Eks Pejabat Samsat Akui Atur Pembagian Uang Hasil Penggelapan PKB

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Eks Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten, Zulfikar mengaku mengatur dan mengontrol uang hasil penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat. Uang itu dikumpulkan dalam satu rekening dan dibagikan untuk tiga terdakwa lain.

“Iya, saya yang membagi, cash, ada beberapa yang transfer. Saya yang transfer,” kata Zulfikar seperti dikuti dari Detik.com di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/12/2022).

Dia mengatakan duit pajak yang dimanipulasi itu diambil secara cash. Sebagian duit itu kemudian dimasukkan ke rekening untuk dibagikan ke terdakwa lain, yakni Budiyono, yang merupakan pembuat aplikasi Samsat Banten, dan dua bawahannya, yaitu terdakwa M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya.

“Uang saya ambil, yang mau saya kasih yang saya masukin ke rekening,” katanya.

Pembagian ke terdakwa lain, katanya, dilakukan berdasarkan nilai yang digelapkan dari wajib pajak. Jika penghasilan sehari Rp 50 juta, dia bagi Rp 10 juta ke terdakwa lain.

“Misalnya hari itu Rp 50 juta, saya kasih Rp 10-10 juta, kadang saya masukin semua, spontan saja,” ujarnya.

Dia juga mengaku memberikan uang bulanan kepada terdakwa lain. Pembagian fee hasil penggelapan ini dia sebut terjadi hingga Desember 2021.

“Antara Rp 50 juta bisalah, Pak, bisa kurang, bisa lebih,” katanya.

Terdakwa juga menyebut, sebelum kasus ini terbongkar, di rekening penampung katanya ada uang cash senilai Rp 2,1 miliar. Uang itu rencananya dibagikan kepada tiga terdakwa lain, namun keburu terbongkar.

“Karena ada perjanjian nanti saja pembagiannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua dilakukan terhadap wajib pajak kendaraan roda empat. Modusnya dilakukan dengan mengubah nilai pajak BBN1 atau mobil baru ke pajak mobil bekas atau BBN2. Modus kedua adalah dengan cara manipulasi BBN2 jadi STNK hilang.

Kerugian negara dalam korupsi ini adalah Rp 10,8 miliar. Penggelapan dan manipulasi pajak dilakukan dari Juni 2021 hingga Februari 2022. (bl)

id_ID