinya kepada marketplace. Setelah itu, platform akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

id_ID