Wajib Pajak Bisa Koreksi SPT Sebelum Diperiksa, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan kembali mempertegas komitmennya dalam memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Dalam Pasal 22 regulasi tersebut, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), sebelum hasil pemeriksaan pajak disampaikan.

Melalui ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengoreksi laporan pajaknya secara sukarela dalam sebuah laporan tersendiri. Namun, hak ini hanya berlaku jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum diterbitkan oleh pemeriksa pajak.

Meskipun demikian, ada batasan yang perlu diperhatikan. PMK 15/2025 menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk pengungkapan ketidakbenaran dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Hal ini menjadi catatan penting bagi Wajib Pajak, terutama yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.

Untuk dapat mengungkapkan ketidakbenaran SPT, laporan tersendiri tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan wajib dilampiri sejumlah dokumen, di antaranya, perhitungan pajak yang seharusnya dibayar, bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak, dan bukti pembayaran sanksi administratif berupa bunga.

Jika pengungkapan tersebut tidak menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban menyertakan bukti pembayaran. Pemeriksa tetap akan melanjutkan proses pemeriksaan, dan hasil akhirnya dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak dengan memperhitungkan pengungkapan yang telah dilakukan.

Menariknya, PMK ini juga menjamin bahwa pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas dasar laporan koreksi tersebut akan diperhitungkan sebagai kredit pajak. Namun, jika masih ditemukan kekurangan setelah pemeriksaan, maka sanksi administratif tambahan tetap diberlakukan sesuai Pasal 13 Undang-Undang KUP.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, pemerintah tampak mendorong pendekatan yang lebih persuasif dan kolaboratif dalam penegakan kepatuhan pajak, sembari tetap menjaga akuntabilitas sistem perpajakan nasional. (alf)

 

IKPI Tegaskan Nama Pengda dan Pengcab Sesuai Domisili, Wujudkan Tertib Administrasi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa seluruh nama Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia wajib disesuaikan dengan nama kota atau kabupaten tempat cabang tersebut berdomisili. Penegasan ini disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, seiring diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-01/PP/IV/2025 tentang Penyebutan Pengda/Pengcab Dikarenakan Adanya Penyesuaian dan Pembentukan Pengda/Pengcab Baru.

Dalam keterangannya, Nuryadin menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam tubuh organisasi yang saat ini terus berkembang pesat. “Dengan adanya banyak cabang baru, penting untuk memastikan penyebutan nama Pengda dan Pengcab benar-benar sesuai dengan domisili administrasinya, agar tidak terjadi kekeliruan dalam korespondensi maupun dokumentasi,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman, ini menegaskan dua kewajiban utama. Pertama, seluruh organ organisasi, mulai dari Pengurus Pusat, Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, Pengawas, Pengda, hingga Pengcab, wajib menggunakan penyebutan nama sesuai daftar lampiran dalam seluruh bentuk korespondensi internal maupun eksternal. Kedua, kewajiban yang sama berlaku pula dalam dokumentasi resmi perkumpulan.

Berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Penerbitan Surat Edaran ini berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Dasar hukum ini memperkuat legitimasi kebijakan yang diambil oleh Pengurus Pusat IKPI.

“IKPI sebagai organisasi profesi nasional harus menjaga konsistensi administrasi. Ini penting bukan hanya untuk internal, tetapi juga untuk meningkatkan kredibilitas eksternal kita di mata mitra kerja, pemerintah, dan masyarakat luas,” kata Nuryadin.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa adanya penyesuaian ini tak lepas dari dinamika perkembangan organisasi, termasuk pembentukan Pengda dan Pengcab baru di berbagai wilayah. Kini, struktur organisasi IKPI semakin tersebar luas dari Sumatera hingga Papua.

Beberapa contoh penyebutan yang disesuaikan adalah:

  • Untuk wilayah Banten, Pengcab-pengcabnya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
  • Untuk Daerah Khusus Jakarta, Pengcab-pengcab mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, serta wilayah penyangga seperti Kota Bekasi, dan Depok.
  • Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi, masuk kedalam wilayah koordinasi Pengda Jawa Barat
  • Di Jawa Tengah, Pengcab-pengcab diatur berdasarkan Kota Semarang, Surakarta, dan Banyumas.
  • Untuk Bali dan Nusa Tenggara, terdapat Pengcab Denpasar, Mataram, dan Buleleng.
  • Sementara di kawasan Kalimantan dan Sulawesi, Pengcab-pengcabnya tersebar di kota-kota seperti Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Manado.

Menurut Nuryadin, perubahan ini adalah respons organisasi terhadap tantangan yang semakin kompleks dalam mengelola keanggotaan dan kegiatan profesional di berbagai daerah. “Dalam waktu dekat, kami juga akan menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh Pengda dan Pengcab agar implementasinya berjalan mulus di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

IKPI juga akan mengawasi implementasi kebijakan ini melalui monitoring rutin. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam korespondensi atau dokumentasi, maka Pengda atau Pengcab yang bersangkutan akan diminta untuk melakukan penyesuaian secepatnya.

Penegasan penyebutan nama Pengda dan Pengcab ini menjadi bagian dari langkah besar IKPI untuk terus membangun organisasi yang profesional, tertib, dan sesuai dengan standar organisasi modern.

“Kami berharap, dengan standarisasi ini, semua proses administrasi berjalan lebih rapi, pelayanan kepada anggota meningkat, dan citra organisasi di tingkat nasional maupun internasional semakin positif,” kata Nuryadin.

Penyebutan yang baru lebih khusus ke:

– Kota Bekasi

– ⁠Kota Bogor

– ⁠Kota Bandung

– ⁠Kota Semarang

– ⁠Kota Malang

Sebelumnya cabang-cabang di atas tidak menggunakan kata kota di depannya namun langsung ke namanya. Maksud digunakan kata kota di depannya karena cabang yang berkedudukan di kota tersebut terdapat nama yang sama antara Kota dan Kabupatennya, misalnya Malang terdapat Kota Malang dan Kabupaten Malang sehingga pada SK pengangkatan pengurus cabang dicantumkan IKPI Cabang Kota Malang.

Hal ini selaras dengan AD ART saja. Penambahan nama kota di depan cabang ini tidak mengubah wilayah kerja mereka sebelumnya.

Sebelumnya cabang-cabang yang sejak awal sudah membedakan kota dan kabupaten adalah Cabang Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. (bl)

PPPK Kemenkeu Dukung Penuh Kolaborasi IKPI dan KACTAE: Perkuat Posisi Konsultan Pajak 

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang menjalin kerja sama dengan Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE). Nota kesepahaman (MoU) antara kedua asosiasi ini resmi ditandatangani di kantor sekretariat pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025),

Perwakilan PPPK, Lury Sofyan, yang hadir pada kegiatan itu memberikan apresiasi atas terselenggaranya kolaborasi lintas negara ini. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa profesi konsultan pajak kini memiliki posisi strategis di tengah upaya reformasi sistem perpajakan nasional.

“Kami dari Kementerian Keuangan, khususnya PPPK, memberikan dukungan sangat positif terhadap kegiatan seperti ini. Dengan diakuinya konsultan pajak sebagai profesi resmi dalam Undang-Undang P2SK, peran mereka tidak lagi sekadar membantu kepatuhan pajak, tapi juga menjadi bagian penting dari tata kelola keuangan negara,” ujar Lury.

Ia juga mengungkapkan bahwa pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan asosiasi profesi dari negara lain sangat diperlukan dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan adaptif.

“Beberapa bulan lalu kami berdiskusi dengan rekan-rekan dari Australia, dan kini kolaborasi dengan Korea Selatan memberikan dimensi baru yang sangat positif. Korea adalah salah satu investor asing terbesar di Indonesia, dan tentu kerja sama ini bisa memperkuat hubungan strategis, tidak hanya antarprofesi, tetapi juga antarpemerintah,” tambahnya.

Lury juga menyoroti pentingnya peran asosiasi dalam memperkuat komunikasi dan pemahaman antarnegara di bidang perpajakan. “Saya yakin kerja sama ini bisa membuka jalan bagi kolaborasi G2G antara Kementerian Keuangan Indonesia dan Kementerian Keuangan Korea Selatan di masa mendatang.” katanya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Lury menyampaikan ucapan selamat datang kepada Direktur Kerja Sama Internasional KACTAE, Mr. Park Dong-ho, yang akan membagikan wawasan dan pengalaman perpajakan dari Korea Selatan dalam sesi selanjutnya.

“Pertemuan seperti ini adalah bentuk nyata dari knowledge exchange yang bermanfaat, bukan hanya bagi konsultan pajak, tapi juga bagi pengembangan sistem perpajakan nasional secara keseluruhan.” ujarnya.

Menurut Lury, penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat standar profesionalisme konsultan pajak Indonesia, sekaligus membuka peluang baru dalam kerja sama internasional di bidang perpajakan. (bl)

Ketum IKPI Ucapkan Selamat atas Suksesnya Kongres II AKP2I di Bogor

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat kepada Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) atas terselenggaranya Kongres II yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/5/2025).

Dalam keterangannya, Vaudy menyatakan apresiasinya terhadap soliditas dan kontribusi AKP2I dalam membangun profesi konsultan pajak yang profesional dan berintegritas.

“Kongres ini bukan hanya momentum konsolidasi internal, tetapi juga refleksi atas peran penting konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan nasional. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran AKP2I, khususnya kepada Ketua Umum Suherman Saleh atas kepemimpinannya,” ujar Vaudy, Sabtu (10/5/2025).

(Foto: Istimewa)

Menurut Vaudy, Kongres II AKP2I menjadi ajang strategis bagi para anggota untuk merumuskan arah organisasi ke depan, termasuk penguatan kompetensi dan kolaborasi lintas asosiasi dalam mendukung reformasi perpajakan.

Dengan semangat kebersamaan, IKPI dan AKP2I diharapkan terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak serta menjaga integritas profesi di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

(Foto: Istimewa)

“Kami juga bersama sama sedang memperjuangankan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak, untuk perlindungan wajib pajak dan profesi konsultan pajak,” kata Vaudy. (bl)

Foto: Jamuan Makan Malam IKPI kepada KACTAE

Suasana hangat penuh keakraban terasa saat IKPI menjamu delegasi KACTAE di Rumah Makan Padang “Kebayoran Baru” Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025). Hadir dalam jamuan ini Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat dan Dewan Penasehat IKPI.

Sementara dari pihak KACTAE, rombongan dipimpin langsung oleh Presidennya, Jang Bowon. Sambil menikmati hidangan khas Padang, kedua pihak saling bertukar cerita dan mempererat kerja sama di bidang perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

 

 

 

 

Pererat Hubungan Internasional, IKPI Jamu Delegasi KACTAE Korea Selatan Dengan Masakan Minang

IKPI, Jakarta: Dalam semangat mempererat hubungan bilateral antarprofesi konsultan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjamu delegasi dari Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE) dalam sebuah jamuan makan malam penuh keakraban di Rumah Makan Padang Kebayoran Baru, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan Dewan Penasehat IKPI. Sementara itu, rombongan KACTAE dipimpin langsung oleh Jang Bowon selaku Presiden KACTAE, didampingi oleh beberapa pengurus asosiasi tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Jamuan makan malam ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi antarprofesi, tetapi juga membuka ruang dialog dan pertukaran pandangan mengenai isu-isu perpajakan yang sedang berkembang di masing-masing negara. Dalam suasana santai namun penuh makna, kedua belah pihak mendiskusikan perkembangan kebijakan perpajakan, tantangan profesi konsultan pajak, serta peluang kerja sama teknis dan pelatihan.

Menariknya, kekayaan budaya Indonesia turut menjadi bagian tak terpisahkan dari pertemuan ini.

Delegasi KACTAE disuguhi aneka hidangan khas Minangkabau yang menjadi ciri khas Restoran Garuda. Menu seperti gulai kepala ikan kakap, rendang, tunjang, telur dadar, ayam pop, serta beragam lauk Minang lainnya menjadi santapan utama malam itu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Rombongan dari Korea Selatan tampak sangat menikmati setiap hidangan yang disajikan. Bahkan, Presiden KACTAE, Jang Bowon, secara khusus menyampaikan pujian atas kelezatan masakan Indonesia. “Ini adalah pengalaman kuliner yang luar biasa. Kami sangat terkesan dengan cita rasa makanan khas Minang. Kaya rempah dan sangat menggugah selera,” ungkap Jang dengan antusias.

Antusiasme tersebut terlihat jelas dari lahapnya para tamu menyantap setiap sajian yang dihidangkan. Jamuan tersebut pun menjadi momen mencairkan suasana dan membangun keakraban antara para konsultan pajak dari kedua negara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Jang Bowon secara resmi mengundang IKPI untuk melakukan kunjungan balasan ke Korea Selatan.

Undangan tersebut mencakup ajakan untuk menikmati kekayaan budaya dan kuliner Korea, serta mengikuti sesi khusus pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai sistem dan regulasi perpajakan di Negeri Ginseng.

“Kami berharap kunjungan ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara KACTAE dan IKPI, baik dalam bidang pengembangan profesi, pelatihan teknis, maupun pertukaran pengalaman,” tambah Jang.

Ketua Umum IKPI menyambut baik undangan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk membangun relasi yang lebih kuat dengan organisasi profesi sejenis di tingkat internasional. “Kami percaya bahwa kerja sama lintas negara menjadi salah satu kunci penting dalam memperkuat integritas dan kapabilitas profesi konsultan pajak. Kunjungan ini adalah langkah awal yang positif menuju arah tersebut,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan semangat keterbukaan dan kolaborasi, pertemuan antara IKPI dan KACTAE di Jakarta menjadi bukti nyata bahwa diplomasi profesional dapat dibangun melalui meja makan, diskusi hangat, dan apresiasi lintas budaya.(bl)

IKPI dan KACTAE Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Kolaborasi Konsultan Pajak Indonesia-Korea

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar Sekretariat Pusat IKPI, Jumat (9/5/2025). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral di bidang perpajakan antara Indonesia dan Korea Selatan.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran delegasi KACTAE dan para tamu kehormatan dari Korea Selatan. Ia juga menyampaikan rasa senang atas perbedaan budaya yang menjadi kekayaan dan mempererat kerja sama antara kedua negara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Dengan senang hati kami menyampaikan niat kami untuk menjalin kerja sama formal dengan KACTAE. Kami berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat melahirkan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan serta memberikan dampak positif bagi IKPI dan KACTAE, baik dalam peningkatan profesionalisme praktik konsultan pajak maupun tata kelola asosiasi,” ujar Vaudy.

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi kedua asosiasi terhadap sistem perpajakan di masing-masing negara.

Dalam sambutannya, ia juga menyampaikan bahwa IKPI merupakan asosiasi konsultan pajak pertama dan tertua di Indonesia, berdiri sejak 60 tahun lalu. Saat ini, IKPI memiliki lebih dari 7.000 anggota yang terdaftar di Kementerian Keuangan, atau mewakili sekitar 91% dari seluruh konsultan pajak di Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Selama lima tahun ke depan, IKPI akan menjalankan program strategis untuk menjadikan IKPI sebagai pusat pengetahuan perpajakan terdepan dan motor penggerak ekosistem perpajakan nasional,” kata Vaudy.

Program tersebut mencakup:

• Menjadikan IKPI sebagai sumber acuan dalam perumusan kebijakan perpajakan di Indonesia;

• Menjadikan IKPI sebagai pusat informasi perpajakan nasional;

• Meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan;

• Memperluas jaringan dan kemitraan di tingkat global.

Di akhir sambutannya, Vaudy juga menyatakan bahwa IKPI dan KACTAE sepakat bertukar pengetahuan perpajakan antar kedua negara.

“Jadi melalui kegiatan seminar, atau lainnya kami sepakat untuk bertukar pengetahuan mengenai regulasi antar Indonesia dan Korea Selatan,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini juga dapat memperkenalkan keindahan dan keragaman budaya Indonesia kepada para delegasi Korea serta membuka pintu kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah delegasi penting dari Korea Selatan, antara lain:

1. Delegasi KACTAE: Jang Bowon, Kim Hyunbai, Paik Seungsoo, dan Park Dongguk

2. Direktur Komite Keuangan ASEAN-Korea: Lee Young-Jick

3. Financial Attache, JaePhil Choi

4. Wakil Ketua Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Korea di Indonesia: Joohan Lee

Perwakilan pemerinta Indonesia, dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan:

1. Lury Sofyan

Dari IKPI:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Sekretaris Umum, Associate Professor. Edy Gunawan

3. Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena

4. Ketua Departen Hubungan Internasional, Tjhai Fung Njit

5.Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

6.Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

7. Ketua Departemen Kemitraan Dengan Instansi dan Lembaga Pemerintah, Arinda Hutabarat

8.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

9. Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

10. Ketua Departemen Kerja Sama dengan Organisasi dan Asosiasi, Handy

11. Ketua Departemen PPL, Buddhi Wibowo

(bl)

 

 

 

Jumlah Pelapor SPT di Sulsel Menurun, DJP Luncurkan Operasi Patuh Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penurunan signifikan jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Sulawesi Selatan (Sulsel) per 31 Maret 2025. Berdasarkan data Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), hanya 609.646 wajib pajak yang menyampaikan SPT turun 8,43% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Mayoritas penurunan terjadi pada wajib pajak orang pribadi, yang hanya mencatatkan 595.364 pelapor, berkurang 8,24%. Sementara itu, SPT dari badan usaha hanya berjumlah 14.282, anjlok hingga 15,7%.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, menyebut momentum libur Lebaran yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT menjadi salah satu penyebab turunnya kepatuhan.

Meski DJP sempat memberikan perpanjangan waktu, banyak masyarakat diduga tidak mengetahui informasi tersebut. “Ini menjadi keprihatinan kami dan tentu akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujar Heri dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Meski pelaporan SPT menurun, penerimaan pajak Sulsel pada kuartal I/2025 masih menunjukkan angka yang cukup kuat, mencapai Rp2,03 triliun. Namun, kontribusinya sangat timpang. Dari total itu, Rp1,38 triliun disumbang oleh 63.370 wajib pajak badan. Sedangkan 713.836 wajib pajak orang pribadi hanya menyetor Rp202 miliar.

“Kontribusi wajib pajak orang pribadi masih sangat kecil. Kami menduga masih banyak yang belum melaporkan omzet secara jujur,” tegas Heri.

Menanggapi hal tersebut, DJP Sulselbartra akan meluncurkan program Operasi Layanan Patuh Pajak yang menurunkan petugas langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan konsultasi perpajakan. Petugas akan dilengkapi surat tugas, identitas resmi, dan seragam khusus. Operasi ini juga akan melibatkan aparat hukum serta pemangku wilayah demi menjaga integritas pelaksanaan.

“Para petugas sudah menandatangani pakta integritas. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi penyimpangan,” kata Heri. (alf)

 

 

Penerimaan Pajak Maret Tembus Rp467 T, DJP Klaim Penerimaan Masuk Tren Positif

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan kabar menggembirakan terkait kinerja penerimaan negara saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (7/5/2025). Ia mengungkapkan bahwa penerimaan pajak bruto hingga akhir Maret 2025 telah mencapai Rp467 triliun, dengan pertumbuhan positif pada bulan Maret setelah dua bulan sebelumnya mengalami kontraksi.

“Postur APBN 2025 tetap mengacu pada UU No. 62 Tahun 2024, dan realisasi penerimaan negara hingga 31 Maret telah menunjukkan arah pemulihan yang baik,” ujar Suryo.

Ia menjelaskan bahwa pada bulan Januari dan Februari, penerimaan pajak sempat tertekan akibat penurunan PPh 21 karena dampak implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) serta peningkatan restitusi.

Namun, kondisi mulai berbalik arah pada Maret. Penerimaan pajak di bulan tersebut naik signifikan, sejalan dengan pola musiman yang biasa terjadi tiap tahun, di mana penerimaan meningkat setelah pelemahan di awal tahun.

Data yang disampaikan menunjukkan, penerimaan perpajakan secara keseluruhan telah mencapai Rp516,1 triliun atau sekitar 17,2% dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak mencapai Rp400,1 triliun dan cukai serta kepabeanan sebesar Rp116,0 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga berkontribusi Rp104,2 triliun.

Sementara itu, belanja negara hingga akhir Maret tercatat sebesar Rp620,3 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp413,2 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp207,1 triliun.

Dengan komposisi ini, APBN mencatat defisit sebesar Rp104,2 triliun atau 0,43% terhadap PDB, dan keseimbangan primer negatif Rp17,5 triliun. Meski demikian, pemerintah tetap optimis pengelolaan fiskal tetap terjaga, ditopang oleh tren penerimaan yang kembali positif serta belanja negara yang mulai meningkat seiring dengan program-program prioritas nasional.

“Kami akan terus mengawasi tren ini dengan ketat dan menjaga momentum pertumbuhan penerimaan di tengah tantangan ekonomi global dan domestik,” kata Suryo. (bl)

 

 

Kanwil DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Penunggak Pajak 

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap para penunggak pajak. Dalam langkah serentak yang mencerminkan ketegasan hukum fiskal, sebanyak 68 rekening milik Wajib Pajak (WP) diblokir pada Rabu (23/4/2025), dengan nilai tunggakan yang mencapai Rp32,8 miliar.

Aksi ini dilakukan oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Kalselteng. Rinciannya, lima KPP di wilayah Kalimantan Selatan memblokir 14 rekening dengan total tunggakan Rp7,6 miliar, sementara empat KPP di Kalimantan Tengah menindak 54 rekening senilai Rp25,2 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. “Sebelum pemblokiran dilakukan, kami telah mengirimkan Surat Teguran hingga Surat Paksa melalui Jurusita Pajak. Kami juga memberikan waktu dan kesempatan agar WP melunasi kewajibannya secara sukarela,” ujarnya.

Syamsinar menambahkan bahwa pemblokiran rekening ditujukan agar tidak terjadi pengalihan aset yang bisa menghambat proses penagihan. “Tindakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Kami ingin memastikan bahwa aset para penunggak tetap utuh dan bisa digunakan untuk melunasi utang pajaknya,” jelasnya.

Meskipun rekening telah diblokir, WP masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakannya agar pemblokiran tidak berlanjut ke tahap penyitaan aset. “Tindakan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga memberi keadilan bagi WP yang selama ini taat membayar pajak,” pungkas Syamsinar.

Aksi pemblokiran massal ini menjadi sinyal kuat bahwa DJP tidak akan mentolerir penunggakan pajak yang merugikan negara, sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama demi pembangunan yang berkelanjutan. (alf)

 

id_ID