Eks Pejabat Samsat Akui Atur Pembagian Uang Hasil Penggelapan PKB

IKPI, Jakarta: Eks Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten, Zulfikar mengaku mengatur dan mengontrol uang hasil penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat. Uang itu dikumpulkan dalam satu rekening dan dibagikan untuk tiga terdakwa lain.

“Iya, saya yang membagi, cash, ada beberapa yang transfer. Saya yang transfer,” kata Zulfikar seperti dikuti dari Detik.com di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/12/2022).

Dia mengatakan duit pajak yang dimanipulasi itu diambil secara cash. Sebagian duit itu kemudian dimasukkan ke rekening untuk dibagikan ke terdakwa lain, yakni Budiyono, yang merupakan pembuat aplikasi Samsat Banten, dan dua bawahannya, yaitu terdakwa M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya.

“Uang saya ambil, yang mau saya kasih yang saya masukin ke rekening,” katanya.

Pembagian ke terdakwa lain, katanya, dilakukan berdasarkan nilai yang digelapkan dari wajib pajak. Jika penghasilan sehari Rp 50 juta, dia bagi Rp 10 juta ke terdakwa lain.

“Misalnya hari itu Rp 50 juta, saya kasih Rp 10-10 juta, kadang saya masukin semua, spontan saja,” ujarnya.

Dia juga mengaku memberikan uang bulanan kepada terdakwa lain. Pembagian fee hasil penggelapan ini dia sebut terjadi hingga Desember 2021.

“Antara Rp 50 juta bisalah, Pak, bisa kurang, bisa lebih,” katanya.

Terdakwa juga menyebut, sebelum kasus ini terbongkar, di rekening penampung katanya ada uang cash senilai Rp 2,1 miliar. Uang itu rencananya dibagikan kepada tiga terdakwa lain, namun keburu terbongkar.

“Karena ada perjanjian nanti saja pembagiannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua dilakukan terhadap wajib pajak kendaraan roda empat. Modusnya dilakukan dengan mengubah nilai pajak BBN1 atau mobil baru ke pajak mobil bekas atau BBN2. Modus kedua adalah dengan cara manipulasi BBN2 jadi STNK hilang.

Kerugian negara dalam korupsi ini adalah Rp 10,8 miliar. Penggelapan dan manipulasi pajak dilakukan dari Juni 2021 hingga Februari 2022. (bl)

Kanwil DJP Jateng II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka kasus pajak berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Seperti dikutip dari Antara News, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Rabu mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Ia mengatakan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka melalui perusahaannya CV KU.

Tersangka P disangkakan melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Oleh karena itu, katanya. untuk mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

Terkait hal itu, ia mengatakan seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi jika wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

“Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakan sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini. Apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana,” katanya.

Sementara itu, kata dia, DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

“Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, papar dia, pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib.

“Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul,” katanya.(bl)

 

Cuaca Ekstrem, Layanan Telepon Kring Pajak Ditiadakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan telepon Kring Pajak hari ini ditiadakan. Kebijakan diambil sehubungan dengan potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan akan terjadi.
Saluran digital lain yang bisa dimanfaatkan wajib pajak yakni live chat pada laman www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id, atau Twitter @kring_pajak.

“Sehubungan dengan potensi cuaca ekstrem, layanan telepon Kring Pajak 1500200 tidak tersedia pada Rabu, 28 Desember 2022. Silakan menghubungi Kring Pajak melalui Livechat, Email dan Twitter,” bunyi pengumuman resmi DJP, Rabu (28/12/2022).

Para wajib pajak bisa menghubungi saluran digital lain selain telepon pada jam kerja yakni pukul 08.00-16.00 WIB. Otoritas pengelola pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dengan adanya kondisi ini.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi hari ini terjadi potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat. Peningkatan hujan ini diprediksi akan terjadi hingga penghujung tahun 2022.

“Prakiraan cuaca tanggal 28 Desember 2022 pada umumnya adalah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, namun bukan badai. Peningkatan curah hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat berpotensi terjadi pada tanggal 30 Desember 2022,” demikian informasi yang diunggah di akun Twitter BMKG.

Masyarakat diimbau agar mewaspadai dampak dari potensi cuaca ekstrem ini. Yakni adanya potensi bencana hidrometeorologi atau suatu fenomena bencana alam yang terjadi di atmosfer (meteorologi), air (hidrologi), atau lautan (oseanografi).(bl)

IKPI Malang Buka Peradilan Semu

IKPI, Jakarta: Jelang tutup tahun 2022 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang, Jawa Timur menggelar bincang pajak di Harris Hotel and Conventions beberapa waktu lalu. Sekitar 100 peserta dari anggota IKPI dan umum ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Kali ini, bincang pajak IKPI Malang mengambil tema “Upaya Hukum Banding/Gugatan di Pengadilan Pajak Dan Peran Profesi Konsultan Pajak Dalam Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Forum Group Discusion (FGD)”.

Ketua IKPI Malang Agus Sambodo mengatakan, tema bincang pajak kali ini dirasakan penting untuk diketahui konsultan pajak untuk menambah ilmu.

Menurut Agus, perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis menjadikan seluruh konsultan pajak harus terus melakukan pemutakhiran informasi dan aturan perpajakan, sehingga tidak salah langkah saat membantu klien mengatasi masalah perpajakan.

Selain itu kata Agus, konsultan pajak juga harus mengetahui perkembangan dunia pendidikan khususnya yang berkaitan dengan MBKM, serta memberikan pandangan tentang alur peradilan pajak.

Dia juga mengimbau, konsultan pajak harus lebih banyak menambah literasi dan referensi kasus di pengadilan pajak, agar dikemudian hari ketika menghadapi kasus bisa lebih percaya diri dan mampu secara kompetensi.

Kegiatan ini diharapkan juga bisa mengedukasi masyarakat umum, untuk mengetahui gambaran serta memahami alur di pengadilan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam kegiatan kali ini IKPI Malang juga mengadakan praktik peradilan semu. Ini sangat berguna bagi masyarakat umum, maupun konsultan pajak yang belum pernah masuk di “arena meja hijau”.

Untuk itu, bincang pajak ini dinilai Agus penting untuk diikuti masyarakat atau konsultan pajak. Walaupun itu hanya sekadar untuk pengetahuan tentang perpajakan, sehingga masyarakat lebih memahami aspek perpajakan untuk kegiatan usaha yang dijalankan. (bl)

Pembelian Mobil Listrik di AS Bisa Dapat Insentif Hingga $7.500

IKPI, Jakarta: Amerika Serikat (AS) pada 2023 akan menerapkan aturan baru kredit pajak untuk pembelian kendaraan listrik. Departemen Keuangan AS tengah menyusun aturan insentif untuk pembelian mobil listrik hingga $7.500.

Dikutip dari Republika.co.id dan AP, Senin (26/12/2022), kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan Undang-undang Pengurangan Inflasi. Aturan tersebut dirancang untuk memacu penjualan kendaraan listrik dan mengurangi emisi rumah kaca.

Untuk menyalurkan insentif tersebut, Pemerintah AS menentukan sejumlah syarat. Termasuk salah satunya kendaraan dan baterai harus diproduksi di Amerika Utara atau negara dengan perjanjian perdagangan bebas dengan AS.

Hal tersebut menimbulkan keraguan untuk penerimaan insentif pada 2023. Undang-undang baru tersebut juga memberikan kredit yang lebih kecil untuk masyarakat yang membeli kendaraan listrik bekas.

Merek EV tertentu yang memenuhi syarat untuk kredit pajak terpisah yang dimulai pada 2010 dan akan berakhir tahun ini mungkin tidak memenuhi syarat untuk insentif tersebut . Beberapa model kendaraan listrik buatan Kia, Hyundai, dan Audi dipastikan tidak akan lolos sama sekali karena diproduksi di luar Amerika Utara.

Insentif yang rencananya akan berlangsung hingga 2032 dimaksudkan untuk membuat kendaraan tanpa emisi terjangkau oleh lebih banyak orang. Insentif hingga $7.500 akan ditawarkan kepada orang-orang yang membeli kendaraan listrik baru tertentu serta beberapa hibrida gas listrik plug in dan kendaraan sel bahan bakar hidrogen.

Sementara bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang menggunakan tenaga baterai, insentif yang didapatkan sebesar $4.000. Hanya saja untuk memenuhi syarat mendapatkan kredit tersebut dinilai rumit dan akan tetap tidak pasti sampai Departemen Keuangan AS mengeluarkan aturan yang diusulkan pada Maret 2023.

Mulai Maret 2023, ketentuan yang kompleks juga akan mengatur komponen baterai. Sebanyak 40 persen mineral baterai harus berasal dari Amerika Utara atau negara dengan perjanjian perdagangan bebas AS atau didaur ulang di Amerika Utara.

Ketentuan tersebut pada akhirnya akan mencapai 8 0 persen. Lalu 50 persen suku cadang baterai harus dibuat atau dirakit di Amerika Utara yang akhirnya meningkat menjadi 100 persen.

Mulai 2025, mineral baterai tidak boleh berasal dari entitas asing, terutama China dan Rusia. Suku cadang baterai tidak dapat diperoleh di negara-negara tersebut mulai 2024 dan dinilai akan menjadi hambatan yang menyusahkan bagi industri otomotif karena banyak logam dan suku cadang mobil listrik berasal dari China.

General Motors dan Tesla memiliki kendaraan listrik paling banyak dirakit di Amerika Utara. Masing-masing juga membuat baterai di AS, tetapi karena persyaratan baterai, mineral, dan suku cadang harus diproduksi di Amerika Utara kemungkinan pembeli kendaraan tersebut pada awalnya hanya akan menerima setengah dari kredit pajak.

Untuk memenuhi syarat, sedan listrik baru tidak boleh memiliki harga di atas $55.000. Truk pikap, SUV, dan van tidak boleh lebih dari $80.000. Syarat itu akan mendiskualifikasi dua model Tesla dengan harga lebih tinggi.(bl)

Target Penerimaan Pajak 2022 Tetap Tercapai Tanpa PPS dan PPN

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun ini Rp1.485 triliun. Jumlahnya naik hingga 20,7 persen dari target penerimaan pajak 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Dua pekan menjelang berakhirnya 2022, target penerimaan pajak tahun ini ternyata tercatat telah melampaui target.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa per 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun.

“Ini artinya sudah 100 persen lebih dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden [Perpres] 98/2022, pajak sudah menembus 110,06 persen. Naik 41,93 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1.152,5 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, pekan lalu.

Menurut Sri Mulyani, tercapainya target penerimaan pajak itu terjadi karena berbagai faktor, mulai dari berkah kenaikan harga komoditas (windfall) hingga peningkatan konsumsi masyarakat.

Dia pun menyebut bahwa pemberlakuan program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan tarif pajak pertumbuhan nilai (PPN) turut berkontribusi.

Ternyata, penerimaan pajak 2022 bisa mencapai target tanpa tambahan pendapatan dari PPS dan kenaikan tarif PPN. Namun, berlakunya kedua kebijakan itu membuat penerimaan negara makin moncer.

PPS, yang dikenal sebagai tax amesty jilid II, tercatat berkontribusi Rp61,01 triliun terhadap penerimaan pajak. Pendapatan itu diperoleh dari pajak penghasilan (PPh) para peserta PPS, dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp512,57 triliun.

Lalu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif atas PPN menjadi 11 persen berkontribusi Rp52,5 triliun terhadap penambahan penerimaan negara.

Angka itu diperoleh dari penambahan penerimaan Rp51 triliun pada April—November 2022 dan Rp2,57 triliun pada dua pekan pertama Desember 2022, yang berarti angkanya masih akan bertambah sampai akhir tahun.

Berlakunya PPS dan kenaikan tarif PPN telah memberikan tambahan penerimaan pajak Rp113,58 triliun tahun ini. Apabila realisasi penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 dikurangi oleh tambahan penerimaan dari PPS dan kenaikan tarif PPN itu, hasilnya menjadi Rp1.520,78 triliun.

Begini Rinciannya Hasil perhitungan itu setara dengan 102,4 triliun dari target penerimaan pajak 2022. Artinya, apabila PPS dan kenaikan tarif PPN tidak berlaku, penerimaan pajak sejauh ini telah melampaui target. (bl)

Pemerintah Singapura Naikan Pajak Penjualan, Warga Serbu Pusat Perbelanjaan

IKPI, Jakarta: Warga Singapura menyerbu pusat perbelanjaan. Hal itu terjadi karena pajak penjualan naik mulai 1 Januari 2023 untuk pertama kalinya dalam 15 tahun.

Soif Noor misalnya, ia telah membeli furnitur dan peralatan untuk rumah barunya. Pembelian dilakukan empat bulan sebelum ia pindah.

Mulai tahun depan, pajak penjualan untuk segala hal mulai dari bahan makanan hingga cincin berlian naik dari 7% menjadi 8%.

“Kenaikan 1% mungkin kecil, tetapi penghematan apa pun membantu dalam lingkungan inflasi ini,” katanya dikutip dari Detik Finance dan Reuters, Rabu (28/12/2022).

Para ekonom mengatakan, dampak dari kenaikan pajak di Singapura dapat diredam dengan lonjakan belanja dari konsumen sebelum diimbangi oleh penurunan sesudahnya. Dengan membeli semuanya sekarang, Soif mengatakan dia dapat menghemat S$ 250 (US$ 185) untuk pembeliannya.

Soif mengatakan beberapa rekan prianya bergegas untuk mendapatkan cincin tunangan. Mereka didesak pacarnya untuk segera melamar, karena jika tidak maka akan lebih mahal tahun depan.

Dengan pajak penjualan yang baru di Singapura, maka tarif pajak negara tersebut lebih tinggi dari Thailand sebesar 7%. Namun, masih lebih rendah dari Indonesia sebesar 11%. Pajak tersebut setengah dari sekitar 20% yang diberlakukan di banyak negara Eropa dan di bawah Jepang 10%.

Langkah Singapura untuk menaikkan pajak ini terjadi ketika beberapa negara seperti Thailand dan Italia menyetujui keringanan pajak konsumsi dalam rangka membantu warganya mengatasi biaya hidup yang meningkat. (bl)

Pengamat Sebut Capaian Penerimaan Pajak Tahun 2022 Luar Biasa

IKPI, Jakarta: Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini tembus di kisaran Rp 1.823,6 triliun atau 122,80% dari target penerimaan dalam Perpres 98/2022.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar mengatakan penerimaan pajak tahun ini luar biasa baik karena pertumbuhan penerimaan pajak diproyeksikan sebesar 42,64% atau tertinggi dalam dua dekade terakhir.

“Sampai akhir tahun, kami memproyeksikan akan ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 215,45 triliun dari outlook dalam Nota Keuangan APBN,” ucapnya seperti dikutip dari Berita Satu, Selasa (27/12/2022).

Ia menjelaskan bahwa, angka riil penerimaan pajak tahun ini akan bergantung pada besaran restitusi dalam beberapa minggu terakhir. Pertama, Penerimaan PPh Badan menjadi mesin pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2022 yang begitu tinggi.

“Kontribusi penerimaan PPh Badan juga meningkat dibandingkan tahun lalu. Namun demikian, penerimaan PPN masih menjadi tumpuan dari penerimaan pajak sebab kontribusinya mencapai sebesar 37,1% dari seluruh total penerimaan,” ucapnya.

Dengan demikian, secara sektoral, industri pertambangan menjadi mesin pertumbuhan penerimaan pajak 2022. Oleh karena itu, untuk sektor industri pengolahan dan perdagangan yang menjadi penopang. Kontribusi keduanya tercatat mencapai 52,9%.

Menurut Fajry ada banyak faktor yang menyebabkan perbaikan kinerja penerimaan pajak tahun ini.

“Pemulihan ekonomi yang kuat menjadi salah satu alasan utamanya. Pada kuartal III- 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,72% yoy,” ujarnya.

Faktor kedua, yakni implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga menjadi pendorong kinerja penerimaan tahun ini. Contohnya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berhasil mengakomodasi penerimaan sebesar Rp 60,1 triliun.

Sedangkan kenaikan tarif PPN sebesar 1% telah berkontribusi sebesar Rp 53,4 triliun sampai 14 desember 2022. Hal
ini jauh lebih tinggi dari proyeksi CITA yang hanya sebesar Rp 42 triliun.

“Kenaikan harga komoditas tentu juga menjadi pendorong utama yang dapat dilihat dari pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan sebesar 135%,” jelasnya.

Sementara itu, kinerja penerimaan cukai juga meningkat signifikan. Sehingga diproyeksikan penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp 220,02 triliun atau sesuai dengan target Perpres 98/2022.

Kinerja ini patut diapresiasi karena penerimaan cukai mampu sesuai target di tengah turunnya produksi produk hasil tembakau. Kenaikan penerimaan juga lebih tinggi dibandingkan kenaikan tarif tertimbang, dengan begitu efektivitas tarif cukai
dalam menghasilkan penerimaan yang saat ini melebihi 1%.

“Artinya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 1% mampu mendorong penerimaan CHT (Cukai Hasil Tembakau) lebih dari 1%. Ini hal yang sangat baik,” tegasnya.

Sementara itu, penerimaan kepabeanan juga tumbuh signifikan. Penerimaan bea masuk diperkirakan sebesar Rp 52,35 triliun sedangkan penerimaan bea keluar sebesar Rp 42,09 triliun. Kenaikan ini dampak dari kenaikan beberapa harga komoditas seperti crude petroleum oil (CPO) dan batu bara. (bl)

Pengamat Sebut UU HPP Masih Terkendala Aturan Turunan

IKPI, Jakarta: Implementasi Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mendapatkan sorotan dari Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA. Peneliti Perpajakan CITA Fajry Akbar mengatakan UU HPP mampu mendorong penerimaan pajak pada tahun ini. Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerjaan rumah dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

“Belum adanya aturan turunan dari UU HPP menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penggalian potensi penerimaan pajak melalui UU HPP,” ujar Fajry dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (27/12/2022).

Fajry mengakui tak mudah untuk merumuskan aturan UU HPP. Apalagi, dalam merumuskan aturan baru, dia menilai pemerintah membutuhkan waktu yang tak sebentar. Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU HPP.

Namun, dia menilai sebagian besar ketentuan dalam PP tersebut masih memerlukan aturan setingkat Menteri (Peraturan Menteri Keuangan) dan teknis, terutama untuk menggali potensi penerimaannya. Salah satunya dalam PP Nomor 50/2022.

Fajry menuturkan masih banyak ketentuan teknis yang belum diatur, meskipun dalam aturan tersebut telah dirinci terkait ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak karbon.

Sebagai informasi, mekanisme carbon trading baru saja disahkan melalui UU P2SK dan diatur kembali melalui peraturan ESDM.

Namun menurut dia, pemerintah sudah seharusnya lebih cepat menerbitkan aturan turunan UU HPP guna menjawab tantangan penerimaan pajak pada 2023 mendatang.

“Apalagi mengingat aturan turunan UU HPP sendiri sudah di luar timeline semula. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak,” kata dia.(bl)

Ini Aturan dan Perhitungan Pajak Nataru

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengubah perhitungan pajak penghasilan karyawan (PPh) 21 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum PP 55/2022 mengatur beberapa ketentuan pajak, salah satunya yaitu perlakukan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Hal ini diatur di dalam Bab VI.

Pada Pasal 29 dijelaskan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan penilaian natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud yakni untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar.

Serta, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

“Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 30 PP 55/2022, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (26/12/2022).

Adapun ketentuan mengenai tata cara penilaian dan perhitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri.

Dalam Pasal 24 PP 55/2022, pemerintah telah mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan alias tidak dipungut pajak.
Terdapat lima jenis natura yang dikecualikan dari PPh dalam PP 55/2022 tersebut. Di antaranya:

– Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

– Natura yang disediakan di daerah tertentu.

Bentuk natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.

Namun, pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi, tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.

– Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

– Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

– Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.

Tak seperti karyawan swasta, penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari anggaran pemerintah bebas dari pajak penghasilan (PPh) alias tidak potong pajak.
Hal tersebut tertuang di dalam Bab 6 pada Pasal 24 mengenai bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak penerima.

Dikecualikan dari objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud meliputi:

“Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa,” tulis Pasal 24 huruf d.

Apabila, PNS menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes, maka natura atau kenikmatan tersebut menjadi objek PPh sebagaimana yang berlaku bagi pegawai swasta.

Adapun PPh Pada PP 80 Tahun 2010, diatur PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD, ditanggung oleh pemerintah.

Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, bendahara pemerintah wajib memotong PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% – 15%.

Tarif PPh Pasal 21 final 0% berlaku bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan Polri berpangkat tamtama dan bintara serta pensiunannya.

Tarif PPh 21 final 5% berlaku untuk PNS golongan III, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira pertama dan pensiunannya.

Adapun tarif PPh 21 final sebesar 15% berlaku bagi pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.

Berdasarkan Pasal 30 PP 55/2022, dijelaskan bahwa pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian pada Pasal 73, ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud berlaku sebagai berikut:

– Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

– Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022, dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

Kemudian pada Pasal 73 ayat (2) diatur mengenai ketentuan pemotongan pajak penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dan pelaporan dalam SPT, ketentuannya sebagai berikut:

– Kewajiban melakukan pemotongan pajak penghasilan seperti yang dimaksud Pasal 30, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.

– Atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:

a. Tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.

b. Awal tahun buku 2-22 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.

Namun, atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang belum dilakukan pemotongan, maka wajib pajak harus menghitung dan membayar sendiri dalam SPT 2022.

“Yang belum dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud, atas pajak penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022,” tulis Bunyi Pasal 73 ayat (2) huruf b. (bl)

 

 

id_ID