Mulai Tahun 2025 PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Gratis

IKPI, Jakarta: Pemerintah bakal menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai 2025.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inti aturan tersebut, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Pengecualian pungutan PKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan tercantum pada Pasal 7 ayat 3 yang isinya:

Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:

a. Kereta api;
b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
d. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Sedangkan, pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D.

UU tersebut mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan 5 Januari tahun lalu oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun demikian, merujuk Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yang berarti pada 5 Januari 2025.

Saat ini kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipungut PKB sebesar 20-30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2022) dari 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022). Walau kena PKB, namun bebannya lebih ringat daripada kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB hanya Rp388.500.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.

“Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif,” tulis Kemenkeu di media sosial resminya. (bl)

 

Indodax Fasilitasi Investor Sediakan Bukti Laporan Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat telah mengumpulkan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp246,45 miliar sepanjang 2022. Padahal pungutan pajak dari aset kripto ini baru dimulai per 1 Mei 2022 atau hanya dalam waktu 8 bulan saja.

Pelaku industri Tanah Air mendukung aturan perpajakan kripto di Tanah Air. Salah satunya Indodax, startup crypto exchange. Perusahaan bahkan telah meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan kripto.

Dengan fitur tersebut, nasabah yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan, dan bisa mengunduhnya dalam format PDF yang tersedia di website Indodax.com.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, fitur ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia, serta untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.

“Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia,” kata Oscar di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Pihaknya menyetujui peraturan perpajakan di industri kripto Tanah Air yang tentunya akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Di sisi lain, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.

“Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia” jelas Oscar.

Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan, Indodax berhasil menyetor pajak kripto lebih dari Rp100 miliar kepada pemerintah selama tahun 2022.

Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini, dengan rincian PPH sebesar Rp110,44 miliar dan PPN sebesar Rp121,31 miliar.

Sebagaimana diketahui, semenjak 1 Mei 2022 pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.

Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen. (bl)

Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2023 Capai 5 Persen, Pajak Jadi Penopang

IKPI, Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastiowo optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 akan mencapai 5 persen, dibanding periode sama tahun lalu (yoy). Salah satu penopangnya adalah pajak.

Ia mengatakan IMF memproyeksikan sepertiga negara di dunia akan mengalami resesi pada tahun ini. Ia yakin Indonesia jauh dari ancaman tersebut, meski tetap waspada.

“Artinya pertumbuhan ekonomi Indonesia ini cukup bagus dibanding banyak negara dan global yang diperkirakan hanya akan bertumbuh 2 persen sampai 3 persen (yoy),” kata Yustinus seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, optimisme tersebut ditopang oleh penerimaan pajak yang bisa mencapai target selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2021 dan 2022, meski dalam masa yang sulit.

Pada 2021, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.278,6 triliun atau 103,9 persen dari target Rp1.229,6 triliun. Pada 2022, realisasi sementara mencapai Rp1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target Rp1.485 triliun.

Jika dilihat secara sektoral, ia menyebut hampir semua jenis pajak tumbuh secara baik positif antara lain Pajak Penghasilan (PPh) migas, PPh non migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lainnya.

Yustinus menilai capaian kinerja pajak yang baik selama dua tahun belakangan juga merupakan buah dari reformasi pajak, antara lain penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

“Bisa kita lihat pertumbuhan PPN sudah sekitar 25 persen di saat ekonomi kita masih relatif berada pada masa pemulihan. PPN ini menunjukkan dimensi gotong-royong melalui pajak,” ucapnya. (bl)

 

Sri Mulyani: Dana Bansos Dikumpulkan dari Pajak Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau program penanganan kemiskinan terpadu di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023) bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini. Pada kesempatan itu dia berinteraksi dengan para penerima bantuan sosial.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, salah satu orang yang menerima bantuan sosial itu adalah seorang kakek yang telah memiliki 15 cucu bernama Suwondo. Dia mendapatkan bantuan berupa satu unit motor roda tiga niaga seharga Rp 36,5 juta. Sri Mulyani pun sempat menanyakan ke Suwondo bantuan ini dari siapa.

Pertanyaan itu Sri Mulyani lontarkan karena mengetahui Suwondo selama ini harus menggunakan sepeda untuk berbelanja memenuhi pasokan usaha warung kelontongnya di rumah. Suwondo harus bersepeda sekitar 2,5 km ke Pasar Pujon dari rumahnya.

Namun dengan adanya bantuan ini, ia bisa langsung berbelanja bahan jualan tanpa harus bolak-balik menggunakan sepeda lagi ke pasar. Motor yang diberikan pun terlihat bisa langsung digunakan sebagai alat transportasi berjualan keliling.

“Jadi ini dibantu banget ini alhamdulillah, siapa yang bantu?” tanya Sri Mulyani ke Suwondo.

Mendengar pertanyaan itu Suwondo mengaku tidak tahu dari mana asal bantuan itu. Sri Mulyani lalu menjelaskan bahwa bantuan ini berasal dari program yang diinisiasi Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan memanfaatkan uang dari APBN yang dikumpulkan dari pajak orang kaya.

“Enggak tahu? ini loh Bu Menteri Sosial. Itu uangnya dari negara tapi ya, dari pajaknya orang-orang kaya, kita ambil, terus untuk bapak,” ucap Sri Mulyani.

Suwondo mengaku senang mendapat bantuan ini dari pemerintah. Sri Mulyani pun menitip pesan kepada Suwondo supaya motor ini terus dimanfaatkan dan dijaga sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian keluarganya.

Diketahui, dia memiliki satu istri dan empat orang anak. Terdiri dari dua anak kandung yang ia asuh dan dua anak angkat. Keempat anaknya sudah menikah seluruhnya dan masing-masing juga sudah memiliki anak dengan total 15 anak.

“Ini motor roda tiga, warung kelontong, moga-moga bisa menambah rejeki bapak ya, kalau punya rejeki dibagi ke cucu-cucunya, banyak tadi 15 loh pak,” ujar Sri Mulyani. (bl)

 

PODCAST IKPI: Kostaf UI Soroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Himpunan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (Kostaf UI) Hafidh Nadhor Tsaqib, menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Hal ini berbeda jauh terhadap tingkat kepatuhan pajak di negara-negara di Skandinavia, yang bisa dibilang sudah sangat baik.

Hal tersebut dikatakan Hafidh saat menjadi narasumber di Podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu oleh pengurus pusat IKPI Hijrah Hafiduddin. Acara ini juga disiarkan langsung melalui link Youtube IKPI pada beberapa waktu lalu.

Menurut Hafidh, terminologi pajak di Indonesia tergolong menyeramkan bagi wajib pajak. Terminologi seperti pajak yang sifatnya memaksa dan tidak dikembalikan secara langsung kepada masyarakat, ini dianggap sebagai momok menakutkan yang tidak bersahabat.

Dia berharap, untuk lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak hendaknya terminologi atau definisi pajak bisa lebih kearah yang positif.

“Kalau menurut saya, definisi pajak adalah investasi masyarakat yang bisa ditagih atau dikembalikan melalui pembangunan infrastruktur atau sesuatu kebijakan yang dampaknya dirasakan langsung oleh mereka, seperti pembangunan jalan umum, pendidikan gratis, transportasi umum gratis dan sebagainya,” kata Hafidh.

Karena lanjut Hafidh, jika mengacu kepada negara-negara di Skandinavia yang memungut pajak besar kepada warganya, ternyata mereka punya tingkat kepatuhan membayar pajak  yang tinggi. Hal ini dikarenakan, warga di negara-negara maju tersebut sangat merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan.

“Mungkin di Indonesia, masyarakatnya belum merasa ada manfaat yang didapat dari pajak yang mereka bayarkan. Jadi harus ada penyadaran dari seluruh pihak kepada wajib pajak agar mereka patuh terhadap kewajibannya dan yakinkan juga bahwa mereka akan mendapatkan manfaat langsung dari pajak yang dibayar,” katanya.

Dia menegaskan, jika regulasi di Indonesia sudah di buat seperti masyarakat harus legowo dan pajak yang dibayarkan jangan diharapkan untuk kembali lagi kepada si pembayar pajak, ini tentunya akan menjadi kesan bahwa pajak di Indonesia menjadi negatif.

“Jadi publik itu beranggapan buat apa mereka membayar pajak jika manfaatnya tidak bisa dirasakan langsung. Karena fungsi pajak adalah untuk kemakmuran masyarakat. Mungkin ini juga salah satu permasalahan yang menjadikan kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah,” ujarnya.

Selain itu lanjut Hafidh, tidak patuhnya wajib pajak akan kewajibannya juga ada yang disebabkan faktor ketidaktahuan mengenai cara melakukan pembayaran pajak atau apakah mereka sudah masuk dalam kategori wajib pajak.

Seperti di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), menurut dia banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki pengetahuan tentang pajak. Mereka beranggapan kalau usaha yang dijalankan hanya mencari keuntungan pribadi tanpa harus ada kontribusi terhadap negara atau daerah.

“Nah, ini juga menjadi tanggung jawab kami sebagai mahasiswa yang mengetahui ilmu perpajakan untuk mengedukasi para pelaku UMKM yang memang masih buta masalah pajak,” katanya.

Pada kesempatan ini, sebagai konsultan pajak Hijrah juga memberikan pandangannya terkait tingkat kepatuhan wajib pajak dan definisi pajak di Indonesia.

Menurut Hijrah, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Selain itu kata dia, wajib pajak juga tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas apa yang telah diberikan, karena pajak yang dipungut pemerintah baik pusat maupun daerah digunakan untuk keperluan negara dan pembangunan daerah serta pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat.

Hijrah juga melihat, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak cenderung mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.

Menurutnya, jika mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan mencapai 84,07% pada 2021 dengan SPT yang dilaporkan sebanyak 15,9 juta laporan dari 19 juta wajib pajak.

“Jika dilihat lima tahun belakangan, pada 2017 rasio kepatuhannya sebesar 72,58%. Pada 2018, rasio pajak menurun menjadi 71,1% dengan yang membayar pajak hanya 12,55 juta orang dari total 17,65 juta wajib pajak,” ujarnya.

Dijelaskan Hijrah, pada tahun 2019 rasio kepatuhannya kembali naik menjadi 73,06%, sedangkan masyarakat yang melaporkan SPT tahunan tercatat 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak.

“Kemudian pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78%. Setahun setelahnya rasio kepatuhan pajak kembali naik menjadi 84,07%,” katanya. (bl)

PODCAST PAJAK IKPI STUDIO MOCHAMAD SOEBAKIR: https://www.youtube.com/watch?v=xTL49Y72qkE

 

Penyuap Eks Pejabat DJP Divonis 2 Tahun Penjara

IKPI, Jakarta: Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis dengan hukuman penjara dua tahun. Veronika diputuskan bersalah menyuap sejumlah eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu guna pengurusan pajak Bank Panin.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/1/2023). Selain hukuman penjara, Veronika juga dijatuhi hukuman denda.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri seperti dikutip Republika.co.id, dalam persidangan tersebut.

Majelis Hakim meyakini Veronika terbukti bersalah melakukan korupsi. Sehingga Veronika dianggap pantas menerima hukuman. “Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Fahzal.

Vonis terhadap Veronica lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Veronica diputus Majelis Hakim bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Atas putusan ini, Veronica dan tim kuasa hukumnya menerimanya. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Veronica didakwa menyuap sejumlah eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu guna pengurusan pajak Bank Panin.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan suap itu ditujukan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Dadan Ramdani, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak.

Suap dimaksudkan agar mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank PANIN) tahun pajak 2016. “Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian,” ujar Wawan.

Dalam kasus ini, setelah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Kemudian Angin memberitahukan kepada para Supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak dimana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural.

Yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat sedangkan 50 persen untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak. Sebagai tindak lanjut arahan Angin, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak.

Yulmanizar dan Febrian membuat Analisis Risiko wajib pajak atas perusahaan PT Bank PAN Indonesia, Tbk (PANIN) untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. Dari Analisis Risiko tersebut didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank PANIN untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp 81.653.154.805,00.

Kemudian Febrian dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00. Terdakwa lalu mengetahui adanya temuan tim 0emeriksa pajak berupa kurang bayar pajak tersebut. Selanjutnya terdakwa diminta menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank PANIN.

“Terdakwa menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank PANIN diangka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank PANIN akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar,” ujar Wawan.

Namun setelah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terbit, Terdakwa belum merealisasikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar. Terdakwa beralasan belum bisa merealisasikannya karena masih berada di luar negeri. Belakangan, Terdakwa hanya menuntaskan komitmen fee 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,5 miliar yang akhirnya diserahkan untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi hadiah uang untuk menggerakkan Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank PANIN) tahun pajak 2016,” ucap Wawan. (bl)

Ini yang Harus Dilakukan Jika Lupa Kode EFIN

IKPI, Jakarta: EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Tak jarang, wajib pajak lupa dengan kode yang satu ini dan hal itu berujung kepanikan di akhir Maret saat mereka hendak melapor pajak.

Ketika mencoba melakukan live chatting di situs pajak.go.id untuk bertanya, agen chat pajak malah offline, lantas bagaimanakah solusinya?

Dilansir dari situs pajak.go.id, berikut adalah hal yang bisa Anda lakukan saat Anda lupa dengan kode EFIN.

Hubungi KPP via telepon

Sebagai wajib pajak dapat, Anda menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi kantor pelayanan pajak (KPP). Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Menurut artikel di situs pajak.go.id, patut diketahui bahwa satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). Apa itu PORO?

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa orang yang menelepon atau melakukan permohonan lewat email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Email ke KPP
Selain lewat telepon, Anda juga bisa menghubunginya lewat email. Dan jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:

Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.

DM akun KPP Pajak di medsos
Jangan khawatir bahwa DM Anda tidak akan dibaca, media sosial DJP dikelola dengan sangat bagus dan aktif. Wajib pajak yang lupa EFIN bisa bertanya ke akun media sosial KPP yang terdaftar.

Adapun media sosial yang dimaksud adalah twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Nama akun media sosial pajak juga terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirim DM, tentunya perhomonan EFIN tidak akan langsung diberikan begitu saja. Hal itu disebabkan karena adanya PORO seperti yang dijelaskan di atas.

Namun admin medsos KPP tentu akan memberitahu Anda langkah-langkah untuk mengurus ini.

Agen Kring Pajak
Anda juga bisa bertanya lewat Agen Kring Pajak untuk masalah ini, di nomor 1500200. Atau, dengan mention ke akun twitter @kring_pajak. (bl)

Layanan Elektronik Perpajakan Tak Bisa Diakses Pada 21-22 Februari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini. Terhitung mulai Sabtu (21/1/2023) pukul 08.00 WIB sampai Minggu (22/1/2023) pukul 23.59 WIB.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik sehubungan dengan adanya upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).

Atas kejadian ini, DJP pun memohon maaf jika terjadi ketidaknyamanan.

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (bl)

 

Dugaan Gratifikasi, Eks Pejabat DJP Kembali Diadili

IKPI, Jakarta: Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (DJP) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji akan kembali diadili atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak.

“Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (19/1/2022).

Ali menyatakan tim jaksa KPK akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Angin senilai Rp40 miliar dalam surat dakwaan.

“Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Angin selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000. Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap, maka harta benda Angin disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Angin bersama anak buahnya Dadan Ramdani dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Suap itu diberikan agar Angin dan Dadan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (bl)

Menkeu: Realisasi Pajak Daerah Tahun 2022 Tumbuh 5,1 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pajak daerah periode 2022 membaik dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Hal ini terbukti dari pertumbuhan pajak daerah sebesar 5,1 persen yaitu Rp 199,31 triliun pada 2021 menjadi Rp 209,47 triliun pada 2022.

Dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, di Sentul Bogor, Selasa (17/1/2023), Sri Mulyani mengatakan, realisasi pajak daerah tersebut mendominasi PAD dengan kontribusi sebesar 72,6 persen.

“Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Beritasatu.com.

Adapun peningkatan pajak daerah ini terjadi pada empat jenis pajak konsumtif yakni pajak hiburan yang naik 212,74 persen (yoy) dari Rp 480 miliar menjadi Rp 1,49 triliun.

Disusul pajak hotel yang juga mengalami pertumbuhan 89,09 persen (yoy) dari Rp 3,21 triliun menjadi Rp 6,07 triliun.

Pajak restoran naik 40,59 persen (yoy) dari Rp 8,49 triliun menjadi Rp 11,94 triliun, serta pajak parkir yang tumbuh 34,92 persen (yoy) dari Rp800 miliar menjadi Rp1,09 triliun.

Kendati terjadi peningkatan pendapatan daerah melalui pajak, Sri Mulyani juga mengingatkan agar pemerintah daerah waspada dengan adanya peningkatan harga akibat konsumsi dan mobilitas masyarakat yang sudah kembali normal.

“Ini yang harus kita cegah pada saat masyarakat mulai melakukan kegiatan maka sisi produksi dan suplai, terutama mengenai logistik dan distribusi, menjadi sangat penting,” ujar Menkeu.(bl)

id_ID