
Mulai Mei Beli Barang Agunan Kena PPN 1,1 Persen
IKPI, Jakarta: Penjualan barang agunan oleh pemberi kredit (kreditur) kepada pembeli akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen. Aturan ini berlaku mulai 1

IKPI, Jakarta: Penjualan barang agunan oleh pemberi kredit (kreditur) kepada pembeli akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen. Aturan ini berlaku mulai 1

IKPI, Jakarta: Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pajak daerah periode 2022 membaik dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Hal ini terbukti dari