Sudah 3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 12 Februari 2023 sudah 3 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Perinciannya, SPT orang pribadi sebanyak 2,92 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.500 wajib pajak badan.

Seperti dikutip dari Berita Satu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, langkah melaporkan SPT merupakan salah satu dari manifestasi kewajiban bernegara.

“Setelah membayar pajak kemudian melaporkan jadi satu rangkaian. Oleh karena itu, memang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat baik orang pribadi maupun badan,” ucap Suryo Utomo dalam media visit ke kantor B Universe, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual.

Untuk wajib pajak melaporkan SPT secara, bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak. Catatan DJP menunjukan dari total wajib pajak orang pribadi dan Badan 3.028.118 yang manual sebanyak 103.042, sisanya melalui elektronik.

“Walapun sifatnya online ada kekhawatiran kalau dilaporkan mepet batas waktu. Maka, kami sampaikan himbauan termasuk kepada masyarakat secara umum,” kata Suryo.

Suryo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT bisa secara digital maupun melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT wajib pajak badan pada 30 April 2023.

“Walaupun ini kegiatan setiap tahun yang akan tetapi ada timelinenya. Oleh karena itu kami menghimbau ke masyarakat sedini mungkin dapat menyampaikan ke kami(DJP),” tutup Suryo. (bl)

DJP Catat Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2022

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 10 Januari 2023 tercatat 203.538 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2022. Jumlah ini terbagi dalam 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.

“Ini perfomance sampai 10 Januari 2023, sementara untuk orang pribadi batas akhir penyampaian SPT adalah 31 Maret 2023 sedangkan untuk wajib pajak badan di 30 April 2023,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Berita Satu.com, dalam media briefing DJP di kantor pusat DJP pada Selasa (10/1/2023).

Catatan DJP menunjukkan SPT orang pribadi berisikan SPT 1770 sebanyak 16.588, SPT 1770 S sebanyak 73.389, dan SPT 1770 SS sebanyak 104.145. Sedangkan SPT badan terbagi dalam SPT 1771 sebanyak 9.396 dan SPT 1771 USD sebanyak 20.

Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual. Suryo mengatakan untuk wajib pajak melaporkan SPT secara, bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak.

Namun pihaknya mendorong agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara digital. “Kami coba terus minimalisir bagaimana menggunakan manual menuju elektronik,” pungkas Suryo. (bl)

 

id_ID