Pengamat Sebut UU HPP Masih Terkendala Aturan Turunan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Implementasi Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mendapatkan sorotan dari Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA. Peneliti Perpajakan CITA Fajry Akbar mengatakan UU HPP mampu mendorong penerimaan pajak pada tahun ini. Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerjaan rumah dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

“Belum adanya aturan turunan dari UU HPP menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penggalian potensi penerimaan pajak melalui UU HPP,” ujar Fajry dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (27/12/2022).

Fajry mengakui tak mudah untuk merumuskan aturan UU HPP. Apalagi, dalam merumuskan aturan baru, dia menilai pemerintah membutuhkan waktu yang tak sebentar. Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU HPP.

Namun, dia menilai sebagian besar ketentuan dalam PP tersebut masih memerlukan aturan setingkat Menteri (Peraturan Menteri Keuangan) dan teknis, terutama untuk menggali potensi penerimaannya. Salah satunya dalam PP Nomor 50/2022.

Fajry menuturkan masih banyak ketentuan teknis yang belum diatur, meskipun dalam aturan tersebut telah dirinci terkait ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak karbon.

Sebagai informasi, mekanisme carbon trading baru saja disahkan melalui UU P2SK dan diatur kembali melalui peraturan ESDM.

Namun menurut dia, pemerintah sudah seharusnya lebih cepat menerbitkan aturan turunan UU HPP guna menjawab tantangan penerimaan pajak pada 2023 mendatang.

“Apalagi mengingat aturan turunan UU HPP sendiri sudah di luar timeline semula. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak,” kata dia.(bl)

id_ID