Wajib Pajak Harus Lakukan Pemadanan NIK Sebelum Pelaporan SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah gencar mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat pun diminta melakukan validasi atau pemadanan secara sukarela.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pemadanan data NIK dapat dilakukan masyarakat melalui laman https://pajak.go.id/. Pemadanan ini harus dilakukan sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini,” ujar Neilmaldrin seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).

Ada konsekuensi tersendiri yang bakal didapat wajib pajak tidak melakukan pemadanan data NIK ini. Diantaranya bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online. Makanya validasi ini malah bisa memudahkan akses untuk ke layanan digital pajak.

“Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin.

Ditjen Pajak telah berhasil mengintegrasikan sekitar 76,81% data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlahnya mencapai 53 juta hingga 8 Januari 2022 dari total data NIK yang ada di Indonesia sebanyak 69 juta.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Melalui pemadanan itu pengurusan administrasi untuk hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni cukup melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

Setelah 1 Januari 2024, dia memastikan NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi. Namun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan dipelihara Ditjen Pajak untuk kebutuhan internal.(bl)

Ini Asal Usul Pajak Natura Menurut Staf Khusus Menkeu

IKPI, Jakarta: Sejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membeberkan asal-usul pemerintah menarik pajak atas fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya.

Pras bilang, penarikan pajak natura merupakan upaya pemerintah menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada pegawai.

“Jangan sampai orang (perusahaan) kasih natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak,” kata Pras seperti dikutip dari Merdeka.com dalam Media Brief di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Pemotongan pajak natura ini berangkat dari adanya praktik perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai berupa kenikmatan yang menambah nilai ekonomis. Namun fasilitas tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang.

“Kalau diberikan kendaraan mewah dan dinikmati hanya oleh pegawai itu saja. Apalagi kalau kendaraan itu harganya mahal, termasuk juga kalau disediakan rumah tapi rumahnya mewah,” kata dia.

Pembelian barang atau fasilitas tersebut oleh perusahaan akan menjadi faktor pengurang pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan. Praktik ini pun bisa digunakan perusahaan untuk mengurangi pajak perusahaan yang disetorkan ke negara. Makanya pemerintah menerapkan pajak natura kepada pegawai yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan.

Namun tidak semua fasilitas yang diberikan perusahaan akan dikenakan pajak natura. Pemerintah telah memberikan daftar rincian fasilitas dari perusahaan yang akan dikenakan pajak natura.

“Jadi pajak natura ini tidak ada niat sama sekali dari pemerintah memberatkan wajib pajak kalau cuma dapat fasilitas seperti laptop dan barang-barang lainnya. Ini tidak bisa jadi pajak natura,” kata dia.

Termasuk makanan-minuman juga tidak masuk dalam objek pajak natura. Fasilitas ini bisa masuk dalam kategori pengeluaran perusahaan untuk kegiatan operasional.

Dia menambahkan pajak natura juga bukan jenis pajak baru. Melainkan bagian dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah ada. Namun diatur kembali dalam rangka reformasi perpajakan dengan landasan hukum UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan dan PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. (bl)

Dirjen Pajak: Pemotongan PPh Natura Berlaku Semester II-2023

IKPI, Jakarta: Natura alias barang/fasilitas dari kantor bakal dikenakan pajak. Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura diperkirakan berlaku mulai semester II-2023.

Demikian kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Pihaknya memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan pajak atas natura.

“Pemotongan natura kita harapkan mungkin semester II (2023) kita baru memulai. Supaya rada tenang menceritakan kepada masyarakat juga lebih sederhana, lebih mudah,” kata Suryo seperti dikutip dari Detik Finance dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang merancang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merinci daftar natura yang dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh. Hal itu sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Mengingat ketentuan teknis terkait pemotongan PPh atas natura belum tersedia, wajib pajak karyawan penerima natura diharuskan menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura. Ketentuan itu berlaku atas natura yang diterima pegawai pada tahun pajak 2022.

Jika PMK sudah terbit dan berlaku, selanjutnya pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura yang diberikan karyawan.

Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Dalam bagian kedua ini, pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil. Artinya di wilayah lain pemberian fasilitas rumah masih bisa dikenakan PPh.

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput Pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.

“Bingkisan hari raya kami sedang diskusikan kira-kira bingkisan seperti apa sih yang memang boleh dibiayakan tapi bukan merupakan penghasilan bagi penerima atau pegawai. Lalu peralatan kerja seperti laptop, ponsel dan penunjangnya, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial,” beber Suryo.(bl)

Direktorat Jenderal Pajak Catat 53 Juta NIK Terintegrasi NPWP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 53 juta wajib pajak yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga masih ada sekitar 16 juta wajib pajak (WP) yang belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK.

Meski begitu, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tidak akan menghapus NPWP atau dalam artian masih bisa digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak.

“NPWP masih bisa dipakai, masih kita coba pelihara terus,” kata Suryo seperti dikutip dari Merdeka.com di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Suryo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebenarnya untuk memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pengelolaan sistem administrasi lebih teratur dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban.

“Jadi NIK bukan membuat sesuatu bertambah atau berkurang dan kewajiban dalam hal perpajakan,” kata dia.

Dia mengatakan, penggunaan NIK dipakai sebagai common identifier dalam sistem administrasi. Mengingat penggunaan NIK hampir digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening di bank, mengurus perizinan, mendaftar sekolah dan sebagainya.

“Kami menyadari dalam setiap sisi kehidupan, kita sebagai masyarakat WNI pada saat kita urus apapun juga yang digunakan adalah NIK,” kata dia.

Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP juga akan memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.

“Supaya di dompet kita yang disimpan satu saja nomornya yaitu NIK dan tidak perlu hapal banyak nomor,” kata dia.(bl)

Pemanfaatan Insentif Pajak di KEK Sepi Peminat, Ini Kata BKF

IKPI, Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance yang ditawarkan pemerintah di kawasan ekonomi khusus (KEK) ternyata realisasinya masih minim.

Merujuk pada dokumen Laporan Belanja Perpajakan 2021, pemanfaatan insentif tax holiday di KEK pada tahun 2021 masih tercatat nol rupiah. Pun, pada tahun 2018 hingga Rp 2020 realisasinya juga masih nihil. Bahkan untuk tahun 2022, diproyeksikan realisasinya juga tetap nol rupiah.

Sementara terkait dengan tax allowance, BKF mencatat nilai penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat insentif tersebut pada tahun 2021 hanya Rp 11 miliar, bahkan di tahun 2022 juga diproyeksikan dengan nilai yang sama.

Namun, pada tahun 2018 hingga 2020, nilai penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat insentif tersebut masih nol rupiah.

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan memang saat ini sudah banyak wajib pajak yang memperoleh fasilas tax holiday dan tax allowance di KEK. Hanya saja, dampaknya ke nilai belanja perpajakan masih nihil, lantaran wajib pajak penerima insentif tersebut masih dalam tahap perencanaan penanaman modalnya di KEK.

“Memang dalam prosesnya investor harus merealisasikan rencana penananan modalnya, sehingga nanti dengan masuknya tahap komersialisasi di situlah mereka mulai menikmati tax holiday,” ujar Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (9/1/2023).

Febrio bilang, saat ini banyak investor yang sedang dalam menyelesaikan rencana penanaman modalnya, sehingga mereka bisa menikmati kedua insentif tersebut setelah masuk ke tahap komersialisasi.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong kedua insentif tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

“Untuk mendorong pertumbuhan sektor manufaktur, dan dalam konteks melihat pertumbuhan ekonomi di sektor pionir, sehingga membutuhkan dukungan perpajakan dan non perpajakan,” katanya.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka mengatakan, pemanfaatan fasilitas tax holiday dan tax allowance, baik pada skema umum maupun skema KEK bergantung pada realisasi penanaman modal yang telah masuk tahap komersialisasi.

Senada dengan Febrio, Oka bilang, sampai dengan akhir tahun 2022, telah cukup banyak wajib pajak yang memperoleh keputusan fasilitas tax holiday di KEK. Namun, dari seluruh WP yang telah memperoleh fasilitas tersebut, sampai dengan tahun pajak 2021 belum banyak yang telah menyelesaikan realisasi rencana penanaman modalnya.

“Sebagian besar penanaman modal yang memperoleh tax holiday masih dalam tahap penyelesaian realisasi. Hal yang sama juga terjadi pada fasilitas tax allowance di KEK ,” ujar Oka kepada Kontan.co.id belum lama ini, dikutip Senin (9/1/2023).

Mengutip berita Kontan sebelumnya, Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani juga menyoroti insentif pajak di KEK yang realisasinya masih rendah. Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari ketentuan nilai investasi yang terlalu besar untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Terlebih lagi, perekonomian global saat ini masih tidak menentu, sehingga pengusaha masih akan wait and see dan tidak berani mengambil risiko.

“Nilai investasinya terlalu besar. Di tengah ekonomi global yang tidak menentu ini, para pemodal tidak berani berisiko,” tutur Ajib. (bl)

Empat Koruptor Pajak Dituntut 8 Tahun Penjara

IKPI, Jakarta: Empat terdakwa korupsi dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua senilai Rp 10,8 miliar dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pertama adalah Zulfikar, eks Kasi Penetapan Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua. Zulfikar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa kedua Budiono, sebagai mantan tenaga honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten sekaligus pembuat aplikasi, juga divonis 8 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Termasuk terdakwa ketiga, yaitu PNS Samsat M Bagza Ilham dan honorer bernama Achmad Pridasya.

“Menuntut agar supaya majelis hakim menetapkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Purnama seperti dikuti dari Detik.com di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (10/1/2023).

Keempat terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Nilai uang pengganti ini adalah dari nilai Rp 4,7 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan.

Jaksa Yudhi mengatakan, jika uang pengganti tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta benda milik keempat terdakwa bisa disita. Dan jika harga benda yang disita tidak menutupi, diganti dengan penjara.

“Maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU.

Catatan detikcom, selama persidangan terungkap bahwa rencana pembobolan pajak dari wajib pajak di Samsat Kelapa Dua direncanakan sejak 2020. Tes pertama membobol aplikasi dilakukan pada Maret 2020.

Setelah itu, mereka membuat grup khusus serta berkantor di sebuah apartemen di dekat kantor Samsat Kelapa Dua. Pembobolan dan penggelapan pajak ini dilakukan sepanjang Juni 2021 hingga Februari 2022 dengan kerugian total 10,8 miliar. (bl)

 

 

Telat Lapor SPT Pajak, Sanksi Denda dan Pidana Mengancam

IKPI, Jakarta: Setiap wajib pajak (WP) yang telat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak akan terkena sanksi berupa denda hingga pidana.

Pelaporan SPT sendiri sifatnya wajib. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, WP pribadi wajib melapor SPT sebelum 31 Maret 2023.

Sementara, untuk WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April 2023.

Nah, jika telat atau tidak melapor WP akan kena sanksi yang sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” seperti dikutip CNN Indonesia dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online.

Untuk online, WP dapat dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berikut langkah pelaporan SPT WP OP via Online:

1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa didapatkan di KPP terdekat.

2. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.

3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu ‘buat SPT’.

4. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

5. Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian ‘D’ lalu pilih ‘OK’. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.

Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200. (bl)

Pemulihan Ekonomi, Pajak Hotel dan Parkiran Meningkat Hingga 120 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tahun 2022 merupakan masa yang diselimuti penuh dengan ketidakpastian. Namun dalam waktu yang bersamaan, kondisi ekonomi Indonesia menunjukkan tren pemulihan yang mampu mendongkrak ekonomi nasional.

Hal ini tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus tumbuh. Beberapa sektor yang semula tumbang dihantam pandemi mulai menunjukkan kebangkitannya.

“Pajak daerah, restoran, hotel, parkiran ini naiknya tidak 11 persen atau 12 persen tapi ada juga yang mencapai 60-120 persen,” kata Sri Mulyani saat memberikan sambutan di acara CEO Banking Forum di Jakarta seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin (9/1/2023).

Kenaikan sektor-sektor tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta saja, melainkan di berbagai wilayah Indonesia lainnya. Bahkan pertumbuhan ekonomi di setiap pulau menunjukkan peningkatan. Hanya di Pulau Sumatera yang tingkat pertumbuhan ekonominya sekitar 4 persen.

Selama tahun 2022, tingkat konsumsi masyarakat sudah kembali pulih. Terlihat dari dana pihak ketiga (DPK) di perbankan yang sudah turun ke level 9,5 persen dari sebelumnya di atas 10 persen.

“Artinya kelompok menengah ini sudah mulai melakukan konsumsi dan ini mendukung ekonomi kita,” kata dia.

Pertumbuhan kredit di perbankan juga mengalami peningkatan, termasuk pertumbuhan investasi yang sudah di level 6 persen. Termasuk juga kinerja ekspor yang selama 31 bulan mengalami surplus.

“Kredit gross ini mudah-mudahan bisa tumbuh 2 digit dan bertahan,” kata dia.

Begitu juga dengan pasar saham yang pada akhir tahun 2022 ditutup dengan tumbuh di atas 4 persen. Kondisi Indonesia dinilai jauh lebih baik dari pasar saham di Amerika Serikat yang kehilangan valuasi USD 30 triliun selama tahun 2022.

“Jadi itu yang saya sebut kan 2022 was not ordinary time,” kata dia.

Modal fundamental ekonomi di tahun 2022 ini, menjadikan Indonesia bisa tumbuh optimis dan gagah di tahun 2023. (bl)

Rumania Gerebek Lebih dari Selusin Penghindar Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Pihak berwenang di Rumania telah melakukan lebih dari selusin penggerebekan terhadap orang-orang yang diduga menyembunyikan pendapatan dari operasi cryptocurrency.

Melansir Liputan 6.com dan Bitcoin, Minggu (8/1/2023), pencarian dilakukan pada akhir 2022 setelah penyelidikan sebelumnya yang menetapkan pedagang kripto telah gagal melaporkan aset digital yang nilainya melebihi USD 50 juta atau sekitar Rp 781,30 miliar (asumsi kurs Rp 15.626 per dolar AS)

Polisi dan petugas pajak di Rumania telah melakukan 17 penggerebekan pada musim gugur tahun lalu sebagai bagian dari penyelidikan terhadap orang-orang yang dituduh menghindari pajak dengan menyembunyikan keuntungan dari transaksi dengan mata uang kripto, menurut media lokal.

Kemudian, alamat dicari di ibu kota Bukares serta kabupaten Dâmbovița, Ilfov dan Olt, menurut Cristian Roman, mitra di firma hukum Iordăchescu & Asociații, yang berbagi informasi dengan Jurnal Rumania.

Pengacara merujuk pada data yang diberikan oleh polisi Rumania. Otoritas penegak hukum di negara UE menuduh bahwa, antara 2019 dan 2022, 19 individu yang ditargetkan membentuk atau bergabung dengan kelompok kejahatan terorganisir untuk tujuan penghindaran pajak.

Penghasilan kena pajak, yang mereka coba sembunyikan, diperoleh dari transaksi dengan mata uang digital, klaim penyelidik. Menurut perkiraan awal, kegiatan mereka telah mengakibatkan kerugian anggaran negara sebesar 3 juta lei Rumania (hampir USD 650.000).(bl)

Pemerintah Rilis Daftar Natura Karyawan Tak Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah merilis daftar fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan atau natura yang tidak dipungut pajak. Itu artinya daftar barang ini dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh). Namun hingga kini belum ada aturan turunannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui saat ini pihaknya belum membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan selanjutnya.

“Kita belum membahas, nanti antar lembaga. Ya nanti kita akan formulasikan untuk memberikan kepastian dan keamanan. Saya sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu,” kata dia, Jumat (6/1/2023).

Dia menegaskan bahwa pemerintah juga akan berkoordinasi untuk mendapatkan peraturan yang baik. “Yang paling penting karena itu ditujukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan,” tambahnya.

Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan diteken Jokowi pada 20 Desember 2022.

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis Pasal 24

Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Dalam pasal 25 dirinci, yang dimaksud dengan makanan dan minuman, meliputi:

Pertama, makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

1.tempat tinggal, termasuk perumahan;
2.pelayanan kesehatan;
3.pendidikan;
4.peribadatan;
5.pengangkutan; dan/atau
olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Dalam bagian kedua ini, pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil. Artinya di wilayah lain pemberian rumah hingga mobil masih bisa dikenakan PPh.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

1.pakaian seragam;
2.peralatan untuk keselamatan kerja;
3.sarana antar jemput Pegawai;
4.penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
5.natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
6.Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.(bl)

 

 

id_ID