Dugaan Gratifikasi, Eks Pejabat DJP Kembali Diadili

IKPI, Jakarta: Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (DJP) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji akan kembali diadili atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak.

“Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (19/1/2022).

Ali menyatakan tim jaksa KPK akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Angin senilai Rp40 miliar dalam surat dakwaan.

“Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Angin selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000. Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap, maka harta benda Angin disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Angin bersama anak buahnya Dadan Ramdani dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Suap itu diberikan agar Angin dan Dadan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (bl)

id_ID