DJP Diminta Gunakan Verifikasi Riil untuk Bongkar Aset Tersembunyi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta tidak hanya mengandalkan pelaporan sukarela dan pemeriksaan dokumen dalam menjalankan kebijakan repatriasi aset warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri.

Pemerintah dinilai perlu melakukan verifikasi riil guna mengungkap aset tersembunyi dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menilai pendekatan berbasis dokumen memiliki keterbatasan karena masih terbuka ruang manipulasi pelaporan maupun nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Justru yang dikhawatirkan adalah praktik penghindaran pajak melalui manipulasi dokumen maupun pelaporan nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan merepatriasi asetnya dari luar negeri. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah disebut akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan tersebut, termasuk ancaman pemeriksaan pajak hingga pembatasan akses bisnis di Indonesia.

Ade menilai, agar kebijakan repatriasi aset berjalan efektif, DJP perlu menyiapkan mekanisme pencocokan data kepemilikan aset di luar negeri dan tidak hanya bertumpu pada laporan wajib pajak.

Menurutnya, langkah verifikasi riil penting agar pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan negara secara lebih akurat sekaligus menutup celah penghindaran pajak lintas negara.

Ade turut menyoroti dugaan praktik misinvoicing dalam kegiatan ekspor Indonesia. Berdasarkan penelitian NEXT Indonesia Center, terdapat indikasi aliran dana gelap akibat ketidaksesuaian faktur antara negara asal dan negara tujuan ekspor yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 40,2 miliar per tahun selama periode 2014-2023.

Salah satu modus yang diduga digunakan ialah manipulasi kode barang atau HS Code sehingga harga barang ekspor tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Selain itu, Ade juga menilai terdapat indikasi yang tidak lazim pada penerimaan perpajakan nasional. Mengacu data Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan tahun 2025 mengalami kontraksi 0,62% menjadi Rp 2.218 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di saat yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat turun 16,97% menjadi Rp387 triliun, meski pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 mencapai 5,11% secara tahunan.

Ia menegaskan program repatriasi aset juga perlu dibarengi dengan penguatan penegakan hukum perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak atau harta yang belum dilaporkan.

Selain itu, pemerintah dapat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, maupun kenaikan jumlah pajak jika ditemukan kurang bayar pajak.

Meski demikian, Ade mengingatkan pemerintah tetap perlu memastikan setiap kebijakan pembatasan bisnis terhadap wajib pajak dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas agar tidak mengganggu iklim usaha di dalam negeri. (ds)

id_ID