IKPI Depok Bagikan 500 Paket Takjil di Margonda, Habis dalam 30 Menit

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok membagikan 500 paket takjil kepada para pengguna jalan di Jalan Raya Margonda, tepatnya di depan Depok Mall, pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan berbagi di bulan Ramadan ini disambut antusias oleh masyarakat yang melintas di kawasan pusat kota Depok tersebut.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik mengatakan kegiatan pembagian takjil ini merupakan bentuk kepedulian sosial para konsultan pajak kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih berada di jalan menjelang waktu berbuka puasa. Melalui kegiatan ini, IKPI ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menebarkan semangat berbagi di bulan penuh berkah.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ramadan adalah momentum untuk berbagi. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama para pekerja yang masih beraktivitas di jalan saat waktu berbuka tiba,” ujar Ketua IKPI Cabang Depok di sela kegiatan Pojok Pajak yang juga digelar bersamaan.

Pembagian takjil tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang turut turun ke jalan bersama para pengurus untuk membagikan paket makanan berbuka kepada para pengendara dan pejalan kaki.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sejumlah pengurus IKPI Cabang Depok juga ikut terlibat langsung dalam kegiatan ini. Mereka berdiri di sepanjang tepi Jalan Margonda untuk membagikan takjil kepada pengendara roda dua, pengemudi angkutan umum, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Hanya dalam waktu sekitar 30 menit, sebanyak 500 paket takjil yang disiapkan panitia langsung habis dibagikan kepada para pengguna jalan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tak hanya pengendara, berbagai kalangan turut menikmati takjil yang dibagikan. Mulai dari sopir angkot, pengemudi ojek online, petugas keamanan mall, hingga pedagang asongan dan pemulung yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Ketua IKPI Cabang Depok berharap kegiatan berbagi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebersamaan di bulan Ramadan. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sosial seperti ini akan terus didorong sebagai bagian dari kontribusi organisasi kepada masyarakat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami berharap kegiatan sederhana ini bisa membawa kebahagiaan bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa. Semoga kebersamaan dan kepedulian seperti ini terus terjaga,” ujarnya. (bl)

IKPI Cabang Depok Gelar Pojok Pajak, Waketum Nuryadin Rahman Turun Langsung Bantu Isi SPT Tahunan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar layanan Pojok Pajak untuk membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi. Kegiatan yang berlangsung di D’Mall Depok ini memberikan pendampingan pengisian SPT secara gratis kepada wajib pajak.

Program Pojok Pajak tersebut telah digelar sejak 2 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 8 Maret 2026. Selama periode tersebut, para konsultan pajak dari IKPI Cabang Depok memberikan layanan konsultasi sekaligus pendampingan pengisian SPT kepada masyarakat yang datang.

Dalam kegiatan pada Sabtu (7/3/2026), Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman turut turun langsung memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan mereka. Ia bersama para pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok membantu masyarakat memahami proses pelaporan pajak sekaligus mendampingi pengisian SPT melalui sistem administrasi perpajakan digital Coretax.

Nuryadin mengatakan kegiatan Pojok Pajak merupakan bentuk kontribusi nyata IKPI dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Menurutnya, pendampingan langsung kepada masyarakat menjadi salah satu cara efektif untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang tepat agar pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah,” ujarnya di sela kegiatan.

Ia menjelaskan, melalui kegiatan probono seperti ini, IKPI ingin mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat. Dengan membuka layanan di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat berkonsultasi sekaligus mendapatkan bantuan pengisian SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.

Selain membantu pengisian SPT, para konsultan pajak juga memberikan edukasi singkat mengenai kewajiban perpajakan serta tata cara pelaporan pajak secara elektronik melalui sistem Coretax. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang semakin digital.

Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan layanan tersebut. Mereka berkonsultasi mengenai pelaporan SPT sekaligus memastikan data yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, IKPI Cabang Depok berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan pajak tepat waktu. Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret, masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan laporan pajaknya.

IKPI juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi agar tercipta kepatuhan sukarela. (bl)

Ekonom: Kebijakan Perluasan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Perkuat Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ekonom menilai kebijakan pemerintah yang memperluas kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan bank serta lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi merchant kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance Eko Listiyanto mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan data transaksi keuangan sebagai alat untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

“Ini bagian dari upaya untuk melihat kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kreditnya,” ujar Eko, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, transaksi kartu kredit dapat mencerminkan aktivitas ekonomi seseorang maupun suatu usaha. Dengan memanfaatkan data tersebut, otoritas pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi kewajiban pajak wajib pajak.

Eko menilai kebijakan ini sejalan dengan tren penguatan administrasi perpajakan yang semakin berbasis data. Melalui integrasi data transaksi keuangan, pengawasan pajak dapat dilakukan lebih efektif tanpa harus selalu mengandalkan pemeriksaan langsung.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan ini berpotensi memengaruhi perilaku sebagian masyarakat dalam menggunakan kartu kredit, terutama untuk transaksi bernilai besar.

Namun, menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir selama transaksi dilakukan secara wajar dan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak.

“Jika tujuan transaksinya normal, bukan untuk menghindari pajak, maka sebenarnya tidak perlu khawatir,” kata Eko.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memperluas daftar bank dan lembaga pembiayaan yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit. Secara keseluruhan terdapat 27 entitas yang masuk dalam daftar wajib lapor, meningkat dari 23 entitas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017.

Data yang wajib dilaporkan meliputi identitas bank atau lembaga, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total nilai transaksi settlement, hingga jumlah transaksi yang dibatalkan. Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan batas waktu pertama paling lambat Maret 2027 dan selanjutnya setiap akhir Maret pada tahun berikutnya. (alf)

Telat Lapor SPT Bisa Didenda hingga Rp1 Juta, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan. Pasalnya, keterlambatan menyampaikan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda yang nilainya mencapai Rp1 juta.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai tenggat waktu akan dikenai denda administrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan mencapai Rp1.000.000.

Sanksi tersebut dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tenggat pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2026.

Selain pengenaan denda, DJP juga dapat mengambil langkah lanjutan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Teguran sebagai pengingat resmi agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan.

Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data perpajakan wajib pajak yang bersangkutan. Penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Apabila dari hasil penelitian ditemukan adanya pajak yang belum dibayarkan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini berisi rincian kewajiban pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda keterlambatan serta sanksi administrasi lainnya.

Karena itu, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mendekati tenggat waktu. Selain berisiko terkena sanksi, kebiasaan melapor pada saat mendekati batas waktu juga berpotensi menimbulkan kepadatan sistem pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan lebih awal. Menurutnya, kebiasaan melaporkan SPT pada saat “injury time” perlu dikurangi agar proses pelaporan berjalan lebih lancar.

Sementara itu, data DJP per 5 Maret 2026 menunjukkan jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan baru mencapai sekitar 6 juta atau sekitar 42,85 persen dari target 14 juta SPT tahun ini. Artinya, masih ada jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tahunannya.

Untuk mempermudah pelaporan, DJP saat ini menyediakan berbagai kanal digital, termasuk melalui sistem Coretax Form. Otoritas pajak juga tengah menyiapkan aplikasi Coretax Mobile yang diharapkan dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. (alf)

Ketum Vaudy Starworld Hadiri Seminar Perpajakan IKPI Jakarta Barat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld hadiri seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini menjadi forum pembaruan pengetahuan sekaligus penguatan peran konsultan pajak dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan pentingnya kegiatan PPL bagi anggota IKPI untuk menjaga kompetensi profesi. Menurutnya, perkembangan kebijakan perpajakan yang sangat dinamis menuntut konsultan pajak terus memperbarui pengetahuan agar dapat memberikan layanan yang tepat kepada wajib pajak.

Seminar tersebut dihadiri sejumlah pengurus IKPI dari berbagai tingkatan organisasi. Dari unsur pengawas hadir Hamdanus.

Selain itu, jajaran Pengurus Pusat IKPI yang hadir antara lain Bendahara Umum Donny Rindorindo, Kepala Biro Akuntansi Poppy Purnamawati, Kepala Biro Perpajakan Liliek, serta pengurus lainnya seperti Suhardi Sumbadji. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap kegiatan peningkatan kapasitas anggota di tingkat cabang.

Dari jajaran Pengurus Daerah IKPI DKJ turut hadir Daniel Mulia, Yenni Halim beserta jajaran pengurus daerah. Sementara dari pengurus cabang, kegiatan ini dipimpin oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Teo Amen bersama pengurus cabang.

Acara ini juga dihadiri sejumlah senior IKPI seperti Alwi A Tjandra, Agus Suryadi, Aleng Gunawan, Alung, dan Suhendrea yang memberikan dukungan terhadap penguatan profesionalisme anggota. Kehadiran para senior tersebut menjadi bentuk kesinambungan pengalaman dan pembelajaran dalam organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI terus memperluas komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. Salah satu agenda penting yang sudah dilakukan adalah audiensi dengan Wakil Presiden Gibram Rakabuming Raka, membahas berbagai isu strategis terkait perpajakan.

Seminar PPL ini menghadirkan Anwar Hidayat sebagai narasumber dengan Yustinus Taruna bertindak sebagai moderator. Melalui kegiatan ini, IKPI berharap anggota dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkembangan kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas layanan profesional kepada masyarakat. (bl)

Penerimaan Pajak NTB Februari 2026 Capai Rp339 Miliar, PPN Jadi Penopang

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Februari 2026 tercatat mencapai Rp339,15 miliar atau sekitar 8,69 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp3,9 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan tren positif pada sejumlah jenis pajak utama, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu penopang utama penerimaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengatakan struktur penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan serta konsumsi domestik.

Menurut Judiana, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir Februari terealisasi sebesar Rp232,73 miliar. Sementara itu, penerimaan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp300,79 miliar.

Ia menjelaskan bahwa PPN Dalam Negeri menjadi penopang utama penerimaan dengan realisasi Rp296,44 miliar dan pertumbuhan yang sangat tinggi, mencapai 273,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar terutama disebabkan pemindahbukuan atas deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM, sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi,” ujar Judiana, Jumat (6/3/2026).

Selain PPN, sejumlah jenis pajak lainnya juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. PPh Pasal 21 tumbuh 121,6 persen, sedangkan PPh Final meningkat 29,4 persen. Hal ini mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan wajib pajak dalam skema pajak final.

PPh Pasal 25 baik untuk badan maupun orang pribadi juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 11,6 persen dan 12,3 persen. Sementara itu, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masing-masing melonjak 326,1 persen dan 47,4 persen, menandakan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa di wilayah tersebut.

Dari sisi sektoral, sektor administrasi pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi penerimaan sebesar Rp57,3 miliar atau sekitar 39,5 persen dan tumbuh 40,7 persen. Sektor perdagangan juga mencatat pertumbuhan kuat sebesar 64,5 persen dengan realisasi Rp75,1 miliar atau sekitar 22,28 persen dari total penerimaan.

Sektor pegawai, akomodasi dan makan minum, serta industri juga menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan masing-masing 61,2 persen, 63,3 persen, dan 46,1 persen. Sementara itu, sektor jasa keuangan mengalami kontraksi sebesar 20,7 persen yang dipengaruhi dinamika pembayaran serta pergeseran basis penerimaan.

Dari sisi kepatuhan, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 81.118 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 79.552 SPT wajib pajak orang pribadi dan 1.636 SPT wajib pajak badan.

Judiana menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib pajak diimbau memastikan akun aktif serta mengklik tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman agar data tersampaikan dengan benar.

“DJP juga membuka layanan pada akhir pekan untuk mendukung kelancaran pelaporan. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya dan masyarakat dihimbau waspada terhadap penipuan,” kata Judiana.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi melalui kebijakan fiskal. Melalui PMK Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat untuk periode pembelian 10 Februari hingga 29 Maret 2026 dan periode penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Insentif ini diberikan menjelang Ramadan guna mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. (alf)

APBN Februari 2026 Defisit Rp135,7 Triliun, Penerimaan Pajak Tetap Tumbuh 30 Persen

IKPI, Jakarta: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Februari 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski demikian, kinerja penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan kuat pada dua bulan pertama tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pengumpulan pajak pada Januari dan Februari 2026 mengalami kenaikan signifikan, bahkan stabil di kisaran pertumbuhan sekitar 30 persen.

“Pengumpulan pajak di dua bulan pertama tahun 2026 ini tumbuh sebesar 30 persen, baik di Januari maupun Februari, artinya stabil di sana. Dan kami pastikan itu akan stabil terus ke depan,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir Februari tercatat sebesar Rp358 triliun atau 11,4 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp3.153,6 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 12,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total pendapatan tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp290 triliun atau sekitar 10,8 persen dari target, dengan pertumbuhan 20,5 persen secara tahunan. Penerimaan ini terdiri dari pajak sebesar Rp245,1 triliun atau 10,4 persen dari target yang tumbuh 30,4 persen, serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp44,9 triliun atau 13,4 persen dari target, meskipun mengalami kontraksi 14,7 persen.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp68 triliun atau 14,8 persen dari target, namun mengalami penurunan sebesar 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di sisi belanja, realisasi pengeluaran negara mencapai Rp493,8 triliun atau 12,8 persen dari pagu APBN sebesar Rp3.842,7 triliun. Nilai tersebut meningkat cukup tajam, yakni 41,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Belanja pemerintah pusat menjadi komponen yang mengalami lonjakan signifikan dengan realisasi Rp345,1 triliun atau sekitar 11 persen dari target. Nilai ini meningkat hingga 63,7 persen secara tahunan.

Jika dirinci, belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp155 triliun atau 10,3 persen dari target dan tumbuh 85,5 persen. Sementara itu, belanja non-K/L tercatat sebesar Rp191 triliun atau 11,7 persen dari target dengan pertumbuhan 49,4 persen.

Adapun transfer ke daerah (TKD) telah terealisasi sebesar Rp147,7 triliun atau sekitar 21,3 persen dari target, meningkat 8,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan perkembangan tersebut, keseimbangan primer APBN tercatat defisit sebesar Rp35,9 triliun. Keseimbangan primer merupakan indikator penting yang mencerminkan kemampuan pemerintah dalam mengelola utang tanpa memperhitungkan pembayaran bunga utang.

Sementara itu, realisasi pembiayaan anggaran hingga akhir Februari mencapai Rp164,2 triliun atau sekitar 23,8 persen dari target pembiayaan APBN tahun ini yang sebesar Rp689,1 triliun. Pemerintah memastikan pengelolaan pembiayaan tetap dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi global.

Pemerintah Buka Peluang Insentif Pajak untuk Industri Emas

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang pemberian insentif perpajakan bagi industri emas sebagai bagian dari upaya memperkuat pengembangan ekosistem bank emas atau bullion bank di Indonesia. Kebijakan tersebut tengah dikaji untuk memastikan industri emas nasional dapat berkembang sekaligus menjaga stabilitas nilai dan keamanan penyimpanan emas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan meninjau berbagai kebijakan yang dapat mendorong kemudahan usaha di sektor bullion. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dukungan fiskal yang dapat memperkuat rantai industri emas di dalam negeri.

“Kita lihat apa insentif lain yang perlu kita dorong agar emas ini bisa dijaga secara nilai, namun juga aman dari segi fisik,” kata Airlangga saat acara peluncuran roadmap ekosistem bullion Indonesia di Jakarta, Jumat, (6/3/2026).

Menurut Airlangga, penguatan ekosistem bullion bank diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Melalui sistem yang terintegrasi, emas tidak hanya berfungsi sebagai aset investasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pembiayaan dan likuiditas yang lebih produktif.

Ia menilai keberadaan bullion bank yang telah dirintis pemerintah dapat dimaksimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, industri emas berpotensi menjadi salah satu penggerak ekonomi baru.

Selain mempertimbangkan insentif pajak, pemerintah juga mendorong agar perdagangan emas lebih banyak dilakukan di dalam negeri. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri perhiasan nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah dari komoditas emas.

“Kalau sekarang kan kita dorong supaya emas itu diperdagangkan di dalam negeri dengan bea keluar, dan juga untuk mendukung ketersediaan bahan baku bagi industri perhiasan,” ujar Airlangga.

Meski demikian, rencana pemberian insentif perpajakan masih berada pada tahap kajian. Pemerintah berencana meminta masukan dari pelaku industri emas untuk mengetahui apakah dukungan kebijakan tambahan masih diperlukan atau kebijakan yang ada saat ini sudah memadai.

“Ke depan nanti tanyakan ke para pelaku usahanya masih butuh insentif tambahan atau sudah cukup,” tuturnya.

Sementara itu, perkembangan layanan bank emas di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Airlangga mengungkapkan jumlah nasabah bullion bank meningkat dari sekitar 3,2 juta orang pada Februari 2025 menjadi 5,7 juta orang dalam waktu satu tahun.

Layanan bank emas sendiri resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Dua lembaga keuangan yang pertama memperoleh izin menjalankan layanan tersebut adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Airlangga juga memaparkan bahwa aktivitas transaksi emas melalui lembaga tersebut terus meningkat. Nilai emas yang digadaikan di Pegadaian tercatat naik menjadi sekitar 144,7 ton dari sebelumnya 94 ton. Sementara itu, pemanfaatan emas sebagai pinjaman juga meningkat hingga mencapai 38,5 ton dengan nilai sekitar Rp102 triliun.

Di sisi lain, layanan bullion bank di Bank Syariah Indonesia juga menunjukkan perkembangan positif dengan total simpanan emas yang kini telah mencapai sekitar 22 ton. Pemerintah berharap peningkatan tersebut menjadi fondasi bagi terbentuknya ekosistem bullion nasional yang kuat dan mampu memberikan dampak lebih luas bagi perekonomian Indonesia. (alf)

Peran Konsultan Pajak dalam Edukasi Coretax bagi Nasabah Perbankan

Konsultan pajak adalah   mitra strategis pemerintah dalam bidang perpajakan, dan IKPIsebagai organisasi profesi yang menaungi para konsultan pajak di Indonesia secara konsisten mengambil peran dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi perpajakan di berbagai lini masyarakat, guna mendorong terciptanya masyarakat yang semakin sadar dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan berbagai institusi perbankan. Pada kesempatan ini, saya mendapat kehormatan dan kepercayaan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada para nasabah yang diundang oleh Bank Mega Cabang Kemang, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini terselenggara pada Jumat, 6 Maret 2026, berkat dukungan dan inisiatif Kepala Cabang Bank Mega Kemang, Jakarta, Gustina Dewi beserta Jan Runtu sebagai Area Manager Bank Mega, yang berkomitmen memberikan nilai tambah bagi para nasabah melalui peningkatan pemahaman di bidang perpajakan. 

Peserta edukasi adalah para nasabah undangan serta para pegawai Bank Mega Cabang Kemang menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti kegiatan edukasi perpajakan ini. Hal tersebut terlihat dari partisipasi aktif selama sesi pemaparan maupun diskusi, yang mencerminkan tingginya minat untuk memahami ketentuan perpajakan secara lebih baik.

Pemaparan materi juga dihubungkan dengan berbagai produk yang dimiliki Bank Mega, seperti tabungan deposito, asuransi, kredit usaha, serta KPR rumah dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada para nasabah mengenai perlakuan perpajakan untuk berbagai jenis penghasilan atau transaksi yang berkaitan dengan produk-produk perbankan tersebut.

Selain itu, juga dijelaskan secara praktis bagaimana pelaporan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan melalui sistem Coretax, sehingga para peserta dapat memahami dengan lebih jelas proses pengisian dan pelaporannya.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini diawali dengan sesi pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab menjadi bagian yang cukup menarik bagi saya. Melalui berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta, sebagai konsultan pajak kita dapat memahami secara langsung pengalaman dan kendala yang dihadapi oleh para wajib pajak, khususnya dalam proses pelaporan perpajakan yang masih dirasakan cukup sulit oleh sebagian masyarakat.

Hal ini terutama dirasakan oleh wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan sistem Coretax, sehingga pemahaman terhadap setiap fitur dan tahapan pengisian dalam sistem tersebut sering kali menimbulkan kebingungan.

Kegiatan ini tentunya memiliki nilai yang sangat tinggi bagi profesi konsultan pajak. Selain menjadi sarana untuk memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada masyarakat, kegiatan ini juga merupakan wujud dari salah satu tugas mulia profesi, yaitu berbagi pengetahuan serta memberikan pemahaman yang benar mengenai ketentuan perpajakan kepada para wajib pajak.

Di sisi lain, kegiatan seperti ini juga membuka ruang untuk membangun relasi dan mempererat hubungan profesional antara konsultan pajak, dunia perbankan, serta para wajib pajak.Semoga kegiatan edukasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pajak serta mampu menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Penulis adalah Kepala Biro Keuangan IKPI

Tintje Beby

Email : tibeb.sugandi@gmail.com

Disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis

Indri Dhandria: Coretax Sederhanakan SPT Orang Pribadi, Kini Hanya Satu Formulir

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sistem administrasi perpajakan Coretax membawa perubahan signifikan dalam format pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa dalam sistem sebelumnya terdapat tiga jenis formulir SPT yang harus dipilih wajib pajak sesuai dengan kondisi penghasilannya.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang digelar IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

“Kalau dulu penghasilan di bawah Rp60 juta cukup menggunakan formulir 1770SS. Jika penghasilan lebih dari Rp60 juta menggunakan formulir 1770S. Sedangkan untuk wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas menggunakan formulir 1770,” jelas Indri.

Namun dalam sistem Coretax saat ini, formulir SPT orang pribadi hanya tersedia dalam satu format sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memilih jenis formulir seperti sebelumnya.

“Sekarang formulirnya hanya satu. Jadi Bapak-Ibu tidak perlu bingung lagi memilih formulir seperti sebelumnya,” ujarnya.

Indri menambahkan bahwa sistem Coretax dirancang lebih adaptif karena hanya menampilkan bagian formulir yang relevan dengan kondisi wajib pajak.

“Di Coretax, ketika Bapak-Ibu login dan masuk ke halaman SPT, Bapak-Ibu akan langsung berada di halaman induk. Di situ cukup menjawab pertanyaan sesuai kondisi Bapak-Ibu,” kata Indri.

Ia menjelaskan, jika wajib pajak tidak memiliki jenis penghasilan tertentu, maka sistem tidak akan menampilkan lampiran terkait sehingga proses pengisian menjadi lebih sederhana.

Dengan sistem tersebut, pelaporan SPT diharapkan menjadi lebih mudah dipahami oleh masyarakat serta mengurangi kebingungan yang sebelumnya sering terjadi saat memilih jenis formulir. (bl)

id_ID