Terus Bertambah, DJP Catat 11,2 Juta SPT Tahunan PPh Telah Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Per 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 11.226.740 SPT, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 9.729.122 SPT. Disusul OP Non-Karyawan yang mencatatkan 1.198.328 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dengan pelaporan berdenominasi Rupiah tercatat sebanyak 296.181 SPT, sedangkan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 212 SPT.

Selain tahun buku reguler, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025.

Dari kelompok ini, tercatat 2.863 SPT dalam Rupiah dan 33 SPT dalam dolar AS, sehingga seluruh angka tersebut terakumulasi dalam total capaian lebih dari 11 juta SPT yang diterima hingga pertengahan April 2026.

Selain capaian pelaporan SPT, progres aktivasi akun pada sistem perpajakan baru, Coretax DJP, juga menunjukkan tren yang terus meningkat.

Hingga 14 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.046.467.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 16.954.601 akun yang telah aktif. Wajib Pajak Badan menyusul dengan 1.000.757 akun, sementara Wajib Pajak dari kelompok Instansi Pemerintah tercatat sebanyak 90.882 akun.

Adapun Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP berjumlah 227 akun. (ds)

IKPI Gelar Lomba Karya Tulis Nasional, Ajak Publik Dorong Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 yang jatuh pada Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis untuk mendorong partisipasi publik dalam memperkuat reformasi perpajakan di Indonesia.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menegaskan bahwa lomba ini tidak sekadar ajang kompetisi, tetapi juga wadah kontribusi pemikiran dari berbagai kalangan. Ia menyebut, keterlibatan masyarakat luas sangat penting dalam mendukung agenda reformasi pajak yang berkelanjutan.

“Melalui lomba karya tulis ini, kami ingin mengajak publik, baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum untuk ikut berkontribusi memberikan gagasan yang konstruktif bagi penguatan sistem perpajakan nasional,” ujar Novalina, Kamis (16/4/2026).

Mengusung tema “Sinergi Reformasi Pajak dan Akuntansi untuk Kepatuhan Berkelanjutan dan Penguatan Ekosistem Investasi Menuju Indonesia Emas 2045”, lomba ini dirancang untuk menghasilkan karya berbasis riset yang mampu menjawab tantangan nyata di bidang perpajakan dan investasi.

Menurut Novalina, reformasi pajak tidak bisa berjalan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif dari dunia akademik dan profesional, agar kebijakan yang dihasilkan lebih adaptif dan implementatif di lapangan.

“Reformasi pajak membutuhkan ide-ide segar yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif. Kami berharap karya yang masuk mampu memberikan solusi konkret, baik dari sisi regulasi, administrasi, maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.

Pelaksanaan lomba dimulai dengan pendaftaran pada 16 April hingga 30 Juni 2026, sementara batas akhir pengumpulan karya ditetapkan pada 1 Juli 2026. Selanjutnya, pengumuman finalis akan dilakukan pada 1 Agustus 2026, dan presentasi final dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2026.

Panitia menyediakan total hadiah puluhan juta rupiah, dengan juara pertama memperoleh Rp10 juta. Selain itu, karya terbaik akan direkomendasikan untuk dipublikasikan pada jurnal ilmiah terindeks Sinta 2 hingga Sinta 4, sebagai bentuk pengakuan atas kualitas akademiknya.

Lebih lanjut, Novalina menilai bahwa momentum HUT IKPI ke-61 menjadi saat yang tepat untuk memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dengan masyarakat luas. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi jembatan antara ide dan kebijakan.

“Ini adalah momentum kolaborasi. Kami ingin menjadikan lomba ini sebagai ruang dialog intelektual yang mampu mendorong reformasi pajak yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Novalina mengajak seluruh pihak untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap gagasan yang disampaikan memiliki potensi untuk memberikan dampak nyata bagi masa depan perpajakan Indonesia.

“Partisipasi publik sangat kami harapkan. Dari ide-ide yang lahir, kita bisa bersama-sama membangun sistem perpajakan yang lebih kuat dan mendukung kemajuan ekonomi nasional,” pungkasnya. (bl)

BPK Soroti Pengawasan Pajak, Ada 7 Temuan Penting

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyoroti pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan setelah menemukan sejumlah catatan penting dalam pemeriksaan kinerja terkait upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023–2025 kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (13/4).

Daniel menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja tersebut merupakan kelanjutan dari fokus audit pada tahun-tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan keandalan sistem informasi perpajakan, perumusan dan harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas administrasi perpajakan.

Menurutnya, ketiga fokus tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024 yang berlanjut pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, serta mengadopsi praktik terbaik internasional melalui pendekatan preventing, promoting, dan response dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Dalam pendekatan preventing, BPK mendorong penguatan sistem informasi yang terintegrasi dan andal. Sementara itu, pendekatan promoting diarahkan pada penyempurnaan regulasi perpajakan melalui harmonisasi kebijakan yang komprehensif. Adapun pendekatan response difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum guna memastikan kepatuhan wajib pajak,” ujar Daniel dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4).

Dalam LHP yang diserahkan tahun ini, BPK mengungkap tujuh temuan pemeriksaan yang disertai sejumlah rekomendasi strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rekomendasi tersebut antara lain mencakup pengembangan manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management), analisis potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, evaluasi pengaturan kompensasi kerugian, hingga penguatan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan wajib pajak secara lebih komprehensif.

Daniel menegaskan bahwa kualitas laporan hasil pemeriksaan menjadi aspek penting agar rekomendasi yang diberikan dapat berdampak pada perbaikan kinerja lembaga yang diperiksa.

“Dengan demikian, kami berharap LHP yang kami sampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja DJP, khususnya dalam optimalisasi penerimaan negara,” katanya.

Melalui penyerahan laporan tersebut, BPK berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh DJP sehingga dapat memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan. (ds)

Menkeu Purbaya: IMF hingga Bank Dunia Kagum dengan Strategi Fiskal Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejumlah lembaga internasional, termasuk Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, serta lembaga pemeringkat global, memberikan respons positif terhadap strategi fiskal pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam rangkaian agenda internasionalnya di Washington DC, Amerika Serikat.

Purbaya menjelaskan, selama kunjungan tersebut ia melakukan berbagai pertemuan strategis, mulai dari bilateral meeting hingga courtesy meeting dengan Managing Director IMF Kristalina Georgieva, pejabat tinggi Bank Dunia, serta perwakilan lembaga pemeringkat internasional seperti S&P Global Ratings.

Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan arah kebijakan fiskal Indonesia yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah ketidakpastian global.

“Kami bertemu dengan 18 investor besar, termasuk Goldman Sachs dan Fidelity Investments. Mereka ingin memahami arah kebijakan pertumbuhan dan pengelolaan anggaran Indonesia, serta menilai apakah strategi tersebut kredibel dan berkelanjutan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4).

Menurut Purbaya, berbagai lembaga internasional menunjukkan antusiasme untuk menggali lebih dalam mengenai fundamental ekonomi Indonesia dan kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah.

Selama ini, banyak pihak mempertanyakan bagaimana Indonesia dapat menjaga pertumbuhan ekonomi yang kuat tanpa membebani kebijakan fiskal negara.

Ia menilai respons dari IMF, Bank Dunia, hingga lembaga pemeringkat sangat positif, terutama terhadap kemampuan Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga disiplin fiskal. Hal tersebut dinilai sebagai indikator bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah dinilai kredibel oleh pelaku pasar global.

Dari sisi investasi, Purbaya mengatakan investor global, khususnya dari Amerika Serikat, menunjukkan minat terhadap instrumen sektor keuangan Indonesia, baik fixed income maupun equity. Investasi tersebut sebagian besar berbentuk investasi portofolio, bukan penanaman modal asing langsung (FDI).

“Namun kami optimistis dalam waktu dekat aliran dana tersebut akan masuk dan turut mendorong penguatan pasar modal Indonesia,” katanya.

Dalam pertemuan dengan IMF, Kristalina Georgieva juga menyoroti bahwa ketidakpastian global diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Faktor pemicunya antara lain ketegangan geopolitik serta dinamika harga energi dunia.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kondisi fiskal Indonesia saat ini tetap kuat dan memiliki bantalan anggaran yang memadai. Pemerintah disebut memiliki ruang fiskal sekitar Rp 420 triliun untuk merespons berbagai tekanan eksternal.

“IMF tidak memiliki otoritas untuk mengurangi ketidakpastian global, namun menyediakan dukungan bagi negara yang membutuhkan. Indonesia tidak termasuk, karena kondisi fiskal kita kuat dengan bantalan anggaran sekitar Rp 420 triliun,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan sejak akhir tahun lalu sehingga mampu menyerap berbagai guncangan eksternal, termasuk lonjakan harga minyak akibat konflik global.

Dalam pertemuan terpisah dengan Bank Dunia dan S&P Global Ratings, Purbaya juga memperoleh penilaian positif terhadap strategi fiskal pemerintah. Keraguan terhadap kemampuan Indonesia menjaga disiplin fiskal sambil mendorong pertumbuhan ekonomi disebut semakin berkurang.

Ke depan, Bank Dunia juga menyatakan minat untuk memperdalam kerja sama dengan Indonesia, khususnya dalam mendukung pembangunan jangka panjang, pengentasan kemiskinan, serta pembiayaan berbagai proyek strategis di negara berkembang. (ds)

Transaksi Lelang Kini Terpantau, DJP Akses Data Pemenang hingga Nilai Aset

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 terus memperluas jangkauan data perpajakan. Salah satu sumber data baru yang kini dimanfaatkan adalah data transaksi lelang, termasuk informasi pemenang lelang dan nilai aset yang diperjualbelikan.

Kebijakan ini memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang selama ini relatif tersebar dan tidak selalu terhubung langsung dengan sistem perpajakan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam lampiran PMK, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) termasuk pihak yang wajib menyampaikan data. Salah satunya adalah data pemenang lelang melalui sistem e-auction.

Data yang disampaikan tidak sederhana. Informasi yang diberikan mencakup nama pemenang lelang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga nilai lelang dan tanggal pelaksanaan.

Selain itu, data juga mencakup informasi mengenai objek lelang, pihak yang mengajukan lelang, serta penyelenggara lelang. Dengan demikian, DJP memiliki gambaran lengkap atas transaksi yang terjadi.

Masuknya data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP untuk menelusuri pergerakan aset, terutama yang berpindah tangan melalui mekanisme lelang.

Hal ini menjadi penting karena transaksi lelang sering kali melibatkan aset bernilai tinggi, seperti properti, kendaraan, hingga barang sitaan atau jaminan.

Dengan akses terhadap data ini, DJP dapat menguji kewajaran nilai transaksi sekaligus mengaitkannya dengan kewajiban perpajakan pihak-pihak yang terlibat.

Kebijakan ini juga memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi potensi pajak dari aktivitas lelang yang sebelumnya mungkin tidak terpantau secara optimal.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sebagaimana diatur dalam lampiran PMK, sehingga memungkinkan integrasi data lintas instansi berjalan lebih efektif.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang diterima belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa transaksi lelang kini tidak lagi berada di luar radar pengawasan pajak.

Ke depan, integrasi data ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi transaksi aset sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor yang selama ini kurang terpantau. (bl)

PMK 111/2025 Berpotensi Tekan Sengketa Pajak, Pengawasan Dimulai dari Klarifikasi Data

IKPI, Jakarta: Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dinilai berpotensi menekan jumlah sengketa pajak di Indonesia. Hal ini seiring dengan perubahan pendekatan pengawasan yang kini dimulai dari klarifikasi data, bukan langsung pemeriksaan.

Melalui kebijakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pengawasan ditempatkan sebagai tahap pembinaan administratif sebelum masuk ke proses penegakan hukum.

Dalam PMK 111/2025, tahapan awal pengawasan dimulai dari penelitian data dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Mekanisme ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi sebelum muncul koreksi yang berpotensi disengketakan.

Pendekatan ini berbeda dengan praktik sebelumnya yang sering kali langsung mengarah pada pemeriksaan ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Kini, DJP memberikan kesempatan lebih awal untuk menyamakan persepsi atas data.

Jika klarifikasi dilakukan dengan baik, potensi perbedaan interpretasi dapat diselesaikan pada tahap awal. Hal ini dinilai dapat mengurangi eskalasi kasus ke tahap keberatan, banding, hingga sengketa di pengadilan pajak.

Selain itu, penguatan fungsi pembahasan dan kunjungan lapangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 juga memungkinkan DJP dan wajib pajak melihat kondisi usaha secara lebih komprehensif, sehingga meminimalkan kesalahpahaman berbasis dokumen semata.

Di sisi lain, pendekatan berbasis data dan risiko membuat pengawasan lebih terarah. DJP dapat fokus pada area yang benar-benar memiliki potensi ketidakpatuhan, sehingga proses klarifikasi menjadi lebih relevan dan tidak bersifat umum.

Namun demikian, efektivitas dalam menekan sengketa tetap bergantung pada kualitas komunikasi antara wajib pajak dan DJP. Klarifikasi yang tidak ditanggapi atau tidak disusun dengan baik justru dapat mempercepat eskalasi ke tahap pemeriksaan.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini membuka peran baru dalam mengelola potensi sengketa sejak dini. Pendampingan tidak lagi hanya pada tahap keberatan atau banding, tetapi dimulai sejak tahap klarifikasi awal.

Dengan pendekatan bertahap yang diatur dalam PMK 111/2025, pemerintah berupaya menciptakan sistem pengawasan yang tidak hanya tegas, tetapi juga preventif. Jika berjalan efektif, model ini dapat menekan beban sengketa pajak sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. (bl)

UU Konsultan Pajak Fondasi Kelembagaan Dalam Sistem Pajak Modern

Perdebatan mengenai urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak (UUKP) kembali mengemuka dalam diskursus hukum pajak nasional. Pandangan yang menilai bahwa UUKP belum diperlukan, dengan alasan persoalan utama terletak pada aspek perilaku, profesionalisme, dan kompleksitas norma pajak, tampak menyederhanakan persoalan yang sejatinya jauh lebih struktural. Dalam perspektif yang lebih komprehensif, filosofis, yuridis, dan sosiologis, justru terlihat bahwa UUKP merupakan kebutuhan sistemik yang tidak terelakkan.

Pertama, dari perspektif filosofis hukum, hukum tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga menciptakan kepastian, keadilan, dan keteraturan sosial. Profesi konsultan pajak memiliki fungsi strategis dalam menjembatani kepentingan negara dan wajib pajak. Dalam kerangka ini, pengaturan profesi tidak cukup hanya bersandar pada regulasi administratif, melainkan memerlukan legitimasi dalam bentuk undang-undang.

Tanpa itu, eksistensi profesi ini akan terus berada dalam wilayah abu-abu, padahal ia menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban konstitusional warga negara. Lebih jauh, keberagaman latar belakang pendidikan konsultan pajak justru menjadi alasan kuat perlunya pengaturan yang lebih rigid dan ketat.

Berbeda dengan profesi seperti advokat atau akuntan publik yang mensyaratkan disiplin ilmu tertentu, profesi konsultan pajak dapat diakses oleh berbagai latar belakang pendidikan. Padahal, praktik perpajakan tidak dapat dilepaskan dari kemampuan akuntansi untuk membuktikan bahwa kewajibanperpajakan telah dijalankan dengan benar. Tanpa standar pendidikan dan kompetensi yang terstruktur melalui undang-undang, kualitas layanan akan sangat variatif dan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum.

Kedua, dalam perspektif teori hukum, khususnya teorisistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum ditentukan oleh struktur, substansi, dan kultur. Argumen yang hanya menekankan aspek perilaku (kultur) mengabaikan pentingnya struktur hukum. UUKP akan memberikan kerangka kelembagaan yang jelas bagi pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin profesi.

Tanpa dasar undang-undang, organisasi profesi tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menindak pelanggaran secara efektif. Selain itu, dalam teori kewenangan (authority theory), legitimasi suatu profesi publik harus bersumber dari norma hukum yang hierarkis.

Konsultan pajak menjalankan fungsi quasi-legal memberikan opini hukum, mendampingi sengketa, dan menafsirkan norma perpajakan. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang menjadi penting untuk memberikan kepastian mengenai ruang lingkup kewenangan dan tanggung jawab profesi tersebut.

Ketiga, secara sosiologis, hubungan antara konsultan pajak dan fiskus tidak dapat dipahami secara sempit sebagai relasi yang “berhadap-hadapan”. Analogi yang lebih tepat adalah seperti rel kereta api: tampak sejajar dan terpisah, namun sesungguhnya berjalan beriringan dan saling menopang agar sistem (kereta) tetap stabil dan tidakanjlok”.

Konsultan pajak membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar, sementara fiskus memastikan penerapan norma berjalan sesuai hukum. Tanpa keseimbangan keduanya, sistem perpajakan berpotensi kehilangan arah.

Dalam praktiknya, posisi konsultan pajak seringkali tidak setara dengan otoritas pajak karena lemahnya dasar hukum profesi. Hal ini dapat berdampak pada perlindungan wajib pajak yang tidak optimal. Dengan adanya UUKP, hubungan ini dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih proporsional dan profesional.

Keempat, kompleksitas hukum pajak justru memperkuat urgensi UUKP.

Norma perpajakan seringkali bersifat kabur (vague) dan ambigu, sehingga membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam teori interpretasi hukum, kondisi ini menuntut adanya aktor profesional yang memiliki kompetensi dan legitimasi kuat untuk menafsirkan norma secara tepat. Konsultan pajak berperan sebagai interpreter hukum yang menjembatani teks undang-undang dengan praktik.

Penting untuk ditegaskan bahwa argumentasi yang menyatakan solusi utama adalah denganmemperbaiki atau mengubah undang-undang pajakmerupakan pendekatan yang kurang tepat dan dangkal. Pajak pada hakikatnya merupakan bidang yang melibatkan berbagai disiplin ilmuhukum, akuntansi, ekonomi, bahkan kebijakan publiksehingga kompleksitas dan potensi ambiguitas tidak akan pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Bahkan dengan perbaikan regulasi sekalipun, karakter multitafsir dalam norma perpajakan akan tetap ada.

Dalam konteks inilah keberadaan profesional yang mumpuni menjadi sangat penting. Konsultan pajak berfungsi untuk menerjemahkan norma yang kompleks dan teknis menjadi sesuatu yang aplikatif bagi wajib pajak. Tanpa dukungan profesi yang terstandarisasi dan diatur secara kuat, kompleksitas tersebut justru akan semakin membebani wajib pajak dan meningkatkan risiko kesalahan maupun sengketa.

Kelima, keterbatasan pengaturan pada level PMK juga menjadi persoalan serius. Regulasi setingkat Peraturan Menteri Keuangan tidak memiliki daya jangkau yang cukup untuk mengendalikan praktik “pseudo konsultan pajak”, yaitu individu yang memberikan jasa konsultasi tanpa kompetensi memadai. Fenomena ini berbahaya karena dapat menyesatkan wajib pajak dan merugikan negara.

Profesi konsultan pajak yang sesungguhnya menuntut:

pendidikan yang berkelanjutan (continuous professional education),
pengalaman praktis yang memadai dan memiliki jam terbang cukup,
serta penguasaan lintas disiplin, khususnya hukum dan akuntansi.

Dengan demikian, profesi ini tidak dapat direduksi hanya dengan sertifikat kursus atau pelatihan singkat yang hanya berlangsung beberapa hari. Diperlukan sistem sertifikasi, lisensi, dan pengawasan yang kuat berbasis undang-undang.

Keenam, bukti empiris internasional memperkuat urgensi UUKP. Negara-negara seperti Jepang, Jerman, dan Korea Selatan telah lebih dahulu memiliki pengaturan khusus mengenai profesi konsultan pajak melalui undang-undang. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa keberadaan profesi yang terstandarisasi, diawasi secara ketat, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak dan perbaikan tax ratio. Hal ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor regulasi pajak, tetapi juga oleh kualitas intermediary profesional yang menjembatani wajib pajak dengan otoritas.

Lebih spesifik, di Jepang, konsultan pajak (zeirishi) memainkan peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan jumlah fiskus yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak.

Dengan jumlah wajib pajak yang sangat besar, pengawasan secara langsung oleh otoritas menjadi tidak efektif apabila tidak didukung oleh profesi perantara yang kompeten dan terstandarisasi. Dalam konteks ini, konsultan pajak berfungsi sebagaiperpanjangan tangansistem perpajakan untuk memastikan kepatuhan berjalan denganbaik.

Kondisi ini relevan dengan Indonesia, yang memiliki jumlah wajib pajak sangat besar yakni mencapai puluhan juta, yang tidak mungkin diawasi secara optimal hanya oleh fiskus. Oleh karena itu, keberadaan konsultan pajak yang profesional bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan strategis. Fungsi ini tidak dapat dijalankan oleh sembarang orang, melainkan hanya oleh profesi yang memiliki kompetensi, integritas, dan legitimasi hukum yang kuat.

Ketujuh, dalam perspektif hukum ekonomi (law and economics), keberadaan profesi yang terstandarisasi akan meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Konsultan pajak yang profesional membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajibannya dengan benar, sehingga mengurangi sengketa dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Kedelapan, hakekat pembentukan UUKP adalah perlindungan kepentingan publik. Undang-undang ini bukan semata untuk melindungi profesi konsultan pajak, melainkan untuk memastikan bahwa:

Wajib Pajak memperoleh layanan yang kompeten, akuntabel, dan dapat dipercaya;
Negara memperoleh jaminan bahwa kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar dan tidak disalahgunakan.

Dengan kata lain, UUKP menempatkan konsultan pajak sebagai bagian dari sistem yang menjaga agar hubungan antara Wajib Pajak dan negara tetap berjalan “di rel yang tepat”, sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Penutup

Dengan mempertimbangkan aspek filosofis, teoritis, sosiologis, serta bukti empiris internasional, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak merupakan langkah strategis yang tidak dapat dihindari. UUKP bukan sekadar regulasi tambahan, melainkan fondasi kelembagaan untuk memastikan bahwa profesi konsultan pajak berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkontribusi optimal dalam sistem perpajakan nasional.

Tanpa UUKP, kita berisiko mempertahankan sistem yang tidak terstandarisasi, rentan disalahgunakan, dan tidak mampu menjawab tantangan perpajakan modern.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta
Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

BP BUMN dan DJP Bahas Integrasi Pembayaran Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama jajaran direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk membahas pengembangan sistem pembayaran pajak atas transaksi digital luar negeri.

Pertemuan tersebut menitikberatkan pada penguatan integrasi sistem pembayaran pajak atas transaksi digital luar negeri guna mendukung proses transaksi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan publik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Melalui keterhubungan antar sistem yang semakin baik, proses transaksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, real-time, serta mudah diakses oleh masyarakat. Integrasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan keandalan sistem sekaligus meminimalkan potensi hambatan dalam proses administrasi.

Dony menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem pembayaran pajak digital luar negeri yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Integrasi sistem pembayaran pajak digital luar negeri merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan penerimaan negara, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara aman dan real-time,” ujar Dony dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4).

BP BUMN juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penugasan pemerintah kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam pengembangan ekosistem keuangan digital nasional.

Upaya ini diharapkan menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan publik sekaligus mempermudah masyarakat berkontribusi terhadap penerimaan negara yang bersumber dari transaksi digital luar negeri.

Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang mengatur sistem pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.

Dengan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku industri, pengembangan sistem pembayaran ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola layanan penerimaan negara serta menghadirkan layanan yang lebih efisien dan andal. (ds).

Di Balik Lonjakan Restitusi Pajak, Audit 2020-2025 Disiapkan

IKPI, Jakarta: Lonjakan nilai restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir mulai menjadi perhatian pemerintah. Di tengah tren peningkatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menyiapkan langkah pemeriksaan terhadap restitusi pada periode 2020-2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyampaikan rencana untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak pada periode tersebut.

Pemeriksaan bersama BPKP dimaksudkan untuk melihat lebih jauh dinamika restitusi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk memastikan proses pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan.

“Kita pelajaran restitusi itu, kalau yang main-main nanti kita kurangin lah. Kita auditkan. Kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal,” kata Purbaya belum lama ini, dikutip Rabu (15/4).

Data menunjukkan nilai restitusi pajak dalam enam tahun terakhir mengalami fluktuasi, namun memang cenderung meningkat.

Pada 2020, nilai restitusi tercatat sebesar Rp 171,99 triliun. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 196,1 triliun pada 2021, atau meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan signifikan terjadi pada 2022 ketika restitusi mencapai Rp 280,41 triliun, meningkat sekitar 43% dibandingkan 2021.

Namun pada 2023 nilai restitusi sempat turun menjadi Rp 233,67 triliun, atau terkoreksi sekitar 16,7%.
Tren kenaikan kembali terjadi pada 2024 dengan nilai restitusi Rp 265,67 triliun, naik sekitar 13,7% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan paling tajam kembali muncul pada 2025, ketika restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun, atau meningkat sekitar 35,9% dibandingkan 2024.

Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak, terlihat bahwa kenaikan restitusi dalam beberapa periode bergerak lebih cepat dibandingkan pertumbuhan penerimaan negara.

Pada 2020, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.072,11 triliun, sehingga restitusi Rp 171,99 triliun setara sekitar 16%dari total penerimaan.

Pada 2021, penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 1.278,65 triliun, sementara restitusi Rp 196,1 triliun atau sekitar 15,3% dari total penerimaan.

Lonjakan terjadi pada 2022 ketika penerimaan pajak mencapai Rp 1.716,76 triliun, sedangkan restitusi Rp 280,41 triliun sehingga porsinya sekitar 16,3%.

Pada 2023, penerimaan pajak naik menjadi Rp 1.867,86 triliun, sementara restitusi turun menjadi Rp 233,67 triliun. Dengan demikian rasio restitusi terhadap penerimaan menurun menjadi sekitar 12,5%.

Pada 2024, penerimaan pajak mencapai Rp1.931,61 triliun, sedangkan restitusi Rp265,67 triliun atau sekitar 13,7% dari total penerimaan.

Namun pada 2025, tren berubah cukup tajam. Penerimaan pajak justru sedikit menurun menjadi Rp 1.917,60 triliun, sementara restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun.

Akibatnya, rasio restitusi terhadap penerimaan meningkat signifikan menjadi sekitar 18,8%, tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Lonjakan ini menjadi semakin kontras karena terjadi di tengah stagnasi penerimaan pajak. Ketika penerimaan pada 2025 justru turun tipis sekitar 0,7% dibandingkan 2024, nilai restitusi malah meningkat hampir 36%.

Perbedaan tren tersebut membuat dinamika restitusi kembali menjadi sorotan.

Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menindaklanjuti permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak.

Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap awal berupa penelaahan dan pengumpulan informasi.

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, mengatakan lembaganya tengah mempelajari data awal sebelum audit dilakukan lebih lanjut.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” kata Gunawan, dikutip Rabu (15/4). (ds)

Berlaku Mei 2026, Ini Alasan DJP Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, beleid tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum dapat disahkan dan diundangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan proses harmonisasi merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan aturan yang diterbitkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan.

Ia menambahkan, pembahasan aturan tersebut masih berlangsung sehingga substansi pengaturannya belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Menurut Inge, DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.

Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasinya dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar serangkaian rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak. Hasil penelitian ini nantinya menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat dikabulkan atau tidak.

Apabila syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Namun, permohonan juga dapat ditolak apabila persyaratan tidak terpenuhi atau terdapat kondisi tertentu, seperti Wajib Pajak yang sedang menjalani pemeriksaan pajak atau terlibat dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selain itu, RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih terstruktur. Permohonan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima, sementara restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi maksimal satu bulan. (ds)

id_ID