Pengamat Sebut Capaian Penerimaan Pajak Tahun 2022 Luar Biasa

IKPI, Jakarta: Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini tembus di kisaran Rp 1.823,6 triliun atau 122,80% dari target penerimaan dalam Perpres 98/2022.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar mengatakan penerimaan pajak tahun ini luar biasa baik karena pertumbuhan penerimaan pajak diproyeksikan sebesar 42,64% atau tertinggi dalam dua dekade terakhir.

“Sampai akhir tahun, kami memproyeksikan akan ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 215,45 triliun dari outlook dalam Nota Keuangan APBN,” ucapnya seperti dikutip dari Berita Satu, Selasa (27/12/2022).

Ia menjelaskan bahwa, angka riil penerimaan pajak tahun ini akan bergantung pada besaran restitusi dalam beberapa minggu terakhir. Pertama, Penerimaan PPh Badan menjadi mesin pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2022 yang begitu tinggi.

“Kontribusi penerimaan PPh Badan juga meningkat dibandingkan tahun lalu. Namun demikian, penerimaan PPN masih menjadi tumpuan dari penerimaan pajak sebab kontribusinya mencapai sebesar 37,1% dari seluruh total penerimaan,” ucapnya.

Dengan demikian, secara sektoral, industri pertambangan menjadi mesin pertumbuhan penerimaan pajak 2022. Oleh karena itu, untuk sektor industri pengolahan dan perdagangan yang menjadi penopang. Kontribusi keduanya tercatat mencapai 52,9%.

Menurut Fajry ada banyak faktor yang menyebabkan perbaikan kinerja penerimaan pajak tahun ini.

“Pemulihan ekonomi yang kuat menjadi salah satu alasan utamanya. Pada kuartal III- 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,72% yoy,” ujarnya.

Faktor kedua, yakni implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga menjadi pendorong kinerja penerimaan tahun ini. Contohnya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berhasil mengakomodasi penerimaan sebesar Rp 60,1 triliun.

Sedangkan kenaikan tarif PPN sebesar 1% telah berkontribusi sebesar Rp 53,4 triliun sampai 14 desember 2022. Hal
ini jauh lebih tinggi dari proyeksi CITA yang hanya sebesar Rp 42 triliun.

“Kenaikan harga komoditas tentu juga menjadi pendorong utama yang dapat dilihat dari pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan sebesar 135%,” jelasnya.

Sementara itu, kinerja penerimaan cukai juga meningkat signifikan. Sehingga diproyeksikan penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp 220,02 triliun atau sesuai dengan target Perpres 98/2022.

Kinerja ini patut diapresiasi karena penerimaan cukai mampu sesuai target di tengah turunnya produksi produk hasil tembakau. Kenaikan penerimaan juga lebih tinggi dibandingkan kenaikan tarif tertimbang, dengan begitu efektivitas tarif cukai
dalam menghasilkan penerimaan yang saat ini melebihi 1%.

“Artinya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 1% mampu mendorong penerimaan CHT (Cukai Hasil Tembakau) lebih dari 1%. Ini hal yang sangat baik,” tegasnya.

Sementara itu, penerimaan kepabeanan juga tumbuh signifikan. Penerimaan bea masuk diperkirakan sebesar Rp 52,35 triliun sedangkan penerimaan bea keluar sebesar Rp 42,09 triliun. Kenaikan ini dampak dari kenaikan beberapa harga komoditas seperti crude petroleum oil (CPO) dan batu bara. (bl)

Pengamat Sebut UU HPP Masih Terkendala Aturan Turunan

IKPI, Jakarta: Implementasi Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mendapatkan sorotan dari Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA. Peneliti Perpajakan CITA Fajry Akbar mengatakan UU HPP mampu mendorong penerimaan pajak pada tahun ini. Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerjaan rumah dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

“Belum adanya aturan turunan dari UU HPP menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penggalian potensi penerimaan pajak melalui UU HPP,” ujar Fajry dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (27/12/2022).

Fajry mengakui tak mudah untuk merumuskan aturan UU HPP. Apalagi, dalam merumuskan aturan baru, dia menilai pemerintah membutuhkan waktu yang tak sebentar. Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU HPP.

Namun, dia menilai sebagian besar ketentuan dalam PP tersebut masih memerlukan aturan setingkat Menteri (Peraturan Menteri Keuangan) dan teknis, terutama untuk menggali potensi penerimaannya. Salah satunya dalam PP Nomor 50/2022.

Fajry menuturkan masih banyak ketentuan teknis yang belum diatur, meskipun dalam aturan tersebut telah dirinci terkait ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak karbon.

Sebagai informasi, mekanisme carbon trading baru saja disahkan melalui UU P2SK dan diatur kembali melalui peraturan ESDM.

Namun menurut dia, pemerintah sudah seharusnya lebih cepat menerbitkan aturan turunan UU HPP guna menjawab tantangan penerimaan pajak pada 2023 mendatang.

“Apalagi mengingat aturan turunan UU HPP sendiri sudah di luar timeline semula. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak,” kata dia.(bl)

Jokowi Rilis Kebijakan Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis keputusan presiden terkait dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Titah Presiden ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022. Kepres ini diteken pada 23 Desember 2022. Ada empat hal yang ditetapkan Jokowi. Pertama, pengenaan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Kedua, pengenaan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang menjadi beban negara, dalam APBN dan APBD.

Ketiga, pemberlakukan dan penerapan tarif efektif pemotongan pajak PPh pasal 21. Terakhir, pencabutan PP No.80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pemerintah telah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam satu Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif dan konsolidatif.

“Dalam beleid ini, beberapa ketentuan bersifat meneruskan amanah Pasal 32C UU HPP untuk selanjutnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan, seperti Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (26/12/2022).

Sementara itu ketentuan lainnya, untuk penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh atau masa
manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan syarat taat asas.

“Khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi sesuai masa manfaat dalam UU PPh, Wajib Pajak masih dapat memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” paparnya.

Untuk ketentuan pemberian natura dan/atau kenikmatan, yang mana sebelumnya bukan merupakan objek pajak bagi pihak penerima dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi, saat ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi
(taxable and deductable).

Dikecualikan dari pengenaan pajak (nontaxable) adalah natura dan/atau kenikmatan yang meliputi:

1) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan;
4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDesa; atau
5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Ketentuan ini berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, makan PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya.(bl)

Jerat Penjahat Perpajakan, Sri Mulyani Keluarkan PMK 177/2022

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan punya senjata baru untuk menelusuri kejahatan terkait perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Aturan tersebut mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan atau 5 Desember 2022 yaitu 3 Februari 2023.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, PMK Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan perlu diganti untuk melaksanakan pasal 43A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) guna lebih berkepastian hukum.

“Di dalam peraturan tersebut, beberapa ketentuan bersifat menambah ketentuan yang sudah ada,” kata Neil dalam siaran pers, dikutip Jumat (23/12/2022).

Setidaknya terdapat lima poin yang ditambahkan dalam PMK Nomor 177/PMK.03/2022. Pertama, ketentuan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper (bukti permulaan) disampaikan paling lama satu bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. “Ketentuan ini sebelumnya tidak ada,” ujarnya.

Kedua, dalam rangka upaya ultimum remedium untuk memulihkan kerugian negara, meskipun telah terbit Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, wajib pajak tetap bisa mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan syarat mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum, dan terhadap pengungkapan tersebut diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Ketiga, menambahkan pada ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang harus melampirkan Surat Setoran Pajak atau sarana lain, keterangan saksi berupa denda sesuai pasal 8 ayat 3 UU KUP, yaitu 100 persen dari jumlah pajak kurang dibayar atau lebih kecil dari aturan sebelumnya yaitu 150 persen dari pajak kurang dibayar.

Selanjutnya, menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) dianggap tidak disampaikan, jika SPT yang dilaporkan dan/atau dibetulkan setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukper disampaikan.

Terakhir, menegaskan pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau Pejabat Administrator untuk beberapa hal, seperti menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dan lain-lain.

Lebih lanjut Neil menyampaikan, terdapat pula aturan yang sifatnya mengubah atau menyesuaikan ketentuan yang ada. Pertama, untuk efisiensi waktu, jangka waktu perpanjangan pemeriksaan bukper diubah menjadi paling lama 12 bulan, yang mana sebelumnya 24 bulan.

Kedua, menyesuaikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan atas pasal 38 atau 39 ayat 1 huruf c atau d UU KUP, baik yang berdiri sendiri, atau berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Ini seperti pasal 39 ayat 1 kecuali huruf c dan d, pasal 39 ayat 3, pasal 39A, dan pasal 43 UU KUP serta pasal 24 dan pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).

Ketiga, pemeriksaan bukper dapat dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain, yakni kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengembangan Pemeriksaan Bukper, atau pengembangan penyidikan, dengan hasil berupa laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukper.

“Keempat, pemberitahuan Pemeriksaan Bukper dan pemberitahuan terkait lainnya harus disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper, bukan kuasa,” jelasnya.

Kelima, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai keadaan sebenarnya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada saat penyidikam sebesar setengah bagian dari jumlah pembayaran. Ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran menjadi 100 persen. Adapun di aturan sebelumnya diatur dua per lima bagian. (bl)

Pemerintah Hapus PPh untuk Parsel dan Hampers

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ‘kado’ manis di perayaan Hari Natal tahun ini. Kepala Negara akhirnya merilis daftar fasilitas natura atau imbalan yang diberikan kantor, yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipungut pajak.

Relaksasi ini bak hadiah Natal di akhir tahun. Pasalnya, hal ini dapat mendorong penjualan dan pembelian kado, antaran, parsel dan hampers Natal.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, aturan soal fasilitas natura ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang ditandatangani sejak 20 Desember 2022.

Artinya, masyarakat tak perlu khawatir, karena bingkisan seperti hampers saat perayaan hari keagamaan seperti Hari Raya dan Natal dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis Pasal 24 PP ini yang dikutip Minggu (25/12/2022).

Terdapat lima jenis natura yang dikecualikan dari PPh dalam PP 55/2022 tersebut. Di antaranya:

– Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

– Natura yang disediakan di daerah tertentu.

Bentuk natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.

Namun, pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.

– Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

– Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

– Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Bingkisan atau hampers dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai, termasuk dalam kategori jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh.

Kendati demikian, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang akan dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh. (bl)

Bonus Pegawai DJP Cair!, Segini Nilai yang Diterima

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 yang telah mencapai 110,06% dari target yang ditetapkan sepanjang 202 membuat para pegawai pajak mendapatkan bonus.

Kabar cairnya bonus bagi para pgawai pajak dalam bentuk imbalan prestasi kinerja itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Misbakhun. Ia pun mengucapkan selamat kepada para ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

“Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI,” kata Misbakhun di kutip dari akun twitternya, Kamis (22/12/2022).

Tunjangan atau bonus para pegawai DJP sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017. Pasal 2 ayat 3b aturan itu menyebutkan pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.

Sementara itu, pembayaran tunjangan kinerja diatur pada ayat 4 nya. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di DJP memperhatikan keadaan keuangan negara.

Perpres Nomor 37 Tahun 2015 sendiri telah menyebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.

Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP dipastikan akan menerima tukin penuh yakni 100% dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan kondisi ini, maka sudah dipastikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp 100 juta.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Ini Faktor Pendorong Penerimaan Pajak Bisa Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak tahun ini hingga 14 Oktober 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun. Jumlah setoran ini setara dengan 110 % dari target nasional sebesar Rp 1.485 triliun. Kinerja ini menandai dua tahun beruntun penerimaan pajak Indonesia berhasil melampaui target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut capaian penerimaan pajak yang melampaui target terdorong oleh ledakan harga komoditas, pemulihan ekonomi dan dampak implementasi beleid baru perpajakan. Adapun total realisasi pajak naik 41,9% dibandingkan tahun lalu.

“Ini tentu karena pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi legislasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kata Data, Selasa (20/12/2022).

Bendahara negara itu mengatakan kenaikan harga komoditas terutama minyak mendongkrak penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas yang mencapai Rp 75,4 triliun atau 116,6% dari target. Dampak pemulihan ekonomi yang makin baik tercermin dari PPh non migas sebesar Rp 900 triliun atau 120% dari target.

Realisasi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 629,8 triliun atau 98,6%. Ada juga kontribusi dari pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 29,2 triliun atau 90,4%.

Menurut mantan Managing Director Bank Dunia ini, efek pemulihan ekonomi dan kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan pajak tercermin dalam kinerja penerimaan beberapa jenis pajak. Salah satu pendongkrak adalah pemulihan ekonomi berdampak terhadap rekrutmen dan peningkatan gaji karyawan.

Sri Mulyani mencatat, peningkatan pendapatan dari ini tercermin dari penerimaan PPh 21 yang tumbuh 19,58% dibandingkan tahun lalu. Setoran PPh 21 ini menyumbang 10,3% terhadap penerimaan pajak Peningkatan impor seiring pemulihan ekonomi mendorong setoran PPh 22 impor melonjak 89,14% dibandingkan tahun lalu.

Selain itu kinerja korporasi yang semakin baik menyebabkan setoran PPh Badan tahun ini melesar 88,4%. Jenis pajak ini menyumbang seperlima penerimaan tahun ini.

Sri Mulyani juga menjelaskan aktivitas ekonomi domestik hang makin baik ini juga tercermin dari setoran PPN Dalam Negeri (DN) yang tumbuh 23,4% dengan kontribusi 21,4% terhadap penerimaan.

“Dari kontributor penerimaan pajak apakah karyawan badan atau korporasi dan kegiatan masyarakat dalam bentuk PPN DN dan impor semuanya tumbuh masih sangat tinggi, menunjukkan kegiatan ekonomi kita sampai 14 Desember masih cukup kuat dan momentum pemulihan masih terjaga,” kata Sri Mulyani.

Efek pemulihan ekonomi terhadap penerimaan pajak ini juga tercermin dari setoran pajak industri pengolahan dan perdagangan yang tumbuh lebih kuat dibandingkan kinerja tahun lalu. Dua sektor ini saja sudah menyumbang lebih separuh penerimaan.

Membaiknya mobilitas masyarakat seiring membaiknya pandemi menyebabkan setoran pajak sektor transportasi dan pergudangan tumbuh kuat 27,3%. Sri Mulyani optimistis mobilitas selama Nataru akan semakin mendorong penerimaan pajak sektor tersebut.

Setoran pajak sektor pertambangan yang melesat 135,3% dibandingkan tahun lalu mencerminkan efek kenaikan harga komoditas.

Selain faktor pemulihan ekonomi dan ledakan komoditas, moncernya penerimaan pajak tahun ini juga karena perubahan pada ketentuan perpajakan. Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April lalu memberi tambahan penerimaan Rp 53,57 triliun. (bl)

Zeti Arina: Pekerjaan Saya Menyita Waktu, Tetapi Percayalah Jika Keluarga Membutuhkan Saya Ada

IKPI, Jakarta: Ibu adalah sosok malaikat tanpa sayap yang bersedia memberikan seluruh kasihnya. Ibu adalah sandaran bagi anak-anaknya ketika mereka sedang terpuruk. Ibu juga adalah sosok manajer dalam rumah tangga yang mengatur segala kebutuhan keluarga.

Ibu adalah sosok yang rela berkorban apa pun demi sang buah hati. Ibu adalah seorang yang mencintai anaknya mulai dari kandungan sampai menginjak dewasa. Ibu yang selalu memberikan kebahagian kepada anak-anaknya dan Ibu yang selalu mengingatkan anak-anaknya jika ada perilaku yang menyimpang. Ibu rela berkorban mementingkan kepentingan anak-anaknya daripada diri sendiri.

Seribu kalimat-pun seakan tak cukup untuk menggambarkan perjuangan dan pengorbanannya dalam mengurus anak dan suami yang dicintai.

Ada banyak pengorbanan ibu disaat hamil dan melahirkan. Ibu melakukan banyak pengorbanan secara mental maupun fisik. Dari emosi yang naik turun, mudah menangis hingga mual maupun muntah.

Belum lagi saat melahirkan, Ibu harus kuat secara mental maupun fisik agar bayi lahir dengan selamat. Ibu rela mengorbankan hidupnya demi kehidupan sang buah hati.

Perjuangan Ibu tidak habis sampai di situ. Setelah mengandung dan melahirkan, Ibu juga harus membina dan merawat anaknya. Dengan penuh hati-hati, ibu selalu mengajarkan anaknya mengucap kata demi kata. Mengeja setiap deretan kata yang terucap dari mulutnya untuk anaknya ikuti.

Ibu memberi semangat saat anaknya mulai menyerah. Tak jemu-jemu memberikan nasihat dengan penuh cinta dan semangat yang menguatkan. Ibu tidak akan pernah rela anaknya merasakan kesulitan yang pernah ia rasakan.

Kebahagiaan anak adalah segalanya bagi ibu. Di setiap doanya selalu terselip doa untuk anaknya. Ibu berjuang demi memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya.

Di zaman yang sudah masuk dalam era moderenisasi dan digitalisasi, di mana pola pikir semua orang terus berkembang untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik, kini seorang ibu juga banyak yang merangkap sebagai wanita karir.

Apa yang dilakukan ibu untuk berkarir, bukan berarti karena kondisi ekonomi keluarga yang masih kekurangan sehingga ibu harus turun tangan membantu suaminya untuk mencari nafkah.

Tetapi sebagian ibu yang masih memilih berkarir setelah berumah tangga, adalah bersama suaminya untuk memastikan anak-anak mereka mendapatkan kehidupan terbaik, mulai dari pendidikan, makanan sehat dan penuh gizi, serta fasilitas lain yang memudahkan anak-anaknya untuk menimba ilmu.

Untuk mengetahui bagaimana perjuangan seorang ibu, yang juga merangkap sebagai wanita karir IKPI.or.id telah melakukan wawancara dengan Zeti Arina.

Perempuan asal Surabaya, Jawa Timur ini berpofesi sebagai konsultan pajak yang sepak terjangnya sudah tidak diragukan lagi, baik dalam menangani klien dari perusahaan nasional maupun internasional.

Zeti yang aktif berorganisasi di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini juga mendapatkan kepercayaan besar dari Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, untuk menahkodai IKPI Surabaya.

Padatnya kegiatan Zeti, tentunya sangat menyita waktu. Apalagi berbagi waktu dengan keluarga, di mana pekerjaan dan keluarga adalah dua hal yang sama pentingnya bagi seorang wanita karir.

Mengapa Zeti memilih konsultan pajak sebagai profesinya, dan bagaimana dia membagi waktu diantara padatnya pekerjaan dengan keluarga, berikut petikan wawancara wartawan internal IKPI Bayu Legianto dengan Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina pada Senin (19/12/2022) yang disampaikan melalui pesan Whatsapp.

Pertanyaan:

1. Seistimewa apa profesi konsultan pajak di mata ibu, sehingga profesi ini ibu tetapkan sebagai pekerjaan utama?

Dulu ketika saya awal-awal bekerja rasanya jurusan akuntansi paling favorit bahkan jarang yang tertarik dengan pajak , terinspirasi ketika membaca buku Blue Ocean Strategy saya berfikir bila mayoritas orang tidak menyukai pajak berarti ini profesi ini belum banyak saingannya sehingga laut biru terbentang luas di depan mata dan tidak perlu berdarah-darah bersaing di laut merah.

Jadi, sesimple itu ketika saya memutuskan untuk memilih profesi Konsultan Pajak. Dari situ saya meyakini profesi konsultan pajak menjanjikan masa depan yang cerah.

2. Konsultan pajak adalah pekerjaan yang sangat menyita banyak waktu, bagaimana cara ibu mengatur waktu untuk keluarga?

Saya kira semua perkerjaan menyita waktu termasuk pekerjaan ibu rumah tangga yang tiada habisnya tinggal bagaimana kita memanage sebaik-baiknya. Harus disiplin dengan jadwal dan pandai memanfaatkan waktu luang, kadang saya mengajak suami dan anak ketika bekerja.

Saya anggap bekerja itu liburan, bisa makan siang bareng atau mampir ke tempat yg diinginkan.
Bila punya team harus berani mendelegasikan tugas ke anggota team dengan supervisi ketat sehingga kita lebih banyak ambil peran strategis bukan yang sifatnya klerikal dan sangat menyita waktu.

3. Apa keberatan terbesar keluarga (suamin & anak) yang mereka sampaikan kepada ibu, saat pekerjaan sedang padat dan tidak bisa ditunda? Bagaimana cara memberikan pengertian kepada mereka?

Saya selalu katakan ke keluarga, sejujurnya setiap saat saya pasti sibuk, tetapi percayalah kalau dibutuhkan kapanpun saya akan ada karena keluarga adalah nomer satu.

Setiap keputusan penting yang akan diambil harus dirundingkan dan disepakati di depan. Sudah dijelaskan gambaran dan konsekuensi profesi konsultan pajak. Bila suami mengijinkan harus komit untuk men-support sehingga saya merasa kesuksesan saya menjalani profesi ini karena support penuh dari suami dan anak.

Tidak terbayangkan kalau saya punya suami yang pencemburu, terus minta dilayani setiap saat apalagi punya anak yang tidak mandiri, tentunya akan timbul permasalahan dan komplin.

Pola asuh harus kita sesuaikan dengan profesi kita. Saya menyekolahkan anak di full day school, ketika saya berangkat kerja anak saya juga berangkat, ketika saya pulang anak saya juga pulang. Malam haru dan khir pekan kita gunakan waktu yang berkualitas untuk keluarga.

4. Nikmat apa yang ibu dapatkan/rasakan selama menjadi konsultan pajak, dan apakah profesi ini bisa dijadikan sebagai pekerjaan yang menghasilkan pendapatan menjanjikan?

Banyak nikmatnya, bisa punya penghasilan yang bagus, bisa sambil jalan-jalan ketika posisi klien ada obyek wisata yang menarik.

Saya punya pengalaman berwisata ke Papua sekalian menangani pemeriksaan. Saya bisa sering jalan-jalan karena punya penghasilan yang cukup, bisa menyekolahkan anak ke luar negeri.

5. Seandainya profesi konsultan pajak dianggap banyak masyarakat bukan profesi yang menarik, apalagi menjanjikan secara pendapatan ekonomi, lantas apa yang ibu lakukan untuk meyakinkan masyarakat agar mereka tertarik untuk menjadi konsultan pajak?

Kembali ke minat masing-masing, menjadi konsultan perlu menjadi pembelajar sejati karena peraturan yang sangat dinamis.

Dunia kerjapun sudah bergeser, dulu perusahaan lebih mementingkan sisi pelaporan akuntasinya sekarang harus seimbang akuntasi dan pajaknya. Jadi pajak akan selalu diperlukan, dan menjadi profesi yang menjanjikan.

6. Selain bekerja sebagai konsultan pajak, waktu ibu juga pastinya tersita untuk mengurus IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi ibu. Apa harapan besar yang ibu ingin sampaikan di hari perayaan nanti, baik harapan untuk IKPI maupun untuk pribadi?

Harapan untuk IKPI menjadi naungan anggota untuk makin berdaya, menjadi asosiasi kelas dunia dan aktif berkolaborasi dengan semua pihak sehingga makin dikenal di masyarakat.

Harapan pribadi semoga semua pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran untuk organisasi dengan niat tulus untuk ikut membesarkan organisasi semakin jaya, hanya berharap kapada ridho Tuhan terbalas anugerah berkah melimpah, dan dikaruniai sehat walafiat.

7. Apa masalah terbesar yang pernah ibu hadapi pada profesi ini, dan bagaimana menyelesaikannya?

Pada masa awal-awal menjalani profesi sebagai konsultan pajak, sebelum adanya reformasi perpajakan banyak ketemu calon klien yang tidak paham peran konsultan pajak.

Ada sebagian Wajib Pajak yang menganggap kalau sudah menggunakan konsultan bayar pajaknya pasti kecil kalau perlu gak usah bayar pajak.

Padahal peran konsultan pajak bukan pencuri pajak, karena prihatin masih ada stigma negatif tentang peran konsultan pajak akhirnya saya menulis buku dengan judul “Konsultan Pajak = Pencuri Pajak?’ yang sebenarnya isinya adukasi klien tentang profesi konsultan dan bagaimana membayar pajak dengan hemat tapi tidak melanggar aturan.

8. Saat ibu tumbuh dewasa, apa konsultan pajak memang menjadi tujuan pekerjaan utama untuk mencari nafkah?

Sejak kecil tidak pernah bermimpi menjadi konsultan pajak, tetapi ketika bekerja ada teman kantor yang sangat ketakutan menghadapi masa pensiun, dari situ saya berfikir pingin punya kantor sendiri, tidak takut mengahadapi pensiun, waktunya lebih fleksible akhirnya saya mantab memulai profesi sebagai konsultan pajak.

9. Adakah peristiwa yang mengubah cara pandang ibu terhadap konsultan pajak?

Sebelum saya menjadi konsultan pajak saya bekerja di beberapa perusahaan asing, mereka sangat konsen untuk taat aturan, jangan sampai karena salah kebijakan sudah susah-susah investasi di Indonesia bisa bangkrut karena kena sanksi pajak misalnya.

Dari situ saya marasa profesi konsultan perlu profesionalitas tinggi, tidak seperti anggapan masyarakat waktu itu bahwa konsultan pajak perannya hanya seperti makelar kasus.

10. Seperti apa tahun pertama saat menjadi seorang ibu?

Saya bersyukur punya ibu yang mau membantu dan mengawasi pengasuh anak saya, punya suami yang mau bahu membahu merawat anak. Karena mengasuh anak bukan tugas istri semata.

11. Apakah kehidupan sekarang seperti apa yang ibu idam-idamkan saat tumbuh dewasa?

Mengenai punya kantor yang jam kerjanya fleksibel, punya team yang solid, memberi lapangan pekerjaan ke banyak orang memang itu yang saya inginkan tetapi dari kecil saya tidak bercita-cita jadi konsultan pajak.

12. Selain hal-hal yang kami tanyakan diatas, apakah ada hal yang ingin ibu sampaikan kepada masyarakat atau anggota IKPI secara keseluruhan untuk kejadian ini?

Untuk masyarakat sekarang era keterbukaan informasi, bukan saatnya menghindari pajak karena cepat atau lambat akan terbuka semua datanya. Bila punya kemampuan melaksanakan hak dan kewajiban pajak sendiri lakukan dengan benar dan rajin-rajinlah meng update pengetahuan pajak supaya tidak ketinggalan.

Bagi yang mampu membayar konsultan pajak tentu ini lebih tepat, karena semua akan berjalan baik ditangan ahlinya, saran saya akan pilihlah konsultan pajak terdaftar yang mempunyai ijin resmi.
Buat anggota IKPI jadilah pembalajar sejati, jangan pernah ragu untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan sesama konsultan atau dengan profesi lain karena rejeki bisa datang darimana saja, sesama konsultan bukan saingan karena punya keahlian dan penggemar masing-masing.

Ketika ada anggota belum punya pengalaman untuk banding saya bantu dan ajarin untuk bisa banding, dikerjakan sama- sama sehingga selanjutnya sudah bisa mengerjakan sendiri. Ketika teman konsultan mendapatkan klien PMA tetapi brevetnya masih B bisa dikerjakan sama- sama dengan yang punya Brevet C. Sebaliknya yang brevet C ketika menerima klien OP bisa diarahkan ke teman yang brevet A.
Ketika saya mendapat klien untuk due diligent saya mengajak kerjasama lawyer, notaris, akuntan, konsultan HRD maupun ahli IT begitu juga sabaliknya saya sering digandeng mereka untuk bekerja bersama- sama.

Untuk yang baru menjalani profesi konsultan pajak anda harus menjadi seperti slogan coca-cola dimana saja kapan saja selalu ada, artinya harus memperluas network sebanyak-banyaknya yang itu menjadi sarana untuk mendapatkan klien.

Ibaratnya ada pameran mobil mewahpun anda harus datang dengan sok kenal sok dekat(SKSD) berkenalan, siapa tau ketemu bos besar sedang lihat model mobil mewah terbaru, sebenarnya juga sedang memerlukan konsultan pajak karena kebetulan menerima SP2DK yang harus segera ditanggapi suratnya.

 

Penerimaan Pajak 2022 Capai 110 Persen

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa penerimaan pajak telah mencapai 110 persen dari target 2022. Hal tersebut memperkuat pernyataan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bahwa penerimaan memang telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Misbakhun melalui cuitan di akun Twitternya, @MMisbakhun pada Senin (19/12/2022).

Dia menyebut bahwa target penerimaan pajak telah tercapai sehingga Ditjen Pajak patut mendapatkan apresiasi. Misbakhun tidak menyebut berapa nominal penerimaan pajak itu dan kapan waktu pencatatannya.

Namun, anggota DPR itu menyebut bahwa penerimaan pajak telah mencapai 110 persen dari target tahun ini. “Meskipun tahun anggaran belum selesai, penerimaan perpajakan sudah melampaui angka tersebut [target 2022] atau 110 persen dari target,” tulis Misbakhun pada pada Senin (19/12/2022).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, pemerintah mematok target penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.485 triliun. Apabila mengacu kepada angka Misbakhun itu, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.633,5 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa pada Selasa (6/12/2022), pihaknya telah mengumpulkan pajak sekitar Rp1.580 triliun. Dengan angka itu, target penerimaan pajak 2022 sudah tercapai 106,4 persen.

“Hari ini nih Rp1.580 triliun kalau enggak salah, sudah hampir Rp1.600 triliun,” ujar Suryo dalam acara Hari Peringatan Antikorupsi Sedunia DJP 2022, Selasa (6/12/2022).

Capaian itu memang sesuai perkiraan, karena pada Oktober 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target.

Jika menghitung rata-rata capaian per bulannya, target akan terlampaui setidaknya pada November 2022. Pihak Ditjen Pajak memang sempat menjelaskan bahwa angka yang Suryo sampaikan belum final, karena masih terdapat perhitungan dan hal administratif lain.

Namun, angka itu terkonfirmasi oleh cuitan Misbakhun bahwa penerimaan pajak sudah melampaui target. Adapun, pada tahun depan, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak Rp1.718 triliun. Target itu tumbuh 15,6 persen dari outlook penerimaan pajak 2022.(bl)

India Hapus Pajak Ekspor Produk Baja

IKPI, Jakarta: India menghapus pajak ekspor atas berbagai produk baja yang dikenakan pada bulan Mei lalu. India tengah berupaya meningkatkan pengiriman ke luar negeri yang selama ini dibatasi oleh pungutan tersebut.

Dikutip dari Kontan.co.id dan Bloomberg, pajak atas besi kasar, pelet bijih besi dan berbagai produk baja datar dan panjang kembali ke nol mulai Sabtu (19/11/2022), menurut pemberitahuan Departemen Keuangan India yang dirilis Jumat malam.

Bijih besi dengan kandungan logam kurang dari 58% dapat diekspor bebas bea. Sedangkan bahan dengan kandungan besi lebih dari 58% akan dikenakan pajak ekspor 30%.

Menurut AS Firoz, penasihat kebijakan independen di New Delhi dan mantan ekonom di Kementerian Federal Baja, pajak membuat industri di India kehilangan kesepakatan yang menguntungkan di pasar luar negeri.

Sementara harga melonjak karena ketatnya pasokan yang disebabkan oleh invasi Rusia ke Ukraina. “Sebuah kesalahan telah teratasi. Bea ekspor dikenakan ketika harga baja mulai turun,” kata Firoz.

Perusahaan pemeringkat kredit ICRA Ltd pada September lalu memperkirakan bahwa ekspor baja India pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2023 akan turun 55% dari tahun sebelumnya karena dampak pajak.

Sementara, Asosiasi Baja India telah memperingatkan bahwa tarif ekspor dapat menghalangi investasi untuk membangun kapasitas baru. Asosiasi menyebut, penghapusan pajak akan membantu memperbaiki neraca perdagangan.

India kembali menjadi importir baja bersih pada bulan Oktober untuk kedua kalinya pada tahun fiskal ini. Impor yang lebih besar daripada ekspor karena penawaran yang lebih murah dari industri hilir termasuk produk canai dingin dan berlapis melonjak.

Sementara ekspor melambat tajam pada bulan itu. Berdasarkan data Kementerian Baja, impor baja pada Oktober mencapai 593.000 ton, lebih tinggi daripada ekspor 233.000 ton. Sehingga impor bersih mencapai 360.000 ton.

Impor pada Oktober adalah yang tertinggi dalam lebih dari dua tahun, menurut sumber Bloomberg. Ini adalah kedua kalinya dalam empat bulan, impor melebihi ekspor.

India menjadi importir baja bersih pada Juli untuk pertama kalinya sejak Januari 2021. Di sisi lain, pada bulan Oktober, impor non-alloy steel naik 69% secara tahunan menjadi 364.000 ton.

Sementara impor alloy steel dan nirkarat naik 41% secara tahunan menjadi 230.000 ton. (bl)

id_ID