DJP Catat Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2022

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 10 Januari 2023 tercatat 203.538 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2022. Jumlah ini terbagi dalam 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.

“Ini perfomance sampai 10 Januari 2023, sementara untuk orang pribadi batas akhir penyampaian SPT adalah 31 Maret 2023 sedangkan untuk wajib pajak badan di 30 April 2023,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Berita Satu.com, dalam media briefing DJP di kantor pusat DJP pada Selasa (10/1/2023).

Catatan DJP menunjukkan SPT orang pribadi berisikan SPT 1770 sebanyak 16.588, SPT 1770 S sebanyak 73.389, dan SPT 1770 SS sebanyak 104.145. Sedangkan SPT badan terbagi dalam SPT 1771 sebanyak 9.396 dan SPT 1771 USD sebanyak 20.

Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual. Suryo mengatakan untuk wajib pajak melaporkan SPT secara, bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak.

Namun pihaknya mendorong agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara digital. “Kami coba terus minimalisir bagaimana menggunakan manual menuju elektronik,” pungkas Suryo. (bl)

 

id_ID