IKPI Bersama Kanwil DJP Jaktim Konsisten Kolaborasi Sosialisasi Aturan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Timur (IKPI Jaktim) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaktim kembali melakukan kolaborasi perpajakan. Kali ini kegiatan yang diselenggarakan pada 23 Februari melalaui aplikasi Zoom meeting tersebut untuk menyosialisasikan NIK untuk menjadi NPWP dan pelaporan SPT tahunan Pribadi.

Ketua IKPI Jaktim Sundara Ichsan mengatakan, selain konsultan pajak dan DJP, pihaknya juga menyertakan masyarakat umum dalam sosialisasi ini.

Menurut Sundara, IKPI berkolaborasi dan menjadi bagian yang penting dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Karenanya, IKPI dengan aktif menginformasikan kepada anggota dan mendorong untuk menyebarkan setiap informasi baik itu peraturan maupun imbau-imbauan dari pemerintah khususnya DJP kepada seluruh klien dan kolega.

“Penyebaran informasi itu bukan hanya kami sampaikan secara lisan, melainkan juga ada penyebaran flyer kesetiap akun media sosial IKPI, website organisasi, maupun Whatsapp group IKPI yang berjumlah belasan,” kata Sundara, melalui pesan Whatsappnya, Senin (26/2/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kegiatan ini sudah menunjukkan peran penting IKPI dalam membantu pemerintah menyebarluaskan informasi, serta mengajak suluruh wajib pajak untuk patuh akan kewajibannya.

“Karena dalam sosialisasi tersebut dihadiri lebih dari 300 peserta, baik anggota IKPI maupun pihak luar (umum). Di sini bisa dilihat komitmen dan konsistensi IKPI dalam mebantu pemerintah,” katanya.

Selain itu, Sundara juga mengomentari kebijakan single identitas. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memudahkan wajib pajak dan pemangku kepentingan seperti DJP dan Bank, sehingga selain kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan menjadi lebih baik, diharapkan penyalahgunaan identitas wajib pajak juga lebih ditekan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jaktim Rendy, dalam sambutannya menyampaikan sekilas tentang spirit NIK akan menjadi NPWP, yang mana akan lebih memudahkan Wajib Pajak itu sendiri. Demikian juga bahwa data pribadi di DJP akan berhubungan dengan data di Dukcapil. (bl)

IKPI Miliki Peran Penting Membangun Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki peran penting dalam membangun negara. Hal itu terlihat dari dasar pembangunan negara yang bersumber dari pajak.

Karenanya, IKPI bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap profesional dan tetap menjaga integritas agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya wajib pajak.

Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan menegaskan bila pihaknya akan terus profesional. Hal itu ditandai usai pihaknya memperpanjang MoU dengan DJP yang dihadiri langsung Dirjen Pajak Suryo Utomo di Hotel Ritz Carlton-SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

“Hari ini penandatanganan perpanjangan MoU, kerjasama antara DJP dan IKPI yang akan berakhir. Lima tahun yang lalu kita sudah melakukan penandatanganan 2018 yang akan berakhir 27 Februari. Sebelum berakhir kita perpanjang lagi,” jelas Ruston di lokasi.

(kiri-kanan) Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menandatangani Kesepakatan Kerja Sama Perpajakan di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Foto: Dok IKPI)

Selain telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan DJP, pihaknya juga intensif mengedukasi masyarakat, khususnya wajib pajak. Ini terlihat dari beberapa program pemerintah yang dilakukan secara menyeluruh dan dilaksanakan.

“Semua program pemerintah tentang perpajakan mulai dari sunset policy, tax amnesty, pps, dan regulasi perpajakan kita dianggap memberikan kontribusi nyata sehingga kerja sama ini dilanjutkan hingga lima tahun kedepan,” tambahnya.

Sebagai contoh ia kemudian melihat bagaimana IKPI Cabang Pekanbaru yang membantu masyarakat melaporkan pajak dengan melakukan pengisian SPT, langkah serupa bakal dilakukan ke beberapa wilayah lainnya.

Tentu apa yang terjadi, kata Ruston, tidak lepas dari kepercayaan yang telah terbangun antara pihaknya dengan DJP. Karena itu, ia menegaskan tidak akan menyiayiakan hal itu.

“Dengan dipercaya kami akan lebih mudah menjalankan peran kami membantu wajib pajak memenuhi kewajiban wajib pajak melaksanakan haknya,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan profesionalisme harus dibangun tidak hanya oleh dirinya, melainkan IKPI. Sebab melalui itu, integritas dan kepercayaan masyarakat akan tumbuh.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menandatangani Kesepakatan Kerja Sama Perpajakan di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Foto: Dok IKPI)

“Makanya dari awal saya ingatkan profesional. Laporkan saja ke kami bila ada anggota kami yang coba-coba bermain,” katanya.

Suryo lantas mencontohkan bagaimana kasus yang dilakukan anak dari Pejabat DJP melakukan kekerasan. Peristiwa itu kemudian meruntuhkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pajak. Padahal, kata Suryo, pihaknya telah berusaha betul menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat.

Hal itu terlihat dengan dua tahun terakhir, yaitu 2021 dan 2022 yang membuat penerimaan pajak negara melebihi target. Dan bila itu hal itu tetap terjaga, bukan tidak mungkin hal serupa juga terjadi di akhir tahun 2023.

“Tentu pendapatan pajak yang baik berdampak pada perekonomian negara yang digunakan untuk pembangunan,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut disaksikan 200 peserta offline serta lebih dari 1500 anggota IKPI juga mengikutinya secara online.

“Sebanyak 200 peserta yang hadir di Hotel Ritz Carlton adalah 100 wajib pajak yang diundang secara khusus oleh IKPI dan 100 orang lainnya merupakan pengurus IKPI yang terdiri dari Pengawas, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang di Jabodetabek,” kata Henri.

Dikatakannya, sebelum penandatangaan MoU oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, acara tersebut terlebih dahulu dilakukan pemaparan tentang Peran dan Kegiatan IKPI dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia oleh ketua umum IKPI dan pemaparan tentang update reformasi perpajakan yang disampaikan oleh Kepada Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan DJP Natalius. (bl)

DJP Catat 4,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan perkembangan terbaru soal wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Secara total, hingga Selasa, 21 Februari 2023, SPT yang sudah diterima sebanyak 4.299.566.

“Tumbuh 29,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, jumlahnya 3.310.080 SPT,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTube Kementerian Keuangan pada Rabu (22/2/2023).

Rincianhya adalah SPT untuk pajak penghasilan (PPh) Badan yang sudah diterima sebanyak 137.866 SPT atau tumbuh 24,4 persen. Pada periode yang sama tahun lalu, angkanya 110.841 SPT.

“Sedangkan untuk SPT orang pribadi yang sudah diterima DJP sekitar 4.161.700 SPT atau tumbuh 30 persen dibadningkan tahun lalu 3.199.239,” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT, khususnya orang pribadi, sebelum 31 Maret 2023. Karena jika mendekati tanggal tersebut akan berpotensi mengalami sejumlah kendala.

Sebelum pelaporan dilakukan secara digital, kantor pelayanan pajak (KPP) bahkan mendirikan tenda untuk para wajib pajak yang mengantri setiap menjelang 31 Maret. Antrean para wajib pajak tersebut bahkan mengular hingga ke bahu jalan.

“Beberapa tahun terakhir dengan adanya e-filing KPP sepi, enggak akan terjadi penumpukan lagi, karena sudah elektronik,” ujar dia.

Namun, meski sudah menggunakan sistem digital, menurut Neilmaldrin, masih tetap ada kendala, terutama soal jaringan internet. Apalagi jika pelaporan SPT mendekati 31 Maret. Antriannya berpindah ke internet, sehingga terjadi perlambatan dan membuat tidak nyaman.

“Waktu masih panjang sehingga seawal mungkin kita bisa laporkan, jadi kita tidak menemukan problem masalah jaringan penuh tadi,” ucap Neilmaldrin.

Menurut dia, DJP tidak akan pernah bosan mengingatkan semua wajib pajak melalui berbagai media. Khususnya kewajiban melaporkan SPT yang batas waktunya 31 Maret untuk pajak orang pribadi, dan 30 April untuk pajak badan atau perusahaan.

Neilmaldrin pun memberikan tips agar cepat melaporkan SPT dan tidak didenda—jika terlambat dendanya Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan atau perusahaan.

“Mending Rp 100 ribu beli kopi, cari cafe yang ada WiFi-nya, kita ngopi sambil lapor SPT. Kalau ada yang ingin ditanyakan juga bisa di Kring Pajak 1500200,” tutur dia. (bl)

 

Pemerintah Masih Susun Pajak Natura Sesuai Asas Kepantasan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo memberikan perkembangan terbaru soal pajak natura. Pungutan terhadap natura sederhananya adalah pemberian sesuatu yang konteksnya dalam bentuk barang atau kenikmatan dari perusahaan kepada karyawannya.

Dia mengatakan bahwa saat ini Ditjen Pajak dan Kemenkeu masih melakukan penyusunan untuk memastikan bahwa natura itu betul-betul sesuai dengan asas kepantasan yang akan dikenakan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak.

“Mohon ditunggu, secara konsisten akan kami dudukan mengenai pembatasan-pembatasan, seperti apa yang merupakan objek dan bukan. Pengaturannya akan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Suryo Utomo seperti dikutip dari Tempo.co, dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTuber Kemenkeu RI, pada Rabu (22/2/2023).

Pajak natura diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Suryo sebelumnya menjelaskan, natura yang merupakan in kind benefit itu, bentuknya berbagai macam. Dia mencontohkan seperti makanan dan peralatan kerja yang dibelikan perusahaan dan digunakan oleh karyawannya.

“Kawan-kawan wartawan pakai komputer kantor. Ini komputer kantor in kind benefit, karena di satu sisi kantor akan membiayakan pembelian komputer itu. Nah kadang-kadang penggunaannya bukan di kantor, seperti sekarang ini, tapi di kantor pajak. Nah ini yang kami coba atur,” ucap Suryo.

Suryo pun menuturkan ada pergeseran cerita dengan kehadiran UU HPP. Pergeseran ceritanya adalah jika dulu natura in kind benefit di sisi pemberi kerja bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan—dalam UU pajak lama.

Namun, di UU HPP perlakuannya berubah dan dinyatakan bahwa sepanjang dalam kegiatan usaha untuk memperoleh dan menjaga penghasilan perusahaan itu merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilkan yang dikenakan pajak perusahaan.

“Jadi konteksnya yang dilihat dari sisi pemberi kerja dulu nih. Dulu bukan biaya, tapi kalau sekarang menjadi biaya. Konsekuensinya karena ada yang memberi berarti ada yang menerima, yang menerima adalah karyawan,” tutur dia.

Dalam UU pajak lama konteks natura diberikan kepada penerimanya bukan merupakan penghasilan, tapi di UU HPP disebut sebagai penghasilan. Suryo menjelaskan hal itu seperti pajak pertambahan nilai atau PPN, yang tadinya disebutkan bahwa semua barang dan jasa kena pajak, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.

“Sama dengan natura. Prinsipnya semuanya dikenakan, pengecualiannya ada nih mulai dari UU sudah ditulis,” kata Suryo. (bl)

 

 

 

 

Pengadilan Negeri Jaksel Vonis Dua Terpidana Penggelapan Pajak

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman kepada 2 terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dalam kasus penerbitan faktur pajak palsu atau penggelapan pajak.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT. EIB dan PT. PKB,” kata Hakim Bawono Effendi dalam keterangan pers, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Senin (20/2/2023).

Hakim Bawono Effendi memvonis 4,5 tahun kepada Vicky Andrean dan 3,5 tahun kepada Junaidi Priandi. Masa hukuman masing-masing terdakwa dikurangi masa tahanan sementara, namun majelis hakim memerintahkan keduanya agar tetap ditahan.

Selain itu, keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp112,25 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan,” tuturnya.

Hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti yang dipergunakan dalam perkara tersebut diatas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Termasuk membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp10.000. (bl)

 

 

Pemkot Depok Harap Kaum Milenial Melek Pajak

IKPI, Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, berharap kaum milenial melek pajak. Mereka harus memahami manfaat dan kegunaan membayar pajak. “Kami ingin kaum milenial melek pajak dan ikut berkontribusi dalam pembayaran pajak,” ujar Supian, Sabtu.

Dia memberi contoh makan di restoran dan kafe tentu ada pajaknya. Demikian juga saat mengisi bahan bakar minyak, juga dikenai pajak. Menurut dia, jika mereka sudah menjadi Wajib Pajak (WP), akan tahu, salah satu sumber pembiayaan negara dari sektor pajak.

“Semoga anak muda bisa menjadi duta pajak Kota Depok untuk menyadarkan masyarakat tentang kewajiban membayar pajak. Kami tidak bisa bercerita banyak tentang pengelolaan pajak daerah dan negara, jika kita sendiri tidak menjadi orang sadar pajak,” jelas Supian Suri.

Lebih lanjut, Supian Suri mengatakan kaum milenial juga diminta memahami serta termotivasi menjadi pengelola pajak negara. Aparatur Sipil Negara lahir dari siswa berprestasi. Tugas ASN hanya sampai pensiun. Kalau nanti negara dikelola generasi penerus yang motivasinya kuat, akan lebih pesat majunya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid Suryono, menambahkan kaum milineal perlu dikenalkan pajak sejak dini agar memahami membayar pajak. “Kami sudah sosialisasikan pajak daerah. Kami juga ingin menanamkan awareness kaum milenial akan pentingnya membayar pajak,” jelas Wahid Suryono.

Dikatakan, saat ini Kota Depok sedang mengalami masa bonus demografi, di mana usia muda lebih dominan. Siswa juga akan memasuki masa perkuliahan atau bekerja. Kelak mereka bisa memberi sumbangsih untuk Kota Depok berupa pajak.

“Aktivitas anak-anak sekarang banyak ke kafe, mal, restoran, dan menggunakan kendaraan. Secara langsung mereka bersentuhan dengan aktivitas pajak. Karena di restoran ada pajak, mengisi bensin juga kena pajak,” katanya. (bl)

DJP Lelang Mobil Sitaan, ada Luxio, Altis dan Navara

IKPI, Jakarta: Mau beli mobil tetapi bujet pas-pasan? coba ikut lelang. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melelang mobil sitaan secara online di lelang.go.id. Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang milik pemerintah, www.lelang.go.id, Minggu (19/2/2023), ada 3 mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak.

Mulai dari Daihatsu Luxio, Toyota Corolla Altis, dan Nissan Navara. Limit lelang atau nilai awal lelang beragam, tergantung jenis mobilnya.

Namun limit lelang paling rendah yakni Rp 49,75 juta dan yang tertinggi Rp 201,89 juta. Cek di Sini Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.

Uang jaminan disetorkan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Bila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada peserta.

Berikut ini mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak di lelang.go.id:

1. Daihatsu Luxio

Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan penjualan umum atau lelang eksekusi barang sitaan pajak.

Objek pajak berupa 1 Unit Mobil merk Daihatsu Luxio Tahun 2009, warna abu-abu metalik, isi silinder 1.500 cc, Nomor Mesin DBD9816, Nomor Rangka MHKW3CA2J9K000622, Nomor Polisi B 989 JM.

Objek lelang berada di KPP Madya Jakarta Barat Jalan M.I Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Nilai limit lelang mobil Daihatsu Luxio tersebut Rp 49,75 juta.

Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 20 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada 2 Maret 2023. Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

2. Toyota Corolla Altis

Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang akan melaksanakan lelang eksekusi barang sitaan pajak. Objek lelang berupa 1 unit mobil merek Toyota Corolla Altis Tahun 2012, warna silver metalik, isi silinder 1.800 cc, nomor mesin 22RX180530, nomor rangka MR053REE2C4302198, nomor polisi B 1446 EBE, sebagaimana tertuang dalam BPKB Nomor P – 07007603.

Objek lelang berada di KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie Nomor 372, Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 112,40 juta.

Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 56 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada 21 Februari 2023. Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

3. Nissan Navara

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado akan melaksanakan lelang eksekusi barang sitaan pajak. Objek lelang berupa 1 unit mobil merek Nissan Navara Tahun 2015, warna hitam, isi silinder 2.488 cc, nomor mesin YD25631135T, nomor rangka MNTCC4D23Z0006251, nomor polisi DB 8552 KB, sebagaimana tertuang dalam BPKB Nomor Q-03372343.

Objek lelang berada di KPP Pratama Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 112,40 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 56 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado pada 24 Februari 2023. Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini. (bl)

 

Ekonom Kritisi Pemberian Subsidi Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Kalangan ekonom terus mengkritisi wacana pemberian insentif pembelian kendaraan listrik oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut mereka insentif ini hanya bisa dinikmati kelas menengah ke atas alias orang kaya.

Salah satu ekonom yang menyatakan hal ini adalah Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal. Menurut dia, ini karena kendaraan listrik seperti motor dan mobil listrik merupakan barang konsumsi kalangan menengah ke atas sehingga penikmatnya malah orang yang mampu.

Sebagai pembanding, dari sisi harga, motor listrik yang paling murah ditawarkan di Indonesia sekitar Rp 17,5 juta dan untuk mobil listrik sekitar Rp 240 juta. Sementara itu, Bank Dunia mengklasifikasikan masyarakat kelas menengah adalah mereka yang pengeluaran perbulannya sekitar Rp 1,2 juta – Rp 6 juta.

“Insentif kendaraan listrik inikan diberikan kepada konsumen yang menengah atas karena ini kan barang yang relatif mahal, mewah untuk sekarang, yang hanya bisa dibeli masyarakat menegah ke atas,” ujar Faisal kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (20/2/2023).

Oleh sebab itu, Faisal berpendapat, insentif pembelian mobil atau motor listrik mestinya tidak lebih besar dari insentif lainnya yang ditujukan untuk masyarakat umum, khususnya kalangan menengah ke bawah. Apalagi, ia menganggap insentif ini tidak termasuk insentif yang urgen dikeluarkan pemerintah dalam aspek jangka pendek.

“Apakah insentif kendaraan listrik harus sebesar itu, atau lebih besar ketimbang UMKM, ini harus ada justifikasinya dari pemerintah supaya menghindari kebijakan fiskalnya yang sarat motif politik,” ungkapnya.

“Jadi menurut saya pemerintah harus mengkaji dan memilah ini secara hati-hati, fair, supaya memang kita ingin mendorng kendaraan listrik, tapi apakah hal-hal yang lebih urgen, yang lebih punya multiplier effect ke sektor riil terpenuhi insentifinya,” ucap Faisal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan insentif kendaraan listrik masih terus dibahas dan sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani.

Kendati demikian, kata Jokowi pemberian insentif terlebih dahulu akan disiapkan untuk motor listrik, mengingat untuk kendaraan mobil listrik masih terbatas ketersediaannya.

“Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan, berapa yang pertama untuk mobilnya dan berapa untuk motornya,” ujar Jokowi di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023)

“Yang didahulukan akan motor dulu. Wong mobil-mobil listrik saya tanya mengantrenya ada yang setahun. Ada yang 2-6 bulan inden. Apalagi diberi insentif. Tapi dalam perhitungan dan kalkulasi nanti,” kata Jokowi melanjutkan.

Adapun untuk motor listrik akan diberikan subsidi sekitar Rp 7 juta per unit. Sementara itu, untuk pembelian mobil listrik sendiri, pemerintah berencana untuk memberikan paket insentif berupa pengurangan pajak. (bl)

Pemerintah Makin Gencar Kejar Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta  Otoritas pajak di Indonesia semakin gencar untuk mengejar para pengemplang. Dalam dua bulan pertama di tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah menindak empat pengemplang pajak.

Hukuman pidana para pengemplang pajak pun tak main-main, mulai sampai proses penyanderaan hingga penjatuhan vonis penjara. Hukum pun dijatuhkan kepada wajib orang pribadi, hingga wajib pajak sebuah perusahaan.

Penindakan hukum wajib pajak pertama kali yang mencuat ke publik terjadi di Bantul, Yogyakarta. Pria berinisal HP dijatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Pengadilan Negeri Bantul.

Adapun para pengemplang pajak yang ditindak secara hukum terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, dari Pulau Jawa hingga Pulau Dewata, Bali.

Seperti diketahui, dalam sistem perpajakan Indonesia terdapat beberapa pelanggaran yang membuat pelakunya dijatuhkan sanksi pidana.

Tindak pidana perpajakan telah diatur di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

1. Tindak Pindana Pajak di Bantul, Yogyakarta

Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.

HP dijatuhi vonis bersalah karena tidak bersikap jujur dalam melaporkan hasil kekayaannya saat melakukan laporan SPT.

“HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar,” jelas DJP dilansir dari instagram resminya, yang diunggah pada 8 Februari 2023.

2. Tindak Pidana Pajak di Kalimantan

Penindakan hukum juga terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini diumumkan oleh otoritas pajak pada 8 Februari 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang pengusaha berinisial KS kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Tersangka KS melalui CV AWN, diduga telah melakukan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perbuatan tersangka KS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka KS dinilai menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp 372,8 juta.

3. Tindak Pindana Pajak di Badung, Bali

Ada juga pengusaha asal Bali, berinisial KT ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dengan ancaman penjara. Aksinya pun dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Pengusaha berinisial KT tersebut merupakan penanggung jawab pada CV RJ, bergerak dalam bidang usaha penyewaan alat konstruksi.

KT dijatuhi hukuman, karena telah melakukan berbagai upaya tindak pidana di bidang perpajakan, salah satunya karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh Tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1.092.730.070,00” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali I Made Artawan dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 13 Februari 2023.

KT terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

4. Penyanderaan Pengusaha di Jakarta

Teranyar, atau tepatnya kemarin Kamis, 16 Februari 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang direktur perusahaan, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 6 miliar.

Penyanderaan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan.

Adapun sosok yang disandera oleh Kanwil DJP Jakbar dan KPP Pratama Jakarta Kembangan yakni LSM alias JL, selaku Direktur PT KSA.

“Penyanderaan (gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6.038.954.010,” tulis keterangan tertulis DJP, Kamis (16/2/2023).

Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba, sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan LSM, tepat pukul 09.00 WIB sandera diserahkan ke pihak lapas.

“Tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan,” jelas Kepala KPP Jakarta Kembangan, Taufiq.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Adapun pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Sprindera atas izin Menteri Keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. (bl)

Neilmaldrin Minta Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

IKPI, Jakarta: Waspada marak penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Masyarakat diminta selalu berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan.

Modus terbaru penipuan yakni pengiriman file berformat APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp (WA) dan Telegram.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (17/2/2023).

Sebagai informasi, file dengan ekstensi APK adalah berkas paket aplikasi ponsel Android yang bisa digunakan untuk mendistribusikan dan memasang software. File itu diduga digunakan penipu untuk mencuri data korban.

“Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor di atas, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar,” katanya.(bl)

id_ID