Asosiasi Dukung Pajak Marketplace, Minta Aturan Teknis Segera Difinalisasi

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Namun, asosiasi meminta pemerintah segera merampungkan aturan teknis agar implementasi kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan digital.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, pada prinsipnya industri mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih baik di sektor perdagangan digital.

“Pada prinsipnya, idEA mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menciptakan level playing field yang lebih baik. Kami juga memahami bahwa ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6).

Menurut Budi, saat ini marketplace masih berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait implementasi kebijakan tersebut. Sejumlah ketentuan teknis, kata dia, masih dalam proses penyelesaian.

Ia menjelaskan, pembahasan lanjutan dengan DJP baru saja dilakukan. Sejumlah aspek teknis masih akan dituangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen), Surat Edaran (SE), maupun Nota Dinas (ND).

“Sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi marketplace,” katanya.

Dari sisi industri, Budi mengatakan masing-masing platform perdagangan elektronik terus melakukan penyesuaian sistem, pengujian, hingga menyiapkan komunikasi kepada para penjual (seller) agar implementasi dapat berjalan dengan baik.

Ia juga mengapresiasi langkah DJP yang menyiapkan berbagai dukungan bagi pelaku industri, mulai dari dokumen frequently asked questions (FAQ), pendampingan teknis, dedicated support untuk setiap marketplace, hingga layanan helpdesk.

Menurutnya, selain kesiapan sistem, faktor yang tidak kalah penting adalah pemahaman para penjual terhadap mekanisme baru tersebut.

Oleh karena itu, komunikasi dan sosialisasi yang jelas dari pemerintah, dengan dukungan marketplace, akan menjadi faktor penting agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan.

Terkait waktu pelaksanaan, Budi menegaskan idEA pada prinsipnya mendukung implementasi kebijakan pemerintah.

Namun, ia berharap penerapannya dilakukan melalui koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri serta memberikan waktu penyesuaian yang memadai.

“Sehingga tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa menganggu aktivitas perdagangan digital maupun pertumbuhan UMKM,” imbuh Budi.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang bertransaksi secara daring.

Aturan tersebut juga memungkinkan platform digital luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Apabila omzetnya melampaui batas tersebut dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan perubahan data kepada platform.

Selain itu, PMK juga mengecualikan sejumlah transaksi dari mekanisme pemungutan, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengecualian tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang tetap harus dihitung, disetor, dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

id_ID