Indef Sebut Penerapan Pajak Natura Berdampak Positif

IKPI, Jakarta: Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai penerapan pajak natura akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Apalagi, pajak tersebut bersifat memperluas basis pajak.

“Ada sumber penerimaan pajak baru. Dahulu natura atau fasilitas kantor tidak menjadi objek pajak dan sekarang akan menjadi objek pajak, maka otomatis basis pajak kita jadi meluas,” kata Nailul dikutip dari Republika.co.id, Rabu (11/1/2023).

Meski belum menghitung lebih lanjut berapa besar penerimaan pajak yang akan diraup dari rencana implementasi pajak natura, ia memperkirakan pendapatan dari penerapan pajak tersebut tidak akan terlalu besar. Hal ini lantaran porsi pengeluaran natura atau kenikmatan sebuah perusahaan terhadap total pengeluaran perusahaan biasanya cenderung cukup kecil.

Sebagaimana diketahui pemerintah berencana memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023. Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenakan pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Dengan adanya penerapan pajak natura, Nailul memperkirakan target penerimaan pajak bisa tercapai pada tahun ini yakni Rp 1.718 triliun, terlebih harga komoditas kemungkinan masih akan cukup tinggi pada tahun 2023, sehingga akan terdapat pendapatan tak terduga alias windfall penerimaan pajak dari komoditas.

Meski terdapat rencana implementasi pajak natura, ia mengingatkan terdapat pula penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen pada tahun ini. “Maka dari itu sepertinya akan sama saja. Pajak natura ini hanya menambal penurunan penerimaan PPh Badan,” tuturnya. (bl)

Fasilitas Golf, Berkuda Hingga Olahraga Otomotif dari Kantor Bakal Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok aturan turunan pajak yang dikenakan atas natura atau barang/kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Kapan rampung?

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan segera dirumuskan. Hal itu sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.

“Pemungutan pajak (atas natura) dilakukan oleh pemberi kerja. Mengingat PP baru diterbitkan, PMK belum diterbitkan, kami sedang mendalami mengenai PMK ini. Pengaturan lebih detail mengenai transisi akan kita letakkan di PMK seperti apa kita mengaturnya,” kata Suryo seperti dikutip dari Detik Finance dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

“Kami coba mendetailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja. Kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau direimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor,” jelas Suryo.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil.

“Tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga itu juga akan kita atur sebagai kenikmatan yang ada di daerah tertentu,” ucapnya.

Khusus olahraga yang dikecualikan dari PPh, tidak termasuk fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

“Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK),” ucap Suryo.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seperti pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, vaksin, tes pendeteksi COVID-19,” bebernya.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.

“Bingkisan hari raya kami sedang diskusikan kira-kira bingkisan seperti apa sih yang memang boleh dibiayakan tapi bukan merupakan penghasilan bagi penerima atau pegawai. Lalu peralatan kerja seperti laptop, ponsel dan penunjangnya, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial,” ungkapnya.

Suryo memastikan kriteria natura yang dikecualikan atau dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan. Batasan masing-masing natura yang tidak dikenakan pajak akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

“Kami mencoba untuk masyarakat yang selama ini mendapatkan bukan merupakan objek dari penghasilan. Di sisi lain memberikan treatment natura tersebut dapat dibebankan sebagai cost atau biaya perusahaan,” tuturnya.(bl)

Ini Asal Usul Pajak Natura Menurut Staf Khusus Menkeu

IKPI, Jakarta: Sejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membeberkan asal-usul pemerintah menarik pajak atas fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya.

Pras bilang, penarikan pajak natura merupakan upaya pemerintah menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada pegawai.

“Jangan sampai orang (perusahaan) kasih natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak,” kata Pras seperti dikutip dari Merdeka.com dalam Media Brief di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Pemotongan pajak natura ini berangkat dari adanya praktik perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai berupa kenikmatan yang menambah nilai ekonomis. Namun fasilitas tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang.

“Kalau diberikan kendaraan mewah dan dinikmati hanya oleh pegawai itu saja. Apalagi kalau kendaraan itu harganya mahal, termasuk juga kalau disediakan rumah tapi rumahnya mewah,” kata dia.

Pembelian barang atau fasilitas tersebut oleh perusahaan akan menjadi faktor pengurang pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan. Praktik ini pun bisa digunakan perusahaan untuk mengurangi pajak perusahaan yang disetorkan ke negara. Makanya pemerintah menerapkan pajak natura kepada pegawai yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan.

Namun tidak semua fasilitas yang diberikan perusahaan akan dikenakan pajak natura. Pemerintah telah memberikan daftar rincian fasilitas dari perusahaan yang akan dikenakan pajak natura.

“Jadi pajak natura ini tidak ada niat sama sekali dari pemerintah memberatkan wajib pajak kalau cuma dapat fasilitas seperti laptop dan barang-barang lainnya. Ini tidak bisa jadi pajak natura,” kata dia.

Termasuk makanan-minuman juga tidak masuk dalam objek pajak natura. Fasilitas ini bisa masuk dalam kategori pengeluaran perusahaan untuk kegiatan operasional.

Dia menambahkan pajak natura juga bukan jenis pajak baru. Melainkan bagian dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah ada. Namun diatur kembali dalam rangka reformasi perpajakan dengan landasan hukum UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan dan PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. (bl)

Dirjen Pajak: Pemotongan PPh Natura Berlaku Semester II-2023

IKPI, Jakarta: Natura alias barang/fasilitas dari kantor bakal dikenakan pajak. Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura diperkirakan berlaku mulai semester II-2023.

Demikian kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Pihaknya memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan pajak atas natura.

“Pemotongan natura kita harapkan mungkin semester II (2023) kita baru memulai. Supaya rada tenang menceritakan kepada masyarakat juga lebih sederhana, lebih mudah,” kata Suryo seperti dikutip dari Detik Finance dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang merancang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merinci daftar natura yang dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh. Hal itu sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Mengingat ketentuan teknis terkait pemotongan PPh atas natura belum tersedia, wajib pajak karyawan penerima natura diharuskan menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura. Ketentuan itu berlaku atas natura yang diterima pegawai pada tahun pajak 2022.

Jika PMK sudah terbit dan berlaku, selanjutnya pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura yang diberikan karyawan.

Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Dalam bagian kedua ini, pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil. Artinya di wilayah lain pemberian fasilitas rumah masih bisa dikenakan PPh.

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput Pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.

“Bingkisan hari raya kami sedang diskusikan kira-kira bingkisan seperti apa sih yang memang boleh dibiayakan tapi bukan merupakan penghasilan bagi penerima atau pegawai. Lalu peralatan kerja seperti laptop, ponsel dan penunjangnya, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial,” beber Suryo.(bl)

Pemerintah Rilis Daftar Natura Karyawan Tak Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah merilis daftar fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan atau natura yang tidak dipungut pajak. Itu artinya daftar barang ini dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh). Namun hingga kini belum ada aturan turunannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui saat ini pihaknya belum membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan selanjutnya.

“Kita belum membahas, nanti antar lembaga. Ya nanti kita akan formulasikan untuk memberikan kepastian dan keamanan. Saya sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu,” kata dia, Jumat (6/1/2023).

Dia menegaskan bahwa pemerintah juga akan berkoordinasi untuk mendapatkan peraturan yang baik. “Yang paling penting karena itu ditujukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan,” tambahnya.

Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan diteken Jokowi pada 20 Desember 2022.

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis Pasal 24

Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Dalam pasal 25 dirinci, yang dimaksud dengan makanan dan minuman, meliputi:

Pertama, makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

1.tempat tinggal, termasuk perumahan;
2.pelayanan kesehatan;
3.pendidikan;
4.peribadatan;
5.pengangkutan; dan/atau
olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Dalam bagian kedua ini, pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil. Artinya di wilayah lain pemberian rumah hingga mobil masih bisa dikenakan PPh.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

1.pakaian seragam;
2.peralatan untuk keselamatan kerja;
3.sarana antar jemput Pegawai;
4.penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
5.natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
6.Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.(bl)

 

 

Stafsus Menkeu: Hanya Barang Natura Bersifat Ekslusif yang Dikenakan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan pemungutan pajak terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang didapatkan pegawai melalui PP Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Kendati demikian, tidak semua bentuk natura dapat dikenakan pajak. Pada prinsipnya barang natura yang dikenakan pajak adalah yang sifatnya eksklusif sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).

“Bagi transportasi yang disediakan untuk bersama-sama tentu ini dikecualikan, perumahan, asrama, yang disediakan bersama-sama ini dikecualikan. Tapi kalau eksklusif hanya bisa dinikmati oleh segmen tertentu, menciptakan ketidakadilan, dan itu merupakan bagian dari kenikmatan yang eksklusif tadi ini akan menjadi sasaran dari pengaturan ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa di dalam PP 55/2022 tersebut, terdapat lima jenis natura yang dikecualikan alias tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

“Maka kita atur mana yang perlu diberikan pengecualian. Yang pertama, kebutuhan-kebutuhan dasar prinsip dalam bekerja, makan, minum, transportasi, itu mendapatkan fasilitas pengecualian. Terutama dinikmati bersama-bersama oleh seluruh karyawan,” ujar Yustinus.

Kedua, natura yang disediakan di daerah tertentu. “Lalu, natura kenikmatan untuk daerah tertentu, daerah terpencil, yang membutuhkan transportasi, sarana kesehatan, pendidikan, olahraga, demi memastikan mereka bisa bekerja dengan baik,” lanjutnya.

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja. Ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, dan penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

Keempat, natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD, atau anggaran desa. “Lalu juga yang dibiayai oleh APBD/APBN karena itu merupakan pelaksanaan penyelenggaraan negara,” ujarnya.

Kelima, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. “Dan yang terakhir natura kenikmatan dalam jumlah tertentu dan penerima tertentu, ini yang mau kita atur,” katanya.

Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh. Untuk itu, saat ini lanjut Yustinus, pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur lebih lanjut nilai batasan tersebut.

“Nanti akan kita lihat detailnya, karena masih berproses peraturan menteri keuangan, saat ini dirjen pajak juga terus mendengarkan masukan dan berdiskusi dengan banyak pihak agar pengaturannya tepat,” pungkasnya.(bl)

 

id_ID